Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
BAB I
KETENTUAN I.JMUM
Pasal I
Pasal 2
BAB II
BAB II
PERENCANAAN TATA RUANG Bagian Kesatu Umum Pasal 5 (1) Perencanaan Tata Ruang dilakukan untuk menghasilkan:
a. rencana unrum tata ruang; dan
b. rencana rinci tata ruang. (2) Rencana umum tata ruang sebagaimana climaksud pada ayat (1) huruf a secara hierarkis terdiri atas:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
b. rencana tata ruang wilayah provinsi;
c. rencana tata ruang wilayah kabupaten; dan
d. rencana tata ruang wilayatr kota. (3) Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. RTR pulau/kepulauan, RTR KSN, RZ KSNT, RZ KAW, dan RDTR KPN sebagai rencana rinci dari Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
b. RDTR kabupaten sebagai rencana rinci dari rencana tata ruang wilayah kabupaten; dan
c. RDTR kota sebagai rencana rinci dari rencana tata ruang wilayah kota. Pasal 6 (l) Perencanaan Tata Ruang meliputi penyusunan dan penetapan RTR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang,rn. (21 Penyusunan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. penyusunan a. penyusunan rencana umum tata ruang; dan
b. penJrusunan rencana rinci tata ruang. (3) Penetapan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. penetapan rencana umum tata ruang; dan
b. penetapan rencana rinci tam ruang. (4) Pemerintah Pr.rsat dan Pemerintah Daerah wajib men5rusun dan menyediakan RTR yang telah ditetapkan dalam bentuk digital tlan sesuai standar yang ditetapkan oleh Pemerintah hrsat. (5) Penyediaan RTR yang telah ditetapkan dalam bentuk digital sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimaksudkan agar dapat diakses dengan mudah oleh Masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usahanya dengan RTR. Pasal 7 (1) Pen5rusunan RTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dilakukan melalui tahapan:
a. persiapan penyusunan RTR;
b. pengumprrlan datet;
c. pengolahan Can analisis data;
d. perumusan konsepsi RTR; dan
e. penyusunan rancangan perattrran tentang RTR. l2l ^PenSrusunan ^RTR sebagaimana dimaksud ^pada ayat (1) menghasilkan dokumen:
a. konsepsi RTR, konsepsi RZ KSNT, dan konsepsi RZ KA!V; dan
b. rancangan peraturan tentang RTR, rancangan peraturan. tentang RZ KSNT, dan rancangan peraturan te4tang RZ KAW.
(3) Penyusunan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (l) melibatkan peran Masyarakat dan Pemangku Kepentingan lainnya melalui Konsultasi lfublik. (4) Pen5msunan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan inovasi teknologi. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pen)rusunan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan lylenteri. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan RZ KSNT dan lV KAW sebagaimana dimaksrrd pada ayat 12) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan. Pasal 8 (1) RTR sebagai hasil dari Perencanaan Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) mirupakan acuan bagi:
a. penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
b. Pemanfaatan Ruang tuk seluruh kegiatan pembangunan sektoral dan pengembangan Wilayah dan Kawasan yang memerlukan Ruang; dan
c. penerbitan Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di Laut serta pemberian hak atas tanah dan hak. pengelolaan. (21 Pemberian hak atas tanah dan hak pengelolaan sebagaimana dimaksud . pada ayat (1) huruf c didasarkan pada peruntukan ruang sesuai RTR. (3) Pemt.erian hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c pada ruang atas tanah didasarkan pada koefisign dasar bangunan, kcefisien lantai bangunan, serta koefisien Pemanfaatan Ruang lainnya yang menrpakart bagian dari RTR.
(4) Pemberian (4) Pemberian hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c pada ruang bawah tanah memperhatikan ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam bumi yang diatur dalam RTR.
Bagian Kedua
Pen5rusunan Rencana Umum Tata Ruang Paragraf 1 Umum Pasal 9 (1) Pen5rusunan rencana umum tata ruang meliputi:
a. penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
b. pen5rusunan rencana tata ruang wilayah provinsi;
c. pen5rusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten; dan
d. penJrusunan rencana tata ruang wilayah kota. (2) Jangka waktu penyusunan dan penetapan rencana umum tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung seiak pelaksanaan penyusunan rencana umum tata ruang. Paragraf 2 Pen5rusunan Rencana Tata Ruang Wila5'ah Nasional Pasal 10 (1) Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana dinraksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Menteri.
(2) Rencana. PRES I DEN REPUBLTK INDONESIA (21 Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional mencakup ruang darat, ruang udara, dan ruang laut yang meliputi wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi. (3) Muatan ruang laut sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dirumuskan berdasarkan materi teknis yang disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan. Pasal 1 1 (1) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional memperhatikan:
a. rencana pembangunan jangka panjang nasional;
b. rencana pembangunan jangka menengah nasional;
c. wawasan nusantara dan ketahanan nasional;
d. ketentuan hukuni Laut internasional;
e. perjanjian internasional;
f. perkembangan permasalahan regional dan global serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang nasional;
g. upaya pemerataan pembAngunan dan pertumbuhan serta stabilitas ekonomi;
h. keselarasan aspirasi pembangunan nasional dan pembangunan daerah;
i. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
j. kondisi dan poterrsi sosial Masyarakat;
k. pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk nrang di dalanr bumi;
1. kebijakan penrbangtrnan nasional yang bersifat strategis; dan
m. rencana tata ruang wrlayah provinsi, rencana tata ruang wilayah kabupaten, dan/atau rencana tata ruang wilayah kota. {21 ^Rencana ^Tata ^Ruang ^Wilayah Nasional ^paling ^sedikit memuat:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang wilayah nasional;
b. rencana Struktur Ruang wilayah nasional yang meliputi rencana sistem pusat permukiman dan rencana sisrem jaringan prasarana;
c. rencana Pola Ruang wilayah nasional yang meliputi Kawasan Lindung yang memiliki nilai strategis nasional termasuk Kau'asan Konservasi di Laut, dan Kawasan Budi Daya yang memiliki nilai strategis nasional termasuk Kawasan Pemanfaatan Umum;
d. alur.migrasi biota laut;
e. penetapar. lokasi KSN;
f. penetapan lokasi KSNT;
g. penetaparr lokasi Karyasan Antarwilayah;
h. arahan Pemanfaatan Ruang yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan;
i. strategi kebijakan pengembangan KSN;
j. strategi kebljakan pengembangan pulau/kepulauan;
k. strategi kebijakan pengembangan KSNT;
1. strategi kebijakan pengembangan Kawasan Antarwilayah;
m. arahan Pengendaiian Pemanfaatan Ruang wilayah nasional yang berisi indikasi arahan zonasi sistem nasional, arahan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatarr Ruang, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi; dan
n. arahan kebijakan peruntukan ruang pada sempadan pantai, sungai, situ, danau, embung, ',rraciuk, ^dan mata ^air. ^' (3) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional menjadi acuan untuk:
a. penJrusunan RTRpulau/kepulauan;
b. penrusunan RTR KSN;
c. penirusunan RZ KSNT;
d. pen5rusunanRZI(AW;
e. pen5rusunan RDTR KPN;
f. penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi;
g. penJrusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten dan rencana tata ruang wilayah kota;
h. pen5rusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional;
i. pen5rusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional;
j. Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Rrrang di wilayah nasional; dan
k. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi, serta keserasian antarsektor. (41 Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:
1.OOO.O0O. Pasal 12 (1) Penyusunan Renca.na Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (l) huruf a meliputi:
a. proses penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
b. pelibatan peran Masyarakat di tingkat nasional dalam pen5rusunan Rencana Tatd. Ruang Wilayah Nasional; dan
c. pembahasan c. pembahasan rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional oleh Pemangku Kepentingan di tingkat nasional. (2) Proses pen5rusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahapan:
a. persiapan pen5rusunan meliputi:
1. penyusunan kerangka acuan kerja; dan
2. penetapan metodologi yang digunakan. b. pengumpulan data paling sedikit:
1. data wilayah administrasi;
2. data dan informasi kependudukan;
3. data dan informasi bidang pertanahan;
4. data dan informasi kebencanaan;
5. data dan informasi kelautan; dan
6. peta dasar dan peta tematik yang dibutuhkan. c. pengolahan data dan analisis paling sedikit:
1. analisis potensi dan permasalahan regional dan global; dan
2. analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang terintegrasi dengan kajian lingkungan hidup strategis. d. perumusan konsepsi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; dan
e. penyusunan rancangan Peraturan Pemerintah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. (3) Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b angka 6 merupakan peta rupabumi Indonesia dan/atau peta dasar lainnya.
(4) Peta (4) Peta rupabumi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan peta termutakhir dan telah ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan integrasi kajian lingkungan hidup strategis dalam pen5rusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c angka 2 diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 3 PenSrusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Pasal 13 (1) Pen5rusunan rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah provinsi. (2) Rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup muatan pengaturan Perairan Pesisir. (3) Muatan pengaturan Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dirumuskan berdasarkan materi teknis yang disusun oleh perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan. (41 Pen5rusunan rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 14 (1) Materi teknis muatan Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) harus mendapatkan persetujuan teknis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pen5rusunan materi teknis dan prosedur pemberian persetujuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan. Pasal 15 (1) Rencana tata ruang wilayah provinsi mengacu pada:
a. .Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
b. RTRpulau/kepulauan;
c. RTR KSN;
d. nZ XeW; dan
e. RZ KSNT. (2) Rencana tata ruarrg wilayah provinsi memperhatikan:
a. rencarla pembangunan jangka panjang nasional;
b. rencana pembangunan jangka menengah nasional;
c. rencana pembangunan jangka panjang provinsi;
d. rencana pembangunan jangka menengah provinsi;
e. rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruahg rvilayah kabupaten, dan/atau rcncana tata ruang wilayah kota yang berbatasan;
f. '.tr/arvasan nusantara dan ketaharran nasional;
g. perkembangan permasalahan regional dan global serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang nasicnal;
h. upaya pemerataa embangtrnan dan pertumbr.rhan serta- stabilitas ekonomi;
i. keselarasan aspirasi pembangunan nasiorral dan pembang: -rnan daerah;
j. daya j. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
k. kondisi dan potensi sosial Masyarakat;
l. pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi; dan
m. kebijakan pembangunan nasional yang bersifat strategis. (3) Rencana tata ruang wilayah provinsi paling sedikit memuat:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang wilayah provinsi;
b. rencana Struktur Ruang wilayah provinsi yang meliputi rencana sistem pusat permukiman dan rencana sistern ^ja-nngan prasar€rna;
c. rencana Pola Ruang wilayah provinsi yang meliputi Karvasan Lindung yang memiliki nilai strategis provinsi termasuk Kawasan Konservasi di Laut, dan Kawasan BuCi Daya yang memiliki nilai strategis provinsi termasuk Kawasan Pemanfaatan Umum;
d. alur migrasi biota laut;
e. arahan Pemanfaatan Ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi program utama jangka menengah iinra talpunan;
f. arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi arahan zonasi sistenr provinsi, arahan Kesestraian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan.sanksi;
g. keLijakan pengembangan Kawasan Strategis Provinsi;
h. arahan kebijakan pengenrbangan wilayah kabupaten/kota; dan
i. arahan kebijakan peruntukan ruang pada sempadan parrtai, sungai, situ, danau, enrbung, waduk, cian mata air.
(4) Rencana tata ruang wilayah provinsi menjadi acuan untuk:
a. penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten;
b. penyusunan rencana tata ruang wilayah kota;
c. penyusunan rencana pemba.ngunan ^jangka panjang daerah provinsi;
d. penyusunarl rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi;
e. Pernanfaatan Ruang dan Pengendalian , Pemanfaatan Ruang clalam wilayah provinsi;
f. perwujudan keterpadllan, keterkaitan, dan keseimbangan perkernbangan antarwilayah kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor; dan
g. penetapan lokas, dan fungsi ruang untuk investasi. (5) Rencana tata ruang wilayah provinsi dituangkan ke dalam peta dengarr tingkat ketel.itian skala 1:
250.000. Pasal 16 (1) Perr5rusunan rencana tata ru?ng wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b meliputi:
a. proses perljrusunai.'- rencana tata ruang vrilayah provinsi;
b. pelibatan peran l\{asyarakat di provinsi dalam pen)rusunan rencan ^ruang ^wilayah provinsi; dan
c. pembahasan rancangan rencarla tata ruang wilayah provinsi oleh Penrangku Kepentingan di provinsi. (21 Proses Pen5rusunan rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahapan:
a. persiapan penyusunan meliputi:
1. penyusunan kerangka acuan kerja; dan
2. penetapan metodologi yang digunakan. b. pengumpulan data paling sedikit:
1. data wilayah administrasi;
2. data dan informasi kependudukan;
3. data dan informasi bidang pertanahan;
4. data dan informasi kebencanaan;
5. data dan informasi kelautan; dan
6. peta dasar dan peta tematik yang dibutuhkan. c. pengolahan data dan analisis paling sedikit:
1. analisis potensi dan permasalahan regional dan global; dan
2. analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang terintegrasi dengan kajian lingkungan hidup strategis. d. perumusan konsepsi rencana tata ruang wilayah provinsi; dan
e. pen5rusunan rancangan peraturan tentang rencana tata ruang wilayah provinsi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 6 merupakan peta rupabumi Indonesia dan/atau peta dasar lainnya. (41 Peta rupabumi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan peta termutakhir dan telah ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan integrasi kajian lingkungan hidup strategis dalam penJrusunan rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 hurtrf c angka 2 diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 4 Penyusunan Rencana Tala Ruang Wilayah Kabupaten Pasal 17 (l) Pen5rusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c dilakSanakan oleh Pemerintah Daerah' kabupaten. (2) Penyusunan rencana tata ruang rvilayah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan norna, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 18 (1) Rencana tata ruang wilayah kabupaten paling sedikit mengacr-l pada:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
b. RTR pulau/kepulauan;
c. RTR KSN; dan
d. rencana tata ruang wilayah provinsi. (21 Rencana tata ruang wilayah kabupaten nremperhatikan:
a. rencana pembar: gunan jangka panjang daerah provinsi;
b. rencana pembangunan ^jangka menengah. daerah provirrsi;
e. renr: ana pembangunan jangka panjang daerah ka.bupaten;
d. rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten;
e. perkembangan permasalahan regional dan global serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang kabupaten;
f. upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan serta stabilitas ekonomi;
g. keselarasan aspirasi pembangunan nasional dan pembangunan daerah;
h. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
i. kondisi dan potensi sosial Masyarakat;
j. neraca penatagunaan tanah dan neraca penatagunaan sumber daya air;
k. pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi; dan
1. kebijakan pembangunan nasional yang bersifat strategis. (3) Rencana tata ruang wilayah kabupaten paling sedikit memuat:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang wilayah kabupaten;
b. rencana Struktur Ruang wilayah kabupaten yang meliputi rencana sistem pusat permukiman dan rencana sistem jaringan prasarana;
c. rencana Pola Ruang wilayah kabupaten yang meliputi Kawasan Lindung kabupaten dan Kawasan Budi Daya kabupaten, termasuk rencana penyediaan ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan;
d. arahan Pemanfaatan Ruang wilayah kabupaten yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan;
e. ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang wilayah kabupaten yang berisi ketentuan umum zonasi, ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi;
f. kebijakan pengembangan kawasan strategis kabupaten;
g. kebijakan pengembangan wilayah kabupaten; dan
h. peruntukan ruang pada sempadan pantai, sungai, situ, danau, embung, waduk, dan mata air. (4) Rencana tata ruang wilayah kabupaten menjadi acuan untuk:
a. penyusunan RDTR kabupaten;
b. penJrusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten;
c. penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten ;
d. Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di wilayah kabupaten;
e. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor; dan
f. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi. (5) Rencana tata ruang wilayah kabupaten dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:
50.000. Pasal 19 (1) Pen5rusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c meliputi:
a. proses pen5rusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten;
b. pelibatan peran Masyarakat di kabupaten dalam pen5rusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten; dan
c. pembahasan rancangan rencana tata ruang wilayah kabupaten oleh Pemangku Kepentingan di kabupaten. (21 Proses pen5rusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahapan:
a. persiapan pen5rusunan meliputi:
1. penyusunan kerangka acuan kerja; dan
2. penetapan metodologi yang digunakan. b. pengumpulan data paling sedikit:
1. data wilayah administrasi;
2. data dan informasi kependudukan;
3. data dan informasi bidang pertanahan;
4. data dan informasi kebencanaan; dan
5. peta dasar dan peta tematik yang dibutuhkan. c. pengolahan data dan analisis paling sedikit:
1. analisis potensi dan permasalahan regional dan global; dan
2. analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang terintegrasi dengan kajian lingkungan hidup strategis. d. perumusan konsepsi rencana tata ruang wilayah kabupaten; dan
e. penJrusunan rancangan peraturan tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b angka 5 merupakan peta rupabumi Indonesia dan/atau peta dasar lainnya. (41 Peta rupabumi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan peta termutakhir dan telah ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan integrasi kajian lingkungan hidup strategis dalam pen5rusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 2 diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 5 Pen5rusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pasal 20 (1) Penyusunan rencana tata rua wilayah kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah kota. (21 Pen5rusunan rencana tata ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 21 (1) Rencana tata ruang wilayah kota paling mengacu pada:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
b. RTR pulau/kepulauan;
c. RTR KSN; dan
d. rencana tata ruang wilayah provinsi. sedikit (2) Rencana a. rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi;
b. rencana pembangunan ^jangka menengah daerah provinsi;
c. rencana pembangunan jangka panjang daerah kota;
d. rencana pembangunan ^jangka menengah daerah kota;
e. perkembangan permasalahan regional dan global serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang kota;
f. upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan serta stabilitas ekonomi;
g. keselarasan aspirasi pembangunan nasional dan pembangunan daerah;
h. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
i. kondisi dan potensi sosial Masyarakat;
j. neraca penatagunaan tanah dan neraca penatagunaan sumber daya air;
k. pemanfaatan nrang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi; dan
1. kebijakan pembangunan nasional yang bersifat strategis. (3) Rencana tata ruang wilayah kota paling sedikit memuat:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang wilayah kota;
b. rencana Struktur Ruang wilayah kota yang meliputi rencana sistem pusat pelayanan dan rencana sistem jaringan prasarana;
c. rencana Pola Ruang wilayah kota yang meliputi Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya, termasuk rencana penyediaan ruang terbuka hijau; FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA d. arahErn Pemanfaatan Ruang wilayah kota yang berisi indikasi program utama ^jangka menengah lima tahunan;
e. ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang wilayah kota yang berisi ketentuan umum zonasi, ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi;
f. kebijakan pengembangan kawasan strategis kota;
g. kebijakan pengembangan wilayah kota;
h. peruntukan ruang pada sempadan pantai, sungai, situ, danau, embung, waduk, dan mata air; dan
i. rencana penyediaan dan pemanfaatan:
1. ruang terbuka hijau publik dan pendistribusiannya;
2. ruang terbuka hijau privat;
3. ruang terbuka nonhijau;
4. prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki, angkutan umum, kegiatan sektor informal; dan
5. 'ruang evakuasi bencana. (41 Rencana tata ruang wilayah kota menjadi acuan untuk:
a. pen5rusunan RDTR kota;
b. penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah kota;
c. pen)rusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah kota;
d. Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di wilayah kota;
e. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor; dan
f. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi. (5) Rencana tata ruang wilayah kota dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:
25.000. Pasal 22 (1) Ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) huruf c diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau publik dalam rencana tata ruang wilayah kota paling sedikit 2Oo/o (dua puluh persen) dari luas wilayah kota;
b. rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau privat dalam rencana tata ruang wilayah kota paling sedikit lOo/o (sepuluh persen) dari luas wilayah kota; dan
c. apabila luas ruang terbuka hijau, sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b memiliki total luas lebih besar dari 3Oo/o (tiga puluh persen), proporsi tersebut harus tetap dipertahankan keberadaannya. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 23 (1) Pen5rusunan rencana tata ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d meliputi:
a. proses pen5rusunan rencana tata ruang wilayah kota; PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA b. pelibatan peran Masyarakat di kota dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah kota; dan
c. pembahasan rancangan rencana tata rLtang wilayah kota oleh Pemangku Kepentingan di kota. (21 Proses pen5rusunan rencana tata ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahapan:
a. persiapan pen5rusunan meliputi:
1. penyusunan kerangka acuan kerja; dan
2. penetapan metodologi yang digunakan. b. pengumpulan data paling sedikit:
1. data wilayah administrasi;
2. data dan informasi kependudukan;
3. data dan informasi bidang pertanahan;
4. data dan informasi kebencanaan; dan
5. peta dasar dan peta tematik yang dibutuhkan. c. pengolahan data dan analisis paling sedikit:
1. analisis potensi dan permasalahan regional dan global; dan
2. analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang terintegrasi dengan kajian lingkungan hidup strategis. d. perumusan konsepsi rencana tata ruang wilayah kota; dan
e. pen5rusunan rancangan peraturan tentang rencana tata ruang wilayah kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b angka 5 merupakan peta rupabumi Indonesia dan/atau peta dasar lainnya. (4) Peta rupabumi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan peta termutakhir dan telah ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan integrasi kajian lingkungan hidup strategis dalam pen5rusunan rencana tata rulang wilayah kota ^'sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 2 diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Pen5rusunan Rencana Rinci Tata Ruang Paragraf 1 Umum Pasal 24 (1) Pen5rusunan rencana rinci tata ruang meliputi:
a. pen)rusunan RTRpulau/kepulauan;
b. pen5rusunan RTR KSN;
c. pen)rusunan RZ I(AW;
d. pen5rusunan RZ KSNT;
e. penJrusunan RDTR KPN; dan
f. pen)rusunan RDTRkabupaten/kota. (2) Jangka waktu penJrusunan dan penetapan RTR pulau/kepulauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, RTR KSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, RZ KAW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, RZ KSNT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dan RDTR KPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak dimulainya pen5rusunan RTR pulau/kepulauan, RTR KSN, RZ KAW, RZ KSNT, atau RDTR KPN yang dimaksud.
(3) Jangka waktu pen5rusunan dan penetapan RDTR kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak dimulainya pelaksanaan pen5rusunan RDTR kabupaten/kota. Paragraf 2 Pen5rusunan Rencana Tata Ruang Pulau/ Kepulauan Pasal 25 (1) Pen]rusunan RTR pulau/kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Menteri. (2) Pulau/kepulauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pulau-pulau besar dan gugusan kepulauan yang memiliki satu kesatuan ekosistem. (3) Pulau-pulau besar sebagaimana dimaksud pada ayat (21 meliputi Fulau Sumatera, Pulau Jawa-Bali, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi, dan Pulau Papua. (4) Gugusan kepulauan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 meliputi gugusan Kepulauan Maluku dan gugusan Kepulauan Nusa Tenggara. (5) Pen5rusunan RTR pulau/kepulauan dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 26 (1) RTR pulau/kepulauan mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. (2) RTR pulau/kepulauan memperhatikan:
a. rencana pembangunan jangka panjang nasional;
b. rencana pembangunan jangka menengah nasional;
c. rencana .
c. rencana pembangunan jangka panjang provinsi yang menjadi bagian pulau/ kepulauan;
d. rencana pembangunan jangka menengah provinsi yang menjadi bagian pulau/ kepulauan;
e. wawasan nusantara dan ketahanan nasional;
f. perkembangan permasalahan regional dan globat serta hasil pengkajian implikasi penataan ru€rng nasional;
g. upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan serta stabilitas ekonomi;
h. keselarasan aspirasi pembangunan nasional dan pembangunan daerah;
i. optimasi pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi;
j. RTR KSN; K. RZ KSNT;
1. RZ I(AW; dan
m. rencana tata ruang wilayah provinsi yang menjadi bagian pulau/ kepulauan. (3) RTR pulau/kepulauan paling sedikit memuat:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang pulau/ kepulauan;
b. rencana Struktur Ruang pulau/kepulauan yang meliputi rencana sistem pusat permukiman dan rencana sistem jaringan prasarana;
c. rencana Pola Ruang pulau/kepulauan yang meliputi Kawasan Lindung pulau/kepulauan dan Kawasan Budi Daya yang memiliki nilai strategis nasional;
d. arahan Pemanfaatan Ruang yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan;
e. strategi kebijakan pengembangan pulau/kepulauan;
f. arahan f. arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang pulau/kepulauan yang berisi indikasi arahan zonasi sistem nasional, arahan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi;
g. arahan kebijakan peruntukan ruang pada sempadan pantai, sungai, situ, danau, embung, waduk, dan mata airl dan h. penetapan kecukupan luas Kawasan Hutan dan penutupan hutan pada setiap daerah aliran sungai di pulau/kepulauan dalam rangka pelestarian lingkungan hidup sesuai dengan kondisi biogeofisik, iklim, kependudukan, dan sosial ekonomi wilayah pulau/kepulauan. (4) RTR pulau/kepulauan menjadi acuan untuk:
a. pen5rusunan RTR KSN;
b. pen5rusunan rencana tata ruang wilayah provinsi;
c. penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten;
d. penyusunan rencana tata ruang wilayah kota;
e. penyusunan rencana pembangunan ^jangka panjang nasional;
f. pen5rusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional;
g. Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di wilayah nasional;
h. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi, dan/atau keserasian antarsektor; dan
i. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi. (5) RTR pulau/kepulauan dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian ska-la 1:
500.000. Pasal 27 (1) Pen5rusunan RTR pulau/kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a meliputi:
a. proses pen5rusunan RTR pulau/kepulauan;
b. pelibatan peran Masyarakat regional pulau/kepulauan dalam pen5rusunan RTR pulau/kepulauan; dan
c. pembahasan rancangan RTR pulau/kepulauan oleh Pemangku Kepentingan di tingkat regional pulau/ kepulauan. (21 Proses pen5rusunan RTR pulau/kepulauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahapan:
a. persiapan pen5rusunan meliputi:
1. penyusunan kerangka acuan kerja; dan
2. penetapan metodologi yang digunakan. b. pengumpulan data paling sedikit:
1. data wilayah administrasi;
2. data dan informasi kependudukan;
3. data dan informasi bidang pertanahan;
4. data dan informasi kebencanaan; dan
5. peta dasar dan peta tematik yang dibutuhkan. c. pengolahan data dan analisis paling sedikit:
1. analisis potensi dan permasalahan regional dan global; dan
2. analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang terintegrasi dengan kajian lingkungan hidup strategis. d. perumusan konsepsi RTR pulau/kepulauan; dan
e. penJrusunan rancangan peraturan presiden tentang RTR pulau/ kepulauan.
(3) Peta Paragraf 3 Pen5rusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (3) Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 5 merupakan peta rupabumi Indonesia dan/atau peta dasar lainnya. (4) Peta rupabumi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan peta termutakhir dan telah ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan integrasi kajian lingkungan hidup strategis dalam pen5rusunan RTR pulau/kepulauan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c angka 2 diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 28 (1) Pen5rusunan RTR KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Menteri. (2) RTR KSN dapat mencakup ruang perairan sampai batas luasan tertentu sesuai kebutuhan dan/atau sudut kepentingan Kawasan. (3) Substansi RTR KSN di rurang perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dirumuskan berdasarkan materi teknis yang disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur pen)rusunan materi teknis rllang perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan umsan pemerintahan di bidang kelautan. (5) Pen5rusunan RTR KSN dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dengan Peraturan Menteri.
(6) Penyusunan.
(6) Pen5rusunan RTR KSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mengembangkan, melestarikan, melindungi dan/atau mengintegrasikan pembangunan dan pengelolaan kawasan yang bernilai strategis nasional dalam mendukung penataan ruang wilayah nasional. Pasal 29 (1) Pen5rusunan RTR KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b dilaksanakan pada Kawasan yang mempunyai nilai strategis nasional. (21 Kawasan yang mempunyai nilai strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kawasan strategis dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan;
b. kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi;
c. kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya;
d. kawasan strategis dari sudut kepentingan pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi; dan/atau
e. kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup. Pasal 30 KSN dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan kriteria:
a. kawasan dengan peruntukan bagi kepentingan pemeliharaan pertahanan dan keamanan negara berdasarkan geostrategi nasional;
b. kawasan dengan peruntukan bagi pangkalan militer atau kesatrian, daerah latihan militer, instalasi militer, daerah uji coba peralatan dan persenjataan militer, daerah penyimpanan barang eksplosif dan berbahaya lainnya, daerah disposal amunisi dan peralatan pertahanan berbahaya lainnya, objek vital nasional yang bersifat strategis, kepentingan pertahanan udara, kawasan industri sistem pertahanan, dan aset-aset pertahanan lainnya; dan/atau
c. wilayah c wilayah kedaulatan dan yurisdiksi nasional termasuk kawasan perbatasan negara dan perairan di sekitar PPKT yang berbatasan langsung dengan negara tetangga dan/atau laut lepas. Pasal 31 KSN dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b ditetapkan dengan kriteria:
a. kawasan yang memiliki sektor unggulan yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi nasional;
b. kawasan yang memiliki potensi ekonomi cepat tumbuh dan memberikan kontribusi signifikan terhadap ekonomi nasional;
c. kawasan yang memiliki potensi ekspor;
d. kawasan yang memiliki karakteristik perkotaan besar/metropolitan yang berfungsi sebagai simpul logistik, pelayanan perdagangan dan jasa, budaya, pendidikan, riset, dan/atau pengembangan teknologi;
e. kawasan yang memiliki kegiatan ekonomi yang memanfaatkan teknologi tinggi;
f. kawasan yang berfungsi penting dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional; dan/atau
g. kawasan yang berfungsi penting dalam mewujudkan ketahanan energi nasional. Pasal 32 KSN dari sudut kepentingan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf c ditetapkan dengan kriteria:
a. kawasan pelestarian dan pengembangan adat istiadat atau budaya;
b. kawasan prioritas dalam peningkatan kualitas sosial dan budaya;
c. kawasan perlindungan dan pelestarian aset budaya;
d. kawasan perlindungan peninggalan budaya;
e. kawasan yang memberikan perlindungan terhadap keanekaragaman budaya; dan/atau
f. kawasan yang memiliki potensi kerawanan terhadap konflik sosial.
Pasal 33
Pasal 38
Pasal 51
Pasal 57
Bagian Keempat
Penetapan Rencana Umum Tata Ruang Paragraf 1 Umum
Pasal 60
Pasal 63
Pasal 67
Pasal 70
Pasal 73
Pasal 77
Bagian Kelima
Penetapan Rencana Rinci Tata Ruang Paragraf 1 Umum Pasal 83 (1) Penetapan rencana rinci tata ruang meliputi:
a. penetapan rencana rinci tata ruang dan rencana zonasi rLlang laut yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat; dan
b. penetapan RDTR kabupaten/kota. (2) Rencana rinci tata ruang dan rencana zonasi ruang laut yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. RTR pulau/kepulauan;
b. RTR KSN;
c. RZ KAW;
d. RZ KSNT; dan
e. RDTR KPN.
(3) Waktu penetapan rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pacla ayat (1) tidak melebihi masa berakhirnya rencana i'inci tata ruang yang berlaku. ParaE'af 2 Penetapan Rencana Rinci yang Menjadi llewenangan Pemerintah hrsat Pasal 84 Penetapan rencana rinci tata ruang yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf a dilak-sanakan sestrai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 Penetapan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota Pasal 85 (1) Prosedur . penetapan RDTR kabupatenlkota sebagairnana dimaksud cialanr PaSai 83 ayat (1) huruf b meliputi:
a. ^'Konsultasi Publik rancarlg,al peraturarr kepala daerah kabupaten/kota tentang RDTR kabupaten/kota Cengan Masyarakat terrnastrk Dewan Perwakilan Rakyat Dererah kabupate n/koia;
b. penyamp.aian rancangan peraturan kepala daerah kabupaten/kota tentang RDIR kabupaten/kota kepada Menteri untuk inernperoleh perse tujuan sirbstansi:
c. pembirhasan lintas ^'' sektor ^'dalam rangka pemberian persetujuan sulrstansi oleh Menteri bersama kementerian7lernbaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota,, Dewan Perwakilan Ralryat Daerah kabupaten/kota dan selunrh Pemangku Kepentingarr terkait; dan
d. penetapan rancangan peraturan kepala daerah kabupaten/kota tentang RDTR kabupatenlkota oleh bupati/wali kota sesuai dengan persetujuan substansi oleh Menteri. (2) Pemberian persetujuan substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terhadap rancangan peraturan kepala daerah kabupaten/kota tentang RDTR kabupaten/kota dapat didelegasikan kepada gubernur.
Pasal 86
BAB III
BAB III PEMANFAATAN RUANG Bagian Kesatu Umum Pasal 97 Pelaksanaarr Pemanfaatan Ruang dilakukan melalui:
a. ^pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan
b. pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang.
Bagian Kedua
Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Paragraf 1 Umum Pasal 98 {1) ^Pelaksanaan l(eSesuaian ^Kegiatan ^Pcmanfaatan Ruang sebagairnana Cimaksud dalam Pasal 97 huruf a terdiri atas:
a. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha;
b. KeseSuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha; dan
c. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Rue.ng untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional. (21 Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Rtrang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri.
(3) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagairnana dimaksud pada alrat (1) di Perairan Pesisir, wilayah perairen, dan wilayah yurisdiksi, diterbitkan oleh rnenteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan Ci bidang kelautan. (4) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan oleh Menteri. (5) Kesesuaiarr Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) di Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan rvilayah yurisdiksi berlaku sampai dengan berakhirnya Perizinan Berusaha dan perizinan nonberusaha lainnya. (6) Dalam hal Perizinan Berusaha dan perizinan nonberusaha sebagairnana dimaksud pada ayat (5) belum diterbitkan, maka Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang di Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan rvilayah yurisdiksi berlakrr untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan (7) Kesesuaian Kegiatan Pernanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pacia ayat (2) dan ayat (3), dapat berupa keputusan:
a. disetujui; atau
b. ditolak dengarr disertai alasan penolakan. (8) Kesesuaian I(egiatan Pemanfaatan Ruang mcnjadi pertimbangan dalam pelaksanaan revisi RTR. Pasal 99 (1) Menteri Can menteri yang metiyelenggarakan urusarr pemerintah di bidang kelautan melakukan pencatatan, pengadministrasian, dan pemutakhiran data lokasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sesuai kewenangannya. ( Ketent-uau (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan, pengadministrasian, dan pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Merrteri dan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusarl pemerintahan di bidang kelautan sesuai kewenangannya. Paragraf 2 Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha Pasal 100 (1) Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) huruf a diperoleh melalui OSS. (2) Setelah rnernperoleh Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan Penzinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-unda.ngan. (3) Pelaku Usaha dapat rrelaksanakan kegiatan Pemanfaatan Ruang setelah memperoleh Perizinan Berursaha. Pasal 101 (1) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaltsud dalam Pasal 1OO ayat (1) meliputi:
a. kegiatan bemsaha untuk non-UlvfK; dan
b. kegiatan berusaha untuk UMK. . (21 Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha non-UMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui:
a. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; atau
b. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. (3) Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO0 ayat (1) di Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi, dilakukan melalui Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfataan Ruang Laut. -Pasal 102 Konlirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemaufaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasat 101 ayat (2) huruf i diberikan berdasarkan kesesuaian rencana lokasi kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RDTR. Pasal 103 Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan bei-usaha dilaksanakan melalur OSS dengan tahapan:
a. pendaftaran;
b. penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang terhadap RDTR; dan
c. penerbitan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Pasal 104 (1) Pendaftaran seba.gaimana dimaksud dalam P l 103 huntf a paling sedikit dilengkapi dengan:
a. koordinat lokasi;
b. kebuttrhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang;
c. informasi penguasaan tanah;
d. informasi ^jenis usaha;
e. rencana jumiah lantai bangunan; dan
f. rencana luas lantai bangunan. (21 Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf c, paling sedikit memuat:
a. lokasi kegiatan;
b. ^jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang;
c. koefisien dasar bangunan;
d. koefisien lanui bangunan;
e. ketentuan tata bangunan; dan
f. persyaratan pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang. Pasal 105 Jangka waktu penerbitan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksrrd dalam Pasal 103 huruf c paling lama 1 (satu) Hari seiak pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara buka.n pajak. Pasal 106 (1) Persetuluan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (2) huruf b diberikan dalam hal belum tersedia RDTR di lokasi rencana kegiatan Pemanfaatan .Ruang. (21 Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan R Laut untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (3) diberikarr untuk kegiatan Pemanfaa*-an Ruang Laut secara menetap di Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurischksi.
Pasal 107
Pasal 118
Pasal 146
BAB IV
PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Bagian Kesatu
Umum Pasal 147 (1) Pengendalian Pemanfaatan Ruang dilaksanakan untuk mendorong terwujuCnya Tata Ruang sesuai dengan RTR. (21 Pengendalian Pemanfaatan Rr-rang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untrrk mendorong setiap Orang agar:
a. menaati RTR yang telah ditetapkan;
b. memanfaatkan ruang sesuai dengan RTR; dan
c. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyar6.tan Kesesuaian Kegiatan Pemantaatan Rttairg.
Pasal 148
Pasal 150
Pasal 175
Pasal 178
Pasal 180
Pasal 193
Bagian Keenam
Sengketa Penataau Ruang Pasal 206 (1) Sengketa Penataan Ruang merupakan perselisihan antarpemangku kepentingan dalam Pelaksanaan Penataan Ruang. i2l ^Antarpemangku kepentingan ^sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) yhitu antarorang perseorangan, antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah L)aeralr, antarPemerintah Dierah, antara Pemerintah hrsat dan/atau Pemerintah Daerah dan Masyarakat. (3) Penyelesaian sengketa Pena.taan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pacia tahap pertama diupayakan berdasarkan prinsip nlusyawarah untuk mufakat. l 207 (1) Dala penyelesa.'.an sengketa sebagairnarra dimaksud dalam Pasai 206 ayat (3) tidak ciipreroleh kesepakatan, paia ^^pihak dapat menempuh' upaya penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau di luar perrgadilan sesuai dengan . ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyeiesaran sengketa Penataan Ruang di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui negosiasi, mediasi, danf atau konsiliasi. (3) Negosiasi sel: agaimana dimaksud pada. ayat (2) merupakan upaya penyilesaian sengketa ^.antarkedua belah pihak yang bersengketa. (4) I\{qdiasi sebagairrrana dimaksud p yat (21 merupaka: r upaya penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga sebagai mediator yang [rengoordinasikan pihak yang bersengketa.
(5) Konsiliasi (5) Konsiliasi sebagaimana dimaksud pada eryat (2) merupakan upaya penyelesaian sengketa yarrg melibatkan pihak ketiga untuk menawarkan solusi untuk disepakati oreh pihak yang bersengketa. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian sengketa Penataan Ruang dia.tur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 208
BAB V
PENGAWASAN PENATAAN RUANG
Bagian Kesatu
Umurn
Pasal 209
Pasal 218
BAB VI
PEMBINAAN PENAT,\AN RUANG
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 223
Pasal 229
Bagian Ketiga
Pengembangan Profesi Perencana Ta.ta Ruang Pasal 235 (1) Pengembangan profesi perencana Tata Rttang sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 226 ayat ^(1) huruf i dilakukan ttntuk mendukung ^peningkatan kualitas dan el'ektivitas Penyelenggaraarr ^Penataan Ruang serta peningkatan peran Masyarakat ^dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
(2) Pengembangarl prcfesi perencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri melalui:
a. pernbinaan ^jabatan fungsiona! bidang Penataan Ruang bagi aparatur sipil negara; dctn b. pengembangan tenaga profesional perencana Tata Ruang. Pasal 235 (1) Pembinaan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 ayat (2) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undarrgan (2) Pengembangan tenaga profesional perencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 ayat (21huruf b dilakukan melalui:
a. pendidikan profesi;
b. pengembangan kcprofesian berkelanjutan;
c. sertifikasi kompetensi ahli bidang Penataan Ruang; dan
d. pemberian lisensi perencana Takr Ruang. (3) Pendidikan profesi sebagaimana <iimaksud pada ayat (2) huruf a diselenggarakan'oleh lembaga pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Pengembangan keprofesian berkelanjutan sebagaimana rlimaksud pada ayat (2\ huruf b diselenggarakar, cleh organisasi profesi perencana wilayah dan kota {5) Sertifikasi kompetensi ahli bidang Penettaan Rua.ng sebagaimana- dimaksud pada ayat (21 huruf c diselenggarakan berdasarkan standar kompetensi dan prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pemberian lisensi perencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diselenggarakan oleh Menteri. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur darr tata ' cara pemberian lisensi perencana Tata Ruang sebagaimand. di,naksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VII
KELEMBAGAAN PENATAAN RTJANG Pasal 237 (1) Dalam rangka. Penl'elenggaraan Penataan .Ruang secara partisipatif, Merrteri dapat membentuk Forum Penataan Ruang. (21 Forum Penataan Ruang sebagairnana dimaksud pada avat (1) bertugas untuk memberikan masukan dan pertimbangan dalam Pelaksanaan Penataan Ruang. (3) Menleri dapat mendelegasikan pembentukan Forum Penataan Ruang di daerah kepacia gubernur, bupati, dan/atau wali kota. Pasrl 238 (1) Anggota Forrrm Penataan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237 ayat (l) di pusat terdiri atas perwakrlan dari kementerian/lembaga terkait Penataan Ruang, asosiasi profesi, asosiasi akademisi, dan tokotr Masyarakat. (21 Anggota Forum Penataan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237 ayat (1) di daerah terdiri atas perangkat daerah, asosiasi profesi, asosiasi akacemisi, dan tokoh Nlasyarakat. (3) Keanggotaan forum di pusat dan daerah yarrg terdiri atas asosiasi profesi, abcsiasi akademisi, dan tokoh Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diattrr dalam'Peraturan Menteri. Pasal 239 Ketentuan lebih lanjut terkait pembentukan, susunan keanggotaan, tugas, fungsi, dan tata ^'kerja Forum Penataan Ruang diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VIII
KETENTUAN IAIN-LAIN Pasal 240 (1) Menteri clan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan melakukan pengelolaan data lokasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sesuai rlen gan I: ewenangannya.
(2) Ketentuan (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai peirgelolaan data lokasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayet (1) diatur dengan Peraturan Menteri dan peraturan menteri yang rnenyelenggarakan rlrusan pemerintahan di bidang kelautan sesuai dengan kewenangannya. Pasal 24I (1) Terhadap, penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dikeuakan penerimaan negara bukan pajak. (21 Ketentuan mengenai jenis, taril dan kriteria pengenaan penerimaan negara bukan pajak diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 242 (1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat mengajukan usulan kegiatarr Pemanfaatan Ruang yang dibatasi perkembangannya kepada Menteri dengan disertai pertimbangannya, (2) Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang dibatasi perkembangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan kriteria:
a. dapat mengakibatkan kerusakan lingkurrgan hidup; dan/atau
b. dapat menimbulkan kerawanan sosial. (3) Berdasarkan usulan kr>giatarr yang dibatasi perkembangannya sebagairnana'' dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)1, Menteri <lapat menetapkan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang dibatasi perkembangallnya di claerah kabupaten/ kota.
(4) Menteri menyampaikan penetapan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang dibatasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepada instansi ^yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal. (5) Menteri dapat merevisi daftar kegiatan yang dibatasi perkembangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan pertimbangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota. Pasal 243 (1) Dalam hal pelaksanaan kegiatan Perrranfaatan Ruang mengakibatkan kemsakan lingkungan hidup dan/atau menimbulkan kerawanan sosial, Menteri dapat rnernbatalkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan/atau menertibkan kegiatan Pemanfaatan Ruang. (21 Gubernur, bupati, dan wali kota sesuai dengan kewenangannya dapat membatalkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang danl atau menertibkan kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan ^persetujuan Menteri. Pasal 244 Dalam hal Peraturan'Pemerintah ini memberikan ^pilihan tidak mengatur, tidak lengkap, atau tidak ^jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan, Menteri dapat melakukan diskresi untuk mengatasi persoalan konkret dalam penyelenggaraan urusan pemerintaha,r di bidang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
BAB IX
KETET.I'IUAN PERALIHAN
Pasal 245
Pasal 247
Pasal 25O
Pasal 251
Pasal 1
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
Pasal 8
Pasal 17
Pasal 18
Pasal 19
Pasal 20
Pasal 22
Pasal 23
Pasal 24
Pasal 25
Pasal 26
Pasal 28
Pasal 29
Pasal 31
Pasal 32
Pasal 33
Pasal 35
Pasal 36
Pasal 37
Pasal 38
Pasal 39
Pasal 40
Pasal 41
Pasal 42
Pasal 43
Pasal 44
Pasal 45
Pasal 46
Pasal 47
Pasal 48
Pasal 49
Pasal 50
Pasal 51
Pasal 52
Pasal 53
Pasal 54
Pasal 55
Pasal 56
Pasal 57
Pasal 58
Pasal 59
Pasal 60
Pasal 61
Pasal 62
Pasal 63
Pasal 64
Pasal 65
Pasal 66
Pasal 67
Pasal 68
Pasal 69
Pasal 70
Pasal 71
Pasal 73
Pasal 74
Pasal 75
Pasal 76
Pasal 77
Pasal 78
Pasal 79
Pasal 80
Pasal 81
Pasal 82
Pasal 83
Pasal 84
Pasal 85
Pasal 86
Pasal 87
Pasal 88
Pasal 89
Pasal 90
Pasal 92
Pasal 93
Pasal 94
Pasal 95
Pasal 96
Pasal 97
Pasal 98
Pasal 99
Pasal 108
Pasal 108
Pasal 109
Pasal 120
Pasal 125
Pasal 126
Pasal 127
Pasal 128
Pasal 128
Pasal 129
Pasal 130
Pasal 131
Pasal 133
Pasal 141
Pasal 150
Pasal 158
Pasal 159
Pasal 160
Pasal 169
Pasal 176
Pasal 179
Pasal 181
Pasal 182
Pasal 183
Pasal 184
Pasal 186
Pasal 188
Pasal 189
Pasal 190
Pasal 191
Pasal 192
Pasal 194
Pasal 195
Pasal 196
Pasal 198
Pasal 199
Pasal 201
Pasal 203
Pasal 204
Pasal 205
Pasal 206
Pasal 208
Pasal 210
Pasal 213
Pasal 217
Pasal 220
Pasal 222
Pasal 223
Pasal 225
Pasal 226
Pasal 227
Pasal 228
Pasal 230
Pasal 231
Pasal 232
Pasal 234
Pasal 235
Pasal 236
Pasal 237
Pasal 238
Pasal 239
Pasal 240
Pasal 241
Pasal 242
Pasal 243
Pasal 243
Pasal 245
Pasal 246
Pasal 247
Pasal 248
Pasal 249
Pasal 250
Pasal 251
Pasal 252
Pasal 253
Pasal 254
Pasal 255