23 May 2018PP 19 TAHUN 2018
Pemberian Tunjangan
Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pegawai
Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.