Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2024 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2024
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang a. bahwa Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan di antaranya penetapan gaji dan tunjangan;
bahwa Pemerintah berupaya mempertahankan tingkat daya beli masyarakat di antaranya melalui pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional;
bahwa untuk meningkatkan pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan penerima Tunjangan, Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2024 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024; Mengingat 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Ncgara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a286);
Undang-Undang Menetapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355);
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor l4O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6896);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2024.
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk ^jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki ^jabatan pemerintahan. 3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Prajurit TNI adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. 4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Pejabat Pejabat Negara adalah pejabat yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga negara yang merupakan alat kelengkapan negara beserta lembaga negara penunjang fungsi alat kelengkapan negara, bertugas menjalankan fungsi untuk dan atas nama negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Pensiunan adalah Aparatur Negara yang telah ^purna tugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Penerima Pensiun adalah ahli waris yang sah dari Aparatur Negara atau Pensiunan dan diberikan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Penerima Tunjangan adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menerima penghargaan dan/atau penghormatan dari negara dalam bentuk pemberian tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 9. Hari Raya adalah hari raya Idul Fitri.
Pasal 2
Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2024 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Pasal 3
Aparatur negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
PNS dan Calon PNS;
PPPK;
Prajurit TNI;
Anggota Polri; dan
Pejabat Negara. (2) PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d termasuk:
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayarkan oleh instansi induknya;
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri penerima uang tunggu; dan
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang diberhentikan sementara dan gajinya masih dibayarkan. (3) Aparatur Negara termasuk:
Wakil Menteri;
Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga;
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Hakim ad hoc;
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural yang terdiri atas:
Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain;
Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain;
Sekretaris atau dengan sebutan lain; dan latau 4. Anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah yang terdiri atas:
Dewan Pengawas; dan
Pejabat Pengelola, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas:
Dewan Pengawas; dan
Dewan Direksi, sesuai dengan ketentuan peraturan ^perundang- undangan;
pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan:
Menteri;
Wakil Menteri;
Pejabat Pimpinan Tinggi;
Administrator; atau
Pengawas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan; dan
Aparatur Negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pejabat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas:
Presiden dan Wakil Presiden;
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Ralryat;
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat;
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc;
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
Menteri dan pejabat setingkat menteri;
Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
Gubernur dan Wakil Gubernur;
Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota; dan
Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang- Undang. (5) Pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
Pensiunan PNS;
Pensiunan Prajurit TNI;
Pensiunan Anggota Polri; dan
Pensiunan Pejabat Negara. (6) Pensiunan Prajurit TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b termasuk:
Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI; dan
Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNl, sesuai dengan ketentuan peraturan perLtndang-undangan yang mengatur mengenai administrasi Prajurit TNI. (7) Pensiunan Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c termasuk:
Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Anggota Polri; dan
Penerima Tunjangan Pokok Anggota Polri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak-hak Anggota Polri. (8) Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
Penerima Pensiun ^janda/duda atau anak dari ^PNS ^yang meninggal dunia atau tewas;
Penerima Pensiun ^janda/duda atau anak ^dari Pensiunan PNS yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a;
Penerima Pensiun orang tua dari ^PNS ^yang tewas ^yang tidak mempunyai istri/suami dan anak;
Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak ^dari Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia;
Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak ^dari Pensiunan Prajurit TNI yang meninggal ^dunia sebagaimana dimaksud ^pada ayat ^(5) ^huruf ^b;
Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia;
Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Pensiunan Anggota Polri yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c;
Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas;
Penerima Pensiun ^janda/duda atau anak dari pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d; dan
Penerima Pensiun orang tua dari Pejabat Negara yang tewas dan tidak mempunyai istri/suami dan anak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
Penerima Tunjangan Veteran;
Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;
Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan / Kemerdekaan ;
Penerima Tunjangan ^janda/duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c;
Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk N ederland Indone sis ch Leg er I Koninklij k Marine;
Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun warakawuri/ duda atau anak dari Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI;
Penerima Tunjangan Pokok warakawuri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNI;
Penerima Tunjangan Pokok orang tua Prajurit TNI ^yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/suami dan anak;
Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun warakawuri/ duda atau anak dari Penerima Tunjangan bersifat pensiun Anggota Polri;
Penerima Tunjangan Pokok warakawr.rri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan Pokok Anggota ^Polri;
Penerima Tunjangan Pokok orang tua Anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/suami dan anak; dan
Penerima Tunjangan Cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota Polri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (1O)Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) termasuk:
^janda/duda, anak, atau orang tua Penerima Tunjangan tambahan penghasilan atau yang disebut ^juga sebagai gaji terusan dari PNS atau Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian tunjangan tambahan penghasilan bagi pensiun ^janda/duda PNS;
janda/duda atau anak Penerima Tunjangan tambahan penghasilan atau yang disebut juga sebagai pensiun terusan dari Pensiunan PNS atau Pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian tunjangan tambahan penghasilan bagi pensiun ^janda/duda PNS;
warakawuri/duda, anak, atau orang tua penerima gaji terusan dari Prajurit TNI atau Anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia atau yang dinyatakan hilang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
warakawuri/duda atau anak Penerima Pensiun terusan dari Pensiunan Prajurit TNI atau Pensiunan Anggota Polri yang meninggal dunia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 (1) Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipit Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf ^j harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
warga negara Indonesia;
pada saat Peraturan Pemerintah ini diundangkan, telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara ^penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan a.tau penandatanganan ^perjanjian kerja;
pendanaan belanja pegawainya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan/atau telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan. (2) Dalam hal Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas dapat diberikan apabila:
telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas; atau
telah ditetapkan menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Lembaga Nonstruktural yang Pimpinan, Anggota, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf f dan huruf j diberikan tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas, ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Pasal 5 Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d, dalam hal:
sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau
sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
gaji pokok;
tunjangan keluarga;
tunjangan pangan;
tunjangan ^jabatan atau tunjangan umum; dan
tunjangan kinerja, sesuai pangkat, ^jabatan, peringkat ^jabatan, atau kelas jabatannya.
Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
gaji pokok;
tunjangan keluarga;
tunjangan pangan;
tunjangan ^jabatan atau tunjangan umum; dan
tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, ^jabatan, peringkat ^jabatan, atau kelas jabatannya.
Dalam hal guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak menerima tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 (satu) bulan.
Dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak menerima tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud ^pada ayat (21 huruf e, dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara yang diterima dalam 1 (satu) bulan. (5) Dalam hal dosen yang memiliki ^jabatan akademik profesor yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak menerima tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dapat diberikan tunjangan profesi dosen atau tunjangan kehormatan yang diterima dalam 1 (satu) bulan. (6) Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak menerima tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dapat diberikan 50% (lima puluh persen) tunjangan penghidupan luar negeri yang diterima dalam 1 (satu) bulan sesuai pangkat, ^jabatan, atau ^jenjang gelar diplomatik.
Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Wakil Menteri, paling banyak sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang diberikan kepada Menteri.
Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi:
Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga; dan
pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan:
Menteri; 2l Wakil Menteri;
Pejabat Pimpinan Tinggi; 4l Administrator; atau
Pengawas, paling banyak sebesar tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang diberikan kepada pejabat yang setara atau setingkat hak keuangannya atau hak administratifnya.
Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah, ^paling banyak sebesar akumulasi dari uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan ^jabatan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah.
Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi hakim ad hoc diberikan sebesar tunjangan hakim ad hoc sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural; dan
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural atau Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, sebesar penghasilan atau dengan sebutan lain yang diterima setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan besaran paling banyak sesuai dengan Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pimpinan Lembaga Nonstruktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1 1) huruf a dikecualikan bagi pimpinan Lembaga Nonstruktural yang berstatus sebagai pejabat negara.
Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi:
Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah; dan
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara ^yang bertugas pada instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, paling banyak sebesar tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang diberikan kepada PNS pada Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah tersebut ^yang pangkat, jabatan, peringkat ^jabatan, atau kelas ^jabatannya setara.
PNS dan PPPK pada Komisi Pemberantasan Korupsi ^juga memperhitungkan komponen tunjangan khusus yang diterima dalam 1 (satu) bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi Calon PNS terdiri atas:
80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
tunjangan keluarga;
tunjangan pangan;
tunjangan umum; dan
tunjangan kinerja, sesuai pangkat, ^jabatan, peringkat ^jabatan, atau kelas jabatannya. (2) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi Calon PNS, terdiri atas:
8O% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
tunjangan keluarga;
tunjangan pangan;
tunjangan ^jabatan atau tunjangan umum; dan
tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, ^jabatan, peringkat ^jabatan, atau kelas jabatannya.
Pasal 8
T\rnjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas:
pensiun pokok;
tunjangan keluarga;
tunjangan pangan; dan Pasal 9 Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Penerima T\rnjangan diberikan sebesar tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 10 T\rnjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak termasuk:
insentif kinerja;
insentif kerja;
tunjangan pengelolaan arsip statis;
tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis;
tunjangan pengamanan;
tunjangan khusus bagi guru dan dosen;
insentif khusus;
tunjangan khusus Provinsi Papua;
tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil;
tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau- pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan;
tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan bagi PNS pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan;
tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rak-vat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah;
tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah; dan n tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9. Pasal 1 1 (1) Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat 1O (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
Dalam hal tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
Besaran tunjangan Hari Raya yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 didasarkan pada besaran komponen ^penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret Tahun 2024.
Pasal 12
Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2024. (21 Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2024.
Besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2024.
Pasal 13
Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak dikenakan ^potongan ^iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan ^peraturan perundang-undangan.
Tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan ^pajak ^penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan ^perundang-undangan dan ditanggung pemerintah. Pasal 14 (1) Da1am hal Aparatur Negara sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) tunjangan Hari Raya, tunjangan Hari Raya yang dibayarkan hanya 1 (satu) tunjangan Hari Raya yang nilainya paling besar. Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Pensiunan atau sebaliknya Pensiunan sekaligus sebagai Aparatur Negara sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) tunjangan Hari Raya, tunjangan Hari Raya yang dibayarkan hanya 1 (satu) tunjangan Hari Raya yang nilainya paling besar. (3) Dalam hal Aparatur Negara dan Pensiunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 menerima lebih dari 1 (satu) tunjangan Hari Raya, kelebihan pembayaran tunjangan Hari Raya tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, tunjangan Hari Raya yang dibayarkan:
tunjangan Hari Raya sebagai Aparatur Negara; dan
tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Pensiun dan/atau tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Tunjangan. (5) Dalam hal Pensiunan sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau sebagai Penerima T\rnjangan, tunjangan Hari Raya yang dibayarkan:
tunjangan Hari Raya sebagai Pensiunan; dan
tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan. (6) Dalam hal Penerima Pensiun sekaligus sebagai Penerima Tunjangan, tunjangan Hari Raya yang dibayarkan:
tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Pensiun; dan
tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Tunjangan. Pasal 15 (1) Dalam hal Aparatur Negara sesuai ketentuan dapat menerima tebih dari 1 (satu) gaji ketiga belas, ^gaji ketiga belas yang dibayarkan hanya 1 ^(satu) ^yang nilainya ^paling besar. (21 Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Pensiunan atau sebaliknya Pensiunan sekaligus sebagai Aparatur Negara sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) gaji ketiga belas, gaji ketiga belas ^yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar. (3) Dalam hal Aparatur Negara dan Pensiunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat ^(21 menerima lebih dari 1 (satu) gaji ketiga belas, kelebihan pembayaran ^gaji ketiga belas tersebut merupakan utang dan ^wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Penerima Pensiun, dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, ^gaji ketiga belas yang dibayarkan:
gaji ketiga belas sebagai Aparatur Negara; dan
gaji ketiga belas sebagai Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan. (5) Dalam hal Pensiunan sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, ^gaji ketiga belas yang dibayarkan:
gaji ketiga belas sebagai Pensiunan; dan
gaji ketiga belas sebagai Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan. (6) Dalam hal Penerima Pensiun sekaligus sebagai Penerima Tunjangan, gaji ketiga belas yang dibayarkan:
gaji ketiga belas sebagai Penerima Pensiun; dan
gaji ketiga belas sebagai Penerima T\rnjangan.
Pasal 16
Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini bersumber dari:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi:
PNS dan Calon PNS yang bekerja ^pada instansi ^pusat;
PPPK yang bekerja pada instansi pusat;
Pejabat Negara selain Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wali Kota, Wakil Bupati, dan Wakil Wali ^Kota;
Prajurit TNI;
Anggota Polri;
Pensiunan;
Penerima Pensiun;
Penerima Tunjangan;
Wakil Menteri;
Staf Khusus di lingkungan kementerianllembaga;
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;
Hakim ad hoc;
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural; L4. Pimpinan Badan Layanan Umum;
Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik;
pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan: a) Menteri; b) Wakil Menteri; c) Pejabat Pimpinan Tinggi; d) Administrator; atau e) Pengawas;
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara ^yang bertugas pada instansi pusat, termasuk Pegawai Non- Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas ^pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah ^yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2OL6 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru; dan
Aparatur Negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Anggaran . b Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi:
PNS dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah;
PPPK yang bekerja pada instansi daerah;
Gubernur dan Wakil Gubernur;
Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota;
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah;
pimpinan Badan Layanan Umum Daerah; dan
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Pasal 17 (1) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
Pasal 18
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6855), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2024 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2024 UMUM Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan, diantaranya penetapan gaji dan tunjangan. Dalam rangka menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional, menuju normalisasi aktivitas masyarakat pascapandemi, Pemerintah berupaya untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat diantaranya melalui pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, Pemerintah memandang perlu untuk memberikan stimulus finansial berupa pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas. Pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas merupakan kebijakan pemerintah sebagai wujud penghargaan atas pengabdian Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional. Materi muatan Peraturan Pemerintah ini antara lain:
tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, dan tunjangan kinerja dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara;
bagi guru apabila tidak menerima tunjangan kinerja maka dapat diberikan tunjangan profesi guru. Begitu pula bagi dosen apabila tidak menerima tunjangan kinerja maka dapat diberikan tunjangan profesi dosen atau tunjangan kehormatan;
tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diberikan sebesar ^gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dan tambahan penghasilan ^paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; I d. bagi guru apabila tidak menerima tunjangan ^kinerja ^daerah ^atau tambahan penghasilan atau sebutan lain ^maka dapat diberikan ^paling banyak sebesar yang diterima dalam ^1 ^(satu) ^bulan ^berupa tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar ^yang diterima dalam ^1 ^(satu) bulan berupa tambahan ^penghasilan ^guru Aparatur Sipil ^Negara;
Aparatur Negara dan Pensiunan ^yang ^memenuhi ^persyaratan ^untuk menerima lebih dari 1 (satu) tunjangan ^Hari ^Raya ^dan ^gaji ^ketiga ^belas, hanya diberikan tunjangan Hari Raya dan ^gaji ^ketiga ^belas ^yang ^nilainya paling besar;
Aparatur Negara yang karena status/kedudukannya, ^sebagai Pensiunan, Penerima Pensiun, atau Penerima ^Tunjangan maka ^kepada yang bersangkutan tetap diberikan tunjangan Hari ^Raya dan ^gaji ketiga belas sebagai Aparatur Negara sekaligus tunjangan ^Hari ^Raya ^dan ^gaji ketiga belas sebagai Penerima Pensiun dan/atau ^Penerima Tunjangan; dan
pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas ^juga diberikan kepada Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara ^yang bertugas ^pada instansi pemerintah termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur ^Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, ^instansi ^pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga ^Penyiaran ^Publik, ^dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan ^Presiden ^Nomor ^10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan ^pada Perguruan Tinggi Negeri Baru, atas ^jasanya dalam mencapai tujuan ^pembangunan nasional. Pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas ^tersebut memperhatikan kesetaraan dengan tunjangan Hari ^Raya dan ^gaji ^ketiga belas yang diberikan kepada Aparatur Negara ^khususnya ^PNS, ^Prajurit ^TNI, dan Anggota Polri serta dengan memperhatikan ^kemampuan ^keuangan negara termasuk kemampuan keuangan daerah. ^Kebijakan ^besaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tersebut diberikan ^secara proporsional mengacu pada pangkat, ^jabatan, peringkat ^jabatan, atau ^kelas jabatannya. Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan ttntuk memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan ^pemberian tunjangan ^Hari ^Raya ^dan ^gaji ketiga belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima ^Pensiun, ^dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup ^jelas. Pasal 2 Cukup ^jelas. Ayat (6) Cukup ^jelas. Ayat (7) Cukup ^jelas. Ayat (8) Cukup ^jelas. Ayat (9) Cukup ^jelas. Ayat (10) Cukup ^jelas. Pasal 4 Cukup ^jelas. Pasal 5 Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "ditugaskan di luar instansi pemerintah" adalah PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri karena status/kedudukannya ditugaskan agar melaksanakan keputusan penugasan untuk bekerja di luar instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud dengan "instansi pemerintah" terdiri atas instansi pusat dan instansi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk alat negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud dengan "instansi tempat penugasan" adalah instansi di luar instansi pemerintah sebagai tempat PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri melaksanakan tugas berdasarkan keputusan penugasan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau dengan sebutan lain pada instansi induk. Pasal 6 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik" adalah pegawai dengan sebutan sebagai Pegawai Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan di Lembaga Penyiaran Publik dan telah menandatangani perjanjian keda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Huruf a Huruf a Yang dimaksud dengan "gaji pokok" adalah gaji pokok sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lain. Huruf b Yang dimaksud dengan "tunjangan keluarga" adalah tunjangan keluarga sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lain. Huruf c Yang dimaksud dengan "tunjangan pangan" adalah tunjangan pangan atau yang disebut ^juga sebagai tunjangan beras sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lain. Huruf d Yang dimaksud dengan "tunjangan ^jabatan" adalah tunjangan jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lain. Tunjangan ^jabatan meliputi tunjangan ^jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan ^jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud dengan "tunjangan ^jabatan struktural" adalah tunjangan ^jabatan struktural sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai tunjangan jabatan struktural. Yang dimaksud dengan "tunjangan ^jabatan fungsional" adalah tunjangan ^jabatan fungsional sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai tunjangan jabatan fungsional. Bagi PNS, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan antara lain:
tunjangan tenaga kependidikan;
tunjangan panitera;
tunjangan ^jurusita dan ^jurusita pengganti;
tunjangan pengamat gunung api bagi PNS golongan I dan II;
tunjangan petugas pemasyarakatan; dan Bagi Pejabat Negara tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan ^jabatan antara lain tunjangan hakim. Yang dimaksud dengan "tunjangan umum" adalah tunjangan umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006 tentang T\rnjangan Umum bagi Pegawai Negeri Sipil. Aparatur Negara yang memiliki tunjangan ^jabatan lebih dari 1 (satu), maka tunjangan ^jabatan yang diperhitungkan dalam tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas hanya salah satu dari tunjangan ^jabatan yang nilainya paling besar. Huruf e Yang dimaksud dengan "tunjangan kinerja" adalah tunjangan yang diberikan berdasarkan kelas ^jabatan dengan mempertimbangkan capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja individu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Ayat (2) Huruf a Lihat penjelasan ayat (1) huruf a. Huruf b Lihat penjelasan ayat (1) huruf b. Huruf c Lihat penjelasan ayat (1) huruf c. Huruf d Lihat penjelasan ayat (1) huruf d. Huruf e Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (a) Cukup ^jelas. Ayat (5) Cukup ^jelas. Ayat (6) Cukup ^jelas. Ayat (71 Cukup ^jelas. Ayat (8) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan: Menteri, Wakil Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas" adalah pejabat tertentu yang diberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebesar tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang diterima oleh pejabat yang sesuai dengan kesetaraannya atau tingkatnya yaitu Menteri, Wakil Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas. Contoh: Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas ^yang diberikan kepadanya paling banyak sebesar tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang diterima oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya. Ayat (e) Cukup ^jelas. Ayat (1O) Cukup ^jelas. Ayat (11) Cukup ^jelas. Ayat (12) Cukup ^jelas. Ayat (13) Cukup ^jelas. Ayat (14) Cukup ^jelas. Pasal 7 Cukup ^jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "tunjangan keluarga" adalah tunjangan keluarga sebagaimana diatur dalam peraturan ^perundang- undangan mengenai pensiun pokok. Huruf c Yang dimaksud dengan "tunjangan pangan" adalah tunjangan pangan atau yang disebut juga sebagai tunjangan beras sebagaimana diatur dalam peraturan ^perundang-undangan mengenai pensiun pokok. Huruf d Yang dimaksud dengan "tambahan penghasilan" adalah tambahan penghasilan bagi Penerima Pensiun yang karena perubahan pensiun pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tetapi kurang dari 5% (lima persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 9 Yang dimaksud dengan "tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan" adalah tunjangan yang diberikan kepada Penerima Tunjangan sebagai penghargaan dan/atau ^penghormatan dari ^negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ^yang terdiri atas:
tunjangan veteran;
tunjanga.n kehormatan anggota kclmite nasional indonesia ^pusat;
tunjangan penghargaan perintis pergerakan kebangsaan / kemerdekaan ;
tunjanganjanda/duda;
tunjangan bekas tentara Koninklijk Nederland ^Indonesisch Le g er / ^Koninklij k ^M ^arine;
tunjangan bersifat pensiun;
tunjangan pokok;
tunjangan tambahan penghasilan atau ^yang disebut ^juga sebagai gaji terusan; dan
tunjangan tambahan penghasilan atau ^yang disebut ^juga sebagai pensiun terusan. Pasal 10 Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "tunjangan pengelolaan arsip statis" adalah tunjangan pengelolaan arsip statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia. Huruf d Yang dimaksud dengan "tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis" terdiri atas:
Tunjangan Bahaya Radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
Tunjangan Bahaya Nuklir bagi PNS di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional;
tunjangan bahaya radiasi bagi pekerja radiasi;
T\rnjangan Risiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan bagi pegawai negeri di instansi yang melaksanakan tugas di bidang pencarian dan pertolongan; dan Huruf I Cukup ^jelas. Huruf m Yang dimaksud dengan "instansi pemerintah" terdiri atas instansi pusat dan instansi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk lembaga negara dan alat negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Huruf n Yang dimaksud dengan "tunjangan atau dengan sebutan lain" adalah tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan tentang gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan ^pangan, tunjangan ^jabatan, tunjangan ^jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan ^jabatan bagi PNS, tunjangan ^jabatan ^pejabat negara, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan ^jabatan bagi pejabat negara, tunjangan hakim, tunjangan umum, uang representasi, tunjangan ^jabatan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah, tunjangan hakim ad lac, ^pensiun pokok, tambahan penghasilan bagi Penerima Pensiun, dan tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan. Pasal 1 1 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret Tahun 2024" adalah hanya sebagai penentu kepastian komponen ^pembayaran tunjangan Hari Raya dan bukan sebagai dasa.r ^perhitungan pembayaran. Pasal 12 Cukup ^jelas. Pasal L3 Cukup ^jelas.
Pasal 14
Pasal 14 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) tunjangan Hari Raya" adalah kondisi ketika seorang Aparatur Negara atas dasar status atau kedudukannya dapat memenuhi ketentuan sebagai penerima lebih dari 1 (satu) tunjangan Hari Raya Aparatur Negara. Terhadap seorang Aparatur Negara tersebut diberikan salah satu tunjangan Hari Raya ^yang nilainya paling besar. Contoh: Seorang PNS berstatus diberhentikan sementara dan ^gajinya masih dibayarkan yang diangkat sebagai anggota Lembaga Nonstruktural maka yang bersangkutan memenuhi ketentuan menerima tunjangan Hari Raya sebagai PNS dan sekaligus memenuhi syarat menerima tunjangan Hari Raya sebagai anggota Lembaga Nonstruktural. Terhadap yang bersangkutan akan diberikan 1 (satu) tunjangan Hari Raya yang nilainya paling besar diantara statusnya ^yaitu sebagai PNS berstatus diberhentikan sementara dan ^gajinya masih dibayarkan atau anggota Lembaga Nonstruktural. Ayat (21 Yang dimaksud dengan "sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) tunjangan Hari Raya" adalah kondisi ketika seorang Aparatur Negara sekaligus sebagai Pensiunan atau sebaliknya seorang Pensiunan sekaligus sebagai Aparatur Negara sehingga atas dasar status atau kedudukannya tersebut maka yang bersangkutan dapat memenuhi ketentuan sebagai Penerima Tunjangan Hari Raya Aparatur Negara dan Penerima Tunjangan Hari Raya Pensiunan. Terhadap seorang Aparatur Negara sekaligus Pensiunan tersebut diberikan salah satu tunjangan Hari Raya yang nilainya ^paling besar. Contoh: Seorang anggota Lembaga Nonstruktural yang berasal dari Pensiunan PNS maka yang bersangkutan memenuhi syarat menerima tunjangan Hari Raya sebagai anggota Lembaga Nonstruktural dan sekaligus memenuhi ketentuan menerima tunjangan Hari Raya sebagai Pensiunan PNS. Terhadap yang bersangkutan akan diberikan 1 (satu) tunjangan Hari Raya yang nilainya paling besar diantara statusnya ^yaitu sebagai anggota Lembaga Nonstruktural atau sebagai ^pensiunan PNS. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "menerima lebih dari 1 ^(satu) tunjangan Hari Raya" misalnya seorang anggota Lembaga Nonstruktural ^yang berasal dari Pensiunan PNS terlanjur menerima tunjangan ^Hari Raya anggota Lembaga Nonstruktural dan tunjangan Hari ^Raya Pensiunan PNS maka yang bersangkutan wajib ^mengembalikan kelebihan pembayaran tunjangan Hari Raya tersebut kepada ^negara sesuai dengan ketentuan peraturan ^perundang-undangan. Ayat (a) Yang dimaksud dengan "Aparatur Negara sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau sebagai Penerima Tunjangan" adalah seorang Aparatur Negara ^juga sebagai seorang Penerima ^Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan dari suami/istri I anak. Seorang Aparatur Negara tersebut diberikan tunjangan ^Hari ^Raya Aparatur Negara sekaligus tunjangan Hari Raya Penerima ^Pensiun dan/atau tunjangan Hari Raya Penerima Tunjangan. Contoh: Seorang PNS sebagai Janda dari mendiang Pensiunan ^Pejabat Negara yang sekaligus sebagai Penerima Tunjangan ^pokok orang ^tua Anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia, maka seorang PNS tersebut akan diberikan 3 (tiga) tunjangan Hari Raya ^yang menjadi haknya yaitu sebagai PNS, Penerima Pensiun ^janda Pejabat Negara, dan Penerima Tunjangan Pokok orang tua Anggota Polri. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "Pensiunan sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau sebagai Penerima Tunjangan" adalah seorang Pensiunan juga sebagai seorang Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan maka kepada Pensiunan tersebut diberikan tunjangan Hari Raya Pensiunan sekaligus tunjangan Hari ^Raya Penerima Pensiun dan/atau tunjangan Hari Raya Penerima Tunjangan. Contoh: Seorang Pensiunan Anggota Polri sebagai duda dari mendiang Pensiunan Pejabat Negara yang sekaligus sebagai Penerima Tunjangan pokok orang tua Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia maka seorang Pensiunan Anggota Polri tersebut akan diberikan 3 (tiga) tunjangan Hari Raya ^yang menjadi haknya yaitu sebagai Pensiunan Anggota Polri, ^Penerima Pensiun Duda Pejabat Negara, dan Penerima Tunjangan ^Pokok orang tua Prajurit TNI. Ayat (6) Ayat (6) Yang dimaksud dengan "Penerima Pensiun sekaligus sebagai Penerima Tunjangan" adalah seorang Penerima Pensiun ^juga sebagai Penerima Tunjangan maka kepada Penerima Pensiun tersebut diberikan tunjangan Hari Raya Penerima Pensiun dan tunjangan Hari Raya Penerima Tunjangan. Contoh: Seorang ibu sebagai ^janda dari mendiang Pensiunan Anggota Polri yang sekaligus sebagai Penerima Tunjangan Pokok orang tua Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia maka ibu tersebut akan diberikan 2 (dua) tunjangan Hari Raya yang menjadi haknya yaitu sebagai Penerima Pensiun warakawuri dari Pensiunan Anggota Polri dan Penerima Tunjangan Pokok orang tua Prajurit TNI. Pasal 15 Lihat penjelasan Pasal 14. Berlaku mutatis mutandis Pasal 16 Cukup ^jelas. Pasal 17 Cukup ^jelas. Pasal 18 Cukup ^jelas. Pasal 19 Cukup ^jelas. LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2024 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HAzu RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2024 BESARAN MAKSIMAL TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS BAGI PIMPINAN, ANGGOTA, DAN PEGAWAI NON-PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA YANG BERTUGAS PADA INSTANSI PEMERINTAH TERMASUK PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL DAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BARU TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS NO URAIAN 1 Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp26.229.00O,00 b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp24.721.200,00 c. Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp23.42O.250,00 d. Anggota Rp23.42O.250,00 2 Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utamal Peiabat Pimpinan Tinggi Madya Rp20.738.550,00 b. Eselon IllPeiabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp16.262.400,00 c. Eselon III/Peiabat Administrator Rp11.535.300,00 d. Eselon IV/Peiabat Pengawas Rp8.844.150,00 3 Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan ^jenjang pendidikan:
SD/SMP/sederaiat 1) masa keria s.d. 10 tahun Rp3.571.050,O0 2l masa keria di atas 10 tahun s.d. 2O tahun Rp3.866.10O,OO 3) masa kerja di atas 20 tahun Rp4.210.500,00 b. SMA/Diploma I/ sederajat 1) masa keria s.d. 10 tahun Rp4.O89.750,0O 2l masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp4.456.2O0,00 3) masa keria di atas 20 tahun Rp4.884.600,00 NO URAIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS c. Diplolna IIlDiploma III/sederajat 1 masa a s.d. 10 tahun Rp4.573.8OO,0O 2) masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp4.971.75O,0O 3 masa a di atas 20 tahun Rp5.436.9O0,O0 d. Strata 1 IV t 1) masa kerja s.d. 10 tahun RpS.492.550,00 2) masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun RpS.967.150,OO 3) masa kerja di atas 20 tahun Rp6.521.550,00 e. Strata 2 Strata 3 t 1) masa kerja s.d. 10 tahun Rp6.470.1O0,00 2) masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp6.964.650,OO masa di atas 2O tahun Rp7.542.150,00 ttd. JOKO WIDODO