Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PEMEzuNTAH TENTANG PENDANAAN DAN PENGELOLAAN ANGGARAN DALAM RANGKA PERSIAPAN, PEMBANGUNAN, DAN PEMINDAHAN IBU KOTA NEGARA SERTA PEI{YELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KHUSUS IBU KOTA NUSANTARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Ibu Kota Negara adalah Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. 5 6 7 Menetapkan 2 3 4 Ibu Kota Negara bernama Nusantara yang selanjutnya disebut Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentarrg Ibu Kota Negara. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun t945. Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara adalah pemerintahan daerah yang bersifat khusus yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara. Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Otorita Ibu Kota Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Presiden adalah Presiden Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus lbu Kota Nusantara. Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah dokumen perencanaan terpadu dalam melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah dokumen perencanaan terpadu yang merupakan uraian lebih lanjut dari Rencana Induk lbu Kota Nusantara.
10. Anggaran... 5 6 7 8 9 10. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetqiui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 11. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 12. Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 13. Aset Dalam Penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disingkat ADP adalah tanah di wilayah Ibu Kota Nusantara yang tidak terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan. 14. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN. 15. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN. 16. Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya. 17. Perencanaan Kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan BMN untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datarrg. 18. Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan BMN yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.
19. Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga/ satuan kerja dan/atau optimalisasi BMN dengan tidak mengubah status kepemilikan. 20. Sewa adalah Pemanfaatan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dengan imbalan berupa uang tunai dan/atau bentuk lainnya. 21. Ke4a Sama Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN oleh pihak lain dalam jangka waltu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak dan sumber pembiayaan lainnya. 22. Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur adalah Pemanfaatan BMN melalui kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur dalam rangka pendanaan persiapan, pembangunan, dan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 23. Pemindahtanganan adalah pengalihan BMN. 24. Tukar Menukar adalah pengalihan kepemilikan BMN yang dilakukan antara Pemerintah dengan Pemerintah Daerah atau antara Pemerintah dengan pihak lain, dengan menerima penggantian utama dalam bentuk barang, paling sedikit dengan nilai seimbang. 25. Penjualan adalah pengalihan kepemilikan BMN kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang. 26. Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN. 27. Pengelola ADP adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan pengelolaan ADP.
28. Pengguna ADP adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung ^jawab melaksanakan pengelolaan ADP. 29. Kuasa Pengguna ADP adalah kepala satuan kerja atau pejabat di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditunjuk oleh Pengguna ADP untuk melaksanakan sebagian kewenangan Pengguna ADP dengan sebaik- baiknya. 3O. Pemegang ADP adalah pihak yang diberikan kewenangan untuk mengelola ADP sesuai alokasi lahan yang ditetapkan. 31. Mitra ADP adalah pihak yang melakukan kerja sama dengan Pengguna ADP untuk mengelola ADP berdasarkan kesepalatan yang dilakukan. 32. Pengelolaan ADP adalah rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan, pengalokasian, penggunaan, pemanfaatan, pengamErna.n dan pemeliharaan, penghapusan, penatausahaan, serta pengawasan dan pengendalian ADP. 33. Perencanaan ADP adalah kegiatan rencana pengalokasian, peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatan atas ADP. 34. Pengalokasian ADP adalah penyerahan bagian-bagian dari ADP oleh Pengguna ADP kepada Pemegang ADp untuk dipergunakan sesuai peruntukan yang ditentukan. 35. Penggunaan ADP adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna ADP dalam mengelola dan menatausahakan ADP sesuai dengan peruntukan ADP. 36. Pemanfaatan ADP adalah kegiatan pendayagunaan dan/atau optimalisasi ADP oleh Pengguna ADP melalui kerja sama dengan tidak memberikan Pengalokasian ADP kepada Mitra ADP. SIDEN INDONESIA 37. Penghapusan ADP adalah tindakan menghapus ADP dari daftar ADP dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengguna ADP dari tanggung jawab administrasi dan Iisik atas barang yang berada dalam penguasaannya. 38. Penatausahaan ADP adalah rangkaian kegiatan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan ADP. 39. Pengawasan ADP adalah kegiatan pemantauan yang dilakukan untuk memperoleh informasi secara terus menerus terhadap pelaksanaan kewajiban yang telah disepakati. 40. Badan Layanan Umum adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. 41. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. 42. Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya. 43. Penerusan SBSN adalah pembiayaan yang bersumber dari penerbitan SBSN yang diberikan oleh Pemerintah kepada penerima penerusan SBSN berdasarkan prinsip syariah untuk penyelenggaraan proyek dan harus dibayar kembali oleh penerima penerusan SBSN dimaksud sesuai dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
48. Penyediaan Infrastruktur adalah kegiatan yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan infrastruktur dan/atau kegiatan pengelolaan infrastruktur dan/atau pemeliharaan infrastruktur dalam rangka meningkatkan kemanfaatan infrastruktur. 49. Badan Usaha Pelaksana KPBU IKN yang selanjutnya disebut Badan Usaha Pelaksana adalah perseroan terbatas yang didirikan oleh badan usaha hasil pengadaan. 50. Konsultasi Publik adalah proses interaksi antara PJPK dengan masyarakat termasuk pemangku kepentingan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan efektivitas KPBU IKN. 51 . Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. 52. Lembaga adalah organisasi non-Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. 53. Menteri/Pimpinan kmbaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas penggunaan anggaran dan barang pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan. 54. Menteri adalah menteri yang urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 55. Pihak Lain adalah pihak-pihak selain Pengelola Barang atau Pengguna Barang. 56. Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta yang berbentuk perseroan terbatas, badan hukum asing, atau koperasi.
57. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara, untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara. 58. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian / Lembaga. 59. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab pengguna€rn anggaran pada Kementerian/ Lembaga yang bersangkutan. 6O. Satuan Kerja adalah unit organisasi lini Kementerian/Lembaga atau unit organlsasr pemerintah daerah yang melaksanakan kegiatan Kementerian/Lembaga dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran. 61 . Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/ KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara. 62. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/ KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran. 63 Bendahara Penerimaan adalah orang untuk menerima, menyimpan, yang ditunjuk menatausahakan, dan mempertanggungiawabkan uang dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor/ satuan kerja Kementerian/ Lembaga.
64. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, dan mempertanggungiawabkan 65 66 67. 68 69 uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor/ Satuan Kerja Kementerian/Lembaga. Bendahara Pengeluaran Pembantu adalah orang yang ditunjuk untuk membantu Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan pembayaran kepada yang berhak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu. Pajak Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Pajak Khusus IKN adalah kontribusi wajib kepada Otorita Ibu Kota Nusantara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Ibu Kota Nusantara bagi sg6..ar-besarnya kemakmuran ralryat. Pungutan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Pungutan Khusus IKN adalah pungutan Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai pembayaran atas pelayanan atau penyediaan barang dan/atau jasa dan pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Subjek Pajak Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Subjek Pajak Khusus IKN adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak Khusus IKN. Wajib Pajak Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Wajib Pajak Khusus IKN adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
70. Wajib Pungutan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Wajib Pungutan Khusus IKN adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran atas pelayanan barang, jasa, dan/atau peizinan yang diterima, termasuk pemungut Pungutan Khusus IKN tertentu. 71. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa, dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. 72. Dukungan Kelayakan adalah Dukungan Pemerintah dalam bentuk kontribusi fiskal yang bersifat finansial yang diberikan terhadap proyek KPBU IKN oleh Menteri. 73. Pembayaran Ketersediaan Layanan (Auailabilitg Pagmentl yang selanjutnya disebut Auailabilitg Pagment adalah pembayaran secara berkala oleh ^pJpK kepada Badan Usaha Pelaksana atas tersedianya layanan Infrastruktur yang sesuai dengan kualitas dan/atau kriteria sebagaimana ditentukan dalam perjanjian KPBU IKN. Pasal 2 Materi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a. sumber dan skema pendanaan dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara; b rencana kerja dan anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara yang meliputi perencanaan dan penganggaran pendapatan dan belanja sesuai siklus anggaran; pelaksanaan dan pertanggungiawaban anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara yang mencakup pelaksanaan anggaran pendapatan, pelaksanaan anggaran belanja, dan pertanggunglawaban yang antara lain dilakukan oleh pejabat perbendaharaan pengelolaan BMN meliputi perencanaan kebutuhan penganggaran, pengadaan, perolehan dari BMD dan ADP, Penggunaan, Pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, Pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasEm dan pengendalian. Pengelolaan App sslagai kekhususan pengelolaan aset oleh Otorita Ibu Kota Nusantara yang mencakup perencanaan, pengalokasian, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, penatausahaan, serta pengawasan dan pengendalian; dan pengalihan/penahapan dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara serta Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. c d e f. BAB II SUMBER DAN SKEMA PENDANAAN Bagran Kesatu Sumber Pendanaan
Pasal 3
Pasal 6
Pasal 13
Pasal 14
Pasal 17
Pasal 20
Pasal 44
Pasal 51
Pasal 56
Pasal 76
Bagian Kedua
Pej abat Perbendaharaan Pasal TT Pejabat perbendaharaan merupakan pejabat yang melaksanakan tugas dalam rangka pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara terdiri atas: A. PA;
b. KPA; C. PPK;
d. PPSPM;
e. Bendahara Penerimaan; dan
f. BendaharaPengeluaran.
(4) Kewenangan PA untuk Pasal 78 (1) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara bertindak sebagai PA atas lagran angg€rran yang disediakan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita Ibu Kota Nusantara dalam pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. l2l ^Kepala ^Otorita Ibu Kota Nusantara mengatur lebih lanjut pelaksana€Ln anggaran atas bagian anggaran yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara. (3) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara selaku pA berwenang:
a. menunjuk kepala Satuan Kerja yang melaksanakan kegiatan Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai KPA; dan
b. menetapkan pejabatperbendaharaan lainnya. sebagaimana dimaksud pada pejabat ayat (3) huruf b dapat dilimpahkan kepada KpA. Pasal 79 Pejabat perbendaharaan Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimalsud dalam pasal 77 huruf c dan huruf d ditetapkan oleh KPA. Pasal 80 Dalam melaksanakan anggaran pendapatan pada Satuan Kerja di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dapat mengangkat Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam pasal Z7 huruf e. SIDEN INDONES!A Pasal 8l Kewenangan mengangkat Bendahara ^penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 dapat didelegasikan kepada kepala Satuan Kerja. Pasal 82 (1) Pengangkatan Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 dan Pasal 8l dilakukan setelah memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara. (2) Mekanisme pengangkatan Bendahara penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 83 Dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja pada Satuan Ke{a di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dapat mengangkat Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 huruf f. Pasal 84 Kewenangan mengangkat Bendahara pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 dapat didelegasikan kepada kepala Satuan Kerja. Pasal 85 (1) Pengangkatan Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 dan ^pasal 84 dilakukan setelah memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara. (21 Mekanisme Pengangkatan Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 86 (1) Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan Emggaran belanja, kepala Satuan Kerja pada Otorita Ibu Kota Nusantara dapat mengangkat Bendahara Pengeluaran Pembantu. l2l ^Mekanisme pengangkatan ^Bendahara ^Pengeluaran Pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 87 (1) Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran merupakan pejabat fungsional. (21 Pejabat/pegawai yang akan diangkat sebagai Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu harus memiliki sertifikat bendahara yang diterbitkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Pasal 88 (1) KPA, PPK, PPSPM, Bendahara Bendahara Pengeluaran, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Otorita Ibu Kota Nusantara dijabat oleh pegawai negeri sipil, Prajurit TNI, dan/atau Anggota Polri. (21 Dalam hal kepala Satuan Kerja pada Otorita Ibu Kota Nusantara berstatus bukan pegawai negeri sipil, Pra.iurit TNI, dan/atau Anggota Polri, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara selaku PA dapat menunjuk pejabat lain yang berstatus pegawai negeri sipil, Pr4iurit TNI, dan/atau Anggota Polri sebagai KPA. _69_ (3) Mekanisme penunjukan KPA, PPK, PPSPM, Bendahara Bendahara Pengeluaran, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Otorita lbu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 89 (1) Dalam rangka efektivitas pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, KPA, PPK, dan PPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 dapat diiabat oleh bukan pegawai negeri sipil, Prajurit TNI, dan/atau Anggota Polri. (21 Penunjukan KPA, PPK, PPSPM yang dijabat oleh bukan pegawai negeri sipil, Pra.furit TNI, dan/atau Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. memenuhi standar kompetensi dan/atau sertifikasi yang diperlukan;
b. harus mendapat persetujuan Menteri selaku Bendahara Umum Negara; dan
c. diangkat oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Bagian Ketiga Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Pasal 90 (1) Pendapatan Otorita Ibu Kota Nusantara dapat berupa penerimaan kas dari:
a. pemanfaatan BMN dan/atau pemanfaatan Aset Dalam Penguasaan;
b. pemindahtangananBMN;
c. Pajak Khusus IKN dan/atau Pungutan Khusus IKN; hasil ke{a sama dengan pihak lain; dan/atau
d.
e. pendapatan Ibu Kota Nusantara lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Pendapatan Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperlakukan sebagai penerimaan negara bukan pajak. Pasal 91 Pendapatan Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 disetorkan ke Kas Negara dengan menggunakan sistem penerimaan negara sesuai dengan ketenhran peraturan perundang-undangan. Pasal 92 (1) Otorita Ibu Kota Nusantara dapat memperoleh hibah berupa:
a. hibah yang direncanakan; dan/atau
b. hibah langsung. (21 Tata cara penerimaan hibah yang direncanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerimaan hibah. (3) Hibah langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa perolehan:
a. uang kas yang digunakan langsung untuk mendukung program dan kegiatan Otorita Ibu Kota Nusantara;
b. barang dan jasa yang dimanfaatkan langsung untuk mendukung program dan kegiatan Otorita Ibu Kota Nusantara; dan/atau
c. surat berharga.
(4) Mekanisme administrasi dan pertanggungiawaban penerimaan, penggunaan uang kas, perolehan barang danjasa, dan/atau surat berharga dari hibah langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai penerimaan hibah. Bagian Keempat Pelaksanaan Anggaran Belanja Pasal 93 (1) Pendapatan Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 dapat digunakan untuk belanja sesuai dengan persetujuan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4). (21 Pencairan atas penggunaan dana penerimaan negara bukan pajak untuk belanja Otorita Ibu Kota Nusantara dilakukan dengan memperhatikan batas maksimum pencairan yang dihitung berdasarkan proporsi pengeluaran terhadap penerimaan. (3) Penggunaan dana penerimaan negara bukan pajak untuk membiayai belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat melampaui pagu dana penerimaan negara bukan pajak dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Satuan Kerja yang bersangkutan. (41 Pembayaran dan penatausahaan belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terpisah dengan belanja yang bersumber selain dari penerimaan negara bukan pajak. (5) Dalam perhitungan batas malsimum pencairan dana, setoran penerimaan negara bukan pajak yang belum digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran, dapat dipergunakan untuk membiayai kegiatan tahun anggaran berikutnya setelah diterimanya daftar isian pelaksanaan anggaran. Pasal 94 (1) Anggaran belanja untuk kebutuhan Otorita Ibu Kota Nusantara dapat dibiayai dari sumber dana hibah berupa:
a. hibah yang direncanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) huruf a; dan/atau
b. hibah langsung berupa uang kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (3) huruf a. (21 Pelaksanaan anggaran belanja sebagaimana dimalsud pada ayat (1) huruf a dan huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerimaan hibah.
(1) Bagian Kelima Pertanggungiawaban Pasal 95 Otorita Ibu Kota Nusantara akuntansi dan menyusun laporan keuangan atas transaksi pelaksanaan APBN dan kejadian keuangan yang menjadi tugas dan kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantana. (21 Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan. (3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikonsolidasi dalam kerangka sistem akuntansi Pemerintah ^pusat untuk pertanggungiawaban APBN dan laporan keuangan Pemerintah Pusat. Pasal 96 Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara melakukan pengendalian internal atas pelaksanaan dan pertanggungiawaban anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 97
Bagian Kedua
Pengelolaan BMN di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan/atau Provinsi Lainnya dalam rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara Paragraf 1 Umum Pasal 105 (1) Pengelolaan BMN di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan/atau provinsi lainnya meliputi: perencanaan kebutuhan dan penganggaran; pengadaan; Penggunaan; pemberesan dan pengalihan; Pemanfaatan; pengamanan dan pemeliharaan; penilaian; Pemindahtanganan; pemusnahan; penghapusan;
a.
b.
c.
d.
e.
f.
c. h.
i. j.
k.
l. ; ^dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian. l2l ^Tata ^cara ^pemberesan ^dan ^pengalihan ^sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
(3) Tata cara perencanaan kebutuhan dan penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b, Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, pengamanan dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i, penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j, penatausahaan sslagaimana dimalsud pada ayat (1) huruf k, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf I dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN. (4) Pengelolaan BMN di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan/atau provinsi lainnya dilaksanakan oleh Menteri dan Menteri/Pimpinan Lembaga sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Paragraf 2 Pemberesan dan Pengalihan BMN Pasal 106 (1) BMN di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan/atau provinsi lainnya yang terkait dengan pemindahan Ibu Kota Negara wajib dialihkan pengelolaannya kepada Menteri. (2) Pengalihan pengelolaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk optimalisasi pengelolaan BMN dalam rangka pemindahan Ibu Kota Negara. (3) BlldlJ sgfagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi BMN:
a. berupa tanah dan/atau bangunan berikut BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan yang melekat di atas/pada tanah dan/atau bangunan;
b. yang berada dalam penguasaan Kementerian/ Lembaga; dan
c. yang tidak dalam sengketa terkait kepemilikan. Pasal 107 (1) Menteri men5rusun dan menetapkan rencana Pemanfaatan BMN di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan/atau provinsi lainnya yang terkait dengan pemindahan Ibu Kota Negara. (21 Rencana Pemanfaatan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk tetapi tidak terbatas pada: BMN yang akan dilakukan Pemanfaatan; bentuk Pemanfaatan BMN; dan linimasa Pemanfaatan BMN. (3) Terhadap rencana Pemanfaatan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan evaluasi secara periodik dan dapat dilakukan penyesuaian jika diperlukan. (4) Rencana Pemanfaatan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi masukan dalam penataan ulang Penggunaan BMN di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan/atau provinsi lainnya. Pasal 108 (1) Menteri/Pimpinan Lembaga melakukan inventarisasi atas BMN yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3). 12) ^Berdasarkan inventarisasi ^sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri/ Pimpinan Lembaga menyusun dan menyampaikan daftar usulan BMN yang akan dialihkan UCritut dokumen pendukung kepada Menteri.
a.
b.
c. Pasal 1O9 (1) Menteri melakukan penelitian dan verilikasi terhadap BMN dalam daftar usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO8 ayat (2). (21 Berdasarkan hasil penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan daftar BMN yang harus dialihkan oleh Menteri/Pimpinan kmbaga. (3) Daftar BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar b"gi Kementerian/Lembaga dalam penyusunan perencanaan Penggunaan, pemeliharaan, dan penghapusan BMN di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan/atau provinsi lainnya. (41 Berdasarkan hasil penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal BMN yang diusulkan tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3), BMN tetap dilakukan pengelolaan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN. Pasal 11O (1) Pengalihan BMN oleh Menteri/Pimpinan Lembaga kepada Menteri dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak selesainya:
a. pemindahan kedudukan Satuan Kerja Kementerian/Lembaga ke lbu Kota Nusantara berdasarkan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara; dan/atau
b. penataan ulang Penggunaan BMN di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan/atau provinsi lainnya yang dilakukan oleh Menteri. (21 Jangka waktu pengalihan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpaqlang dengan persetujuan Menteri.
(3) Jangka waktu pengalihan BMN sebagaimana dimalsud pada ayat (21 dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. jadwal waktu kepindahan Satuan Kerja Kementerian/ lembaga;
b. penataan ulang yang dilakukan oleh Pengelola Barang atas penggunaan BMN oleh Kementerian/ Lembaga;
c. kesesuaian BMN yang akan dialihkan dengan pemenuhan persyaratan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3); dan/atau
d. aspek lainnya yang ditentukan oleh Pengelola Barang. (4) Sebelum dilakukan pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri/Pimpinan lembaga menyelesaikan pemberesan atas BMN selain tanah dan/atau bangunan yang terkait dengan BMN yang menjadi objek pengalihan. (5) Pengalihan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dituangkan dalam berita acara serah terima. (6) Berdasarkan berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri/Pimpinan Lembaga melakukan penghapusan BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang telah dialihkan kepada Menteri dari daftar BMN pada Pengguna Barang. (71 Pelaksanaan pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi pertimbangan Menteri dalam melakukan evaluasi kinerja pengelolaan BMN masing- masing Kementerian/ lembaga. Pasal 111 (1) Pemberesan atas BMN selain tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (4) dilakukan melalui: Penggunaan BMN oleh Kuasa Pengguna Barang pada Kementerian/Lembaga yang sama; alih status Penggunaan BMN; Pemanfaatan BMN; Pemindahtanganan BMN; pemusnahan BMN; penghapusan; dan/atau
g. skema lainnya yang ditetapkan oleh Menteri. l2l ^Tata cara pemberesan ^atas ^BMN selain ^tanah dan/ ^atau bangunan melalui Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a, alih status Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c, Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf e, dan penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf f, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN. (3) Tata cara pemberesan atas BMN selain tanah dan/atau bangunan melalui skema lainnya yang dilstaFkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 112 (1) BMN yang telah dialihkan kepada Menteri dilakukan pengamanan dan pemeliharaan. (21 Pengamanan dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dibebankan pada APBN. (3) Untuk pelaksanaan pengamanan dan pemeliharaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (l), dapat ditunjuk Pihak Lain. c a.
b.
d. e, f. Paragraf 3 Pemanfaatan BMN yang Dialihkan kepada Menteri dalam rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara Pasal 113 (1) Pemanfaatan BMN dilakukan oleh Menteri selaku Pengelola Barang. (21 Menteri dapat menunjuk:
a. Pihak Lain sebagai konsultan/ aduisor dalam persiapan Pemanfaatan BMN; dan/atau
b. badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara atau badan layanan umum, dalam pelaksanaan Pemanfaatan BMN. (3) Pemilihan mitra Pemanfaatan BMN dapat dilakukan melalui penunjukan langsung atau tender. (4) Penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan terhadap badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara. (5) Tender sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN. (6) Pembayaran imbal hasil Pemanfaatan BMN dapat berupa:
a. uang yang disetorkan ke Kas Negara;
b. penyediaan BMN di Ibu Kota Nusantara; dan/atau
c. bentuk lainnya yang ditentukan oleh Menteri. (71 Mitra Pemanfaatan BMN dilarang menjaminkan, menggadaikan, dan/atau memindahtangankan BMN yang menjadi objek Pemanfaatan.
(8) Dalam hal BMN dilakukan Pemanfaatan dengan Pihak Lain, biaya pengErmanan dan pemeliharaan menjadi tanggung jawab Pihak Lain yang menjadi mitra pemanfaatan. Pasal 114 (1) Bentuk Pemanfaatan BMN meliputi:
a. Sewa;
b. pinjam pakai;
c. Kerja Sama Pemanfaatan;
d. bangun guna serah/bangun serah guna;
e. Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur; atau
f. kerja sama terbatas untuk pembiayaan Infrastruktur; (21 Pemanfaatan BMN berupa Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan Kerja Sama Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. (3) Tata cara pinjam pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, bangun guna serah/bangun serah guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, kerja sama terbatas untuk pembiayaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
(1) Pasal 115 BMN dapat disewakan kepada Pihak Lain dengan jangka waktu Sewa paling lama 3O (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang dengan persetujuan Menteri selaku Pengelola Barang. Formula tarif/ besaran Sewa ditetapkan oleh Menteri. Sewa dilaksanakan berdasarkan pedanjian. (2t (3) (41 Pembayaran uang Sewa dapat dilakukan secara:
a. sekaligus; atau
b. bertahap. (5) Dalam hal pembayaran uang Sewa dilakukan sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a:
a. pembayaran dilakukan tunai sebelum ditandatanganinya perjanjian Sewa; dan
b. kepada mitra Sewa dapat diberikan faktor penyesuaian. (6) Dalam hal pembayaran uang Sewa dilakukan secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf b:
a. mitra Sewa membayar paling sedikit lOo/o (sepuluh persen) dari keseluruhan nilai Sewa untuk tahap pertama;
b. pembayaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a, harus dibayar penuh secara tunai sebelum ditandatanganinya perjanjian Sewa; dan
c. pembayaran uang Sewa pada tahap selanjutnya dilakukan sesuai dengan perjaqiian. (71 Percepatan pembayaran Sewa yang dilakukan secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c dapat dilakukan dengan mempertimbangkan nilai waktu uang (time ualue of monegl. (8) Dalam pelaksanaan Sewa, mitra Sewa dapat melakukan perubahan struktur BMN berupa bangunan, atas persetqjuan Pengelola Barang. Pasal 116 (1) Kerja Sama Pemanfaatan dilaksanakan ketentuan: dengan a. mitra Kerja Sama Pemanfaatan harus membayar pembagran pendapatan lreuenue sharing) Ke4a Sama Pemanfaatan ke Kas Negara;
b. besaran pembagian pendapatan hasil Kerja Sama Pemanfaatan ditetapkan dari hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh Menteri;
c. sebagian pembagran pendapatan Kerja Sama Pemanfaatan dapat berupa bangunan beserta fasilitasnya yang dibangun dalam satu kesatuan perencanaan tetapi tidak termasuk sebagai objek Kerj a Sama Pemanfaatan;
d. bangunan beserta fasilitasnya sebagaimana dimaksud dalam huruf c merupakan BMN; dan
e. jangka waktu Kerja Sama Pemanfaatan paling lama 50 (lima puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani. (21 Semua biaya persiapan Kerja Sama Pemanfaatan yang terjadi setelah ditetapkannya mitra Kerja Sama Pemanfaatan dan biaya pelaksanaan Kerja Sama Pemanfaatan menjadi beban mitra Kerja Sama Pemanfaatan. (3) Untuk biaya persiapan Kerja Sama Pemanfaatan yang te{adi setelah ditetapkannya mitra Kerja Sama Pemanfaatan dan biaya pelalsanaan Kerja Sama Pemanfaatan dapat dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sepanjang dilaksanakan dalam bentuk pemberian dukungan berupa fasilitas penyiapan dan pelalsanaan Kerja Sama Pemanfaatan. Patagral 4 Pemindahtanganan BMN yang Dialihkan kepada Menteri dalam rangka , ^dan Pemindahan ^lbu Kota Negara Persiapan, Pembangunan Pasal 117 (1) Pemindahtanganan BMN dilakukan dengan cara:
a. T\rkar Menukar;
b. Penjualan;
c. Hibah; atau
d. Penyertaan Modal Pemerintah Pusat. (2) Tata cara Pemindahtanganan BMN berupa Tukar Menukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. (3) Tata cara hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c, dan Penyertaan Modal Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN. Pasal 118 (1) Pemindahtanganan BMN:
a. dengan nilai sampai dengan RpIO0.O0O.0O0.00O,0O (seratus miliar rupiah) dilakukan setelah mendapat persetqiuan Menteri; atau
b. dengan nilai di atas Rp1O0.000.0OO.0O0,00 (seratus miliar rupiah) dilakukan setelah mendapat persetqiuan Presiden. (21 Usul untuk memperoleh persetujuan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan oleh Menteri. (3) Pemilihan badan usaha dalam rangka Pemindahtanganan dapat dilakukan dengan cara:
a. penunjukan badan usaha yang seluruh atau sebaqian modalnya dimiliki oleh negara; dan/atau
b. tender. (41 Pemindahtanganan BMN tidak boleh dilakukan terhadap barang dengan kriteria:
(1) (2t (3) a. cagar budaya;
b. memiliki arti khusus bagr sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan; dan
c. memiliki nilai budaya bag' penguatan kepribadian bangsa. Pasal 119 T\rkar menukar BMN dapat dilakukan dengan pihak:
a. badan usaha yang seluruh atau sebegtan modalnya dimiliki negara; atau
b. swasta. Pemilihan mitra tukar menukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan:
a. penunjukan badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara; atau
b. tender. Objek tukar menukar dapat berupa:
a. tanah dan/atau bangunan; dan/atau
b. selain tanah dan/atau bangunan. T\rkar menukar dilaksanakan oleh Pengelola Barang. Pelaksanaan serah terima BMN yang dilepas dan barang pengganti dituangkan dalam berita acara serah terima. Ketentuan mengenai tender sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dalam Peraturan Menteri.
(4) (s) (6) Pasal 12O (1) Penjualan BMN dilakukan dengan cara lelang, kecuali dalam hal tertentu. 12) ^Pengecualian ^dalam hal tertentu 5slagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. BMN yang dijual kepada badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara;
b. BMN yang bersifat khusus; atau
c. BMN selain huruf a dan huruf b yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 121 (1) Penentuan nilai dalam rangka Penjualan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 dilakukan dengan memperhitungkan faktor penyesuaian. (21 Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan batasan terendah sebagai dasar penetapan:
a. nilai limit penjualan melalui lelang; atau
b. harga jual untuk penjualan tanpa melalui lelang. Pasal 122 Hasil Peqiualan BMN wajib disetor seluruhnya ke Kas Negara sebagai penerimaan negara. Paragraf 5 Bentuk Lain Pemanfaatan dan Pemindahtanganan Pasal 123 Menteri dapat menetapkan bentuk lain Pemanfaatan dan Pemindahtanganan selain yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 124 (1) Menteri dalam melalukan pengelolaan BMN di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan/atau provinsi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (2) dapat:
a.
a. menyerahkelolakan melalui kerja sama utilisasi kepada:
1. Badan l.ayanat Umum pada Pengelola Barang;
2. badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara; dan/atau
3. Pihak Lain yang ditetapkan oleh Menteri. b. membentuk suatu unit pada Pengelola Barang. (21 Dalam hal kerja sama utilisasi dilakukan dengan Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Layanan Umum harus menyetorkan ke Kas Negara atas hasil:
a. pengelolaan secara mandiri yang dilakukan atas BMN; dan/atau
b. kerja sama yang dilakukan dengan Pihak Lain, sesuai dengan ketentuan dalam penyerahkelolaan. (3) Badan usaha dan Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membayar pembagian pendapatan (reuenue shaingil hasil kerja sama utilisasi ke Kas Negara. Pasal 125 (1) Dalam rangka pemindahan Ibu Kota Negara, BMN berupa rumah negara dialihkan pengelolaannya kepada Menteri selaku Pengelola Barang. (21 Ketentuan pengalihan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O6 sampai dengan Pasal 112 mutatis mutandis berlaku untuk pengalihan BMN berupa rumah negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam pengelolaan BMN berupa rumah negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat:
a. mengalihkan status penggunaannya kepada Kementerian/Lembaga lain; atau
b. mencabut statusnya sebagai rumah negara untuk dilakukan Pemanfaatan atau Pemindahtanganan BMN. Pasal 126 (1) Menteri dapat memberikan dukungan berupa fasilitas penyiapan dan pelaksanaan Pemanfaatan BMN dan/atau Pemindahtanganan BMN. l2l ^Ketentuan Pemanfaatan ^dan ^Pemindahtanganan ^BMN sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah ini mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN. Bagian Ketiga Pengelolaan BMN di Ibu Kota Nusantara Paragraf I Umum Pasal 127 (1) Pengelolaan BMN di Ibu Kota Nusantara meliputi: perencanaan kebutuhan dan penganggaran; pengadaan; perolehan BMN dari pengalihan BMD dan ADP; Penggunaan; Pemanfaatan; pengamanan dan penilaian; Pemindahtanganan; pemusnahan; penghapusan;
a. b. c, d. e, f. g. h. i. j.
k. penatausahaan; dan
1. pembinaan, pengawasan dan pengendalian. (21 Tata cara perencan€ran kebutuhan dan penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a, perolehan BMN dari pengdihan BMD dan ADP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf d, dan Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf e dilakukan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. (3) Tata cara pengadaan seba ga i66114 dimaksud pada ayat (1) huruf b, pengamanan dan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf h, pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i, penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j, penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf I dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan BMN. Paragraf 2 Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran Pasal 128 (1) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara menyusun perencanaan kebutuhan BMN. (21 Dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, perencanaan kebutuhan BMN disusun dengan memperhatikan termasuk tetapi tidak terbatas pada Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, standar barang, dan standar kebutuhan.
(3) Perencanaan kebutuhan sslagaiman4 dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu dasar b"gr Otorita Ibu Kota Nusantara dalam pengusulan penyediaan anggaran untuk kebutuhan baru dan angka dasar serta pen5rusunan rencana kerja dan anggaran. Pasal 129 (1) Pelaksanaan pengalokasian Penggunaan BMN oleh Otorita Ibu Kota Nusantara untuk kepentingan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dilaksanakan dengan mempertimbangkan standar barang dan standar kebutuhan. (21 Standar barang dan standar kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara setelah berkoordinasi dengan Menteri/Pimpinan Lembaga teknis terkait dan setelah memperoleh persetqiuan dari Menteri. Paragraf 3 Perolehan BMN dari Pengalihan BMD dan ADP Pasal 130 (1) BMD yang berada di Ibu Kota Nusantara dialihkan kepada Pemerintah Pusat. (21 Pengalihan BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Pemindahtanganan dalam bentuk hibah untuk kepentingan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMD. (3) Pemindahtanganan BMD sebagaimana dimalsud pada ayal (21 dilakukan paling lambat sebelum pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentanglbu Kota Negara.
(1) (2t
Pasal 131
Bagian Kedua
Pejabat Pengelolaan ADP a. b. c, d.
e. f.
c. h.
(1) t2t Pasal 144 Menteri adalah Pengelola ADP. Pengelola ADP bertanggung jawab dan berwenang untuk:
a. menetapkan kebijakan umum Pengelolaan ADp;
b. melakukan penetapan status ADP atas tanah yang berada di kawasan Ibu Kota Nusantara;
c. melakukan penetapan status ADp yang berasal dari pengalihan BMN dan/atau BMD;
d. memberikan persetujuan Penghapusan ADp untuk dialihkan menjadi BMN; dan
e. melakukan pengawasan dan pengendalian atas Pengelolaan ADP. (3) Pengelola ADP dapat melimpahkan tanggung jawab dan kewenangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 kepada Pengguna/Kuasa Pengguna ADP. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab dan kewenangan tertentu yang dapat dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tata cara pelimpahannya diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 145 (1) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah pengguna ADP. (21 Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang dan bertanggung jawab:
a. mengatur Pengelolaan ADP sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Pengelola ADP; mengusulkan penetapan ADP atas tanah yang b.
c.
d.
e.
f. dialihkan/dihapuskan/dilepaskan menjadi ADp; men5rusun Perencanaan ADP; melakukan Penggunaan ADP; memberikan persetqjuan berada di kawasan Pengelola ADP; menerima BMN Ibu Kota Nusantara kepada dan/atau BMD yang Pengalokasian ADP kepada Pemegang ADp; C. ^menetapkan ^pengalokasian untuk Penggunaan ADP berdasarkan persetqiuan Pengelola ADp;
h. memberikan persetujuan Pemanfaatan ADP kepada Mitra ADp; SIDEN INDONESIA 1. perjanjian dalam rangka , ^Penggunaan, ^dan ^Pemanfaatan ADP;
j. mengamankan dan memelihara ADP; mengajukan usul Penghapusan ADP untuk dialihkan menjadi BMN; ADP yang dihapuskan untuk menjadi BMN kepada Pengguna Barang; melakukan Penatausahaan ADP; melakukan pengawasan dan ^pengendalian ^atas pelaksanaan Pengelolaan ADP; dan menunjuk dan/atau menetapkan ^Kuasa Pengguna ADP. Pengguna ADP dapat melimpahkan ^tanggung jawab dan kewenangan tertentu sebagaimana ^dimaksud pada ayat (21kepada Kuasa Pengguna ^ADP. Ketentuan lebih lanjut mengenai ^tanggung ^jawab ^dan kewenangan tertentu yang dapat ^dilimpahkan sebagaimana dimaksud ^pada ayat ^(3) ^dan tata ^cara pelimpahannya diatur dengan Peraturan ^Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
k.
1.
m.
n.
o.
(3) (4) Pasal 146 (1) Kuasa Pengguna ADP ditunjuk dan/atau ^ditetapkan oleh Pengguna ADP. (21 Kuasa Pengguna ADP bertanggung ^jawab ^dan berwenang:
a. melaksanakan kewenangan ^dan ^tanggung ^jawab yang dilimpahkan oleh Pengguna ADP;
b. melaksanakan tugas ^yang ^diberikan ^oleh Pengguna ADP; dan REPIJBLlK SIDEN INDONESIA melaporkan pelaksanaan tugas, kewenangan dan tanggung ^jawab yang diberikan/dilimpahkan oleh Pengguna ADP. Bagian Ketiga Perencanaan ADP Pasal 147 (1) Pengguna ADP menyusun rencana Pengelolaan ADP dan menyampaikannya kepada Pengelola ADP. l2l ^Penyusunan rencana ^Pengelolaan ^ADP ^sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukaa berdasarkan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara. (3) Rencana Pengelolaan ADP paling sedikit meliputi:
a. rencana area kawasan yang akan dikembangkan untuk dilakukan pengguna.an, dan/atau pemanfaatan; dan/atau
b. rencana peruntukan area kawasan yang akan dikembangkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (41 Pengguna ADP dapat menetapkan perubahan atas rencana Pengelolaan ADP. Bagian Keempat Pengalokasian ADP Paragraf 1 Bentuk Kegiatan Pasal 148 Bentuk kegiatan Pengalokasian ADP meliputi:
a. pengalokasianlahan;
b. peruntukan; c -to7- c. pemberian hak atas tanah;
d. hak tanggungan;
e. pengalihan; dan
f. pelepasan. Paragraf 2 Penealokasian Lahan Pasal 149 (1) Pengguna ADP dapat memberikan/ pemberian alokasi lahan ADP selama jangka waktu tertentu berdasarkan Pemegang ADP. (21 Jangka waktu pemberian alokasi lahan ADP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang. (3) Jangka waktu pemberian alokasi lahan ADP sebagaimsn4 dimaksud pada ayat (2) dapat lebih dari 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang untuk:
a. peruntukan tertentu, paling lama 50 (lima puluh) tahun; atau
b. ditentukan lain dalam Undang-Undang. (4) Peruntukan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diterepkan oleh Pengguna ADP. Pasal 150 (1) Pihak yang dapat menjadi Pemegang ADP meliputi:
a. l arga Negara Indonesia;
b. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;
c. perwakilan negara lain;
d. organisasiinternasional; dari calon e. badan hukum asing yang mempunyai perwakilan yang berkedudukan di Indonesia;
f. orang asing;
g. badan/lembaga yang dibentuk dengan Undang- Undang; atau
h. PenggunaADP. (21 Pihak yang dapat menjadi Pemegang ADP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan untuk mendapatkan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. (3) Perwakilan negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan perwakilan resmi dari negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Negara Republik Indonesia. (41 Pemberian alokasi lahan kepada perwakilan negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus rekomendasi dari Kementerian yang urusan pemerintahan di bidang luar negeri. (5) Organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan organisasi multilateral yang secara resmi diikuti oleh Indonesia sebagai anggotanya. (6) Pemberian alokasi lahan kepada organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Kementerian/ Lembaga yang menyelenggarakan a. urusan pemerintahan di bidang luar negeri; dan/atau
b. urusan terkait keanggotaan Indonesia dalam organisasi internasional dimaksud. (71 Badan hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan badan hukum yang:
a. memiliki perwalilan di Indonesia; dan
b. berasal dari negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Negara Republik Indonesia. (8) Orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan Warga Negara Asing yang:
a. berasal dari negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Negara Republik Indonesia;
b. memiliki izin sesuai peraturan perundang- undangan; dan
c. pemberian alokasi lahannya harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari:
l. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri; dan
2. perwakilan negara asal di Indonesia atau yang wilayah Indonesia. meliputi (9) Pengguna ADP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dapat menjadi Pemegang ADP setelah mendapat persetujuan dari Pengelola ADP. Pasal 151 (1) Pengalokasian lahan dapat diberikan atas ADP yang:
a. telah terbit hak pengelolaan lahannya; dan
b. berada dalam area kawasan yang telah masuk dalam rencana Pengelolaan ADP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 ayat (3) huruf a. (21 Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ADP yang belum terbit hak pengelolaan lahan dapat diberikan alokasi penggunaan dengan kondisi sepanjang pemberian alokasi lahan ADp dilakukan berdasarkan penugasan pemerintah yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden.
(3) ADP yang sudah ditetapkan pemberian alokasi lahannya tidak dapat diberikan alokasi lahan yang baru di lokasi yang sama sebelum alokasi lahan yang ada berakhir, dilepas, atau dibatalkan. Pasal 152 (1) Pemberian pengalokasian lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 dilakukan dalam bentuk:
a. penetapan alokasi; atau
b. persil alokasi. (21 Pemberian pengalokasian lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pengguna ADP kepada Pemegang ADP setelah Pemegang ADP memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan dalam persetqiuan pemberian alokasi lahan. (3) Penetapan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a diberikan dengan ketentuan:
a. pemberian dilakukan sesuai peruntukan yang ditetapkan oleh Pengguna ADP; dan
b. dapat dilakukan pelepasan kepada pihak lain baik seluruh atau seb"g€rn setelah mendapat persetqiuan dari Pengguna ADP. (4) Persil alokasi sebagai6611a dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan dengan ketentuan:
a. pemberian dilakukan dalam rangka pelepasan sebagian alokasi lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dari Pemegang ADP kepada pihak lain; dan
b. tidak dimaksudkan untuk dilakukan pelepasan sslagrAn lqgr. Pasal 153 (1) Pemberian alokasi lahan ADP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 dilakukan setelah Pemegang ADP melakukan pembayaran kontribusi sesuai tarif yang ditetapkan oleh Pengguna ADP. (21 Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak yang dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembayaran kontribusi tidak diperlukan sepanjang:
a. Pemegang ADP merupakan pemerintah negara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 ayat (1) huruf c, yang berdasarkan perjanjian hubungan antarnegara dan/atau asas timbal balik (resiprokal) dalam hubungan antarnegara tidak dikenakan kontribusi;
b. Pemegang ADP merupakan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 ayat (1) huruf d, yang berdasarkan ketentuan dan/atau membebaskan pembayaran kontribusi atas penggunaan tanah yang akan digunakan; pemberian alokasi lahan ADP dilakukan berdasarkan penugasan pemerintah yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden untuk tidak membayar kontribusi; atau Pemegang ADP merupakan Pengguna ADP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15O ayat (1) huruf h. c d -tt2- Paragraf 3 Peruntukan ADP Pasal 154 (l) Peruntukan ADP ditetapkan berdasarkan rencana tata ruang sesuai Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara. (21 Rincian atas peruntukan ADP sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh Pengguna ADP. Paragral 4 Pemberian Hak Atas Tanah Pasal 155 (1) Dalam rangka pelaksanaan pengalokasian ADP, di atas hak pengelolaan atas tanah ADP dapat diberikan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. (21 Pemberian hak atas tanah di atas hak pengelolaan sebagaimana dimalsud pada ayat (1) diberikan atas tanah yang sudah mendapatkan pengalokasian lahan dari Pengguna ADP. (3) Pemberian hak atas tanah di atas hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan permohonan Pemegang ADP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan, setelah mendapatkan persetqjuan dari Pengguna ADP. {41 ^Dalam ^hal ^di ^atas ^hak ^atas tanah alokasi lahan ^ADP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didirikan rumah susun, Pemegang ADP dapat mengajukan permohonan penerbitan tanda bukti kepemilikan atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan dan rumah susun. Paragraf 5 Hak Tanggungan Pasal 156 (1) Hak atas tanah yang diberikan atas alokasi lahan yang berada dalam penguasaan Pemegang ADP dapat dibebani hak tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pembebanan hak tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melalui persetujuan Pengguna ADP. (3) Pembebanan hak tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh melebihi batas waktu:
a. hak atas tanah yang diberikan atas alokasi lahan; dan
b. alokasi lahan yang diberikan. (4) Pemegang ADP menginformasikan berakhirnya pembebanan hak tanggungan kepada Pengguna ADP. (5) Kreditur yang melakukan eksekusi atas hak tanggungan wajib menginformasikan pelaksanaannya kepada Pengguna ADP. (6) Dalam hal pelaksanaan eksekusi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mengakibatkan terjadinya pengalihan alokasi lahan kepada pihak lain, kreditur mengajukan persetujuan pengalihan alokasi lahan kepada Pengguna ADP. (71 Pengalihan alokasi lahan kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (6) hanya dapat dilakukan kepada pihak yang memenuhi syarat sebagai Pemegang ADP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 ayat (l). -LL4- Paragraf 6 Pengalihan ADP Pasal 157 (1) Alokasi lahan ADP tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. (21 Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), alokasi lahan dapat diatihkan berdasarkan persetujuan Pengguna ADP untuk:
a. pengalihan karena pembagian hak waris;
b. pengalihan dalam rangka pelaksanaan eksekusi hak tanggungan;
c. pengalihan karena pembagisn harta sebab perceraian sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; atau
d. perubahan identitas Pemegang ADP sebagai alibat:
1. perubahan nama Pemegang ADP; atau
2. penggabungan badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengalihan alokasi lahan kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan kepada pihak yang memenuhi syarat sebagai Pemegang ADP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 ayat (l ). l4l ^Pengalihan ^alokasi lahan ^sebagaimana dimaksud ^pada ayat (21 dapat dilakukan terhadap tanah yang:
a. sudah diberikan hak atas tanah; atau
b. belum diberikan hak atas tanah.
(5) Dalam hal pengalihan alokasi lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas alokasi lahan yang telah diberi hak atas tanah, hak atas tanah tersebut dialihkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. Paragraf 7 Pelepasan ADP Pasal 158 (1) Alokasi lahan yang telah diberikan kepada pemegang ADP dapat dilepaskan berdasarkan:
a. permohonan dari Pemegang ADP;
b. pencabutan alokasi lahan; atau
c. pembatalan. (21 Pelepasan alokasi lahan seb"gaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan atas:
a. seluruh bagran alokasi lahan; atau
b. sebagian alokasi lahan. Pasal 159 (1) Pelepasan alokasi lahan karena Pemegang ADP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (1) huruf a dilaksanakan berdasarkan persetqjuan Pengguna ADP. (21 Pemegang ADP yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Pemegang ADP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 ayat (l) wajib melepaskan alokasi lahan yang berada dalam penguasaannya dalam jangka waktu paling lama I (satu) tahun. (3) Pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat l2l dapat dilakukan dalam rangka:
a. pelepasan kepada pihak lain; dan/atau
b. pengembalian kepada Pengguna ADp. permohonan dari (4) Pelepasan kepada pihak lain sebagais1s114 dimaksud pada ayat (3) huruf a hanya dapat dilakukan:
a. terhadap alokasi lahan yang sudah diberikan hak atas tanah; dan
b. kepada pihak yang memenuhi syarat sebagai Pemegang ADP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 ayat (1). (5) Pengembalian kepada Pengguna ADP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dilakukan terhadap alokasi lahan yang:
a. sudah diberikan hak atas tanah; atau
b. belum diberikan hak atas tanah. (6) Pelepasan alokasi lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat dilakukan terhadap tanah yang tidak dibebani hak tanggungan. (71 Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pelepasan alokasi lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan terhadap tanah yang dibebani hak tanggungan sepanjang pelepasan dilakukan dalam rangka pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (8) Dalam hal pelepasan alokasi lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas alokasi lahan yang telah diberi hak atas tanah, hak atas tanah alokasi lahan tersebut dilepaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. (9) Pelepasan alokasi lahan oleh pemegang ADp sebagaimana dimalsud pada ayat (Zl tidak mengakibatkan beralihnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pemegang ADP seb"gai akibat pembebanan hak tanggungan kepada Pengguna ADp. SIDEN INDONESIA -tt7- Pasal 16O (1) Pelepasan alokasi lahan karena pencabutan alokasi lahan dari Pemegang ADP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (1) huruf b dilakukan karena:
a. ^jangka waktu alokasi lahan yang diberikan sudah berakhir;
b. pelaksanaan perjanjian/kesepakatan yang mengatur mengenai pencabutan pemberian alokasi lahan;
c. Pemegang ADP tidak memenuhi ketentuan dalam persetujuan/ keputusan pemberian ADP;
d. pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; atau
e. sebab lainnya berdasarkan peraturan perundang- undangan. (21 Pelepasan alokasi lahan berupa pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan penetapan dari Pengguna ADP. (3) Pembatalan alokasi lahan ADP berupa pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak serta merta mengakibatkan gugurnya kewajiban Pemegang ADp kepada Pengguna ADP. (4) Pencabutan alokasi lahan oleh Pengguna ADp sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dihapuskannya kewajiban yang masih harus dipenuhi oleh Pemegang ADP yang timbul sebagai akibat pemberian alokasi lahan. (5) Pencabutan alokasi lahan oleh Pengguna ADp sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengakibatkan beralihnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pemegang ADP kepada Pengguna ADp sebagai akibat pembebanan hak tanggungan. Pasal 161 (1) Pelepasan alokasi lahan karena pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Pengguna ADP. (2) Dalam hal Pemegang ADP tidak melaksanalan pembangunan atau pengembangan di atas alokasi lahan yang diberikan dalam batas waktu yang telah ditentukan, Pengguna ADP dapat membatalkan alokasi Penggunaan ADP yang diberikan. (3) Dalam hal atas ADP yang akan dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah diterbitkan hak atas tanah, Pengguna ADP menyampaikan pembardan tersebut kepada kantor pertanahan setempat untuk dilakukan pencabutan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. l4l ^Pembatalan ^alokasi lahan ^ADP ^sebagaim4ls dimaksud pada ayat (3) tidak mengakibatkan beralihnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pemegang ADP yang timbul dari perikatan yang menimbulkan pembebanan hak tanggungan dari Pemegang ADP kepada Pengguna ADP. Bagran Kelima Penggunaan ADP Pasal 162 (1) Pengguna ADP dapat secara mandiri atas ADP yang berada dalam penguasaannya melalui pembangunan dan/atau pengembangan area kawasan dalam bentuk Penggunaan ADP. (21 Penyelenggaraan secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dimaksudkan untuk:
a. pelaksanaan tugas dan fungsi Pengguna ADp; dan/atau
(3) b. penyelenggaraan pemberian pelayanan kepada masyarakat oleh Pengguna ADP. ADP yang dapat dilakukan penggunaan oleh Pengguna ADP sebagaimana dimaksud pada ayat (l) adalah tanah yang dapat diberikan alokasi lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151. Pelaksanaan Penggunaan ADP sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan mekanisme pemberian alokasi lahan kepada Pengguna ADP. l4l (5) Dalam rangka secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna ADP dapat:
a. menunjuk unit sebagai pengelola aset hasil pembangunan dan/atau pengembangan ADP;
b. menunjuk Pihak Lain sebagai operator pelaksana atas aset hasil pembangunan dan/atau pengembangan ADP; dan/atau
c. melakukan penyewaan atau kerja sama atas aset hasil pembangunan dan/atau pengembangan ADP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN. (6) Aset hasil pembangunan dan/atau pengembangan ADP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan BMN.
Bagian Keenam
Pemanfaatan ADP (21 ADP yang dapat dilakukan Pemanfaatan ADP sebagaimana dimaksud pada ayat (l) adalah tanah yang dapat diberikan alokasi lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151. (3) Pelaksanaan Pemanfaatan ADP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mekanisme pemberian alokasi lahan kepada Pengguna ADp. (4) Kerja sama dengan Mitra ADP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam ^pasal 136 ayat (1) dan/atau Pemanfaatan dalam bentuk lainnya yang diatur oleh Pengguna ADP. (5) Aset hasil Pemanfaatan ADP merupakan BMN setelah diserahkan kepada Pengguna ADp sesuai perjanjian.
Bagian Ketujuh
Pengamanan dan Pemeliharaan ADp Paragraf 1 Pengamanan Pasal 164 (1) Pengguna ADP, Pemegang ADp, dan Mitra ADp wajib melakukan pengamanan ADp yang berada dalam penguasaannya. (21 Pengamanan ADP sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi pengamanan administrasi, pengamanan lisik, dan pengam€rnan hukum. Pasal 165 (1) ADP berupa tanah harus diterbitkan sertipikat atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. Otorita lbu Kota Nusantara. -t2t- (21 Penerbitan sertipikat atas tanah ADP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk pemberian hak pengelolaan. Pasal 166 (1) Sertipikat hak pengelolaan atas tanah ADP dan dokumen lainnya terkait Penggunaan, dan Pemanfaatan ADP wajib disimpan dengan tertib dan aman. l2l ^Penyimpanan ^sertipikat ^hak ^pengelolaan atas tanah ADP dilakukan oleh Pengguna ADP. Pasal 167 (1) Hak pengelolaan atas tanah ADP tidak dapat dibebani hak tanggungan. (21 Hak pengelolaan atas tanah ADP dilarang:
a. untuk diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran "1as ^lagrhan ^kepada ^Pemerintah;
b. dijadikan jaminan utang atau digadaikan; dan/atau
c. dilakukan pemblokiran dan/atau penyitaan. Paragraf 2 Pemeliharaan Pasal 168 (l) Pengguna ADP, Pemegang ADP, atau Mitra ADp bertanggung jawab atas pemeliharaan ADp yang berada di bawah penguasaannya. 12) ^Biaya ^pemeliharaan ADP dibebankan pada anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara. Bagian Kedelapan Penghapusan ADP Pasal 169 (l) ADP tidak dapat dihapuskan, kecuali:
a. dialihkan menjadi BMN;
b. ditetapkan menjadi kawasan hutan; atau
c. dalam rangka pelaksanaan undang-undang. (21 Penghapusan ADP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan persetujuan Pengelola ADP atas permohonan dari Pengguna ADP. Bagran Kesembilan Penatausahaan ADP Pasal l7O (1) Pengguna ADP melakukan penatausahaan ADP. (21 Penatausahaan ADP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pencatatan dan pendaftaran;
b. inventarisasi; dan
c. pelaporan. (3) Pengguna/Kuasa Pengguna ADP menyusun daftar ADP yang berada dalam pengelolaannya. (4) Pengguna ADP melakukan inventarisasi atas ADP paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(5) Pengguna ADP menyusun laporan ADP sebagai bahan penJrusunan laporan keuangan Otorita Ibu Kota Nusantara. (6) Pengguna ADP menyampaikan laporan ADP yang telah disusun kepada Pengelola ADP sebagai bahan penyusunan laporan keuangan Pemerintah Pusat. (71 Penyajian ADP dalam laporan keuangan sglagaimana dimalsud pada ayat (5) dan ayat (6) mengikuti standar akuntansi pemerintahan. Bagian Kesepuluh Pengawasan dan Pengendalian ADP
Pasal 171
Pasal 181
BAB VIII
TATA KELOLA, PENGAWASAN, DAN EVALUASI
Bagian Kesatu
Tata Kelola Pasal 183 Penatausahaan skema pendanaan yang berasal dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dengan memperhatikan tata kelola pemerintahan yang baik lgood gouemanel.
Bagian Kedua
Pengawasan dan Evaluasi Pasal 184 (1) Terhadap pelaksanaan pendanaan, pengelolaan anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara, dan tata kelola BMN, dilakukan pengawasan dan evaluasi. l2l ^Pengawasan ^dan evaluasi sebagaimana ^dimaksud pada ayat (1) meliputi pemantauan, evaluasi, dan pengendalian. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai ta,t:
. cara pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat l2l diatur dalam Peraturan Menteri dan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai _130_
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 185 Pengadaan Barang/Jasa untuk Ibu Kota Nusantara dilakukan mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pengadaan barang dan ^jasa. Pasal 186 (l) Pendanaan dan pengelolaan anggaran untuk persiapan, pembangunan, dan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara secara mandiri dapat dilakukan oleh lembaga/badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tanah yang berstatus BMN dan ADP. (3) Bangunan yang didirikan di atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan sarana prasarana yang terkait dengan bangunan tersebut, dicatat sebagai barang milik lembaga/ badan negara yang bersangkutan. Pasal 187 Dalam rangka persiapan, pembangunan, pemindahan Ibu Kota Negara, pengembangan Ibu Kota Nusantara dan/atau daerah mitra, dan/atau Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, dapat dibentuk dan/atau badan usaha dan/atau badan layanan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 188 Dalam rangka persiapan, pembangunan, pemindahan Ibu Kota Negara, pengembangan Ibu Kota Nusantara dan/atau daerah mitra, dan/atau penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, dapat diberikan fasilitas/insentif fi skal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 189
Pasal 82
Pasal 85