Judul
Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama Serta Janda/Dudanya.
Jenis Peraturan
Peraturan Pemerintah
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Indonesia
Tanggal Penetapan
04 Feb 2008
Tanggal Pengundangan
04 Feb 2008
Tanggal Berlaku
04 Feb 2008 - s.d. Dicabut