JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami
FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15273 (Release-26)

    • PP 22 TAHUN 2021
    • 02 Feb 2021
    • Berlaku
    • Fulltext (19 MB)
    BAB I - KETENTUAN UI\.{UM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Lingkungan I{idup adalah kesatuan ruang dengan sernuA benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termas,_rk manusia darr perilakunya, yang mempengarutri alanr itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk mel.estarikan fungsi Lingkungan Hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan Lingkurrg"r, Hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Perizinan Berusaha adalatr legalitas yang drberrkan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjarankan usaha dan/atau kegiatannya. Persetujuan Lingkungan adalah Keputusan Kelayakan Lingkrrngan Hidup atau pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang tela.h me,dapatkan persetujuan dari Pemerintah pusat atau pemerintah Daerah. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah Kajian -..rg.rrri dampak penting pada Lingkungan Hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yailg direncana.kan, untuk digunakan sebagai prasjiarar. pengambilan keputusarr tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, a.tau persetujuan Pemerintah R"rsat atau Pemerintah Daerah. 1 2 3 4 5 6 Upaya 6. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup i,ang selanjutnya disebrrt UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan Can pemantauan Lingkungan Hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta terrnuat dalam perizinan Berusaha, at-au persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. 7. Keputusan l(elayakan Lingkungan Hidup adalah keputusan yang menyatakan kelayakan Lingkungan Hidup dari suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang waiib dilengkapi dengan Amdal. 8. Pernyataan Kesanggupan pengelolaan LingkLrngan Hidrrp adalah standar pengelolaan Lingkungan Hidup dan pemantauan Lingkungan Hidup dari penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah pusat atau pemerintah Daerah bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib UKL- UPL. 9. Surat Pernyataan Kesanggupan pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup atas Dampak Lingkungan Hidup dari Usaha dan/atau Kegiatannya di luar Usaha danlatau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL. 10. Persetujuan Pemerintah adalah bentuk keputusan yang diterbitkan oleh Pemerintah pusat atau pemerintali Daerah sebagai dasar pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh Instansi ^pemerintah. 11. Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona Lingkungan Hidup serta menyebabkan dampak terharJap Lingkungan Hidup. 12. Dampak Lingkungan Hidup adalah pengaruh perubahan pada Lingkungan Hidup yang diakibatkan oleh suatu Usaha dan/atau Kegiatan. 13. Dampak Penlirrg a"dalah perubahan I.ingkungan Hidup yang sangar mendasar yang diakibatkan oleh suatu Usaha dan/atau Kegiatan. 14. Formulir 14. Formulir UKL-UPL adalah isian ruang lingkup uKL-upL. 15. Formulir Kerangka Acuan adalah isian ruang lingkup kajian analisis Dampak Lingkungan Hidup y"rg merupakan hasil pelingkuparr. 16. Analisis Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Andal adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang Dampak penting suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan. 17. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutn*ra disebut RKL adalah upaya penanganan dampak teihadap Lingkungan Hidup yang ditimbulkan akibat dari ,..r.r.ro Usaha dan/atau Kegiatan. 18. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup Rinci yang selanjutnya disebut RKL Rinci adalah upaya penanganan dampak terhadap Lingkungan Hidup yang eiti.,.,butt a., akibat dari 'encana Usaha dan/atau Kegiatan ya,ng berada dalam kawasan yang sudah mernilki Amdal kawasan. 19. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RpL adalah upaya pemantauan komponen Lingkungan Hidup yang terkena darnpak akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan. 20. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci yang selanjutnya disebut RPL Rinci adalah upaya pemalrtauan komponen Lingkungan Hidup yang terkena dampak akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berada dalam Kawasan yang sudah memilki Amdal kawasan. 21. Lembaga uji Kelayakan Lingkungan Hidup adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah pusat untuk melakukan uji kelayakan. 22. Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup adalah tirn yang dibentuk oleh Lembaga uji Kelayakan Lingkungan Hiauf yang berkedudukan di pusat dan daerah urrtui< melakukan uji kelayakan 23- Sistem Informasi Lingkungan Hidup adalerh sistem kombinasi dari teknologi informasi dan aktivitas orang yang menggunakan teknologi untuk mendukung operasi dan manajernen Lirrgkungan Hidup. 24. Pelaku asl dampak tidak penting pada Lingkungan HirJup terhadap Usaha dan/atau Kegiatan ,vang terah berjalarr ,ntui< digunakan sebagai instrumen perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 28- Pencemaran Lingkungan Hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, clan/atau komponen lain ke dalam Lingkungan Hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku muttr Lingkungan Hidup yang telah ditetapkan. 29. Kerusakan I ingkungan Hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisrk, kimia, dan/atau hayati Lingkungan Ciaup yang melampaui Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hioup.- 30. Perusakan Lingkungan Hidup adalah tindakan orangyang menimbulkan perubahan langsung atau tidak tangsun[ terhadap sifat fisik, kimia, cian/atau hayati Lingkungan Hidup sehingga melampaui Kriteria glku Kerusakan Lingkungan Hidup. 31. Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup adalah carA atau proses untuk mengatasi pencemaran Lingkungan Hiclup dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup. 32. Perlindungan dan pengeloraan Mutu Air adalah upaya sistematis dan terpadu J/ang dilakukan untuk rn".r3"g, Mutu Air. 33. Daerah 33. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alamiah, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan. 34. Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung. 35. Badan Air adalah air yang terkumpul dalam suatu wadah baik alami maupun buatan yang mempunyai tabiat hidrologikal, wujud fisik, kimiawi, dan hayati. 36. Pencemaran Air adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, er: .ergi, danlatau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia sehingga melampaui Baku Mutu Air yang telah ditetapkan. 37. Mutu Air adalah ukuran kondisi air pada waktu dan tempat tertentu yang diukur dan/atau diuji berdasarkan parameter tertentu dan metode tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 38. Baku Mutu Air adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, ertergi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air. 39. Mutu Air Sasaran adalah lvlutu Air yang ditentukan pada waktu tertentu untuk mencapai Baku Mutu Air yang ditetapkan. 40. Air Limbah adalah air yang berasal dari suatu ptoses dalam suatu kegiatan. 41. Baku Mutu Air Linibah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam Air Limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam media air dan tanah dari suatu Usaha dan/atau Kegiata-n. 42. Udara 42. Udara Ambien adalah udara bebas di permukaan bumi pada lapisan troposfir yang berada di dalam wilayah yurisdiksi Republik Indonesia yang dibutuhkan dan berpengaruh terhadap kesehatan manusia, makhluk hidup, dan unsur Lingkungan Hidup lainnya. 43. Mutu Udara adalah ukuran kondisi udara pada waktu dan tempat tertentu yang diukur dan/atau diuji berdasarkan parameter tertentu dan metode tertentu berdasarkan ketentuan peraruran perundang-undangan. 44. Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara adalah upaya. sistematis dan terpadu yang dilakrrkan untuk rnenjaga Mutu Udara. 45. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Murtu Udara yang selanjutnya disingkat RPPMU adalah perencanaan yang memuat potensi, masalah, dan upaya Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara dalam kurun waktu tertentu. 46. Wilayah Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara yang selanjutnya disingkat WPPMU adalah wilayah yang dibagi dalam beberapa area untuk perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara. 47. Pencemar Udara adalah zat, energi, dan/atau komponen lainnya yang menyebabkan terjadinya pencemaran udara. 48. Sumber Pencemar Udara adalah setia.p kegiatan manusia yang mengeluarkan Pencemar Udara ke dalam Uda.ra Ambien. 49. Pencemaran Udara adalah masuk atau dimasukkannya zat, energi, dan/atau komponen lainnya ke dalam Udara Ambien oleh kegiatan manusia sehi.ngga melampaui Baku Mutu Udara Ambien yang telah ditetapkan. 50. Baku Mutu Udara Ambien adalah nilai Pencemar Udara yang ditenggang keberadaannya dalam Udara Ambien. 51. Emisi ad.alah Pencemar Udara yang dihasilkan dari kegiatan manusia yang masuk dan/atau dimasukkannya ke dalam udara, mempunyai danlatau tidak mempunyai potensi Pencemaran Udara. 52. Beban 52. Beban Emisi aCalah jumlah Pencemar Udar-a yang dibuang cleh suatu Usaha dan/atau Kegiatan ke Udara Ambierr. 53. Baku l,{rrtu Emlsi adalah nilai Pencemar Udare maksimum yang diperbolehkan masuk atau dimasrrkkan ke dalam Udara Ambien. 54, Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut a.dalah 'lpaya sistcmatis dan terpadu yang diiakukan untuk rnenjaga Ilutu Laut. 55. Laut adalah ruang perairan di muka burrri yang menghubungkan daratan dengan daratan dan berrtuk- bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasiclnal. 56. Arr Laut adalah air yang berasal dari Laut atau sarrruclera yang memiliki salinitas 0,5 sampai dengarr 3O practical salinitg unil (psu) atau lebih dari 30 psu. 57. lt{utu Laut adalah ukuran kondisi Laut pada waktu Carr tempat tertentu yarlg diukur dan/atau diuji berdasarkan parameter tertentu dan metode tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perLlndang-undangan. 58. Baku Mutu Air Laut adalah ukuran batas atau kadar makhluk ludup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam Air Laut. 59. Kriteria Baku Kerusakan Lingliungan Hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau. hayati Lingkungan Hidup yang dapat ditenggarrg oleh Lingkungan Hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya. 60. Pencemaran Laut adalah masuknva atau dirnasukannya makhiuk hidup, zat, erlergi, dan/atau komporlen lain ke dalam lirrgkungan Laut oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan Laut tidak sesuai lagi dengan Baku Mutu Air Laut. 61. Kerusakan 61. Kerusakan Laut adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsur.g terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati Laut yang melanrpaui kriteria baku kerusakan yang telah ditetapkan. 62. Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut adalah setiap upaya atau kegiatan pencegahan dan/atau penanggrlangan dan/atau pemulihan Pencemaran Laut dan/atau Kerusakan Laut. 63. Status Mutu Laut adaiah tingkatan Mutu Laut pada lokasi dan waktu tertentu yang dinilai berdasarkan Baku Muter Air Laut dan/atau kriteria baku kerusakan ekosrstern Laut. 64. Terumbu Karang adalah suatu ekosistem yang hidup di clasar perairan dan berupa bentukan batuan ka.pur terdiri dari polip-polip karang dan organisme-organisme kecil lain yang hidup dalam koloni. 65. Mangrove adalah vegetasi pantai yang memiliki morfologi khas dengan sistem perakaran yang mampu beradaptasi pada daerah pasang surut dengan substrat lumpur atau lumpur berpasir. 66. Padang Lamun adalah hamparan lamun yang hidup dan tumbuh di laut dangkai, mempunyai akar, rimpang, daun, bunga dan buah, dan berkembang biak secara generatif dan vegetatif. 67. Bahan Berba.haya dan Beracun yang selanjutnya disingkat 83 adalah zat, energi, darrf atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jurmlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak Lingkungan Hidup, dan/atau membahayakan Lingkungan Hidup, kesehatan. serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. 6E. Limbah adalah sisa suatu Usaha dan/atau Kegiatan. 69. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah 83 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan tang rnengandung 83. -/ A. Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun i-atig selanjutnya disebut Limbah nonB3 adalah sisa suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak menurijukkan karakteristik Limbah E}3. 7 7. Prosedur Pelindian Karakteristik Beracun (Toxicitg Characteistic .Leaching Procedure) yang selanjutnya disingkat TCLP adalah prosedur iaboratorium untuk memprediksi potensi pelindian 83 dari suatu Limbah. 72. Uji Toksikologi Lethal Dose-S0 yang selanjutnya disebut Lli Toksikologi LDso adalah uji hayati untuk mengukur hubungan dosis-respon antara Limbah 83 dengan kematian hewan uji yang menghasilkan 50% (lima puluh persen) respon kematian pada populasi hewan uji. 73. Simbol Limbah 83 adalah gambar yang menunjtrkkan karakteristik Limbah 83. 74. Label Limbah 83 adalah keterangan mengenzri Limbah 83 yang berbentuk tulisan yang berisi informasi mengenai Penghasil Limbatr 83, alamat Penghasii Limbah 83. waktu pengemasan, jumlah, dan karakteristik Limbah 83. -/5. Pelabelan Limbah 83 adalah proses penandaarr ata-r.r pemberian label yang clilekatkan atau dibubuhkan pada. kemasan langsung Limbah 83. 76. Ekspor Limbah 83 adalah kegiatan mengeluarkan Limbah E}3 dari Indonesia 77. Notifikasi daerah pabean Negara Kesatuan Republik Ekspor Limbah 83 adalah pemberitahuan terlebih dahulu dari otoritas negara eksportir kepada otoritas negara penerima sebelum dilaksanakan perpindahan lintas batas Limbah 83. 78. Pengelolaan Limbah 83 adalah kegiatan yang meriputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkLltan, pemanfaatan, pengolahan. dan/atau penimbuna-n. 79. Dumping (Pembuangan) adaiah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan iimbah dan/atau bahan dalam jumlah. konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media Lingkungan HiCup tertentu. 80. Pengurangan 80. Pengurangan Limbah 83 adalah kegiatan Penghasii Limbah 83 untuk mengurangi jumlah danlatau mengurangi sifat bahaya darr/atau racun dari Limbah 83 sebelum dihasilkan dari suatu Usaha dan/atau Kegiatan. 81. Penghasil Limbah 83 adalah Setiap Orarrg yang karena Usaha dan/atau Kegiatannya menghasilkan Limbah 83. 82. Pengumpul Limbah 83 adalah badarr usaha yang melakukan kegiatan Pengumpulan Limbah 83 sebelum dikirim ke tempat Pengolahan Limbah 83, Pemanfaatarr Limbah 83, dan/atau Penimbunan Limbah 83. 83. Pengangkut Limbah 83 adalah badan usaha yang rnelakukan kegiatan Pengangkutan Limbah 83. 84. Pemanfaat Limbah 83 adaiah badan usaha yang melakukan kegiatan Pemanfaatan Limbah 83. 85. Pengolah Limba.h 83 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan Pengolahan Limbah ts3. 86. Penimbun Limbah 83 adalah badan usaha yang melakukan kegratan Penimbunan Lirnbah 83. 87. Penyimpauan Limbah 83 adalah kegiatan menyimpan Limbah E}3 yang dilakukan oleh Penghasil Limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara Limbah 83 yang dihasilkannya. 88. Pengumpulan Limbah 83 adalah kegiatan mengr-rmpulkan Limbah 83 dari Penghasil Limbah 83 sebelum Ciserahkan kepada Pemanfaat Limbah 83, Pengolah Limhah 83, dan/atau Penimbun Limbah El3. 89. Pemanfaatan Limbah 83 adalah kegiatan penggunaan kembali, daur ^',.rlang, dan/atau perolehan kembali yang bertujuan untuk mengubah Limbah 83 menjadi produk yang dapat digunakan sebagai substitusi bahan baku, bahan penolong , dan f atau bahan bakar yang aman bagi kesehatan manusia dan Lingkungan Hidup. 90. Pengolahan Limbah 83 adalah proses untuk mengurangi dan/atau menghilarrgkan sifat bahaya dan/atau sifat racun. 91. Penimbunan Lirnbah 83 adalah kegiatan menempatkan Limbah 83 pada fasilitas penimbunan dengan maksud tidak membahayakan kesehatan manusia dan Lingkungan Hidup. 92. Sistem . 92. sistenr Tanggap Darurat adalah sistem pengendalian keadaan darurat yalrg meliputi pencegahan, kesiapsiagaan, dan penanggulangan kedaruratarr Pengelolaan Limbah B3 akibat kejadian kecelakaan Pengelolaan Limbah 83. 93. Persetujuan Teknis adalah persetujuan dari pemerintah atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai. standar Periindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hiclup dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas Usaha dan/atau Kegiatan sesuai peraturan penindang- undangan. 94. Surat Kelayakan operasional yang selanjutnya disingkat SLO adalah surat yang memuat pernyataan pemenuhan mengenai standar Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup Usaha dan/atau Kegiatan sesurai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 95. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau baclan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. 96. Pejabat Fungsional adalah adalah pega-wai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional pa.da Instansi Pemerintah. 97. Pejabat Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengarvi'asan dan/atau penegakan hukum Lingkungan Hidup. 98. Pengawasan adalah kegiatan yang dilaksanakan secara langsung atau tidak langsung oleh pejabat penga'was Lingkungan Hidup untuk mengetahui dan/atau menetapkan tingkat ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan pemerintah serta peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan Pengelolaan Lingk^ungan Hidup. 99. Sanksi Administratif adalah perangkat sarana hukum administrasi yang bersifat pembebanan kewajiban/perintah dan/atau penarikan kembali keputusan tata usaha negara yang dikenakan kepada penanggung jawab Usa,ha dan/atau Kegiatan a.tas dasar ketidaktaatan terhadap ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah. 1O0. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaarr pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 1O1. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan dewan perwakilan ralryat daerah menurur asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun t945. 1O2. Pemerintah Daerah adalah kepaia daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjacli kewenangan daerah otonom. 103. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perlindungan Can Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai: a. PersetujuanLingkungan; b. Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air; c. Pcrlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara; d. Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut; e. Pengendalian Kerursakan Lingkungan Hidup; f. Pengelolaan Limbah 83 dan Pengelolaan Limbah nonB3; g. dana penjaminan untuk pemulihan fu.ngsi Lingkungan Hidup: h Sistem Informasi Lingkungan Hidup; i. pernbinaan dan Pengawasan; dan j pengenaan Sanksi Administratif.
    BAB II - PERSETU.IUAN LINGKUNGAN Bagian Kesatu Umum Pasal 3 (1) Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud clalarn Pasal 2 truruf a wajib dimiliki oleh setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki Dampak Pentrng atau tidak penting terhadap lingkungan. (2) Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ciiberikan kepacla Pelaku Usaha atau Instansi Pemerintah. (3) Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksuci pada ayat (21 menjadi prasyarat penerbitan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah. (4) Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui a. penyusunan Amdal dan uji kelayakan Amdal; atau b. pen)rusur-ran Formulir UKL-UPL dan pemeriksaan Formulir UKL-UPL. (5) Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir bersarnaan clengan berakhirnya Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah. (6) Dalam (6) Dalam hal Perizinan Berr-rsaha berakhir sehagaimana dimaksud pada ayat (5) dan tidak terfadi perubahan Usaha dan/atau Kegiatan, perpanjangan Perizinan Berusaha dapat menggunakan dasar Persetujuan Lingkungan yang eksisting. (7) Bentuk pengakhiran Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuktikan oleh penanggungjawab Usaha dan/atau Kegiatan dengan tclah melakukan pengelolaan Lingkungan Hidup di tahap pasca operasi. Pasal 4 Setiap rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak terhadap Lingkungan Hidup wajib memiliki: a. Amdal; b. UKL-UPL; atau c. SPPL. Pasal 5 (1) Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a wajib dimiliki bagi setiap rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki Dampak Penting t.erhadap Lingkungan Hidup. (21 Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. jenis rencana tlsaha dan/atau Kegiatan yang besaran/ skalanya ^..vajih Amdal; dan/atau b. jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang lokasi Usaha dan/atau Kegiatan dilakukan di dalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung. (3) Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang iokasinya berada di dalam kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b meliputi jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-r rndangan. (4) Rencana. (41 Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang lokasinya berbatasan langsung dengan kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b, meliputi jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang: a. batas tapak proyeknya bersinggungan langsung dengan batas kawasan lindung; dan/atau b. berdasarkan pertimbangan ilmiah memiliki potensi dampak yang mempengaruhi fungsi kawasan lindung tersebut. (5) Dalam hal rencana Usaha dan/atau Kegiatan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan meminta arahan instansi Lingkungan Hidup sesuai dengan kewenangannya dengan melampirkan ringkasan pertimbangan ilmiah. (6) Berdasarkan ringkasan pertimbangan ilmiah yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup mela.kukan telaahan dan memberikan arahan kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan berupa: a. rencana Usaha dan/atau Kegiatan mempengaruhi fungsi kawasan lindung; atau b, rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak mempengaruhi fungsi kawasan lindung. (7) Kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan pemerintah ini. Pasal 6 (1) UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf b wajib dimiliki bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup. (21 Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib merniriki UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. ^jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak rremiliki Dampak Penting; b. jenis -)_7- b. jenis rencarra Uszrha dan,/atau Kegiatan: yarrg, lc,kasi IJsah.a dan/atau Kegiatan dilal: ul<an di luar dan/atau trdak berbatasan langsung dengan kawasan lindung; Can c. termasuk jenis rencana Usaha dan/atau Kegiaran yang cjikecr,ralikan dari waj'ib Amdai. Pasal 7 (1) SPPL sebagaimana dimaksud Cala.m Pasal 4 huruf c ,va-iib dirnilikr bagi i.rsaha dan/atau Kegiatan yang tidal< memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungaa }iidr-rp dan tidak termasuk daiam kriteria wa3ib UKL-UPL. (2) Rencana IJsaha dan/atau Kegiatan yanB wajib memiliki SPPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yarrg tidak menriliki Dampak Penting dan tidak wajib UKL-UpL; b. merupakan Usaha dan/atau Kegiatan Usahn rnikro cian kecil yang tidak memiliki Dampak ^penting terhadap Lingkungan Hidup; dan /ata,,r c. termasuk .jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dikecualikan dari wajib UKL-UPL. Pasal 8 Kriteria Usaha dan/atau Kegiatan yang merrriiiki Dampak Penting terhaclap Lingkungan Hidup yang wajib memiliki Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (l) terdiri atas a. b. c d pengubahan bentuk lahan dan bentang alam; eksploita.si sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun )'ang tidak terbarukan; proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan Pencemaran Lingkungan tlidup dan/atau Kerusakan Lingkungan HiCup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya; proses dan kegial-irn yang hasiioya dapat menipengartrhi iingkungan alarn, iingkungan b,latan, serta lingkungan sosial darr ,trudaya: ?. proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempenqatruhi peiestarian kawasan konservasi sumber daya. alarrr dan/atau perlindungan cagar budaya; f. introduksi jenis tumbuh-rumbuhan, Lrerff&n, darr jasad rerrik; g. pembuatan dan penggunaan bahan hayati clan nonhayati; h kegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara: cian/atau i. penerapan teknologi yang diperkirakan mernpunyai potensi besar untuk mempengaruhi Lingkungarr Hidtrp. Pasai 9 Menteri melakukan evaluasi terhadap jenis rencana Usaha clan/atau Kegiatan yang wajib dilengkapi dengarr Amdai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 al7a t (2), UKL-UPL sebagaimana ciimaksud dalam Pasal 6 ayar (2), dan SppL sebagaimana dimaksud da"lam Pasal 7 ayat (2) paling sedikit setiap 5 (lima) tahun sekali. Pasal 10 (1) Kewajiban memihki Amdai sebagaimana dimaksud tlala,m Pasai 5 ayat (21 dikecualikan bagi rencana Usaha Can,i atau Kegiatan )iang: a. lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatannya berada pada kabupaten/kota yang memiliki rencana detail tata rlrang yang telah dilengkapi dengan kajian Lingkungan Hidup str ategis J,ang ciibuat Can dilaksanakan secara komprehensif dan rinci sesuai dengan ketent-uan peraturan perundang-undangan: b. lokasi rencana Usa.ha dan/atau Kegiatannya berada pada kawasan hrr_tan yang telah memiiiki rencana kelola hutan yang telah dilengkapi dengan kajian Lingkungan Iiidup strategis yang dibuat dan riilaksanakarr secara komprehensif Can rincr sesuai <lengan ketentuan peraturan peru11,lang-undangan; C. pro$ralr'l c. program Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah yang telah memiliki kebijakan, rencana, dan/atau program berupa rencana induk yang telah dilengkapi dengan kajian Lingkungan Hidup strategis yang dibuat dan dilaksanakan secara komprehensif dan rinci sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; d. rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dilakukan di dalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung yang dikecualikan; e. merupakan kegiatan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah yang dilakukan dalam rangka penelitian dan bukan untuk tujuan komersial; f. rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berada di dalam kawasan yang telah dilengkapi dengan Amdal kawasan dan Persetujuan Lingkungan kawasan; g. rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berada di dalam kawasan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, Usaha danl atau Kegiatan di dalam kawasan dipersyaratkan men5rusun RKL-RPL rinci yang telah dilengkapi dengan Amdal kawasan dan Persetujuan Lingkungan kawasan; h. dilakukan daiam kondisi tanggap darurat bencana; i. dalam rangka pemr.rlihan fungsi Lingkungan Hidup yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah di kawasan yang tidak dibebani Perizinan Berusaha; dan/atau j. rencana Usaha dan/atau Kegiatan selain sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, yang berbatasan langsung atau berada dalam kawasan lindung, yang telah menCapatkan penetapan pengecualian wajib Arndal dari instansi yang berwenang dan bertanggtrng jawab terhadap pengelolaan kawasan lindung. (21 Kajian Lingkungan Hidup strategis yang dibuat dan dilaksanakan secara komprehensif dan rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (L) huruf a, huruf b, dan huruf c diselenggarakan dengan pendekatan holistik, integratif, tematik, dan spasial. (3) Rencana (3) Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. eksplorasi pertambangan, minyak dan gas bumi, dan panas bu,mi yang tidak diikuti dengan Usaha danr/atau Kegiatan pendukung yang skala/ besarannya wajib Amdal; b. penelitian dan pengembangan nonkomersial di bidang ilmu pengetahLran yang tidak menggaltggu fungsi kawasan lirrdr.rng; c. kegiatan yang menunjang/mendukung pelestarian kawasan lindung; d. kegiatan yang terkait kepentingan pertahanan dan keamanan negara yang tidak memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup; e. kegiatarr secara nyata tidak memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup; dan/atau f. budidaya yang diizinkan bagi penduduk asli dengan luasan tetap dan tidak mempengaruhi fungsi lindung kawasan dan di bawah pengawasan ketat. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah, ini. Pasal 1 1 (1) Rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f, dan huruf j wajib memiliki UKL-UPL atau SPPL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud daiam Pasal 10 ayat (1) hunrf g wajib memiliki RKL-RPL rinci berdasarkan Persetujuan Lingkungan kawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) RKr, (3) RKL-RPL rinci sebagarmana dimaksud pada ayat (2) merupakan hentrrk Persetujuan Lingliungan bagi pelaku Usaha di ca.lam kawasan clan dinyatakan rlararn bentuk Pernya.taarr Kesangguparl Pengelolaan Lingkungan Flidrrp ),anB ^disahl<an ^oleh ^pengelola kawasan clair menjadi prasyarat Perizinan Rerusaha Pelaku Usaira cii dalam kavrasan. (41 Rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebaqainnana dirrraksud dalam Pasal lo ayat (r) huruf h dan huruf i tidak memerlukan dokumen Lingkungan Hiciup. Pasal 12 (1) Rencana Usaha dan/atau Kegiatan ],ang: a. tidak wajib Amdal sebagaimana dimaksud dal.am Pasal 5 ayat (2) huruf a; dan/atau b. wajib UKL-UPL sebagainrana dirnaksucl dalam pasal 6 ayat (2) huruf a, atau SppL sebagaimana dimaksucl dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, dapat ditetapkan menjadi jenis rencana Usaha dan/atau Kegiat-an yang wajib memiliki Amdal oleh Menteri. i2l ^Rencana Usal,a dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksr.rc pada ayat (l) diusulkan secara tertulis kepada Menteri oleh: a. menteri danT atau kepala lembaga pernerintah nonkementerian; b. gubernur; c. bupati/v.rali kora; dan/atau d. masya.rakat. (3) Usulan t-ertulis sebagaimana dimaksud pada a1,at i.2l paling sedikit berisi: a. rdentitas pengusul, hr. deskripsi .ienis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang akan clilakukan beserta skala/besarannya; c. status dan koniir.; i hngkungan di d.alam clan di sekitar lokasi rerrcrlna Usaha d,anf atau Kegiatan; dan d. analisis ' lN: -tiNESlA -zz- d. anaiisis Dampak Lingkungan l{iriup },an-g akan "-cr-iacii, ^lietersediaan teknologi ^pengelcriaan Lingkungan Hidup, dan ala-san iln: rah bahrva .rencana Usaha dan/atau Kegiatan t-ersebut rnenriliki Dampak Perrtrng terhadap Lingkungan Hidup Can dapat dit-er.apl<an nrenjadi rencana Usaha dan/arau Kegiatan yang wa3rb rnemiliki Amdal. (4) Usulan sebagairna.na dirnaksud pada ayat (3) disusr_rn dalam 1 (satu) dokurnen pengajuan perretapan -renis rencana Usaha dan/atau- Kegiatan yang wajib lnerniliki Amdal. Pasal 13 (1) Menteri melakukan evaluasi terhadap usulan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), (2i Dalam melakukan evaluasi sebagaimana Cim.aksrrrl pada ayat (1), Menteri menugaskan pejabat yang membidangi Amdal, UKL-UPL, dan SPPL. (3) Evaluasr sebagaimana dimaksud pada ayar (21 dilaksanakar, dengan lnempertimbangkan. a. alasan ihniah bahu,a rencana Usaha danf atat Ke.gia.tan tersebut merniliki Da.mpak Penting terhadap Lingkungan Hidup; b. daya dukurrg dan daya tampung Lingkungan Hidup di iokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatarr; c. tipologi ekosirstem setempat yang diperkirakan memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungnn Hidup; dan C. teknologi pengelolaan Da.mpak Lingkungan Hid.up. (41 Dalam hal hasil evaluasi menunjukkan: a. usuian clapat diterima, pejabat yang membidangi Amdal, UKL-UPL, dan SPPL menerbitkan rekomendasi perretapan rencana Usaha dan/atau Kegiatan yarlg tidak wajib memiliki Amdal menjadi rencarla Usaha danlat,au Kegiatan yang v,ajib rnerniliki Arrrdal, kenacta Menteri; atau b. usuian usulan tidak dapat diterima, pejabat yang membidangi Amdal, UKL-UPL, dan SPPL menerbitkarn rekomendasi penolakan penetb.pan suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib memrliki Amdal menjadi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal, kepada Menteri. Pasal 14 Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasa.l 13 ayat (4) menjadi bahan pertimbangan Menteri untuk: a. menetapkan keputusan suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal merrjadi wajib memiliki Amdal; atau b. menolak rrsulan penetapan suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal menjadi wajib memiliki Amdal. Pasal 15 Jangka waktu pelaksanaan evaluasi dan penetapan atau penolakan penetapan rencana Usaha danlatau Kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal menjadi wajib memiliki Amdal sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 13 dan Pasal 14 dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap. Pasal 16 (1) Rencana Usaha danTatau Kegiatan yang wajib meniiliki Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (21 huruf a dapat ditetapkan menjadi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang r.idak wajib memiliki Amdal oleh Menteri. (2i Rencana Usaha dan/atau I(egiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan secara tertulis kepada Menteri. oleh: a. menterr dan,/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian; b. gubernur; b c. bupati/wali kota; dan/atau d. masyarakat. (3) Usulan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayar- (2) paling seCikrt berisi: a. identitas pengusul; b. deskripsi rencana Usaha dan/atau Kegiaran yang akan dilakukan beserta skala/besarannya; c. status dari kondisi lingkungan di dalam dan di sekitar lokasi t-encena Usaha dan/ataur Kegiatan; dan d. analisis darnpak Lingkungan Hidup yang akarr terjadi, ketersediaan teknologi pengelolaan Lingkungarr Hidup, cian alasan ilrriah bahu,a rencana Usaha clan/atau Kegiatarr tersetrut tidak memiliki Dampak Fentrng terhadap I-inqkr.rngan Hidup Can dapat ditetapkan menjadi jenis t.encana Usaha dan/ietau Kegiatan yaltg tidak rvajib r.,.enriiiki Amdal. Pasal 17 (1) Menteri rrrelakukan evaluasi terhadap usulan tertulis sebaga-imana dimaksuci dalam pasal 16 ayar- (3). (2) Dalam rnelakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menugaskarr pejabat )'ang menrbidangi Amcial. LJIO-UPL, clan SPPL. (3) Evaluasi sebagaimana dimirksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek: a. Dampak Lingkurrgan Hrdup dari rencana Usaha dan/atar"r Kcgiatan dapat ditanggulangi sesuai dengan perkembanga.n iimu penget.ahr.ran dan teknologi; b. daya dukung dan da; ,a tampung Lingkungan Hidup di lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan; dan c. berdasarkair pertimbangan ilnriah bahwa rencana Usaha dan/atau Kegiatan cidak menimbulkan Dampak Penting. (4) Dalam (4) Dalam hal hasil evaluasi menunjukkan: a. usulan dapat diterima, pejabat yang membidangi Amdal, UKL-UPL, dan SPPL menerbitkan rekomendasi penetapan rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal menjadi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib memiliki Arndal, kepada Menteri; atau b. usulan tidak dapat diterima, pejabat yang membidangi Amdal, UKL-UPL, dan SPPL menerbitkan rekomendasi penolakan penetapan suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal menjadi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal, kepada Menteri. Pasai 18 ' Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (41 menjadi bahan pertimbangan Menteri untuk: a. menetapkan keputusan suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal menjadi rencana Usaha Can/atau Kegiatan yang tidak wajihr memiliki Amdal; atau b. menolak usulan penetapar, suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal menjadi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib memiliki Anrdal. Pasal 19 Jangka waktu pelaksanaan evaluasi dan penetapan atau penolakan penetapan rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal menjacli tidak wajib memiliki Amdal sebagaimana dimaksud dalanr Pasal 17 darr Pasal 18 dilakukan paling iama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap,
    BAB IV - PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN MUTU UDARI.
    BAB V - PERLINDUNGAN }AN PENGEI.OLAAN MUTU LAUT Bagiarr Kesatu Uinum Pasal 22L, Penyelenggaraan Periindurrgan dan Perrgelolaan Mutu Laut bertujuan a. melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Pencemaran dan/atau Kenisakan Laut; b. menjarnin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian Mutrr Lar rt; c. menjamin pemerruhan dar perlindungan hak atas Mutu Laut sebagai bagian dari rrak asasi manusia; dan d. mencapai keserasian, keselarasan, dan kesermbangail Mutu Laut untuk mewr.rjudkan pembangunan berkelanjutan Pasal 22 1 (1) Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut dilakukan oleh: a. Menteri; atair b. gub.: rnirr. (2) Menteri . I (2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berwenang pada lokasi di atas 12 (dua betas) mil laut, kawasan strategis nasional, dan kawasan strategis nasionai tertentu. (3) Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berwenang pada lokasi di bawah 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas, di luar Usaha dan/atau Kegiatan minyak dan gas bumi. Pasal 222 Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut meliputi: a. perencanaan; b. pemanfaatan; c. pengendalian; dan d. pemeliharaan.
    BAB IX - SISTEM INFORMASI LINGKUNGAN FIIDUP Pasal 48O (1'l vlenteri, gubernur, arau bupai.iiwali kota sesuai dengan kewerranga-nnya menyediakan inform.asi melaluri Sistem Informa si l-ingkur ga n Hi,1r-rp. (2) Sistem Inforrrasi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada a.yat ii) ,ilkembangkan terintegrasi sccarra elektronik yang terdiri atas: sistem informasi: a" dokunlen . /-\ /)r, dokurnen l,ingkrlngan Hidup; pelaporirn Persetujuan Lingkungan; st-atus l-ingkrnrgan HiCun; Pengelolaan Lirnbah 83; peta rawan hngkungan; pengavrasan dan perrerapan dan Sanksi Administr atif; g. informasi Lingkungan Hidup iainnya. Pasal ^.18 i (1) Sistem inforrrrasi dokurrrcn Lingkrrngan Hitrup sebagainlana climaksr-rd daiam Pasal 480 ayat (2) huruf a bertujuan: a. mernperrruCah proscs pelayanan dokunten T-rngkungan f{idup bagi Setiao Orang; b. mempermudah penlusunan dokumen Lingkungan Hidup; c. ilempercepat ploses penilaian dan pemeriksaan drikr-irnen Lingkungan llidup; d. mertpermrrdah dalani lrelacakan data ba-gi masyarakat, penanggurrg ja'vab Usaha clan/atau Kegtar,art, dan pemerintah ; e. rrrernbantu pengambilan keputusan dalarn penentuan kelalrsl<3n/ketidaklayakan Lingkungan Hidi.rp terhadap suaru rencana usaha dan/atau kegiatan; dan f. memfasilitasi keterbukaan informasi publix dalarn proses penilaian dan pemeriksaan dokumen Lingkungan Hidup. (2) Sistenr informasi dokurrren Lrngkungan Hrdurp sebagaimana dimaksud pada a-vat (1) paling sedikit terdiri dari: a. lavanan publik; b. basis Cata dci<rrrneir Lingkungan Hidrrp; c webGIS dokumen Lirrgkungan Hidup; a. b c. d. e. f. d. standal: d. scanclar Persetujutrn "[e<nis; e. irengllmurnan rencana [_.rsaha danlatau Kegiatan: i. pe,ilaran da.ti pemeriksaan dokurnen Li'gkungan Hidup; dan g. penelusuran pros()s i-lji kelayakan, penilaian, atau pemeriksaair clokurr: en Lingkungan Hidup. (3) Sistem irrforrnasi dokurnen Lingkungan- Hiclr-rp sebagairnana clirnaksud pada ayat (2) digunakan oleh Menteri, gubernur, {: taLl bupali/wali kota dalaln meiakukan proses U.ii Kelayakan, perrilaran, pemeriksaan dokumen Lingkungan I{iclup, dan pengambilan keputusan- (4) Sistem informasi dokumeri Lingkungan Hidup sebagaimarra dimaksud pada ayat (3) terintegrasi ciengan: a. sisterrr informasi di tingkat ckoregion; rlan b. sistem informasi Ferizir: .alr Berusaha. Pasal 482 (1) Sistem infrrrmasi dokumen L,ingkungan Hidup digunakan dalam: a. pengurnuntan rencana Usaha dan/atau Kegiatan; b. pengisian Fcrrmulir Kerangka Acuan; c. penreriksaan Formulir Kcrangka Acuan; d. penyllSurran dokumen Andal dan dokumen RKL- RPL: e. Uji Kelayakan; f. pengisian Forrnulir UKL-LfPL stantiar spesifik dan Forrrrrrlir UKL-UPL standar; g. cemeriksaa.n F'orrnr-llir" UKI-.UpL sta.ndar spesifik dan Forrr uriir UKL-LIPL standar; h. penerh: itanPersetujuan Lrngkungan; i. pengisian SPI,i-,: j. daftelr lembaga pela: rhan kompetensi Amdal: k. daftar lembaga. sertifikasi kompetensi penyusun Amdal; l. claftar l. daftar lembaga penyedia _iasa pen)'Llsunan dokumen Amdal; m. pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup; dan n. pelaksanaan DELH dan DPLH. (21 Dalam pengisian Formulir Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan mengisi berdasarkan Formulir Kerangka Acuan spesifik. (3) Dalam pengisian Formulir UKL-UPL standar spesifik dan Formulir UKL-UPL standar sebagaimana dimaksud pada ayat (i) huruf f, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan mengisi berdasarkan Formulir UKL-UPL standar spesilik dan Formulir UKL-UPL standar. Pasal 483 (1) Sistem informasr pelaporan Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48O ayat (2) huruf b digunakan untuk merekam dan menggambarkan data dan informasi pelaksa.naan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup dari penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan (21 Sistem informasi sebagimana dimaksud pada. ayat (1) diterapkan kepada setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL. (3) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL menyanrpaikan laporan yang meiiputi: a. pengendalian Pencemaran Air; b. pengendalian Pencemaran Udara; c" pengelolaan Limbah 83; d. pengendalian kerusakan lingkungan; dan e. substansi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 484 (1) Sistem Informasi stalus t.ingkr.rngan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Fasal 480 ayat (2) hunrf c digunakan untrrk merekam dan menggambarkan data dan informasi Lingkungan Hidup secara komprehensif sebagai acuan pengambilan keputusan. (21 Pemerintah dan Pemerintah Daerah melaporkarr sta,tus Lingkungan Hidup informasi terdiri atas: menJruslrn dan yang memuat a. faktor pemicu perubahan lingkrrngan; b. tekanan yang menyebabkan per.rbahan lingkungan; c. status dan kondisi lingkungan; d. dampak dari perubahan lingkungan; dan e. rcspon terhadap perubahan lingkungan. (3) Faktor pemicu perubahan lingkungan sebaga.imana dimaksud pada ayat (2) hurrf a meliputi: a. jumlah penduduk; b. tingkat pertumbuhan penduduk; c. tingkat pertumbutran ekonomi; clan d. bencana. (4) Tekanan yang menyebabkan perubahan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b rneliputi: a. penggunaan sumber daya; b. jumlah limbah yang dihasilkan; c. Emisi iangsung dan tidak langsung ke udara, air, dan tanah; d. tingkat kebisingan; e. radiasi; dan f. tingkat ganggLtan. (5) Status tlan kondisi lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diukur dengan inCeks kualitas Lingkungar-r Hidup ),ang rei-cliri atas indeks: a. kualitas air; b. kualitas udara; c. kualitas air laut; d. kualitas tutupan lahan; e. kualitas ekosistem gambut; dan f. lainnya sesuai dengan ilmu pengetahuan dan perkembangan teknologi (6) Dampak dari perubahan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas: a. perubahan lingkungan; b. dampak yang ditimbulkan oleh sumber pencemar terhadap kualitas Lingkungan Hidup; c. daya dukung dan daya tampung; d. kebencanaan; dan e. perubahan sosial ekonomi akibat perubahan lingkungan. (7) Respon terhadap perubahan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf e meliputi perubahan kebijakan untuk mengatasi tekanan, status, dan darnpak dari perrrbahan lingkungan. Pasal 485 Kernenterian/lembaga pemerintah nonkementerian dan perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik terkait dengan pemantauan kualitas lingkungan melakukan pertukaran informasi melalui sistem informasi status Lingkungan Hidup. Pasal 486 Sistem informasi Pengelolaan Limbah 83 sebagaimana dimaksud Calam Pasal 48O ayat (2) huruf d paling sedikit meliputi infcrmasi pelaksanaan Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan: a. kinerja Pengelolaan Limbah 83; b. penanggulangan kedaruratan Limbah ts3 dan Limbah nonB3; dan c. pemulihan fungsi Lingkungan Hidup akibat terkontaminasi Limbah 83. Pasal 487 Sistem Informasi peta rarfi'an lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 ayat (2) huruf e bertujuan untuk menggambarkan kondisi rawan lingkungan di indonesia yang diakibatkan oleh: a. banjir; b. longsor; c. kebakaran hutan; d. dampak perubahan iklim; dan/atau e. dampak Lingkungan lainnya. Pasal 488 (1) Menteri menetapkan sistem informasi pengawasan dan penerapan Sanksi Administratif sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 480 ayat (21 huruf f bertujuan untuk mengintegrasikan pelaksanaan pengawasan dan penerapan Sanksi Administratif di pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dengan berbasis teknologi informasi. (21 Gubernur atau bupati/wali kota menyampaikan laporan hasil pelaksanaan pengawasan dan penerapan Sanksi Administratif kepada Menteri untuk diintegrasikan ke dalam sistem informasi pengawasan dan penerapan Sanksi Administratif. (3) Sistem informasi pengawasan dan penerapan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi paling sedikit berupa: a. status ketaatan pemegang Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemenntah terkait persetujuan Lingkungan; dan b. status tindak lanjut hasil pengawasan. (41 rata cara penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    BAB X - PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
    BAB XIII - KETENTUAN PENUTUP Pasal 528 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari a. Peraturan Pemerintah Nomor lg rahun rggg tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau perusakan Laui (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun lggg Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3816); b. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun lggg tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor g6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3g53); c. Peraturan c. Peraturan Pernerintah Nomor 82 Tahrrn 200 I teritang Pengelolaan Kualitas Air: derrr Pcng; endalian Penr: etnararr Air (Lemba.retn Negarer ttepnrblik Indonesit-r Tahun 2001 Nomor iSii, I'ambatr: rn Lemba,rren Negara Republik Indonesia Irlomor' 416l); d. Perattrran Perrrerintah Nomor 27 Tahun 2Al2 tentang Izin Lingk,rngan (Lernharan Irlegara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 NclTIo.' 48, ^'Iarnbaharr Lembaran Negara Repr-rHip Indcinesia I'iornor 5285) ; e. Peraturan Penrerintah Nomor 101 Tatrun 2Al4 tentang Pengeloiaa.ri Limbah tsahan Ber"baliaya dan Reracur: (Lembaran Negara Reputriik InConesia Tahun 2014 Nomor 333, Tambaharr Lembaian Negat'a Republik Indonesia i'lorrror 56\7), masil: tetap bertaku sepanjang tidak bertentangan al.au belum ciiganti di'ngan peraturan yang banr berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Pasai 529 Pada saai. Per'; -rturan Pemerintah ini r,rulai berlaku: a. Perattrran Penrerintatr Ncmor i9 Tahun 1q99 tentang Pengendaiian Pencemaran Can/atau Perusakan Laut (Lembaran Iiegara Reprrtrlik Indonesia Tahurr 1999 Nomor 32, Tambaharr Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3816; ; t. Peraturan Perrerintah Nomor 4l ^'Iahun ^'1999 tentang Pengencialian Pencernaran Lldara ILembaran Negara Republik irrdonesia Tahun 1999 }.lornor 86, Tambahan Lerribaran Negara Republik Ir: donesia. Nomor 3853); c. Peraluran Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Mutu Air Can Pr: ngendalian Pencemaran Air (Lemberran Negara Tahun 2001 Norr.ror 153, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 4L6I) d. Peratriran Peurerrntah N<; nror 27 Tahun 2072 tentang Iziir Lingkungan {l-,embarir.rr Negara i{epublik Indonesia Tahun 2Ol2 I{,: p61 48" Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesra Norrror 5285); e. Peraturan . ). Perar.ura-rr Pernerintah Nomor 101 Tah.un 2014 (Lembaran Negara Rcptrblik Indouesia Tahun 2014 Nomor 333, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor s6r7), d.ir: abut dan dinyatakan tiC.ak bellaku.
    Disclaimer:
    Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
    3.

    BAB I
    KETENTUAN UI\.{UM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: Lingkungan I{idup adalah kesatuan ruang dengan sernuA benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termas,_rk manusia darr perilakunya, yang mempengarutri alanr itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk mel.estarikan fungsi Lingkungan Hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan Lingkurrg"r, Hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Perizinan Berusaha adalatr legalitas yang drberrkan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjarankan usaha dan/atau kegiatannya. Persetujuan Lingkungan adalah Keputusan Kelayakan Lingkrrngan Hidup atau pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang tela.h me,dapatkan persetujuan dari Pemerintah pusat atau pemerintah Daerah. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah Kajian -..rg.rrri dampak penting pada Lingkungan Hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yailg direncana.kan, untuk digunakan sebagai prasjiarar. pengambilan keputusarr tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, a.tau persetujuan Pemerintah R"rsat atau Pemerintah Daerah. 1 2 3 4 5 6 Upaya 6. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup i,ang selanjutnya disebrrt UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan Can pemantauan Lingkungan Hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta terrnuat dalam perizinan Berusaha, at-au persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. 7. Keputusan l(elayakan Lingkungan Hidup adalah keputusan yang menyatakan kelayakan Lingkungan Hidup dari suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang waiib dilengkapi dengan Amdal. 8. Pernyataan Kesanggupan pengelolaan LingkLrngan Hidrrp adalah standar pengelolaan Lingkungan Hidup dan pemantauan Lingkungan Hidup dari penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah pusat atau pemerintah Daerah bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib UKL- UPL. 9. Surat Pernyataan Kesanggupan pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup atas Dampak Lingkungan Hidup dari Usaha dan/atau Kegiatannya di luar Usaha danlatau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL. 10. Persetujuan Pemerintah adalah bentuk keputusan yang diterbitkan oleh Pemerintah pusat atau pemerintali Daerah sebagai dasar pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh Instansi ^pemerintah. 11. Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona Lingkungan Hidup serta menyebabkan dampak terharJap Lingkungan Hidup. 12. Dampak Lingkungan Hidup adalah pengaruh perubahan pada Lingkungan Hidup yang diakibatkan oleh suatu Usaha dan/atau Kegiatan. 13. Dampak Penlirrg a"dalah perubahan I.ingkungan Hidup yang sangar mendasar yang diakibatkan oleh suatu Usaha dan/atau Kegiatan. 14. Formulir 14. Formulir UKL-UPL adalah isian ruang lingkup uKL-upL. 15. Formulir Kerangka Acuan adalah isian ruang lingkup kajian analisis Dampak Lingkungan Hidup y"rg merupakan hasil pelingkuparr. 16. Analisis Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Andal adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang Dampak penting suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan. 17. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutn*ra disebut RKL adalah upaya penanganan dampak teihadap Lingkungan Hidup yang ditimbulkan akibat dari ,..r.r.ro Usaha dan/atau Kegiatan. 18. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup Rinci yang selanjutnya disebut RKL Rinci adalah upaya penanganan dampak terhadap Lingkungan Hidup yang eiti.,.,butt a., akibat dari 'encana Usaha dan/atau Kegiatan ya,ng berada dalam kawasan yang sudah mernilki Amdal kawasan. 19. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RpL adalah upaya pemantauan komponen Lingkungan Hidup yang terkena darnpak akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan. 20. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci yang selanjutnya disebut RPL Rinci adalah upaya pemalrtauan komponen Lingkungan Hidup yang terkena dampak akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berada dalam Kawasan yang sudah memilki Amdal kawasan. 21. Lembaga uji Kelayakan Lingkungan Hidup adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah pusat untuk melakukan uji kelayakan. 22. Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup adalah tirn yang dibentuk oleh Lembaga uji Kelayakan Lingkungan Hiauf yang berkedudukan di pusat dan daerah urrtui< melakukan uji kelayakan 23- Sistem Informasi Lingkungan Hidup adalerh sistem kombinasi dari teknologi informasi dan aktivitas orang yang menggunakan teknologi untuk mendukung operasi dan manajernen Lirrgkungan Hidup. 24. Pelaku asl dampak tidak penting pada Lingkungan HirJup terhadap Usaha dan/atau Kegiatan ,vang terah berjalarr ,ntui< digunakan sebagai instrumen perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 28- Pencemaran Lingkungan Hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, clan/atau komponen lain ke dalam Lingkungan Hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku muttr Lingkungan Hidup yang telah ditetapkan. 29. Kerusakan I ingkungan Hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisrk, kimia, dan/atau hayati Lingkungan Ciaup yang melampaui Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hioup.- 30. Perusakan Lingkungan Hidup adalah tindakan orangyang menimbulkan perubahan langsung atau tidak tangsun[ terhadap sifat fisik, kimia, cian/atau hayati Lingkungan Hidup sehingga melampaui Kriteria glku Kerusakan Lingkungan Hidup. 31. Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup adalah carA atau proses untuk mengatasi pencemaran Lingkungan Hiclup dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup. 32. Perlindungan dan pengeloraan Mutu Air adalah upaya sistematis dan terpadu J/ang dilakukan untuk rn".r3"g, Mutu Air. 33. Daerah 33. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alamiah, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan. 34. Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung. 35. Badan Air adalah air yang terkumpul dalam suatu wadah baik alami maupun buatan yang mempunyai tabiat hidrologikal, wujud fisik, kimiawi, dan hayati. 36. Pencemaran Air adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, er: .ergi, danlatau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia sehingga melampaui Baku Mutu Air yang telah ditetapkan. 37. Mutu Air adalah ukuran kondisi air pada waktu dan tempat tertentu yang diukur dan/atau diuji berdasarkan parameter tertentu dan metode tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 38. Baku Mutu Air adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, ertergi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air. 39. Mutu Air Sasaran adalah lvlutu Air yang ditentukan pada waktu tertentu untuk mencapai Baku Mutu Air yang ditetapkan. 40. Air Limbah adalah air yang berasal dari suatu ptoses dalam suatu kegiatan. 41. Baku Mutu Air Linibah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam Air Limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam media air dan tanah dari suatu Usaha dan/atau Kegiata-n. 42. Udara 42. Udara Ambien adalah udara bebas di permukaan bumi pada lapisan troposfir yang berada di dalam wilayah yurisdiksi Republik Indonesia yang dibutuhkan dan berpengaruh terhadap kesehatan manusia, makhluk hidup, dan unsur Lingkungan Hidup lainnya. 43. Mutu Udara adalah ukuran kondisi udara pada waktu dan tempat tertentu yang diukur dan/atau diuji berdasarkan parameter tertentu dan metode tertentu berdasarkan ketentuan peraruran perundang-undangan. 44. Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara adalah upaya. sistematis dan terpadu yang dilakrrkan untuk rnenjaga Mutu Udara. 45. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Murtu Udara yang selanjutnya disingkat RPPMU adalah perencanaan yang memuat potensi, masalah, dan upaya Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara dalam kurun waktu tertentu. 46. Wilayah Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara yang selanjutnya disingkat WPPMU adalah wilayah yang dibagi dalam beberapa area untuk perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara. 47. Pencemar Udara adalah zat, energi, dan/atau komponen lainnya yang menyebabkan terjadinya pencemaran udara. 48. Sumber Pencemar Udara adalah setia.p kegiatan manusia yang mengeluarkan Pencemar Udara ke dalam Uda.ra Ambien. 49. Pencemaran Udara adalah masuk atau dimasukkannya zat, energi, dan/atau komponen lainnya ke dalam Udara Ambien oleh kegiatan manusia sehi.ngga melampaui Baku Mutu Udara Ambien yang telah ditetapkan. 50. Baku Mutu Udara Ambien adalah nilai Pencemar Udara yang ditenggang keberadaannya dalam Udara Ambien. 51. Emisi ad.alah Pencemar Udara yang dihasilkan dari kegiatan manusia yang masuk dan/atau dimasukkannya ke dalam udara, mempunyai danlatau tidak mempunyai potensi Pencemaran Udara. 52. Beban 52. Beban Emisi aCalah jumlah Pencemar Udar-a yang dibuang cleh suatu Usaha dan/atau Kegiatan ke Udara Ambierr. 53. Baku l,{rrtu Emlsi adalah nilai Pencemar Udare maksimum yang diperbolehkan masuk atau dimasrrkkan ke dalam Udara Ambien. 54, Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut a.dalah 'lpaya sistcmatis dan terpadu yang diiakukan untuk rnenjaga Ilutu Laut. 55. Laut adalah ruang perairan di muka burrri yang menghubungkan daratan dengan daratan dan berrtuk- bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasiclnal. 56. Arr Laut adalah air yang berasal dari Laut atau sarrruclera yang memiliki salinitas 0,5 sampai dengarr 3O practical salinitg unil (psu) atau lebih dari 30 psu. 57. lt{utu Laut adalah ukuran kondisi Laut pada waktu Carr tempat tertentu yarlg diukur dan/atau diuji berdasarkan parameter tertentu dan metode tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perLlndang-undangan. 58. Baku Mutu Air Laut adalah ukuran batas atau kadar makhluk ludup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam Air Laut. 59. Kriteria Baku Kerusakan Lingliungan Hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau. hayati Lingkungan Hidup yang dapat ditenggarrg oleh Lingkungan Hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya. 60. Pencemaran Laut adalah masuknva atau dirnasukannya makhiuk hidup, zat, erlergi, dan/atau komporlen lain ke dalam lirrgkungan Laut oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan Laut tidak sesuai lagi dengan Baku Mutu Air Laut. 61. Kerusakan 61. Kerusakan Laut adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsur.g terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati Laut yang melanrpaui kriteria baku kerusakan yang telah ditetapkan. 62. Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut adalah setiap upaya atau kegiatan pencegahan dan/atau penanggrlangan dan/atau pemulihan Pencemaran Laut dan/atau Kerusakan Laut. 63. Status Mutu Laut adaiah tingkatan Mutu Laut pada lokasi dan waktu tertentu yang dinilai berdasarkan Baku Muter Air Laut dan/atau kriteria baku kerusakan ekosrstern Laut. 64. Terumbu Karang adalah suatu ekosistem yang hidup di clasar perairan dan berupa bentukan batuan ka.pur terdiri dari polip-polip karang dan organisme-organisme kecil lain yang hidup dalam koloni. 65. Mangrove adalah vegetasi pantai yang memiliki morfologi khas dengan sistem perakaran yang mampu beradaptasi pada daerah pasang surut dengan substrat lumpur atau lumpur berpasir. 66. Padang Lamun adalah hamparan lamun yang hidup dan tumbuh di laut dangkai, mempunyai akar, rimpang, daun, bunga dan buah, dan berkembang biak secara generatif dan vegetatif. 67. Bahan Berba.haya dan Beracun yang selanjutnya disingkat 83 adalah zat, energi, darrf atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jurmlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak Lingkungan Hidup, dan/atau membahayakan Lingkungan Hidup, kesehatan. serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. 6E. Limbah adalah sisa suatu Usaha dan/atau Kegiatan. 69. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah 83 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan tang rnengandung 83. -/ A. Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun i-atig selanjutnya disebut Limbah nonB3 adalah sisa suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak menurijukkan karakteristik Limbah E}3. 7 7. Prosedur Pelindian Karakteristik Beracun (Toxicitg Characteistic .Leaching Procedure) yang selanjutnya disingkat TCLP adalah prosedur iaboratorium untuk memprediksi potensi pelindian 83 dari suatu Limbah. 72. Uji Toksikologi Lethal Dose-S0 yang selanjutnya disebut Lli Toksikologi LDso adalah uji hayati untuk mengukur hubungan dosis-respon antara Limbah 83 dengan kematian hewan uji yang menghasilkan 50% (lima puluh persen) respon kematian pada populasi hewan uji. 73. Simbol Limbah 83 adalah gambar yang menunjtrkkan karakteristik Limbah 83. 74. Label Limbah 83 adalah keterangan mengenzri Limbah 83 yang berbentuk tulisan yang berisi informasi mengenai Penghasil Limbatr 83, alamat Penghasii Limbah 83. waktu pengemasan, jumlah, dan karakteristik Limbah 83. -/5. Pelabelan Limbah 83 adalah proses penandaarr ata-r.r pemberian label yang clilekatkan atau dibubuhkan pada. kemasan langsung Limbah 83. 76. Ekspor Limbah 83 adalah kegiatan mengeluarkan Limbah E}3 dari Indonesia 77. Notifikasi daerah pabean Negara Kesatuan Republik Ekspor Limbah 83 adalah pemberitahuan terlebih dahulu dari otoritas negara eksportir kepada otoritas negara penerima sebelum dilaksanakan perpindahan lintas batas Limbah 83. 78. Pengelolaan Limbah 83 adalah kegiatan yang meriputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkLltan, pemanfaatan, pengolahan. dan/atau penimbuna-n. 79. Dumping (Pembuangan) adaiah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan iimbah dan/atau bahan dalam jumlah. konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media Lingkungan HiCup tertentu. 80. Pengurangan 80. Pengurangan Limbah 83 adalah kegiatan Penghasii Limbah 83 untuk mengurangi jumlah danlatau mengurangi sifat bahaya darr/atau racun dari Limbah 83 sebelum dihasilkan dari suatu Usaha dan/atau Kegiatan. 81. Penghasil Limbah 83 adalah Setiap Orarrg yang karena Usaha dan/atau Kegiatannya menghasilkan Limbah 83. 82. Pengumpul Limbah 83 adalah badarr usaha yang melakukan kegiatan Pengumpulan Limbah 83 sebelum dikirim ke tempat Pengolahan Limbah 83, Pemanfaatarr Limbah 83, dan/atau Penimbunan Limbah 83. 83. Pengangkut Limbah 83 adalah badan usaha yang rnelakukan kegiatan Pengangkutan Limbah 83. 84. Pemanfaat Limbah 83 adaiah badan usaha yang melakukan kegiatan Pemanfaatan Limbah 83. 85. Pengolah Limba.h 83 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan Pengolahan Limbah ts3. 86. Penimbun Limbah 83 adalah badan usaha yang melakukan kegratan Penimbunan Lirnbah 83. 87. Penyimpauan Limbah 83 adalah kegiatan menyimpan Limbah E}3 yang dilakukan oleh Penghasil Limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara Limbah 83 yang dihasilkannya. 88. Pengumpulan Limbah 83 adalah kegiatan mengr-rmpulkan Limbah 83 dari Penghasil Limbah 83 sebelum Ciserahkan kepada Pemanfaat Limbah 83, Pengolah Limhah 83, dan/atau Penimbun Limbah El3. 89. Pemanfaatan Limbah 83 adalah kegiatan penggunaan kembali, daur ^',.rlang, dan/atau perolehan kembali yang bertujuan untuk mengubah Limbah 83 menjadi produk yang dapat digunakan sebagai substitusi bahan baku, bahan penolong , dan f atau bahan bakar yang aman bagi kesehatan manusia dan Lingkungan Hidup. 90. Pengolahan Limbah 83 adalah proses untuk mengurangi dan/atau menghilarrgkan sifat bahaya dan/atau sifat racun. 91. Penimbunan Lirnbah 83 adalah kegiatan menempatkan Limbah 83 pada fasilitas penimbunan dengan maksud tidak membahayakan kesehatan manusia dan Lingkungan Hidup. 92. Sistem . 92. sistenr Tanggap Darurat adalah sistem pengendalian keadaan darurat yalrg meliputi pencegahan, kesiapsiagaan, dan penanggulangan kedaruratarr Pengelolaan Limbah B3 akibat kejadian kecelakaan Pengelolaan Limbah 83. 93. Persetujuan Teknis adalah persetujuan dari pemerintah atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai. standar Periindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hiclup dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas Usaha dan/atau Kegiatan sesuai peraturan penindang- undangan. 94. Surat Kelayakan operasional yang selanjutnya disingkat SLO adalah surat yang memuat pernyataan pemenuhan mengenai standar Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup Usaha dan/atau Kegiatan sesurai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 95. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau baclan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. 96. Pejabat Fungsional adalah adalah pega-wai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional pa.da Instansi Pemerintah. 97. Pejabat Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengarvi'asan dan/atau penegakan hukum Lingkungan Hidup. 98. Pengawasan adalah kegiatan yang dilaksanakan secara langsung atau tidak langsung oleh pejabat penga'was Lingkungan Hidup untuk mengetahui dan/atau menetapkan tingkat ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan pemerintah serta peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan Pengelolaan Lingk^ungan Hidup. 99. Sanksi Administratif adalah perangkat sarana hukum administrasi yang bersifat pembebanan kewajiban/perintah dan/atau penarikan kembali keputusan tata usaha negara yang dikenakan kepada penanggung jawab Usa,ha dan/atau Kegiatan a.tas dasar ketidaktaatan terhadap ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah. 1O0. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaarr pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 1O1. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan dewan perwakilan ralryat daerah menurur asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun t945. 1O2. Pemerintah Daerah adalah kepaia daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjacli kewenangan daerah otonom. 103. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perlindungan Can Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai: a. PersetujuanLingkungan; b. Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air; c. Pcrlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara; d. Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut; e. Pengendalian Kerursakan Lingkungan Hidup; f. Pengelolaan Limbah 83 dan Pengelolaan Limbah nonB3; g. dana penjaminan untuk pemulihan fu.ngsi Lingkungan Hidup: h Sistem Informasi Lingkungan Hidup; i. pernbinaan dan Pengawasan; dan j pengenaan Sanksi Administratif.

    BAB II
    PERSETU.IUAN LINGKUNGAN Bagian Kesatu Umum Pasal 3 (1) Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud clalarn Pasal 2 truruf a wajib dimiliki oleh setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki Dampak Pentrng atau tidak penting terhadap lingkungan. (2) Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ciiberikan kepacla Pelaku Usaha atau Instansi Pemerintah. (3) Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksuci pada ayat (21 menjadi prasyarat penerbitan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah. (4) Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui: a. penyusunan Amdal dan uji kelayakan Amdal; atau b. pen)rusur-ran Formulir UKL-UPL dan pemeriksaan Formulir UKL-UPL. (5) Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir bersarnaan clengan berakhirnya Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah. (6) Dalam (6) Dalam hal Perizinan Berr-rsaha berakhir sehagaimana dimaksud pada ayat (5) dan tidak terfadi perubahan Usaha dan/atau Kegiatan, perpanjangan Perizinan Berusaha dapat menggunakan dasar Persetujuan Lingkungan yang eksisting. (7) Bentuk pengakhiran Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuktikan oleh penanggungjawab Usaha dan/atau Kegiatan dengan tclah melakukan pengelolaan Lingkungan Hidup di tahap pasca operasi. Pasal 4 Setiap rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak terhadap Lingkungan Hidup wajib memiliki: a. Amdal; b. UKL-UPL; atau c. SPPL. Pasal 5 (1) Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a wajib dimiliki bagi setiap rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki Dampak Penting t.erhadap Lingkungan Hidup. (21 Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. jenis rencana tlsaha dan/atau Kegiatan yang besaran/ skalanya ^..vajih Amdal; dan/atau b. jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang lokasi Usaha dan/atau Kegiatan dilakukan di dalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung. (3) Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang iokasinya berada di dalam kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b meliputi jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-r rndangan. (4) Rencana. (41 Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang lokasinya berbatasan langsung dengan kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b, meliputi jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang: a. batas tapak proyeknya bersinggungan langsung dengan batas kawasan lindung; dan/atau b. berdasarkan pertimbangan ilmiah memiliki potensi dampak yang mempengaruhi fungsi kawasan lindung tersebut. (5) Dalam hal rencana Usaha dan/atau Kegiatan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan meminta arahan instansi Lingkungan Hidup sesuai dengan kewenangannya dengan melampirkan ringkasan pertimbangan ilmiah. (6) Berdasarkan ringkasan pertimbangan ilmiah yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup mela.kukan telaahan dan memberikan arahan kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan berupa: a. rencana Usaha dan/atau Kegiatan mempengaruhi fungsi kawasan lindung; atau b, rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak mempengaruhi fungsi kawasan lindung. (7) Kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan pemerintah ini. Pasal 6 (1) UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf b wajib dimiliki bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup. (21 Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib merniriki UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. ^jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak rremiliki Dampak Penting; b. jenis -)_7- b. jenis rencarra Uszrha dan,/atau Kegiatan: yarrg, lc,kasi IJsah.a dan/atau Kegiatan dilal: ul<an di luar dan/atau trdak berbatasan langsung dengan kawasan lindung; Can c. termasuk jenis rencana Usaha dan/atau Kegiaran yang cjikecr,ralikan dari waj'ib Amdai. Pasal 7 (1) SPPL sebagaimana dimaksud Cala.m Pasal 4 huruf c ,va-iib dirnilikr bagi i.rsaha dan/atau Kegiatan yang tidal< memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungaa }iidr-rp dan tidak termasuk daiam kriteria wa3ib UKL-UPL. (2) Rencana IJsaha dan/atau Kegiatan yanB wajib memiliki SPPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yarrg tidak menriliki Dampak Penting dan tidak wajib UKL-UpL; b. merupakan Usaha dan/atau Kegiatan Usahn rnikro cian kecil yang tidak memiliki Dampak ^penting terhadap Lingkungan Hidup; dan /ata,,r c. termasuk .jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dikecualikan dari wajib UKL-UPL. Pasal 8 Kriteria Usaha dan/atau Kegiatan yang merrriiiki Dampak Penting terhaclap Lingkungan Hidup yang wajib memiliki Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (l) terdiri atas a. b. c d pengubahan bentuk lahan dan bentang alam; eksploita.si sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun )'ang tidak terbarukan; proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan Pencemaran Lingkungan tlidup dan/atau Kerusakan Lingkungan HiCup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya; proses dan kegial-irn yang hasiioya dapat menipengartrhi iingkungan alarn, iingkungan b,latan, serta lingkungan sosial darr ,trudaya: ?. proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempenqatruhi peiestarian kawasan konservasi sumber daya. alarrr dan/atau perlindungan cagar budaya; f. introduksi jenis tumbuh-rumbuhan, Lrerff&n, darr jasad rerrik; g. pembuatan dan penggunaan bahan hayati clan nonhayati; h kegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara: cian/atau i. penerapan teknologi yang diperkirakan mernpunyai potensi besar untuk mempengaruhi Lingkungarr Hidtrp. Pasai 9 Menteri melakukan evaluasi terhadap jenis rencana Usaha clan/atau Kegiatan yang wajib dilengkapi dengarr Amdai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 al7a t (2), UKL-UPL sebagaimana ciimaksud dalam Pasal 6 ayar (2), dan SppL sebagaimana dimaksud da"lam Pasal 7 ayat (2) paling sedikit setiap 5 (lima) tahun sekali. Pasal 10 (1) Kewajiban memihki Amdai sebagaimana dimaksud tlala,m Pasai 5 ayat (21 dikecualikan bagi rencana Usaha Can,i atau Kegiatan )iang: a. lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatannya berada pada kabupaten/kota yang memiliki rencana detail tata rlrang yang telah dilengkapi dengan kajian Lingkungan Hidup str ategis J,ang ciibuat Can dilaksanakan secara komprehensif dan rinci sesuai dengan ketent-uan peraturan perundang-undangan: b. lokasi rencana Usa.ha dan/atau Kegiatannya berada pada kawasan hrr_tan yang telah memiiiki rencana kelola hutan yang telah dilengkapi dengan kajian Lingkungan Iiidup strategis yang dibuat dan riilaksanakarr secara komprehensif Can rincr sesuai <lengan ketentuan peraturan peru11,lang-undangan; C. pro$ralr'l c. program Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah yang telah memiliki kebijakan, rencana, dan/atau program berupa rencana induk yang telah dilengkapi dengan kajian Lingkungan Hidup strategis yang dibuat dan dilaksanakan secara komprehensif dan rinci sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; d. rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dilakukan di dalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung yang dikecualikan; e. merupakan kegiatan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah yang dilakukan dalam rangka penelitian dan bukan untuk tujuan komersial; f. rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berada di dalam kawasan yang telah dilengkapi dengan Amdal kawasan dan Persetujuan Lingkungan kawasan; g. rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berada di dalam kawasan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, Usaha danl atau Kegiatan di dalam kawasan dipersyaratkan men5rusun RKL-RPL rinci yang telah dilengkapi dengan Amdal kawasan dan Persetujuan Lingkungan kawasan; h. dilakukan daiam kondisi tanggap darurat bencana; i. dalam rangka pemr.rlihan fungsi Lingkungan Hidup yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah di kawasan yang tidak dibebani Perizinan Berusaha; dan/atau j. rencana Usaha dan/atau Kegiatan selain sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, yang berbatasan langsung atau berada dalam kawasan lindung, yang telah menCapatkan penetapan pengecualian wajib Arndal dari instansi yang berwenang dan bertanggtrng jawab terhadap pengelolaan kawasan lindung. (21 Kajian Lingkungan Hidup strategis yang dibuat dan dilaksanakan secara komprehensif dan rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (L) huruf a, huruf b, dan huruf c diselenggarakan dengan pendekatan holistik, integratif, tematik, dan spasial. (3) Rencana (3) Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. eksplorasi pertambangan, minyak dan gas bumi, dan panas bu,mi yang tidak diikuti dengan Usaha danr/atau Kegiatan pendukung yang skala/ besarannya wajib Amdal; b. penelitian dan pengembangan nonkomersial di bidang ilmu pengetahLran yang tidak menggaltggu fungsi kawasan lirrdr.rng; c. kegiatan yang menunjang/mendukung pelestarian kawasan lindung; d. kegiatan yang terkait kepentingan pertahanan dan keamanan negara yang tidak memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup; e. kegiatarr secara nyata tidak memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup; dan/atau f. budidaya yang diizinkan bagi penduduk asli dengan luasan tetap dan tidak mempengaruhi fungsi lindung kawasan dan di bawah pengawasan ketat. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah, ini. Pasal 1 1 (1) Rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f, dan huruf j wajib memiliki UKL-UPL atau SPPL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud daiam Pasal 10 ayat (1) hunrf g wajib memiliki RKL-RPL rinci berdasarkan Persetujuan Lingkungan kawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) RKr, (3) RKL-RPL rinci sebagarmana dimaksud pada ayat (2) merupakan hentrrk Persetujuan Lingliungan bagi pelaku Usaha di ca.lam kawasan clan dinyatakan rlararn bentuk Pernya.taarr Kesangguparl Pengelolaan Lingkungan Flidrrp ),anB ^disahl<an ^oleh ^pengelola kawasan clair menjadi prasyarat Perizinan Rerusaha Pelaku Usaira cii dalam kavrasan. (41 Rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebaqainnana dirrraksud dalam Pasal lo ayat (r) huruf h dan huruf i tidak memerlukan dokumen Lingkungan Hiciup. Pasal 12 (1) Rencana Usaha dan/atau Kegiatan ],ang: a. tidak wajib Amdal sebagaimana dimaksud dal.am Pasal 5 ayat (2) huruf a; dan/atau b. wajib UKL-UPL sebagainrana dirnaksucl dalam pasal 6 ayat (2) huruf a, atau SppL sebagaimana dimaksucl dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, dapat ditetapkan menjadi jenis rencana Usaha dan/atau Kegiat-an yang wajib memiliki Amdal oleh Menteri. i2l ^Rencana Usal,a dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksr.rc pada ayat (l) diusulkan secara tertulis kepada Menteri oleh: a. menteri danT atau kepala lembaga pernerintah nonkementerian; b. gubernur; c. bupati/v.rali kora; dan/atau d. masya.rakat. (3) Usulan t-ertulis sebagaimana dimaksud pada a1,at i.2l paling sedikit berisi: a. rdentitas pengusul, hr. deskripsi .ienis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang akan clilakukan beserta skala/besarannya; c. status dan koniir.; i hngkungan di d.alam clan di sekitar lokasi rerrcrlna Usaha d,anf atau Kegiatan; dan d. analisis ' lN: -tiNESlA -zz- d. anaiisis Dampak Lingkungan l{iriup },an-g akan "-cr-iacii, ^lietersediaan teknologi ^pengelcriaan Lingkungan Hidup, dan ala-san iln: rah bahrva .rencana Usaha dan/atau Kegiatan t-ersebut rnenriliki Dampak Perrtrng terhadap Lingkungan Hidup Can dapat dit-er.apl<an nrenjadi rencana Usaha dan/arau Kegiatan yang wa3rb rnemiliki Amdal. (4) Usulan sebagairna.na dirnaksud pada ayat (3) disusr_rn dalam 1 (satu) dokurnen pengajuan perretapan -renis rencana Usaha dan/atau- Kegiatan yang wajib lnerniliki Amdal. Pasal 13 (1) Menteri melakukan evaluasi terhadap usulan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), (2i Dalam melakukan evaluasi sebagaimana Cim.aksrrrl pada ayat (1), Menteri menugaskan pejabat yang membidangi Amdal, UKL-UPL, dan SPPL. (3) Evaluasr sebagaimana dimaksud pada ayar (21 dilaksanakar, dengan lnempertimbangkan. a. alasan ihniah bahu,a rencana Usaha danf atat Ke.gia.tan tersebut merniliki Da.mpak Penting terhadap Lingkungan Hidup; b. daya dukurrg dan daya tampung Lingkungan Hidup di iokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatarr; c. tipologi ekosirstem setempat yang diperkirakan memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungnn Hidup; dan C. teknologi pengelolaan Da.mpak Lingkungan Hid.up. (41 Dalam hal hasil evaluasi menunjukkan: a. usuian clapat diterima, pejabat yang membidangi Amdal, UKL-UPL, dan SPPL menerbitkan rekomendasi perretapan rencana Usaha dan/atau Kegiatan yarlg tidak wajib memiliki Amdal menjadi rencarla Usaha danlat,au Kegiatan yang v,ajib rnerniliki Arrrdal, kenacta Menteri; atau b. usuian usulan tidak dapat diterima, pejabat yang membidangi Amdal, UKL-UPL, dan SPPL menerbitkarn rekomendasi penolakan penetb.pan suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib memrliki Amdal menjadi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal, kepada Menteri. Pasal 14 Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasa.l 13 ayat (4) menjadi bahan pertimbangan Menteri untuk: a. menetapkan keputusan suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal merrjadi wajib memiliki Amdal; atau b. menolak rrsulan penetapan suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal menjadi wajib memiliki Amdal. Pasal 15 Jangka waktu pelaksanaan evaluasi dan penetapan atau penolakan penetapan rencana Usaha danlatau Kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal menjadi wajib memiliki Amdal sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 13 dan Pasal 14 dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap. Pasal 16 (1) Rencana Usaha danTatau Kegiatan yang wajib meniiliki Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (21 huruf a dapat ditetapkan menjadi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang r.idak wajib memiliki Amdal oleh Menteri. (2i Rencana Usaha dan/atau I(egiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan secara tertulis kepada Menteri. oleh: a. menterr dan,/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian; b. gubernur; b c. bupati/wali kota; dan/atau d. masyarakat. (3) Usulan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayar- (2) paling seCikrt berisi: a. identitas pengusul; b. deskripsi rencana Usaha dan/atau Kegiaran yang akan dilakukan beserta skala/besarannya; c. status dari kondisi lingkungan di dalam dan di sekitar lokasi t-encena Usaha dan/ataur Kegiatan; dan d. analisis darnpak Lingkungan Hidup yang akarr terjadi, ketersediaan teknologi pengelolaan Lingkungarr Hidup, cian alasan ilrriah bahu,a rencana Usaha clan/atau Kegiatarr tersetrut tidak memiliki Dampak Fentrng terhadap I-inqkr.rngan Hidup Can dapat ditetapkan menjadi jenis t.encana Usaha dan/ietau Kegiatan yaltg tidak rvajib r.,.enriiiki Amdal. Pasal 17 (1) Menteri rrrelakukan evaluasi terhadap usulan tertulis sebaga-imana dimaksuci dalam pasal 16 ayar- (3). (2) Dalam rnelakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menugaskarr pejabat )'ang menrbidangi Amcial. LJIO-UPL, clan SPPL. (3) Evaluasi sebagaimana dimirksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek: a. Dampak Lingkurrgan Hrdup dari rencana Usaha dan/atar"r Kcgiatan dapat ditanggulangi sesuai dengan perkembanga.n iimu penget.ahr.ran dan teknologi; b. daya dukung dan da; ,a tampung Lingkungan Hidup di lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan; dan c. berdasarkair pertimbangan ilnriah bahwa rencana Usaha dan/atau Kegiatan cidak menimbulkan Dampak Penting. (4) Dalam (4) Dalam hal hasil evaluasi menunjukkan: a. usulan dapat diterima, pejabat yang membidangi Amdal, UKL-UPL, dan SPPL menerbitkan rekomendasi penetapan rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal menjadi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib memiliki Arndal, kepada Menteri; atau b. usulan tidak dapat diterima, pejabat yang membidangi Amdal, UKL-UPL, dan SPPL menerbitkan rekomendasi penolakan penetapan suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal menjadi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal, kepada Menteri. Pasai 18 ' Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (41 menjadi bahan pertimbangan Menteri untuk: a. menetapkan keputusan suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal menjadi rencana Usaha Can/atau Kegiatan yang tidak wajihr memiliki Amdal; atau b. menolak usulan penetapar, suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal menjadi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib memiliki Anrdal. Pasal 19 Jangka waktu pelaksanaan evaluasi dan penetapan atau penolakan penetapan rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal menjacli tidak wajib memiliki Amdal sebagaimana dimaksud dalanr Pasal 17 darr Pasal 18 dilakukan paling iama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap,

    Pasal 20

    a.
    b.
    (3)
    a.
    b.
    .
    (4)
    (2)
    a.
    c.
    b.
    c.
    a.
    b.
    c.
    a.
    b.

    Pasal 29

    Pasal 29

    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.
    g.
    (2)
    a.
    b.
    a.
    b.
    c.
    d.
    b.
    c.
    a.

    Pasal 33

    a.
    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    a.
    b.
    d.
    e.
    f.
    g.
    a.
    b.
    c.
    (4)
    a.
    b.
    (7)
    a.
    b.
    a.
    b.
    c.
    (2)
    b.
    a.
    c.
    d.
    e.
    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.
    g.
    h.
    i.
    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.
    a.
    b.
    c.
    (3)
    a.
    b.
    c.
    d.
    a.
    b.
    c.
    a.
    b.
    c.
    d.
    a.
    b.
    c.
    a.
    b.
    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.
    a.
    b.
    c.
    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    a.
    b.

    Pasal 46

    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.
    g.
    h.
    1.
    2.
    3.
    4.
    i.
    a.
    b.
    (4)
    a.
    b.
    a.
    b.
    a.
    b.
    1.
    2.
    3.
    c.
    d.
    1.
    2.
    3.
    e.
    1.
    2.
    3.
    4.
    5.
    6.
    7.
    8.
    9.
    1.
    2.
    3.
    4.
    a.
    b.
    c.
    (3)
    (3)

    Bagian Ketiga
    Pen5rusunan dan Pemeriksaan Formulir UKL-UPL Pasal 52 (1) Formulir UKL-UPL diisi oleh penanggung jawab Usaha danlatau Kegiatan pada tahap perencanaan Usaha dan/atau Kegiatan. 12) ^Lokasi ^rencana ^Usaha ^danlatau ^Kegiatan ^sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib sesuai dengan rencana tata ruang. (3) Kesesuaian lokasr rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2\ dibuktikari dengan konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang atau rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perllrrdang-undangan. (41 Dalam hal lokasi rerrcana Usaha dan/atau Kegiatan tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Formulir tll{L-UPL tidak dapat diperiksa dan dikenrbaiikan kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan. Pasai 53 (1) Penyusunan Forrnulir UKL-UPL ciinrulai dengan penyeCiaarr data dan informasi berupa: a. deskripsi rencana Usaha clan/atau Kegiatan; dan/atau b. Persetujuan Teknis. (21 Dalarri hal Usaha dan/atar.r Kegiatan yang ciirencanakarr lebih dari 1 (satu) {lsaha dan/atau Kegiatan yang perencanaan dan pengelolaannya saling terkait serta. berlokasi di dalam satu kesatuan hamparan ekosistem, dapat dirnuat dalam 1 (satu) F-ormulir UKL-UPL. (3) Pendekatan penyusunan Formulir UKL-UPL sebagaimana dimaksud pacla ayat {21yang dilakukan oleh lebih dari 1 (satu) penanggung jawab Usaha dan/atar.r Kegiatan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang saling terintegrasi dapat disusun dalam 1 (satu) Forinulir UKL- UPL yang ciapat digunakan untuk penerbitan lebih dari 1 (satu) Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah. Pasal 54 (1) Aparatur sipil negara yang bekerja pada instansi Lingkungan Hidup pusat, organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup provinsi, atau organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup kabupaten/kota dilarang menjadi pen)rusun UKL-UPL. (21 Dalam hal instansi Lingkungan Hidup Pusat, organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup provinsi, atau organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup kabupaten / kota bertindak sebagai penanggung jawab Usaha danlatau Kegiatan, aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi penvusun UKL-.UPL bagi insta.nsinya masing-masing. Pasal 55 (1) I.'ormulir UKL-LIPL disusun dalam bentuk standar pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Flidup. (21 Kementerian/iernbaga pemerintah nonkementerian J,ang membidangi sektor bida.ng Usaha dan/atau Kegiatan wajib UKL-UPL rnenlus'url Formulir UKL-UPL standar spesifik sesuai dengan jenis Usaha dan/atau Kegiatan. (3) Kementerian (3) Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi sektor bidang Usaha dan,,atau Kegiatan wajib UKL-UPL, dalam menyusun Formulir UKL-UPL standar spesifik sebagairrrana dimaksud pada ayat (21 berkoorciinasi dengan Mcnteri. (4) Menterr memasukkan Formulir UKL-UPL standar spesifik yang disusun oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke daiam sisterrr informasi dokumen Lingkungarl Hidup. (5) Formulir UKL-UPL standar spesif,rk sebagaimana dimaksud pada ayat. (21 disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Larnpiran III yang merupakan bagian tidai< terpisahkan dari pera'-uran Pemerintah ini. Petsal 56 (I) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan merrgisi Formulir UKL-UPL standar spesifik yang t-ersedia dalam sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (4). (21 Dalam hal Formulir UKL-UPL standar spesifik belum tersedia dalam sistern irrformasi dokumen Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayal (1), pengisian Formulir UKL-UPL standar mengacu pada format F'ormulir UKL-UPL standar sebagaimana dimaksud datam pasal 55 ayat (5). (3) Formulir UKI-.-IJPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar yang telah diisi sebagairrrana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (41 Pernyataan Kesangguparr Pengelolaan Lingkungan l{idup sebagairrrana dirnaksud pada ayat (3) disusun dengan menggunakan format sebagainrana ter.cantum ,.lalam Lampiran III yang merupaiian bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pernerintah ini. Pasal 57 (1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatarr mengajukan permoironan penreriksaan Formulir UKI.-UPL standar spesifik atau Formu-lir UKL-UPL standar yang telah diisi kepada: a. Menteri, untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang: 1. Perizinan Berusaha atau Persetu_iuan Pemerintah diterbitkan oleh Pemerintah; 2. berlokasi di lintas provinsi: dan/atau 3. berlokasi di wilayah laut iebih dari 12 (dua Lrelas) mil lauL diukur dari garis pantai ke arah laut lepas; b. guhernur, untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang: 1. Perizinan Rerusaha atau Persetujuan Pemerintatr diterbitkan oleh Pemerintah Daeratr provinsi; 2. berlokasi di lirrtas daerah kabupaten/kota yang berada dalam 1, (satu) provinsi: dan/atau 3. berlokasi di wilayah laut paling jauh 12 (dua belas) mil dari garis pantai ke ai'ah laut lepas cian/atau ke arah perairan kepulauan; c. bupati/waii kota. untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah diterbitkan oleh Pemerintah [)aerah kabupatenlkoLa. (21 Pengajuan permohonan pemeriksaan Formulir UKL--UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar yang t-elah diisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melaiui: a. sisterrr Perizinan Berusaha terintegrasi secara eiektronik, dalarrr hal penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan menrpakan Pelaku Llsaha; atau b. sistern informasi dokumen Lingkungan Hidup, dalam hal penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan merupakan Instansi Penrerintah. (3) Pengajuan Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar sehagaimana dimaksud pada ayat (1) ciilengkapi dengan Persetujuan Teknis. (4) Pcr setuj uan (41 Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. pemenuhan Baku Mutu Air Limbah; b. pemenuhan Baku Mutu Emisi; c. Pengelolaan Limbah 83; dan/atau d. analisis mengenai dampak lalu lintas. (5) Terhadap Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar yang telah diisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ciilakukan pengumuman melalui sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup untuk: a. usaha yang terindentifikasi sebagai usaha dengan tingkat risiko menengah rendah; b. usaha yang terindentifikasi sebagai usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi; c. usaha yang terindentihkasi sebagai usaha dengan tingkat risiko tinggi; dan d. kegiatan wajib UKL-UPL yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah. (6) Masyarakat berhak menyampaikan saran, pendapat, dan tanggapan melalui sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup. Pasal 58 (1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pemeriksaan administrasi melalui sistem irrformasi dokumen Lingkungan Hidup terhadap Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar untuk: , a. usaha dengan tingkat risiko menengah rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (5) huruf a; b. usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi sebagaima.na dimaksud dalam Pasal 57 ayat (5) huruf b; c. usaha dengan tingkat risiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (5) huruf c; atau d. kegiatan d. kegiatan yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (5) huruf d. (21 Pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang atau rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang; b. persetujuan awal terkait rencana Usaha clan/atau Kegiatan; c. Persetujuan Tekrris; dan d. kesesuaian isi Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar dengan pedoman pengisian. (3) Dalam hal hasil pemeriksaan administrasi menyatakan Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar: a. telah lengkap dan benar, dilakukan pemeriksaan substansi; atau b. belum lengkap dan benar, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan melengkapi Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar. Pasal 59 (1) Menteri, gubernrir, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya rrrelakukan pemeriksaan substansi Formulir UKL-UPL standar spesilik atau Formulir UKL-UPL standar. (21 Menteri dapat mendelegasikan pemeriksaan substansi Fornrulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar yang merupakan kewenangan Menteri sebagaimana ciimaksud pada ayat (1) kepada gubernur atau bupati/wali kota.

    Pasal 60

    a.
    b.
    (1)

    Pasal 61

    b.
    c.
    a.
    b.
    a.
    b.
    (2)
    a.
    b.
    a.
    b.
    1.
    2.
    3.
    4.
    5.
    c.
    1.
    2.
    1.
    2.
    3.
    4.
    6.

    Pasal 64

    a.
    b.

    Bagian Keempat
    Pengisian SPPL Pasal 65 (1) SPPL bagi usaha yang dilakukan oieh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal T ayat (2\ diintegrasikan ke clalam nomor induk berusaha. {2) ^SPPL ^sebagaimaua dimaksr-rd dalam Pasai 7 ayat {2) bagi kegiatan yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah dilakukan melalui perrgisian formulir yang merr..iadi dasar penerbitan Persetujuan Pemerintah. t3i ^Tata cara ^pengisian ^formulrr sebagaimana dimaksuci pada ayat (2) tercanttrm dalam Lampiran III 5-arrg merupakan bagian tidak terpisahkan ciari Perart.uran ^pemerinrah ini, Pa.sal 66 (1) Pengintegrasian SPPL ke dalarn norrlor induk berusaha. sebagaimana dirr,aksud ciaiam Pasal b5 ayat (1) oilakukan melalui sisrem Perizina,r Berusaha terintegrasi secara elektronik. (2) Pengisian (21 Pengisian formulir SPPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (21 dilakukan melalui sistem inforrnasi dokumen Lingkungan Hidup. (3) Formulir SPPL sebagaimana dimaksud pada ayat (21 memuat: a. kesanggupan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; b. lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan memiliki konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatatl ruang atau rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan rLrang sestrai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; dan c. kewajibran dasar pengelolaan Lingkungan Hidup. (4) Menteri, 6lrbernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menyetujui secara otomatis atas formulir SPPL sebagaimana. dimaksud pada ayat (3)yang telah diisi oleh Instansi Pemerintah melalui sistem inforniasi dokumen Lingkungan Hidup.

    Bagian Keiima
    Penyrrsun Amdal

    Pasal 57

    (1)
    a.
    b.
    b.
    (4)
    .
    e.
    b.
    c.
    a.
    a.
    b.
    c.
    d.
    e.

    Pasal 70

    a.
    .
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.
    a.
    b.
    a.
    b.
    c.
    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.
    a.
    b.
    c.
    f.

    Pasal 75

    a.
    b.
    c.
    a.
    b.
    c.
    (7)
    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.
    a.
    b.
    c.
    b.
    c.
    a.
    b.
    1.
    2.
    3.
    c.
    a.
    b.
    1.
    2.
    (5)
    a.
    b.
    c.
    a.
    b.
    c.
    a.
    b.
    a.
    b.
    c.
    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.
    g.
    h.
    i.
    j.
    k.
    1.
    m.
    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.
    a.
    b.

    Pasal 87

    a.
    b.
    a.
    b.
    a.
    b.
    (3)
    a.
    b.

    Bagian Kesembilan
    Peru bahan Persetujuan Lingkungan Pasal 89 (1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib melakukan perubahan Persetujuan Lingkungan apabila Usaha dan/atau Kegiatannya yang telah memperoleh surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau persetujuan Penyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup direncanakan untuk dilakukan perubahan. (2) Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksuci pada ayat (1) meliputi: a. perubahan spesifika-si teknik, alat produksi, bahan baku, bahan penolong, dan/atau sarana Usaha dan/atau Kegiatan yarig berpengaruh terhadap Lirrgkungan l{idup; b. penarnbahan kapasitas prodr-rksi; .. perl.uasan laharr Usaha dan/atai-r Kr: giatan; d. p: rubahan waktu atail durasi operasi Usaha dan/atau Legiatan; e. terjaclinya perubahan keb-ijakarr penrerintah yang ditujukan untuk peningkatan. ^perliirdunsan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; f. terjadi perubahan Lingkungan Hidup yang sangat rnenrlasar akihat peristiwa aiam atau karena akibat Iain, sebelum dan pada rvaktu tJsaha dan/a_tar: I(egiat-an yang bersarrgkuran dilaksanakan; g. tidak dilaksanakannva rencana Usaha dan/atau i(egiata; n dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau perset'.rjuan penyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hioup; h. perubahan identitas penanggung jarr,'ab Usaha da.n/atau Kegiatan; i. peruibahanwilayahaciministrasipemerintahan; j. pen-ibahan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup; k. SLO Usaha dan/atau Kegiatan yang lebih ketat dari Persetujuan l,ingkungarl yang dimiliki; L penciutan/pengurangan dan/atau luas areal Usaha dani atari Kegiatan; dan/atau m. terdapat perubahan dampak dan/ataur risikc Lingkungan Hidup berdasarkan hasil kajian analisis risiko Lingkungan Hidup dan/atau audit Lingkungan Flid,-rp r-ang diwaj ibkan. (3) Perul: ahan Persetujuan Lingkungan sc-bagaimana dimaksud Lrada- ayat {2}, menjadi dasar dilakukannya perubahan Perizinan Berusaha atau persetujuan Pennerintair sesuai dengan ketentuan peraturan perundanga n -undangan.

    Pasal 90

    a.
    b.
    a.
    b.
    (2)
    a.
    b.
    c.
    a.
    b.
    (2)
    a.
    b.
    c.
    a.
    b.
    c.
    d.
    (2)
    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    a.
    b.
    1.
    2.
    c.
    (5)
    a.
    b.
    e.
    a.
    a.
    a.
    1.
    2.
    b.
    a.
    b.
    c.
    d.
    a.
    b.
    c.

    Bagian Kesebelas
    Pendanaan Persetujuan Lingkungan

    Pasal 103

    Pasal 104

    a.
    b.
    c.
    d.

    Bagian Kesatu
    Ketentuan Umum Pasal 1O7 {1) ^Perlindungan dan ^Pengelolaan Mutu Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan terha-dap air yang berada di dalam Badan Air. (21 Badan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Badan Air permukaan meliputi: 1. sungai, anak sungai, dan sejenisnya; 2. danau dan sejenisnya; 3. rawa dan lahan basah lainnya; dan /atarr b. akuifer. {3) ^Penyelengga.raan ^Per'hndungan dan Pengelolaan klutu Air sebagaimana drmaksud pada ayat (1) meliputi: a. perencanaan; b. pema-nfaatan; c. pengenclalian; dan C pemrlitraraan. Bagian a

    Bagian Kedua
    Perencanaan Pasal 108 (1) Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air diselenggarakan dengan pendekatan DAS, CAT, dan ekosistemnya. (21 Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. inventarisasi Badan Air; b. pen5rusunan dan penetapan Baku Mutu Air; c. perhitungan dan penetapan alokasr beban pencemar air; dan d. pcnyusunan dan penetapan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air. Paragraf 1 Inventarisasi Badan Air Pasal 1O9 (1) invetrtarisasi Badan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O8 ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh Menteri. i2) ^Inventarisasi ^Badan ^Air ^sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan: a. mengideritif,rkasi Radan Air; dan b. melakukan karakterisasi Badan Air. Pasal I l0 (1) Identifikasi Badein Air sebagaimana dimaksud dalam pasal 1O9 ayat (2) huruf a dilak,-rkan untuk mendapatkan informasi mengenai Badan Air sebagaimana dimaksud da-larrr Pasal IO7 ayat (2). (2) Icientifikasi (2) Identifikasi Badan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. citra satelit: b. foto uciara; dan/atau c. penyelidikan hidrogeologr. (3) tdentilikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempei batikan peta DAS dan peta CAT dengan tingkat ketelitiair paling kecil skaia 1: 50.000. Pasal 1 1 1 (I) Citra satelit. foto udara, dan/atau penyelidikan hidrogeologi sebagaimana dimaksud Calam Pasai 1L0 ayat (2) Ciinterpretasikan dengan tahapan: a. mendelineasi citra satelit, foto udara, clan/atau penyelidikan hidrogeologi; dan b. rnemindahkan hasil delineasi kc- dalam peta Badan Air dengan tingkat ketelitian paling kecil skala 1: 50.OOO. (2) Peta Badan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dig.rnakan sebagai acuan dalam pelaksanaan karakterisasi Badan Air. Pasal 1 12 (1) Karakterisasi Baclan Air sebagaimana dimaksrrd dalam Pasal 109 ayat (2,i huruf b dilakukan untuk mendapatkan infor.rnasi: a. aspek hidrologi dan hrdrogeologi; b. aspek geologi; c. aspek morfologi; C. aspek ekologl; e. aspek Mutu Air; f. aspek sumber pencenrar; dan g. aspek penianfaatan air. {21 ^Inforri-rasi sebagaiffrana dinaaksud ^pada ^ayat ^(1) ^dilakukan dengan co.r'? grsngui; -rpulan cian pengkajian: er. clata PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA a. data sekunder; dan/atau b. data primer. (3) Terhadap karakterisasi Badan Air dengarr menggunakan data sekunder sel: agaimana dimaksud pada ayat (21huruf a dapat dilakukan verifikasi melalui kegiatan survei Iapangan. (41 Hasil karakterisasi Ba-dan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun di aras peta Badan Air sebagairnana dimaksud dalam Pasal 1 11 ayat (2) yang merupakan peta Perlindungan dan Pengelolaan Mutu. Air dengan r"ingkat ketelitian paling kecil skala 1: 5O.OOO. Paragraf 2 Pen5rusunan dan Penetapan Baku Mutu Air Pasal 1 13 (1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menJrusun dan menetapkan Baku Mutu Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (2) huruf b untuk: a. air tanah; dan b. air permukaan berdasarkan segmentasi atau zonasi Badan Air. (21 Baku Mutu Air untuk air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui pemantauan rona awal Mutu Air tanah dan/atau pemantauan Mutu Air tanah referensi. (3) Baku Mutu Air untuk air permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu pada Baku Mutu Air Nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Pemerintah ini. Pasal 1 14 (1) Baku llutu Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1i3 ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh Menteri setelah berkoorriirra si iengan: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air; b. merrteri yang menvelenggarakan urusan pemerirrtahan di bidang energi dan sumber daya mineral; c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerrntahan di bidang tata ruang; dan T atau d. menteri yang menyeleng,garal<an urusan pemerintahan tii bidang kehutenan. (21 Baku Mutr.r Air sebagaimana dimaksud d"alam Pasal 113 ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh gubernur setelah: a. mendapatkan pertimbangan teknis dari Menteri; dan b. berkoordinasi dengan bupati/wali kcta. (3) Baku Mutu Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh bupati/wali kota setelah: a. mendapatkan pertimbangan teknis dari Menteri; dan b. berkocrdinasi dengan gubernur di rvilayahnya. Pasal 1 i5 (1) Dalam hal bupati/i,r,a1i kota tidak dapat rnelaksanakan pen]rusunan dan penetapan tsaku Mutu Air sehiLgaimana dimaksud dalarrr Pasal 113 ayat (1), gubernur men5rusun dan menetapkan Baku Mutu Air ya.ng menjadi kewenangan bupati/wali kota di wilayahn-v-a. \21 ^Dalam ^hal ^gubernur tidak dapat ^melaksanakan penyusunan'dan penetapan Eiaku Mutu Air sebagainrana dimaksud dalarrr Pasal 113 ayat (1), Menteri meny-usun dan menetapkan Baku Mutu Air yang menjadi ker,'"'enangan gu bernur. Paragraf Paragraf 3 Perhitungan dan Penetapan Alokasi Beban Pencemar Air Pasal 1 16 (1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan perhitungan dan penetapan alokasi beban pencemar air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O8 ayat (2) huruf c untuk rnendapatkan nilai beban pencemar air paling tinggi dari sumber pencemar yang diperbolehkan dibuang ke Badan Air permukaan. (21 Sumber pencemar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas sektor: a. industri; b. domestik; c. pert-ambangan; d. minyak dan gas bumi; e. pertanian dan perkebunan; f. perikanan; g. peternakarl; dan h. sektor lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan peraturan perundang-undangan. (3) Perhitungan da.n penetapan alokasi beban pencemar air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. hasir karaktel'isasi Badan Air sebagaimana dimAksud dalam Pasal ll2 ayat (/-); dan b. Baku Mutu Air beidasarkan segn-retltasi dan zonasi Badan Air sebaqaimana dimaksuC dalam pasal 113 ayat (1) hurrif b, (41 Dalam hai bupati/wali kota tidak dapat melaksanakan perhitungan da.n prenetapa_n alokasi beban perrcemar air sebagairnana dirrtaksud pada ayat (1), gubernur menghitung dan menetapkan alokasi beban pencemar air yang men; adi ke'u,,-enangan bupati/waii kota di wilayahnya. (5) Dalarn (5) Dalam hal gubernur tidak dapat melaksanakan perhitungan dan penetapan alokasi beban pencemar air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menghitung dan menetapkan alokasi beban pencemar air yang menjadi kevrenan gan 6Jubernur. Paragraf 4 Peny'usunan dan Penetapan Rerrca.na Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air Pasal 1 17 Pen5rusunan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (21 huruf d meliputi: a. rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air nasional; b. rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air provinsi: dan c. rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air ka.bupaten/kota. Pasal 1 18 (1) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 huruf a diterapkan pada: a. DAS lintas negara: b. DAS lintas provinsi; c. DAS clan CAT strategis nasional; d. CAT lintas negara; dan e. CAT lirttas provinsi. (2) Rencana Periindungan dan Pengelolaan Mutu A.ir nasional sebagiiimana dirrraksud pada a; ,rat (1) disusun dan ditetapkan oleh I\,{enteri sctelah berkoorciinasi dengan: a. nnenteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air; b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral; c. menteri -vang menyelenggarakan urlr.san pemerintahan di bidang tata ruang; d. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dr bidang kehutanan; dan/atau e. gubernur dan bupati/wali kota sesuai kewenangannya. Pasal 1 19 (1) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal I 17 huruf b disusurr dan ditetapkarr oleh gubernur. 12) ^Rencana ^Perlindungan dan ^Pengelolaan Muttr Air. prttvinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diterapkan pa_da: a. DAS lintas kabupaten/kota; dan b. CAT dalarn Provinsi. (3) Penetapan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan setelah: a" mendapatkan pertimbangan teknis dari Menteri; dan b. berkoordinasi dengan bupati/wali kota. Pasal 12o (i) Rencana Perlindungan dan Pengeiolaan Mutu Air kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 117 huruf c disusun dan ditetapkan oleh bupati/wali k<rta. (21 Ren<'ana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan pada DAS dalam kabupatcn/kota. (3) Penetapan rencrrna Perliircl.rrngan da_n Pengelolaan Mutu Air kabupaf-en/kota sr: i: rtgaimana dimaksud pada ayat (21 dilak,"lkan setelah: a. rrendapatkan pertimbangan teknis dari Menteri; cian b. berkoordinasi dengan guhernur di wilaya.hnya. Pasal 121 (1) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 berisi: a. pemanfaatan; b. pengendalian; dan c. pemeliharaan. (21 Rencana Perlindungan dan Pengeloiaan Mutrl Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan berdasarkan : a. pemantauan Muttr Air; b. Baku Mutu Air; dan c. alokasi beban pencemar air. Pasal 122 (1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pemantauan Mutu Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat {21huruf a dengan cara: nranual; d,a.n1atar.r o t"omatis dan terr-is-menerus. (2) Hasil pemantar.ran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diintegrasikarr ke dalam sistem Informasi Lingkungan Hidup. (3) I{asil pernantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penentuan status Mutu Air. Pasal 123 (1) Stat-us Mutu Air sebagaimana dimaksuc dalam pasal 122 a),at (3) ditcntul<an dengan cara mernbandingkan hasil pernantauan Mutu Air rrebagairnana dimaksud dalam Pasal 12'2 ayat (i) Ceregarr Baku Mutu Air sebragaimana dirnalrsud rlalam Pasal 1111 ayat (l). a b (21 Status Mutu Air sebagaimana dimaksud pa_Ca ayat (1) meliputi: a. tercemar; atau b. baik. (3) Untuk status Mutu Air tercemar, Ment'eri, gubernur, atau bupatilwali kota sesuai dengan kervenangannya menetapkan: a. Mutu Air sasaran; dan b. rencana pengendalian Mutu Air. (4) Untuk statrrs l\{utu Air baik, Menteri, gubernur, atau bupati/rvali kota sesuai dengan kewenangannya menetapkan rencana pencegahan Pencemaran Air dar, pemeliharaan Mutu Air. (5) Mutu Air sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditentukan dengan mempertimbangkan: a. peta Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air; h. Raku l\tluttr Air; c. ketersediaan teknologi pengendalian Pencerriaran Air; dan d. kondisi sosial- ekonomi, dan budaya. Pasal 124 (1) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air sebagaimana dimaksud dalam Pasai l2l ayat (1) rnenjadi bagian dari rencana perlindungan dan perrgel.olaan Lingkungan Hidup. (2) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air sebagaimana dimaksud pa.da ayat (1) digunakan dalarn: a. pen5rusunan rencana pengelolaan sumber daya air; dan b. pen5rusr-rnan ta': a ntarlg melalui kajian Lingkungan I{idtip sLrategis. sesuai dcrrgan perurr tla.ng-undangarr. peraturan ketentuair (3) Rencana - I[,0 ^- (3) Rencana Perlinirirlgan dan Pengelolaan i\{utu Air sebagairrrana drrnaksud peda ayat (1) daoat cliubah jika terjadi perubahan: a. lralku Mtrtlr A.ir sebagaimarra dirnaksud da-lam ^pasal i 1l'i ayat (1); b. tata ruang: dan/aLaur .. ketrrjnkan iainnya yarrg ^'nerimplikasi pada Perlindur^gan dan Fengclolaan DIr: l_ur Air. .Bagian Ket: ga. Pemanlhatan Pasal 125 (U Pemanfaatan air pada Bacian Air dilakukaa berdasarkan rencana Perlindungan dan Pengelolaan IVIrrtu Air sebagairrrana dirrraksud dalam Pasal 117. (21 Pemanfaatan air sebagaimana dimaksud pada. e+,at (1) dapat dilakukan pada seluruh Badan Air sesuar dengan Baku Mutu Air atau L4utu Air sasaran. Pasal 126 Badan Air dapat dimanfaatkan sebagai penerima Air Limbah bagi Usaha danf atau Kegiatan dengan tidak melampaui Baku Mutu Air sebagaimana dimaksud claiam Pasal 113 ayat (1) huruf b atau Mutu Air sasaran sebagairnana ciimaksud dalam Pasal I23 ayat (3) huruf a. Bagian

    Bagian Keempat
    Pengendalian Paragraf 1 Umurn Pasal !27 (i) Pengendalian Pencemaran Air dilaksanakan sesuai dengan i'encana Perlindungan dan Pengei<,,laan Mutu Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117. ('21 Pengendalian Pencernaran Air sebagaimana din: a-ksud pada ayat (1) meliputi: a. pencegahan Pencemaran Air; b. penanggularrgarr Pencemaran Air; dan c. pemulihan Mut-u Air. Paragraf 2 Pencegahan Pencemaran Air Pasal 128 (1) Pencegahan Pencemaran Air sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 127 ayat (2) hunuf a dilakukan pada sumber pencemar: a. nirtitik; dan b. ritik. t2l ^Perrcegahan Pencerqara.n ^Air ^sebagaima.na dimaksud ^pada ayat (1) hunrf a dilakukan melalui cara pengelolaa_n terbaik. (3) Pencegahan Pencernaran Air sebagaimana dinraksud pada ayat (1) hurr-rf b diiakukan melalui: a" penyediaAn sarana dan prasarana; h. pelaksanaan . " ^, ^_r._ ^-,- ^- -ro2- b. pelaksanaan pengurangan, penggunaan kembali, pendauran ulang, perolehan kembali manfaat, dan/atau pengisian kembali Air Limbah; c. penetapan Baku Mutu Air Limbah; d. Persetujuan Teknis untuk pemenuhan Baku Mutu Air Limbah; e. penyediaan personel yang kompeten dalam pengendalian Pencemaran Air; f. internalisasi biaya Perlindungan dan pengelolaan Mutu Air; dan g. penerapan sistem perdagangan alokasi beban pencemar air. Pasal 129 (1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyediakan sarana dan prasarana pengendalian pencemaran Air. (21 Sarana dan prasarana pengendalian pencemaran Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan untuk sumber Air Limbah dari: a. rumah tangga; dan b. air limpasan atau nirtitik. (3) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan sarana dan prasarana pengendalian Pencemaran Air bagi usaha mikro dan kecil. (4) Hasil pengolahan Air Limbah dari sarana dan prasarana pengendalian Pencemaran Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi Baku Mutu Air Limbah dan alokasi beban pencemar air. (5) Dalam menyediakan sarana dan prasarana pengendarian Pencemaran Air, Pemerintah danlatar.r pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan kerja sama dengan badan usaha yang memiliki perizinan Berusaha. (6) Penyediaan sarana dan prasarana pengendalian Pencemaran Air dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 13O. PFIES IDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 130 (1) Penarrggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang rnenghasilkan Air [,imbah wajib rrrengolah Air l,imbatr. (2) Hasil pengolahan Air Lir-'rbah sebagaimana dinraksi.rd pada ayat ^(1) dilak-ukan: a. perrranfaatan dengan cara sebagatmana dimaksud dalam Pasal 128 a1'a1 (i3) huruf b; b. pemanfaatan dengan cara aplikasi ke tanah; dan/atau c. pembuangan ke Retdan Air permukaan danlat-att ke formasi tertentu. (3) Pelaksanaan pemanfaatan dan/atau pembuangan Air Limbah sebagaimana dimaksuci pada ayat (21 dilaksanakan ciengan tidak menimbulkan darnpak pencemaran dan/atau l<erusakan Lingkungen FIidi.rp serta sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang- unda-ngan Pasal 131 (1) Menteri rrreneta-pkan Baku Mutu Air Limbah sebagaimana dimaksrld dalam Pasal 128 aya+- (3) hu*rf c. (21 Baku lvlut-u Air Limbah sebagaimarra dimaksud pada ayat (f ) diterapkan pada Usaha dan/atau Kegiatan ): ang melakukan kegiatan: a. pembuangan Air Limbah ke Badan Air pcrmukaan; b. pemhuangan tlanfatau pemanfaatan Aii Lirnbah ke formrrsi ter*"enLu; c. peman-faatan Air Limbah untuk aplikasi ke tanah: dan/atau d. bcrrr-uk pemhruangan dan/atau pemantaatan Air Limlrah iainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pcngetahuan dr: n teknologi. (3) Penetapan Baku Mutu Air Limbah untuk kegiatan sebagaimana dirr,aks: ; d pada ayai (21 dilakukan berdasarkan: a. ketersedia.arr teknc'logi pengolahan Air Limhah; dan b. pertimbangan -IO4- b. pertimbanganekononri Pasal 132 tl) ^Menteri ^menetapkan ^standar ^teknologi ^pengolahan ^Air Limbah. (21 Standar teknoiogi sebagaimana dimaksud pacta ay.et (1) dilakukan dengan: ^. ^verilikasi ^tekriologi; ^dan/atau b. registrasi teknologi pengolahe.n Air Lirnbah. (3) Penanggung jawab Usaha dan/atatr Kegiatan dapat menggunaka-n standar teknologi yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau menentukan teknoiogr berdasarkan Baku Mutu Air Limbah yang ditetapkan. Pasal 133 (1) Penanggung ja',r,ab Usaha dan/atau Kegiatan wajih Amdal atau UKL-UPL yang mclakukan kegiatan penrbuangan dani atau pemanfaatan Air Limbah sebagaimana dimaksud cialam Pasal L31 ayat (2) ^..vajib: a. membuat kajian; atau b. rnenggunakan standar teknis yang Cisediakan oleh Pemerintah, sebagai dasar pertirrrbangan Calarn penetapan Persetujuan Teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah. (21 Pengelola kawasan dalam memeriksa RKL-RPL rinci Pelaku Usaha dalarrr kawasan yang melakukan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 131 ayat (2), mempersyaratkan Persctr-r.1uan, Teknis perrrenuhan Baku Mutu Air Limbah pada RKL RPL rinci. (3) Kajian sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) huruf a bagi kegiatan pembuangan Air Limbah ke Badan Air permukaan sehagain: ana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (2) huruf a rrr.: iiput; : a. ^jenis dan kapasitas 1: roduksi; b. jenis dan jumlah bahan baku dan bahan penolong yang digunakan; c. sumber, kapasitas air baku, dan neraca air; d. sumber, debit, volume, dan karakteristik mutu air limbah; e. perhitungan detil dan kriteria desain siqtem pengolahan Air Limbah dan lumpur yang dihasilkan; f. hasil pemantauan rona lingkungan awal air permukaan; g. perhitungan Baku Mutu Air Lirnbah berdasarkan alokasi beban pencemar air dan prediksi sebaran Air Limbah di air permukaan; h. lokasi titik penaatan, pembuangan Air Limbah, dan pemantauan air perrnukaan; i. i'encarra pemantauan mutu Air Limbah dan air permukaan; Can j. sarana prasarana dan sisterrr penanggulangan keadaan darurat. (4) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a bagi kegiatan pembuangan danlatau pemanfaatan Air Limbah ke formasi tert.entul sebagaimana dimaksr-rrl dalam Pasal 131 ayat (2) hr: ruf h. meliputi: a. surnber, volui-ne, karakteristik Air Limbah )/ang akan diinjeksikan; b. pengolahan ,^.ii: I.imbah dan/atau fasiiitas injeksi; c. daerah kajiar: , rrrjeksi yaltg meflggambarkan lokasi srlfrlllr injeksi terkait dcngan jarak terhadap sumur peirduduk, BaCan Air terdekat, dan/atau zorLa konservasi air tarah: d. oata surllur injeksi dan karakteristik zona target injeksi. menca,k.lp iapisa.n zor,a kedac da.n lapisan zona penyangga; e. volume/kaltasif-.*s taml: r-rng zc,?.3. target injeksi dan perkiraarr sel: aran Air I-imbabL di zona t-arget injeksi; f. uji irxegritas mckrinik; g. konstruksi surr: ldr bor; h. strmur ^,. h. sumur pantau; i. debit dan tekanan injeksi pada kepala sumur; j. tekanan rekah maksimum di lapisan zona kedap yarrg menyebabkan perpindahan Air Limbah dari tbrmasi ke sumber air minum bawah tanah; k. rerrcana pemantauan kinerja injeksi Air Limbah; l. Sistem'Ianggap Darurat; dan m. rencana penutupan sumur injeksi yang telah selesai masa operasinya. (5) Kajian sebagaimana ciimaksud pada ayat (1) hurut'a bagi kegiatan pemanfaatan Air Limt: ah untuk aplikasr ke tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (2) huruf c meliputi: a. jenrs dan kapasitas produksi; b. ^jenis dan jumlah bahan baku yang digunakan; c. sumber, debit, volume, dan karakteristik Air Lirnbat yang akan dirrranfaatkan; d. tujuan pemanfaar.an Air Limbah; e. lokasi, media lingkungan yang menerima Air Limbah, dan jalur pemaparan Air Limbah; f. analisis sistem teknologi perrranfaatan Air Limbah: g. dosis, frekuensi, dan/atau rotasr pemanfaatan Air Limbah; h. besaran dampak pemanlaatan Air Limba.h; i. ef,rsietrsi penggunaan air; j. ren(lana pengelolaan Air Limtrah dan iumpur vang dihasiikan; k. renca-na pern: rntauair Air Limbahr dan Mutu Air; dan l. sarana prasar'arra dan sistem penanggulangan keaclaan darurat.

    Pasal 134

    a.
    b.
    c.
    a.
    b.
    a.
    b.
    a.
    b.
    (2)
    a.
    a.
    b.
    c.
    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.
    g.
    1.
    2.
    3.
    4.
    h.
    1.
    3.
    4.
    a.
    b.
    a.
    b.
    .
    c.
    d.

    Pasal 140

    Pasal 141

    a.
    b.
    b.
    a.
    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.
    g.
    a.
    b.
    a.
    b.
    c.
    a.
    b.
    c.
    d.
    a.
    b.
    c.
    d.
    g.
    i.
    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.
    a.
    b.
    c.
    d.
    a.
    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.
    g.
    h.
    a.
    b.
    a.
    h.
    a.
    b.
    c.
    d.
    a.
    b.
    c.
    d.

    Pasal 152

    a.
    b.
    c.
    d.
    e.

    Pasal 155

    a.
    a.
    c.
    d.
    a.
    b.
    a.
    b.

    Pasal 157

    a.
    b.
    c.
    e.

    Pasal 158

    a.
    b.

    Pasal 159

    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.

    Bagian Ketujuh
    Peran Serta Masyarakat Pasal 160 Masyarakat berperan aktif dalam Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air berupa: a b memantau Badan Air secara mandiri di lingkungan masing-masing; melakukan upaya pengurangan bahan pencenrar air di lingkungan masing-masing ; menyampaikan informasi hasil pemantauan yang benar dan akurat; menyebariuaskan gerakan pengurangan pencemar air; melakukan kemitraan dengan para pihak dalam rangka pengurangan pencemar air; dan latau melakukan program ekoriparian untuk pemulihan ekosisterrr Badan Air. Pasal 161 (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memfasilitasi terbentuknya kemitraan antara masyarakat dengan badan uszrha, dalam melakukan pengurangan pencemar air. (2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk perjanjian antara masyarakat dengan badan usaha yang bersangkutan.

    Pasal 162

    d.

    BAB IV
    PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN MUTU UDARI.

    Bagian Kesatu
    IJmurn

    Pasal 163

    a.
    b.
    c.
    a.
    b.
    c.
    d.
    a.
    b.
    a.
    a.
    b.
    a.
    a.
    b.
    c.
    .
    b.
    c.
    d.
    f.
    (2)

    Pasal 168

    a.
    b.
    a.
    b.

    Pasal 172

    a.
    b.
    c.
    a.
    b.
    a.
    b.
    a.
    b.
    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    a.
    b.
    c.
    a.
    c.
    d.
    e.

    Pasal 176

    a.
    h.
    c.
    e.
    b.
    c.
    a.
    b.
    (2)
    a.
    a.
    b.
    a.
    b.
    c.
    a.
    b.
    (3)
    a.

    Pasal 182

    a.
    b.
    c.
    a.
    b.
    a.
    (4)
    a.
    a.
    b.
    c.

    Bagian Ketiga
    Pemanfaatan Pasal 186 (1) Pemanfaa[an WPPMU dilaksanakan berdasarkan RPPIVIU nasional. RPPMU provinsi, dan RPPMU kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177. (.2i Pemanfaatan WPPMU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat clilakukan pada: a. WPPMU kclas l; b. WPPkIU kelas II; darr c. WPPMIJ kelas IIi.

    Pasal 187

    Pasal 187

    (1)
    a.
    b.
    c.

    Bagian Keempat
    Pengendalian Paragraf 1 Umum Pasai 188 (1) Pengendalian Pencema.ran Udara dilaksanakan sesrrai dengan RPPMU sebagairnana dimaksud dalam pasal lTT. (21 Pengendalian Pencemaran Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pencegahan; b. penanggulangan; dan c. pemulihan dampak Pencemaran Udara. Paragraf 2 Pencegahan

    Pasal 189

    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.
    a.
    b.
    a.
    b.
    (3)
    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.
    g.
    h.
    i.
    j.
    k.
    1.
    n.
    o.
    a.
    b.

    Pasal 193

    (1)
    b.

    Pasal 194

    a.
    b.
    a.
    b.
    c.

    Pasal 197

    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.
    g.
    1.
    2.
    3.
    4.
    5.
    6.
    8.
    9.
    h.
    1.
    2.
    3.
    a.
    b.
    c.
    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.
    a.
    b.
    d.
    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.
    g.
    h.
    i.
    j.
    k.
    l.
    m.
    n.
    a.
    b.
    a.
    b.
    c.
    a.
    b.
    a.
    b.
    a.
    b.
    (6)
    a.
    b.
    (6)
    a.
    b.
    c.
    a.
    b.
    a.
    b.
    a.
    b.
    a.
    b.
    a.
    b.
    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    a.
    b.
    (2)
    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    a.
    b.
    c.
    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    a.
    b.
    a.
    b.
    c.
    .
    .
    a.
    b.
    a.
    b.
    c.
    a.
    b.
    c.
    e.
    f.
    g.
    h.
    i.

    BAB V
    PERLINDUNGAN }AN PENGEI.OLAAN MUTU LAUT Bagiarr Kesatu Uinum Pasal 22L, Penyelenggaraan Periindurrgan dan Perrgelolaan Mutu Laut bertujuan: a. melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Pencemaran dan/atau Kenisakan Laut; b. menjarnin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian Mutrr Lar rt; c. menjamin pemerruhan dar perlindungan hak atas Mutu Laut sebagai bagian dari rrak asasi manusia; dan d. mencapai keserasian, keselarasan, dan kesermbangail Mutu Laut untuk mewr.rjudkan pembangunan berkelanjutan Pasal 22 1 (1) Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut dilakukan oleh: a. Menteri; atair b. gub.: rnirr. (2) Menteri . I (2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berwenang pada lokasi di atas 12 (dua betas) mil laut, kawasan strategis nasional, dan kawasan strategis nasionai tertentu. (3) Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berwenang pada lokasi di bawah 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas, di luar Usaha dan/atau Kegiatan minyak dan gas bumi. Pasal 222 Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut meliputi: a. perencanaan; b. pemanfaatan; c. pengendalian; dan d. pemeliharaan.

    Bagian Kedua
    Perencanaan Paragraf 1 Umum Pasal 223 (1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 222 huruf a dilaksanakan terhadap: a. Air Laut; dan b. ekosistem [,aut. i2l ^Ekosistem ^Laut ^sebagaimana dimaksucl pada ayat (l) huruf b terdiri atas: a. ekosistem IVlangrove; b. ekosistem Padang Lamrin; c. ekosiste: : n Terumbu Kararrg; dan d. ekosistem lairrni'a sesuai clengan perkembangan ilmu pengetahuan dan r.r.knologi. (3) Perencanaan . (?) Perencanaan sebagaimana. dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. inventarisasi Mutu Laut; b. penetapan Baku Mutu Air Laut; c. penetapan kriteria baku kerusakan ekosistem Laut; d. penetapan Status Mutu Laut; dan e. penyusunan dan penetapan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut. Paragraf 2 Inventarisasi Mutu Laut Pasal 224 (1) Inventarisasi Mutu Laut sebagairnana dimaksud dalam Pasal 223 ayat (3) huruf a bertujuan untuk menyediakan rnformasi mengenai kondisi Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut yang mempengaruhi Mutu Laut. (21 Inventarisasi Mutu Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) clllakukan dengan cara pengumpulan dan pengkajian data primer dan/atau data sekunder. (3) Data primer dan/atau data sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dari: a. pemantauan Mutu Laut; b. Iaporan pemantauan dan pengelolaan Lingkungan Hidrrp dari pemegang Persetujuan Lingkungan; c. iaporan statistik; d. citra satelit; e. foto udara: f. foto bawah laut; g. data satu peta ekosistem laut dengan tingkat ketelitian paling kecil skala 1: 50.0O0; dan/atau h. data lainnya yang relevan. (4) Data primer dan/atau data sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (21meliputi: a. jenis ekosistem Laut; b. peruntukan Laut; c. bentuk pemanfaatan; d. sumber pencemar dan/atau sumber perusak; e. ^jenis pencemar dan/atau perusak; f. jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang menghasilkan pencemaran dan/atau kerusakan; g. lokasi sumber yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan; h. lokasi pencemaran dan/atau kerusakan; i. parameter dan nilai parameter kualitas Air Laut; j. tutupan dan kerapatan Mangrove; k. luas Padang Lamun; 1. luas tutupan Terumbu Karang; m. sosial ekonomi; n. sebaran dampak pembuangan Air Limbah ke Laut; dan o. dampak terhadap kesehatan manusia dan lingkungan. (5) Hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penentuan Baku Mutu Air Laut, kriteria baku kerusakan ekosistem Laut, penetapan Status Mutu Laut, serta penJrusunan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut. Pasal 225 (1) Pemantauan Mutu Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 ayat (3) huruf a dilaksanakan untuk mengetahui kualitas Air Laut dan kerusakan eksosistem Laut. (21 Pemantauan Mutu Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri arau gubernur sesuai dengan kewenangarrnya. (3) Pemantauan (3) Pemantauan Mutu Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit: a. 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun untuk pemantauan kualitas Air Laut; dan b. 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk pemantauan kerusakan ekosistem Laut. Pasal 226 Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 ayat (4) yang memerlukan jasa laboratorium, pengukurannya dilakukan oleh laboratorium yang teregistrasi oleh Menteri. Pasal 227 (1) Hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 ayat (5) diolah dengan: a. perhitungan; dan b. analisis. (2) Perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan menggunakan metode yang telah diakui secara nasional dan/atau internasional. (3) Perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mendapatkan data dan informasi mengenai nilai dari: a. kualitas Air Laut; b. tutupan dan kerapatan Mangrove; c. luasan Padang Lamun; dan d. luasan tutupan Terumbu Karang. (4) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan membandingkan data dan/atau informasi hasil inventarisasi dengan Baku Mutu Air Laut dan/atau kriteria baku kerusakan ekosistem Laut serta melihat korelasinya untuk mengetahui kondisi Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut yang mempengaruhi Mutu Laut. (5) Pengolahan (5) .Pengolahan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilak.ukan untuk mendapatkan informasi srrraber dan jenis pencemar dan/atau perusak, Mutu Air Laut, dan tingkat kerusakan ekosistem Laut. Pasal 228 (1) Inventarisasi Mutu Laut sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 223 ayat (3) huruf a, dilaksanakan oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannva (2) Menteri dalam melakukan inventarisasi Mutu Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan: a. rrrenteri/kepala lerrrbaga terkait; dan b. Pemerintah Daerah. (3) Gubernur dalam rnelakukan inventarisasi Mutu Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan: a. Menteri; b. menteri/kepala lembaga terkait; dan c. Pemerintah Daerah kabupatan/kota. Paragral'3 Penetapan Baku Mutu Air Laut Pasal 229 (1) Baku Mutu Air Laut sebagairnana dirnaksud dalam pasal 223 ayat (3) huruf b terdiri atas peruntukan: a. peiabuhan; b. w,isata bahari; dan c. biota Laut. (2) Baku Mutu Air Ltrut sebagairnana dimaksud pada ayat (1) meliputi -ienis paramctcr Air Laut dan nilai parameter Air Laut. (3) Baku Mutu Air La.ut sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penetapan Status Mutu Laut. (a) Baku (4) Baku Mutu Air Laut sebagaimana dinraksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 230 (1) Menteri menetapkan Baku Mutu Air Laut peruntukan lainnya selain yang teiah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (l). (21 Baku Mutu Air Laut peruntukan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan hasil inventarisasi Mutu Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 ayat (5) serra berkoordinasi dengan menteri/ kepala iembaga terkait. (3) Baku Mutu Air Laut peruntukan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang belum ditetapkan, merujuk pada Baku Mutu Air Laut untuk peruntr: kan biota Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c. Paragraf 4 Penetapan Kriteria Baku Kerusakan Ekosistem Laut Pasal 231 (1) Menteri menetapkan kriteria baku kerusakan ekosistem Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 223 ayat (3) huruf c setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait. (2) Kriteria baku kerusakan ekosistem Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kriteria baku kerusakan Mangrove; b. kriteria baku kerusakan Padang Lamun; c. kriteria baku kerusakan Terumbu Karang; dan d. kriteria baku kerusakan ekosistem Laut lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Penetapan kriteria baku kerusakan ekosistem Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan dengan mempertimbangkan: a. hasil inventarisasi Mutu Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 ayat (5); dan b. pengkajian data dari berbagai publikasi penelitian nasional dan/atau internasional. (4) Penetapan kriteria baku kerusakan ekosistem Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan dengan tahapan: a. pengumpulan dan pengkajian data; b. penjaringan masukan dari pemangku kepentingan dalam pengelolaan ekosistem Laut; dan c. pen)rusunan dan penetapan kriteria baku kerusakan ekosistem Laut. Pasal 232 (1) Kriteria baku kerusakan Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (2\ hunrf a ditetapkan berdasarkan: a. tutupan tajuk; b. kerapatan pohon Mangrove yang hidup; dan/atau c. parameter lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (21 Kriteria baku kerusakan Padang Lamun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (2) huruf b ditetapkan berdasarkan: a. luas area kerusakan Padang Lamun; dan/atau b. parameter lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Kriteria baku kerusakan Terumbu Karang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (21 huruf c ditetapkan berdasarl<an: a. tutupan Terumbu Karang; dan/atau b. parameter iain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

    Pasal 233

    a.
    b.
    c.
    a.
    b.
    c.
    (3)
    (3)
    a.
    b.
    a.
    b.
    c.
    (2)

    Pasal 239

    a.
    b.

    Bagian Ketiga
    Pemanfaatan Pasal 24O il) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 222 huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan: a. keberlanjutan proses dan fungsi Laut; b. keberlanjutan produktrvit-as Laut; dan c. keselama.tan, rnutu hidup, dan kesejahteraarr masyarakat. (2J Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan. a rencana zcnasi dan/atarl rencana tata ruang; b. peruntukan; dan c. rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut sebagainrana dimaksud dalam Pasal 237. (3) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Bagian Keempat
    Pengendalian Paragraf 1 Umum Pasal 241 (1) Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 huruf c dilaksanakan sesuai dengan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237. (2) Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut sebagaimana ciimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pencegahan; b. penanggulangan; dan c. pemulihan. (3) Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenarrgannya. Paragraf Paragraf 2 Pencegahan Pasal 242 (1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota melakukan pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241 ayat (2) huruf a. l.2l Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut yang berasal clari darat danf atau Laut. (3) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan meialui: a. penyediaan sarana dan prasarana; b. pembatasan Limbah ke Laut; c. pencegahan sampah Laut; dan d. instrumen lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (41 Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan pada sumber pencemaran danf atau kerusakan: a. nirtitik; dan b. titik. (5) Pencegahan pada sumber pencemaran dan/atau kerusakan nirtitik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan melalui cara pengelolaan terbaik. Pasal 243 (1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewcnangannya menyediakan sarana dan prasarana Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut sebagaimana dinraksud dalam Pasal 242 ayaL (3) huruf a untuk sumber nirtitik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 ayat (4) huruf a. (2) Sarana . (2) Sarana dan prasarana Pengendalian Pencemaran danlatau Kerusakan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mempertahankan Mutu Laut. Pasal 244 (1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dalam menyediakan sarana dan prasarana Pengerrdalian Pencemaran dan/atau Kerusa.karr Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 ayat (1) dapat memberikan bantuan sarana dan prasarana Pengendalian Pencemal'an dan/atau Kerusakan Laut bagi usaha mikro dan kecil. (2) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesrrai dengan kewenangannya dapat melakukan kerja sama dengan badan usaha dalam menyediakan sarana dan prasarana Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Penyediaan sarana dan prasarana Pengencialian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai Cengan ketentuarr peraturan perundang-undangan. Pasal 245 Pembatasan Limbah ke Laut sebagaimana dalam Pasal 242 ayat (3) huruf b diterapkan pada: a. Dumping (Pembuangan); dan b. pembuangan Air Limbah. Pasal 246 (1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang melaksanakan pernbatasan Limbah ke Laut dengan cara Dumping (Pembuangan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 huruf a harus memenuhi: a. Perset-ujuan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasai 43 ayat (3) huruf c dan Pasal 57 ayat (4) huruf c; dan b. ketentuan b. ketentuan lokasi pembuangan. (2) Ketentuan lokasi pembuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan: a. perlindungan terhadap area sensitif; dan b. rorla awal kualitas Air Laut yang memenuhi Baku Mutu Air Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229. (3t Area sensitif sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a antara lain terdiri atas: a. kawasan konservasi perairan; b. daerah rekreasi atau wisata bahari; c. kawasan Mangrcve; d. Padang Lamun; e. Terumbu Karang; f. kawasan taman nasional; g. kawasan taman wisata alam Laut; h. kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan; i. kawasan rawan trencana al.am; j. daerah pemijahan dan pembesaran ikan serta budidaya perikanan; k. alur migrasi brota Laut yang dilindungi; 1. daerah penangkapan ikan atau zor,a perikanan; m. alur pelayaran; dan/atau n. wilayah pertahanan. (4) Dalam hal rona awal kualitas Air Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b tidak memenuhi Baku Mutu Air Laut, wajib dipastikan tidak ada penambahan konsentrasi pada parameter yang melampaui Baku Mutu Air Laut.

    Pasal 247

    a.
    b.
    c.
    a.
    b.
    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.
    g.
    h.
    i.
    j.
    k.
    f.
    m.
    n.
    o.
    a.
    b.
    a.
    b.
    a.
    b.
    a.
    b.
    c.
    a.
    c.
    d.
    e.
    f.
    1.
    2.
    3.
    4.
    5.
    6.
    7.
    8.
    1.
    2.
    3.
    a.
    b.
    c.
    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.
    a.
    b.
    c.
    d.
    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.
    g.
    h.
    i.
    j.
    k.
    1.
    m.
    n.
    a.
    b.
    c.
    d.
    (5)
    a.
    b.
    c.
    a.
    b.

    Pasal 257

    Pasal 258

    a.
    b.
    a.
    b.

    Pasal 259

    a.
    b.
    a.
    b.
    (5)

    Pasal 262

    (1)
    a.
    b.
    c.
    a.
    b.
    c.
    d.
    a.
    b.
    (2)
    a.
    b.
    c.
    d.
    a.
    b.
    (2)
    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    2)
    a.
    b.
    .

    Pasal 271

    a.
    c.
    f.
    h.
    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.
    g.
    a.
    b.
    c.
    a.
    b.

    Bagian Kedua
    Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Paragraf 1 Umum

    Pasal 275

    b.
    c.
    d.
    e.
    f.
    g.
    h.
    i.
    j.
    k.
    l.
    m.
    n.
    a.
    a.
    b.
    c.
    a.
    b.
    a.
    b.
    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    a.
    .
    b.
    c.
    a.
    .
    b.
    c.
    a.
    b.
    c.
    11.
    b.
    .
    (6)
    a.
    b.
    a.
    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    t.

    Pasal 282

    a.
    b.
    a.
    b.
    c.
    .
    a.
    l.
    2.
    a.
    d.
    e.
    a.
    b.
    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    a.
    b.
    c.
    b.
    c.
    a.
    a.
    b.
    a.
    b.
    c.
    d.
    a.
    b.
    d.
    a.
    b.
    c.
    a.
    b.
    c.
    d.
    a.
    b.
    a.
    b.
    1.
    2.
    3.
    4.
    1.
    2.
    a.
    b.
    c.
    d.
    a.
    b.
    a.
    c.
    (1)
    a.
    b.
    b.
    a.
    b.
    a.
    b.
    a.
    b.
    a.
    b.
    1.
    2.
    c.
    d.
    e.
    f.
    g.
    h.
    i.
    j.
    a.
    b.

    Pasal 303

    a.
    b.
    c.
    .
    a.
    a.
    c.
    d.
    1.
    2.
    3.
    5.
    6.
    7.

    Pasal 305

    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.
    g.
    i.
    j.
    .
    a.
    c.
    d.
    e.
    1.
    2.
    3.
    4.
    5.
    .

    Pasal 307

    a.
    b.
    a.
    a.
    b.
    c.
    83.
    .
    a.
    b.
    c.
    a.
    b.
    .
    a.
    a.
    b.
    c.
    e.
    e.
    .
    b.
    1.
    2.
    b.
    d.
    e.
    a.
    a.
    e.
    b.
    a.
    b.
    a.
    b.
    c.
    (3)
    a.
    b.
    c.
    a.
    b.
    a.
    b.
    a.
    b.
    c.
    e.
    f.
    g.
    a.
    b.
    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.
    g.
    h.
    i.
    1.
    2.
    3.
    4.
    5.
    1.
    2.
    k.
    (3)
    a.
    b.
    a.
    b.
    a.
    b.
    c.
    d.
    2.
    3.
    4.
    5.
    6.
    7.
    .
    a.
    c.
    i.
    d.
    e.
    f.
    g.
    h.
    i.
    j.
    k.
    l.
    m.
    n.

    Pasal 322

    (1)
    a.
    b.
    c.
    e.
    f.
    i.
    i.
    k.
    .
    i.
    .

    Pasal 323

    a.
    b.
    a.
    b.
    a.
    b.
    a.
    b.
    o.
    (4)
    a.
    b.
    a.
    b.
    (3)
    a.
    b.
    c.
    d.
    a.
    c.
    d.
    e.
    (5)
    a.
    c.
    a.
    b.
    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.
    g.

    Pasal 330

    a.
    c.
    i.
    r.
    2.
    e.
    g.
    h.
    i.
    .
    4.
    1.
    j.
    k.
    m.
    n.
    e.

    Pasal 331

    .
    a.
    b.
    .
    a.
    b.
    i.
    (5)
    .
    b.
    a.
    b.
    c.
    1.
    2.
    3.
    4.
    5.
    .
    8.
    9.
    a.
    b.
    1.
    f.
    g.
    h.
    i.
    j.
    k.
    1.
    m.
    n.
    .
    g.
    h.
    i.
    j.
    1.
    2.
    k.
    l.
    (4)
    a.
    b.
    a.
    b.
    b.
    a.
    b.
    a.
    b.
    a.
    b.
    a.
    b.
    c.

    Pasal 339

    a.
    (2)
    a.
    b.
    a.
    b.
    c.
    d.
    a.
    b.
    c.
    d.
    a.
    b.
    a.
    b.
    c.
    a.
    b.
    a.

    Pasal 345

    a.
    b.
    c.
    a.
    2.
    (6)
    b.
    c.
    1.
    2.
    d.
    e.
    f.
    g.
    h.
    i.
    1.
    2.
    3.
    4.
    5.
    j.
    k.
    .
    a.
    b.
    a.
    b.
    c.
    a.
    b.
    a.
    b.
    l.
    2.
    3.
    4.
    6.
    7.
    9.
    2.
    d.
    e.
    f.
    g.
    h.
    i.
    j.
    i.
    2.
    k.
    1.
    m.
    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.
    g.
    h.
    i.
    j.
    1.
    k.
    1.
    m.
    a.
    b.
    a.
    a.
    b.
    a.
    b.
    a.
    b.
    (4)
    a.
    b.
    a.
    b.
    g.
    .
    .
    i.
    (3)
    a.
    b.
    c.
    d.
    a.
    b.
    c.
    d.
    (5)
    a.
    b.
    .
    b.
    c.
    a.

    Pasal 358

    a.
    b.
    c.
    2.
    d.
    e.
    f.
    g.
    h.
    i.
    (1)
    3.
    4.
    5.
    l.
    j.
    k.
    1.
    m.
    (2)
    a.
    b.
    a.
    b.
    c.
    a.
    b.
    a.
    b.
    c.
    d.
    1.
    2.
    3.
    4.
    5.
    6.
    7.
    8.
    9.
    b.
    c.
    .
    2.
    d.
    e.
    f.
    g.
    1.
    2.
    m.
    e.
    e.
    f.
    g.
    h.
    i.
    j.
    1.
    2.
    k.
    1.
    2.
    1.
    m.
    a.
    b.
    a.
    b.
    a.
    b.
    (4)
    a.
    b.

    Pasal 365

    (1)
    a.
    a.
    b.
    a.
    b.
    a.
    b.
    .
    i.
    a.
    c.
    a.
    b.
    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.
    g.

    Pasal 368

    Pasal 369

    a.
    b.
    c.
    d.
    a.
    b.
    c.
    (3)
    a.
    t.
    a.
    b.
    2.
    3.
    4.
    c.
    1.
    .
    2.
    (1)
    .
    b.
    1.
    2.
    c.
    d.
    e.
    f.
    g.
    h.
    i.
    k.
    1.
    a.
    b.
    a.
    b.
    a.
    b.
    a.
    b.
    r.
    c.
    d.
    1.
    2.
    3.
    4.
    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.
    g.
    h.
    a.
    b.
    c.
    e.
    .
    f.
    g.
    h.
    i.
    j.
    1.
    1.
    2.
    3.
    a.
    b.
    a.
    b.
    a.
    a.
    b.
    a.
    b.
    a.
    b.
    i.
    .
    1.
    e.
    b.
    c.
    a.
    b.
    c.

    Pasal 381

    a.
    b.
    .
    .
    b.
    1.
    d.
    f.
    g.
    h.
    i.
    j.

    Pasal 384

    a.
    a.
    b.
    .
    b.
    c.
    2.
    3.
    4.
    5.
    7.
    8.
    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.
    g.
    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.
    g.
    l.
    a.
    b.
    a.
    b.
    a.
    a.
    b.
    c.
    a.
    b.
    c.

    Pasal 389

    a.
    b.
    c.
    (3)
    a.
    b.
    a.
    b.
    c.

    Pasal 393

    a.
    b.
    1.
    2.
    3.
    4.
    5.
    6.
    7.
    1)
    2)
    3)
    4)
    1)
    3)
    8.
    9.
    10.
    a.
    b.
    a.
    b.
    a.
    b.
    a.
    b.
    d.
    (2)
    .
    a.
    a.
    b.
    c.
    (4)
    a.
    b.
    a.
    b.
    c.
    d.
    a.
    b.
    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    b.
    c.
    d.
    f.
    g.
    a.
    b.
    a.
    b.
    a.
    b.
    (3)
    a.
    b.
    c.

    Pasal 404

    (1)
    (2)
    a.
    b.
    c.
    a.
    b.
    c.
    (1)
    a.
    b.
    c.
    a.
    b.
    (2)
    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.
    g.
    h.
    i.
    j.
    a.
    b.
    (5)
    .
    a.
    a.
    b.
    a.
    b.
    c.
    d.
    a.
    b.
    c.
    a.
    b.
    c.
    d.
    a.
    d.
    a.
    a.
    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    a.
    b.
    n.
    c.
    a.
    b.
    c.
    r.

    Pasal 420

    a.
    a.
    b.
    a.
    b.
    a.
    b.
    (2)
    a.
    b.
    a.
    b.
    c.
    1.
    2.
    a.
    b.
    a.
    b.
    a.
    b.
    a.
    b.

    Pasal 429

    a.
    b.
    c.
    a.
    b.
    c.
    d.
    a.
    .
    b.
    c.
    d.
    a.
    .
    t.
    c.
    (6)
    a.
    b.
    c.
    a.
    b.
    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    (3)
    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    a.
    .
    a.
    b.
    c.
    a.
    (2)
    c.
    (1)
    a.
    b.
    c.
    a.
    b.
    c.
    b.
    a.
    (1)
    a.
    b.
    c.

    Pasal 449

    a.
    c.
    d.
    e.
    g.
    h.
    i.
    j.
    k.
    o.
    p.
    q.
    s.

    Pasal 452

    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.
    g.
    a.
    b.
    c.
    d.
    a.
    b.
    a.
    b.
    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    (5)
    a.
    b.
    a.
    b.
    c.
    d.
    a.
    b.
    b.
    c.
    a.
    b.
    a.
    b.
    c.
    r.
    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    a.
    b.
    a.
    c.
    d.
    .
    a.
    b.

    Pasal 463

    .
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.
    g.
    a.
    b.
    c.
    a.
    b.
    c.
    a.
    b.
    c.
    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.
    g.
    h.
    (3)
    a.
    b.
    a.
    c.
    d.
    a.
    b.
    c.
    d.
    .
    e.
    i.
    a.
    r.
    a.
    b.
    c.
    d.
    c.
    d.
    .
    a.
    b.
    .
    a.
    a.
    a.
    c.
    a.
    b.
    a.
    b.
    a.
    b.
    d.
    e.
    g.
    h.
    i.
    f.

    BAB IX
    SISTEM INFORMASI LINGKUNGAN FIIDUP Pasal 48O (1'l vlenteri, gubernur, arau bupai.iiwali kota sesuai dengan kewerranga-nnya menyediakan inform.asi melaluri Sistem Informa si l-ingkur: ga n Hi,1r-rp. (2) Sistem Inforrrasi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada a.yat ii) ,ilkembangkan terintegrasi sccarra elektronik yang terdiri atas: sistem informasi: a" dokunlen . /-\ /)r, dokurnen l,ingkrlngan Hidup; pelaporirn Persetujuan Lingkungan; st-atus l-ingkrnrgan HiCun; Pengelolaan Lirnbah 83; peta rawan hngkungan; pengavrasan dan perrerapan dan Sanksi Administr atif; g. informasi Lingkungan Hidup iainnya. Pasal ^.18 i (1) Sistem inforrrrasi dokurrrcn Lingkrrngan Hitrup sebagainlana climaksr-rd daiam Pasal 480 ayat (2) huruf a bertujuan: a. mernperrruCah proscs pelayanan dokunten T-rngkungan f{idup bagi Setiao Orang; b. mempermudah penlusunan dokumen Lingkungan Hidup; c. ilempercepat ploses penilaian dan pemeriksaan drikr-irnen Lingkungan llidup; d. mertpermrrdah dalani lrelacakan data ba-gi masyarakat, penanggurrg ja'vab Usaha clan/atau Kegtar,art, dan pemerintah ; e. rrrernbantu pengambilan keputusan dalarn penentuan kelalrsl<3n/ketidaklayakan Lingkungan Hidi.rp terhadap suaru rencana usaha dan/atau kegiatan; dan f. memfasilitasi keterbukaan informasi publix dalarn proses penilaian dan pemeriksaan dokumen Lingkungan Hidup. (2) Sistenr informasi dokurrren Lrngkungan Hrdurp sebagaimana dimaksud pada a-vat (1) paling sedikit terdiri dari: a. lavanan publik; b. basis Cata dci<rrrneir Lingkungan Hidrrp; c webGIS dokumen Lirrgkungan Hidup; a. b c. d. e. f. d. standal: d. scanclar Persetujutrn "[e<nis; e. irengllmurnan rencana [_.rsaha danlatau Kegiatan: i. pe,ilaran da.ti pemeriksaan dokurnen Li'gkungan Hidup; dan g. penelusuran pros()s i-lji kelayakan, penilaian, atau pemeriksaair clokurr: en Lingkungan Hidup. (3) Sistem irrforrnasi dokurnen Lingkungan- Hiclr-rp sebagairnana clirnaksud pada ayat (2) digunakan oleh Menteri, gubernur, {: taLl bupali/wali kota dalaln meiakukan proses U.ii Kelayakan, perrilaran, pemeriksaan dokumen Lingkungan I{iclup, dan pengambilan keputusan- (4) Sistem informasi dokumeri Lingkungan Hidup sebagaimarra dimaksud pada ayat (3) terintegrasi ciengan: a. sisterrr informasi di tingkat ckoregion; rlan b. sistem informasi Ferizir: .alr Berusaha. Pasal 482 (1) Sistem infrrrmasi dokumen L,ingkungan Hidup digunakan dalam: a. pengurnuntan rencana Usaha dan/atau Kegiatan; b. pengisian Fcrrmulir Kerangka Acuan; c. penreriksaan Formulir Kcrangka Acuan; d. penyllSurran dokumen Andal dan dokumen RKL- RPL: e. Uji Kelayakan; f. pengisian Forrnulir UKL-LfPL stantiar spesifik dan Forrrrrrlir UKL-UPL standar; g. cemeriksaa.n F'orrnr-llir" UKI-.UpL sta.ndar spesifik dan Forrr uriir UKL-LIPL standar; h. penerh: itanPersetujuan Lrngkungan; i. pengisian SPI,i-,: j. daftelr lembaga pela: rhan kompetensi Amdal: k. daftar lembaga. sertifikasi kompetensi penyusun Amdal; l. claftar l. daftar lembaga penyedia _iasa pen)'Llsunan dokumen Amdal; m. pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup; dan n. pelaksanaan DELH dan DPLH. (21 Dalam pengisian Formulir Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan mengisi berdasarkan Formulir Kerangka Acuan spesifik. (3) Dalam pengisian Formulir UKL-UPL standar spesifik dan Formulir UKL-UPL standar sebagaimana dimaksud pada ayat (i) huruf f, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan mengisi berdasarkan Formulir UKL-UPL standar spesilik dan Formulir UKL-UPL standar. Pasal 483 (1) Sistem informasr pelaporan Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48O ayat (2) huruf b digunakan untuk merekam dan menggambarkan data dan informasi pelaksa.naan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup dari penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan (21 Sistem informasi sebagimana dimaksud pada. ayat (1) diterapkan kepada setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL. (3) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL menyanrpaikan laporan yang meiiputi: a. pengendalian Pencemaran Air; b. pengendalian Pencemaran Udara; c" pengelolaan Limbah 83; d. pengendalian kerusakan lingkungan; dan e. substansi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 484 (1) Sistem Informasi stalus t.ingkr.rngan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Fasal 480 ayat (2) hunrf c digunakan untrrk merekam dan menggambarkan data dan informasi Lingkungan Hidup secara komprehensif sebagai acuan pengambilan keputusan. (21 Pemerintah dan Pemerintah Daerah melaporkarr sta,tus Lingkungan Hidup informasi terdiri atas: menJruslrn dan yang memuat a. faktor pemicu perubahan lingkrrngan; b. tekanan yang menyebabkan per.rbahan lingkungan; c. status dan kondisi lingkungan; d. dampak dari perubahan lingkungan; dan e. rcspon terhadap perubahan lingkungan. (3) Faktor pemicu perubahan lingkungan sebaga.imana dimaksud pada ayat (2) hurrf a meliputi: a. jumlah penduduk; b. tingkat pertumbuhan penduduk; c. tingkat pertumbutran ekonomi; clan d. bencana. (4) Tekanan yang menyebabkan perubahan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b rneliputi: a. penggunaan sumber daya; b. jumlah limbah yang dihasilkan; c. Emisi iangsung dan tidak langsung ke udara, air, dan tanah; d. tingkat kebisingan; e. radiasi; dan f. tingkat ganggLtan. (5) Status tlan kondisi lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diukur dengan inCeks kualitas Lingkungar-r Hidup ),ang rei-cliri atas indeks: a. kualitas air; b. kualitas udara; c. kualitas air laut; d. kualitas tutupan lahan; e. kualitas ekosistem gambut; dan f. lainnya sesuai dengan ilmu pengetahuan dan perkembangan teknologi (6) Dampak dari perubahan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas: a. perubahan lingkungan; b. dampak yang ditimbulkan oleh sumber pencemar terhadap kualitas Lingkungan Hidup; c. daya dukung dan daya tampung; d. kebencanaan; dan e. perubahan sosial ekonomi akibat perubahan lingkungan. (7) Respon terhadap perubahan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf e meliputi perubahan kebijakan untuk mengatasi tekanan, status, dan darnpak dari perrrbahan lingkungan. Pasal 485 Kernenterian/lembaga pemerintah nonkementerian dan perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik terkait dengan pemantauan kualitas lingkungan melakukan pertukaran informasi melalui sistem informasi status Lingkungan Hidup. Pasal 486 Sistem informasi Pengelolaan Limbah 83 sebagaimana dimaksud Calam Pasal 48O ayat (2) huruf d paling sedikit meliputi infcrmasi pelaksanaan Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan: a. kinerja Pengelolaan Limbah 83; b. penanggulangan kedaruratan Limbah ts3 dan Limbah nonB3; dan c. pemulihan fungsi Lingkungan Hidup akibat terkontaminasi Limbah 83. Pasal 487 Sistem Informasi peta rarfi'an lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 ayat (2) huruf e bertujuan untuk menggambarkan kondisi rawan lingkungan di indonesia yang diakibatkan oleh: a. banjir; b. longsor; c. kebakaran hutan; d. dampak perubahan iklim; dan/atau e. dampak Lingkungan lainnya. Pasal 488 (1) Menteri menetapkan sistem informasi pengawasan dan penerapan Sanksi Administratif sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 480 ayat (21 huruf f bertujuan untuk mengintegrasikan pelaksanaan pengawasan dan penerapan Sanksi Administratif di pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dengan berbasis teknologi informasi. (21 Gubernur atau bupati/wali kota menyampaikan laporan hasil pelaksanaan pengawasan dan penerapan Sanksi Administratif kepada Menteri untuk diintegrasikan ke dalam sistem informasi pengawasan dan penerapan Sanksi Administratif. (3) Sistem informasi pengawasan dan penerapan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi paling sedikit berupa: a. status ketaatan pemegang Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemenntah terkait persetujuan Lingkungan; dan b. status tindak lanjut hasil pengawasan. (41 rata cara penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pasal 489

    a.
    b.
    c.
    d.

    BAB X
    PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

    Bagian Kesatu
    Pemhinaan Pasal 490 (1) Menteri melakrrkan penroinaan kepada: a. gubernur'; b. Tim Uji Kela; .akan Lingkungan Hidup; c. oejabat pengendali Dampak Lingkungan; rl penyuiuh Lingkurigan Hidup; e. Pejabat Pengawas Lingkungan I{idup; f. lembaga sertifikasi koinpetensi Arndal; g. Lembaga pelatihan konrpetensi Amdat; h. leinbaga penyer: iar jasa penyusLr_nan dokurnen Amrlal; i. pen-!'usun Arndai perorangan; j. penanggurlg .jawab Usaha dan/atau Kegiatan; dan/atau k. nrasyara.kat. (21 Pernbin.'rair sebagairr,rena dimaksud pada ayat (1) dilakukzur ttrkait: a. Penzinan Berusaha dan Persetujuan pemerintah; b. Perlindungan dan Pengelolaan Mtitu Air: c. Perlindungan Carr Fengelolaarr Mr: tu lJdara; d. Pengerrdalian Pencemaran'-lan Kerusakan Laut; e. Pengelolaan Limbah 83; dan/atau f. muara; l teknis lainnya sesuai dengan ketentuan peratrrran perrlndarig-undangan. (3) Pembinaan sebagairnana dimaksuci pa,cla ayat (t) dilakr-: kan nrelalui: a. pemberian norma. standar, prosedur, dan kriteria; b. evaluasi kineria Pemerintah Daerah; c. evaluasi kinerja penanggSrng jawab Usatra dan/atar.r Kegiatan; d. disemirrasi peratur,.rn perundang-undangan; e. birnbingan teknis: f. tr>encirdikan ^rlalr ^pelatihan; g. bantuan serana darn prasaranrra; h. programpercontohan; i. forum bimbingan dan/a_ta,-r konsultasi teknis; j. penyrluhan; k. peneiitian; l. pengenebangan; m. pernberian penghargrian; oan/atau n. bentuk iainnl'a sesuai dengan perk,: rnhangan ilrnu pengetahuari ciari teknologi. (4) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hun: f m diberikan kcpada: a. penanggung jawab Usaha danlatau Kegiai: an rrrelalui Prograrn Peniiaiarr Peringkai Kinerla perusahaan dalam pengelolaan Lingkungan Hiclup; b. per".rerintah kabupaten T kota rnelalur prograrn ACipura; c. iirdividu dan kelompok/lembaga masyarakat rnelaiui pe n gh r-rgaan Keilprrta,.t-u ; d. sekolah (s) d. sekolah yang peCuli darl berbudaya lingkungan melaiui prcgr.am Adiwryata; dan/atau e. bentuk penghargaan iain dalam peningkatan Perlindungan dan ^pengelolaan Lingkungin Hidup. Pemberian penghargaan sebagaimana climaksud pada ayat (4) diiaksanakan sesuai dengarr ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 491 (1) Gubernur sehagai wakil pemerintah pusat meiakr: kan pernbinaan kepada: a. brupa.tilwali kota: b. peiranggung jawab Usaira danratau Kegia-tarr yang Persetuj..ran [,ingkungan ditetapkan oieh gubernur; dan c. masyarakat. (2) Bupati/'rrali l<ota melakukan pembinaan kepada: a. penanggung javt,erb Usarha dan/atau Kegiatan yang Persetujuan Lingkungan ditetapkan oleh br-r1_rati/wali kt-lta; cian b. rnasyarakat (3) Pembinaan se'oagaimana dimaksud pacla ayat (1) dilaktrkan melalui: a. evaiuasi liinerja Pemerintah Daerah kabupaten/kota; b. drserninasi peraturail perundang-undangan; c. bimbingan tekrus; cl. pendidikan dan pelatihan; e. bantuan sarana dan prasararna; f. prograr: n percontohan: g. fomm trimbingan dan/atau konsul.tasi teknis; h. penyuluhan; i. penelitian; j. pengemhangan; k. pernberian . k. pernberian penghargaan; dan i arau I. bentuk lainnya sesuai dengan perkenibangan ilmu pengetahuan clcn teklrologi. Dr.larn hal guber,u. belum melakukan pembinetan, Nienteri mt-'lakr-r.ka-rr pernbinaan kepada pemerintah Daerah kabupaten/kota setelah berkoordinasi ciengan gubernur. (5) Pembinaa-n se!: agaimana dimaksud dilakukan rrielalur: (4) pacla ayat (21 diseminasi peraturan perundang- andangan; bimbingan teknis; pendidikan dan pelatihan: bantuarr sarana dan prasarana; prograrn perc'ontohan; forum bimbingan danlatau konsultasi teknis; penlu tuhan; penelitian; pengembangarr; pernherian penghargaan; dan /arau bentr: k lainnya sesuai dengan perkembangan ilrnu pengetahuan dan tcknologi. a" b. d. e. f. o b' h. i. j. k. Bagiaur Kedua Pengawasan Pasal 492 fu[enteri, gr-rbernur. atau bupati/r.vali kota wajib melakukan pengawasan terttadap ketaatan penanggung ja'.vao Usaha dan/atau Kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalarn Perizinan Benrsaha atau persetuJuan Pemerintah telkait Pe: setujuan Lingkungan dan peraturar-r perun(larg-unci; '.ngan di bidang pertindungan da rr Pengelolaar, I-irrg,lru n garn i{ictup. (1) (1)) Penga-rr/asan . FT (21 Pengav asan sebagaimana rlimaksud pacla ayat (r) dilakukan berdasarkarr norma.r standar, prosedur, dan kriteria yang ciitetapkan oleh I\{enteri Pasal 493 (1) Menteri berwenang melakukan pengawasarr terharlap keta.atan penariggung .iarvrtb tisaha rlan/atau Kegiatan yang rneiiputi: a. Perizinan Berusaha terkalt persetuirran LingkLrngam yar)g diterbitkan oleh pcmerintah; atau b. Persetujuan Pemerintah. terkait persetujua. Lingkungan yang diterbitkan oleh pemerintah. (2\ Gubernur ber.r'-,enang melakukan pengawasan terhaciap ketaatan pelianggung jar,,'ab Usaha danlatau Kcgiatan yang meliouti' a. Perizi,an Berusaha terkait persetujuair i-ingkungan yang diterbrtkan oleh Pemerintah l)aerah pro'rinsi; atau b. Persetujuan Pemeri.taLr terka-ir persetujuair Lingkungan yang diterbitkan oletr pemerintah Daerah provinsr. (3) Bupati/wali i<ota berwenang melakukan pengawasan terhadap }: etaatan penanggung jawab Usaha clan/atau Kegiatan yang rrieliputi: a. Perizinan Berusaha t.erkair- persetujuari Lingkungan yang direrbitkan oleh pemerintah Laaerah kabupaten/ koter; at: ,ru b' Persetujuan Pemerintah terkait persetujuan l,ing!.ungan va,g diterbitkan oleh pe; nerintah Daerah ka-bupatenlkota.. |41 ^Penga..lrasarr ^sebagaimana dimaksud pacla ayat (1), .ryat (2), dan ayat (3) dikecualikan terhadap arialisrs mengenai dampak laju lintas. (5) Pengawasan tert: acap analisis mengenai dampak lalrr lintas sebaga.irnana dirnaksucl pacia ayat A) ditakukan oleh merrteri yang men5'elenggaral<an uiiusan pernerintahan di bidang perhubu.rtg_an, quberntrr, atau bupati/urali kota sesuai dengan keli,'enangannya. PRES ]DEN REPUBLIK INDONESIA - ri50 ^_ (6) Dalarr hal Perizinan Be: 'ur-saha atau persetujuan Pemerintah terkait perst--tujuan Lingkungan mensyaratkan tlLO clan helrrm dipenuhi, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya meia.krikan pengawasarl terhadap-r kewajiban lairrr.l,a Ca-lanr pe: .setujuan Lingkungaa. Pasal 494 (1) Menteri, grrbernr_rr, ataLl bupati/wali kota dapat mendelegasrkan kernrerrangan pengalvasan t<epad.a pejaba"/instansi teknis yarig bertanggung jarvab ci bida.ng Perli.ndungan dan Pengelolaarr Lingkungan HiCup. (2t Dalam melakser,rakan pcngarr-/asan, Menteri, gubernur., atau buperti/wali kota menetapkati peiabat pengo*as Lingkunga, Hid'rp yang merupakan pejabat, fungsion,l. (3) Peneta.pan Fejabal Perrgawas Lingkungan Hidup sebagairrrana dimaksud pacia ayat (2) <lilaksanakan sesuai dengari keterrtuan peraturan perunrlarrg-unclangan yarLg rnengatur jabatan fungsional pengawas tr ingkungan l{idup. Bagian Ketiga. Wewenang Pejabat Pengawas Lingkungan Hiciup Pasal 495 (1) Pejabat Pengawas L,ingkungan tlidup berwenarrg: a. rrrelakukao pemantauan; b. menrrnta keterangan; c. rnernbuat salinan dari dokumen dan/arau membuat catatan yang diperlukan; d. memasuki t_empat tertentu; e. memotret: f. membuat rekaman audio visual; g mengambil samp'rel; h. merneriksaperalatan; i. memeriksa (2) (si I memeriksa rnstalasi Can/atau dan f atau alat trar-rsporlasi; j. menghentikan pelanggarantertentu. Dalam melaksarrakein wev./cnang sebagaimana dimaksurl pada ayal (1). Pcjabar Pengarvas Lingkungan Hidup dapat melakukan koordinasi dengan penyidik pega*ai ncgeri sipil. Penanggrrng jawab Usaha dan/atau Kegiatan dilarang menghaiarigi pelaksanaan tugas pejabat psngsl*.,2s Lingkungan Hidup. Bagian Keerrrpat Pel: iksanaan Pen gaw asan Pasal 496 (1) Pengawasan dilakukan oleh peiarbat pengawas Lingkungan Hidr rp. (21 Pengawasan dapat_ dilakuka,r Cengan cara: a. pengawasan langsung; dan /aLau b. pei)gawasan tidak langsung. (3) Pengau,asai'l langsung sebagairnana dimaksucr pada ayat (2) hurui'a. diiakukan cengan mendatangi lokasi I-rsaha dan/atau Kegiatan secara: a. r'eguler; atau b. insidental. (4j Pengawasan tidak langsung sebagairnana dineaksud pada ayat (21 huruf b dilakukan melalui penelaahan data laporan pena.ggu,g jawab Usaha dan/atau Kegiatan dan/arau clata dari Sistem Informasi Lingkungan l{irlup. (5) Dalam hal hasil pengawasarr tidak 1angsung sebagaimana dinraksud pada ayat (4) rnenunjukkan pelanggar.an yang ber,-rlang atau rnengirrdikasikan timbulnya ancaman serius terhadap Lirrgkurrgan Fiidup, pejabat pengawas Lingkungan llidup segera nrelakukan pengawasan langsurrg. Pasal 497 (1) Pengawasan reguler sebagaimana dimaksud daiarn pasal 496 ayat (3) huruf a dilaksanakan sesuai dengan perencanaan setiap tahun berdasarkan perizinarr Berusaha atau persetujuan pernerintah terkait Perse tuj u.n Lingkunga.a dan/atau infclrmasi lainr-1ra. {'2) ^Perrgawasan reg,ler sebagairnana dimaksud pacla ayar (l) dilakukan ciengan tahapan: a. perencallaan penga\,vasan; b. pelaksanaar pengawasan; dan c. evaluasi peng,arvvariarr. (3) Perencanaan pengawasan sebagaimana climaksud pada avat (2) huruf a dilakukan deiegan tahapan: a. irrverrtarisasi dan identifikasi perizinar: Beru_saha, dan Persetuj,an Femerintal'r terkait persetujuan Lingktrngan. serta inrbnnasi lainnya; dan h' penctapan pr ioritas usaha dan/atau l(egiatan yarlg diawasi dengan pengawasan langsung. (4) Pelaksanaan pcngawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b irretiputi kegiatan: a. persiapan pcngawasan; b. perneriksaan ketaatan; dan c. tindak lanjut hasil pengawasan. (5) Evaluasi penElav,'asan sebagarrnana dimal<sucr pada ayat {2) ^iruruf c dilaksa,akan untuk mengukur tingkat keberha.silan arrtara perencanaan dengan peia-ksanaan pellgawasal) serta mernberikan urrpan balik terhadap perbaikan flengawasall Pel'izinan Berusaha clan i)erse tuj u a-n Pe meri n ta h t-crkait persetuj uan Lin gkungan. eG2 Pasal 498 (1) Penga'; rasan insidental sebagaimana climaksrrd dalam Pasal 496 ayat (3r irllnif b ciilakukan epabila memenulii kriteria: a. adanya indikasi pelanggaran berr; la'g sebagaimana dirnaksucl daiam pasal 496 a'JaL (s)L rjan lndikasi pe liinggaran .r'ang terCeteksi ; b. acia,ya peng*dua,n clari masyaraka-t terkait clugaan Pencem arar. r Lingku ngan Hidu p cla n,r a taLr Kertrsakan Linglrungrin Hidu.Jr; dan /arau c. adanva laporan dari pengei<lla kawasan atas pelanggaran pelaksanaan RK.L-RpL rinci oieh pelakur Usaha dalant kawasan. (2\ Pengatdrran dari masyarakat sei; againrana,limaksud pada ayal (1) irirruf b, penanganannya cilaksanakarr sesuai dengan ke f-ent rran peratu ran perundan g-undangan. (3) Dalam hal adanya iaporan dari pengeiola kau,lrsan sebagaimana din: aksud pada ayat (1) huruf c, pe.jabat Pengawas Lingkungarr Hidup melak,ka^ pcngawasan ketaatan pelaksanaan kete; rtuarr dalam RKL-RPL rinci Pelaku Usaha dalam karvasan. Pasal +99 (1) Dalarn lieii lJsaha dan/atau Kegiatan telah menimbuikan ancaman serius terhadap Lingkungan Hidup, pejabat Pengawas Li,gkungan Hidup melakukan penghcntian pela; rggaran rert-entu setragajmana crimaksrid dalarn Fasal 495 ayat (1) hurul'f . (2) Penghentian pelanggara.n tertentu sebagaima.na dimaksud pada ayat (tl ber"tu-ir_ran untuk mencegah: a. dampak yang iehih besar da, lebih luas jikc dclak segera drhe.ri,_ika'r frencenraran Lingkungan Hidup danr/atarr I(crcrsakan i..inqkurlgan Hidup; dan/atau b. kerugian ya.g lebih besar r>agi Li.gkungan Hidup jika tidak segera crhentika, pencerr,a.ran Lingkungarr Hiclup danlatau Kerusakan Lingkrrrrgan Hidup. (3) Penghent-ian pelilngga-ran terrerrttr lang dilakukan oleh Pejabat Pengarvas Lingkur'.gan Hidup dapat berupa: 354 a. penutr.rpan salurarr peml)Lrangan Air Linrbair; b. perrrb,ngkaran sa.luraa per,buangarr Air I-irnbah: c. per,ghentian operasi sumber Enrisi; d. penutupan lokasi pembuangan Limbah; d,anlatalr e. upaya lainnva yai)g bertujuan untuk rnenghentikan pelanggaran t-crtentu. (4) Pengherrtian pelanBgaran tertentu sebagaimana,limaksurl pada ayat (3) dapat dilakrrkan melalui pemasangan piang penghentian pelanggaran tertentu dar-r/atau garis f,ejabat Pengawas Lingkungan I{idup. (.5) Pejabat Pengawas Lingkungal'! i{iriup setelah melakukan penghentian pelanggaran tertentu menyusun berita acai"a pengtrentian peianggaran tertentu yang paling sedi.kit rnemuat: a. iclentil-as pet)anggrlng jawab Us: rha dan./atau Kegiatan; b. jenis oelanggaran; c. lokasi dan titik koordinat pelanggaran; d. waktu penghentian peianggaran; dan e. bentuk t-inciakan penghentian pelanggaran tertentu. (6) Terhadap tindakan penghentian pelanggaran tertentu sebagaimana dimaksud pada a5'at (3), penanggung ja.r,vab Usaha dan/atau Kegiatan bertanggung jawab menjaga lokasi dari potensi kerusakarr, tlerubah atau hila.ngnya barang bukti. Pasal 5OU (1) Hasil pengawasan yang dilakukan oteh pejabat pengawas Lingkungan Hidup dituangkan dalam berita acara pengawasan Can laporan hasil pengawasan. (21 Berita ac,tra pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat fakta dan terr'ruan hasil pengawasan. (3) Laporan hasil pengaw,tszrn sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyettakan statr: s l: etaatan iJsaha dan/atau Kegiatan. PRES lDEN REPUBLIK ]NDONESIA (4) Dalarn ira! kesimpulan laporan hasil peugawasan sebaga"irnana dirnalisuci paria ayal (3) dinvatakan ticlak taat, Pcjabat Periga'ras Lingkungan Hidup meinberikan rekomenciasi tinciak ianjut prenegakan hukum yarrg rrrelipr-11i; a. adminisr-ratif; b. perclata; dan/atau c. pidanil, kepada Menteri, gubernur, atau bupati./wrrli k<lta sesuai dengan kelt'enangannya. (5) Dala.m hal hasii penga\,yasan tida.k langsung clat-i dater pelaporan inclalui sisterrr Inlbrrnasi Lingkungan l{idup secara otonratis, tcrus-menerlls darr clalam jarirrgan diternuktrn pelanggaran, Pej; krat Penganvas ; .irrgkurrgarr Hidrrp rnem.l: eril: an rekornendasi tindak ianjut penegakan hukurn kepada Menteri, grbernur, at-au tnrpati/',rrali kota sesuai dengan kewenangannya. t)a,sal 5C 1 (1) Penegakan hukurm perdata sebagaimana dimaksud calam Pasal 5OO ayat l4l huruf b clapat dilakukan denge.n pembuktiair pertan ggungjavrabnn rirutiak. (2t Pembuktian dengan prinsip pertanggungiawaban mutlak sebagaimana dirrraksud pada ayat {i) harus dimintakan oleh ^penggugat dan terrnuat dalam surat gugatan. (3) Pcrtanggu-ngjawaban rnutl: : .k sebagairnana dirnaksud i-lacla ayat ^(21 dapat Ciberlakrrkan kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegratan yang tindakannya, usahanya, Can / atau kegiatarrnya: a. menggl-rnakan B3; b. me.ngh.rsilkan Lirnbatr 83 dan/atau rnengeiola l,imbah 83; dan /atar.r c. rnenimbulkan ancamar uerlus terhadap Lingllungarr I Iidup. (4) Tergugat dalrat pembukt-ian. mengajukan pemhelaan derrgan : {55 356 a. tid: ek rnenggunakan 83, merrghasrlkan Limbah 83, atarr rneirimbullra-n ancanlan yang serius; dan/atau b. Pencemaran Lirrgkungan llidup cran/ataur Kerusakan Lingkungan Hidup bukan drsebabkan oleh axtivitas Usaha cian/atau l(egiatannya ter-api disebabkan oleh pihak lain atarr kea.daarr kahar (farce majeui. (5) Tergugat dapat drbebaskan dari ranggung jawab mutlak, sebagaimana riimaksr-rd pa.da. ayat (l) jika clapat membuktikan ba: hw-a Pencemaran Lingkr: ngan Iiidup danf r-ttau Kerusaka* L,inglcungan Hicup disebibkan oleh salah sat: : alasar: : a. adanya bencana alam atau peperangan; b. acianya keaCaan mernaksa di luar. kem.ampuan rTranLlsia; atau c. akibat pert)ual-an piha< lain yang menyeba_bkan terjadinya Pencerrraran L,ingkungan Hidi-rp dan/a-tau Ken-isakan Lingkungan Hidup. (6) Dalarn hal Pe.ncernaran l,ingkungan Hidu.p darr/atau Kerusakan Lingkungan l{idup akibat perbuatan pihak lain sebagairnana dirnal<sud pada ayat (15) huruf c, pihak lain bert: rnggung jarvab atas ken_lgian vang djtimbulkan. Bagian Kelima. Pengarvasan Lapis Kcdtia Pasal 5C2 (1) Menteri dapat meli-lkukan pengawasan terhadap ketaatan penanggrrng jaw'ab Usaha ctan/atau Kegiatan yang Perizinan Berusaha atau Persetujuan peme,: intah terkait Persetujuan Lingkungan diterbitkarr oleh pem.erirrtah Daerah jikl: a. Menteri menganggap terja.di pelanggaran yang serius di bidang Periindungan cian ^perrgelola.an Lingkungan l{idup berdasarkan norma, standar., prosedur, dan kriteria yang clitetapkar: . oieh Menteri: dar; b. gubernur d,anf atau bupati/vvali kota tidak melakukan pengarvvasan. (2) Pelanggaran (2) Pelanggaran yang serirrs sebagaimana yang cimaksud pada ayat (1.) hunrf a meLip'_iti: a. tindakan melanggar hukum ya..g mengakibatkan Pence.rraran Lingkungan Hidup <lanf atau Ker,sakan L,ingkungan ^tlidup relatif besar; dan/atau b. menimbulkan l<eresairan masyarakat. (3) Perrcemai'an Lingkurngan Hidup,danlatar: Kerusakan Lingkungan Hidup reiar.if besar sebagaimaira dimaksurl pada ayat (2) huruf a tlila-kuka.n dengan mempertirnbarrgkan: a. ber: ruk dan intensitas pelanggaran, dan b. besaran dan/atau iuas sebaran dampak. (4) Pela.rrggaran yang menirnhulkan keresahan masyarakat sebagairr,ana dimaksucl pada ayat (2) hurui'b berdasarkan pengaduan masyarakat dan/atau informasl yang nrc'iuas di masyarakat.

    Pasal 503

    a.
    b.
    c.
    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.

    Bagian Kesatu
    Wew-enang Penerapan S)anksi Adrninistratif (1) Petsal 505 Menteri, gubernur, atau bupati/,*,ali kota wajib menerapkan Sanksi Adrninistratif terhadap penangg(ing jawab Usaha dan/atarr Kegiatan jika dalam pe.,gawasan ditemuka"n pelanggaran terhnclap ketentuan: a. Perizinan Bertrsaha; atart h. PersetujtranPemerintah, terkait Persetujuan Lingkungan perundang-undr.,-ngan di bidang Pengelolaarr Lingkul'r gan Hidup. (2) Penerapan Sanl<si Administratif sebagairnana dimaksucl pada ayat (li cilakukan sesuai dengan norma, standar, prosechrr, dan kriteria.vang ditetapkan oleh Menteri. dan peraturan Perlinoungan cian Pasrtl 5O6 (1) Menteri ber.,venang inenerapkan kepada. penanggunp, ia-rvab Usaha te rhad ap ltelanggaran: Sanl,,si,\drninistratif dan/atar-r Kcgiatan a. Pcrizinan Berusaha terkait persetuiuan Lingkungan yang r-literbitkarr oleh pemerrntah; atau b. Pcrsetujuan pemerintall terkart persetujuan Lingkun6gan yang ctiterbitkan oleh pemerintah. (21 Gubernur berwenang mcnerapkan sanksi Administratjf kepacler F,enanggung ja'.,,,'ab lJsaha danla.tau Kegiata, terhaclap pelanggaraa: a. Ptri,inam Berusaha terkait pcrsei-ujuan Lingkungan yang dit-erbitkan oleh per: nerintah f)aerah provinsi; atau b. Persetujuan Penrerintah terkaiL persetuiuan Lingkungan yang diterhitkan oleh pemerintah f)ar: rah prrr uirrsi. (3) Bupati/wali kota berwenang rnenerapkan sanksi Administratif kepada penanggung ja,,rzab Usaha clan/atau Kegiatan terhadap pelanggaran: a. Perizinan Rerusa.ha icrliait persetujuan Lingkungan yang diterbitkern oleh pemerintah Daer-ah ka.bupate rt f kt: ta; at_alr b. Persetrrjurin Pernenntah terkait persetu.luan Lingkungan yang rllterbitkan oleh perneriirtah Daerah kabupaten/kota. Pasai 5O7 Menteri, gubernur atau bupaLi/ wali kota cralam penerapan Sanksi Acirrrinistratif dapat inerrdelegasikan ker,venangan.rya kepada pejabat yang membidangi penegakan hukum atir-r perangi,,at daerah yang membiciangi Lingkungan Hidup. Bagian Liagiar,Kedua Pei-r r: r apar: S.rnksi Adrnirri stratif Pai'agraf 1 Uinrrm Pasni 508 (1) Sanksi Admirristratif berupa: a. tcguran tertuirs; lt. pal<scan pemerintah: c. rlenda adrninistratif; d. pembekuan PsliTinan Berusaha; clan/atau c. pencabutan Perizinan Benrsaha. 12) ^sanksi ^Aoministratif sebagairnana dirnaks'.id pa.da alral (1) diterbitka.n dalarn lrc; ntrrk keputusan. (3) Keputusan sebagaimana dirnaksud pada ayat t2) paling sedikit memuat-: a. nama jabatarr dan alamat pejal-.,at administrasi yang trerrvena11g; b. na.irra dan alamat pena,ggung jerwab Llsaha dani atarr Kegiatan; c. narna dan alamat perusahaan; d. jenis pelanggaran; e. ketentuan vang dilanggar; f. uraiarr ft61',': 'riilran atau perintah yang harus dilakukari penanggurrg jawab uisaha dan/atau Kegiata-n; dl,.n g. jangka wi: ktu penaatan l: ewajiban Denarrggung jawal,l IJsahadan,t aLau Kegiatan.

    Pasal 509

    a.
    (2)
    a.
    b.
    c.
    d.
    a.
    b.
    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.
    g.
    h.
    .
    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.
    g.
    .

    Pasal 516

    a.
    b.
    a.
    .
    a.
    b.
    .
    a.
    b.
    c.
    d.
    c.
    (5)
    a.
    b.
    a.
    b.
    c.
    .

    Pasal 527

    BAB XIII
    KETENTUAN PENUTUP Pasal 528 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari: a. Peraturan Pemerintah Nomor lg rahun rggg tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau perusakan Laui (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun lggg Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3816); b. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun lggg tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor g6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3g53); c. Peraturan c. Peraturan Pernerintah Nomor 82 Tahrrn 200 I teritang Pengelolaan Kualitas Air: derrr Pcng; endalian Penr: etnararr Air (Lemba.retn Negarer ttepnrblik Indonesit-r Tahun 2001 Nomor iSii, I'ambatr: rn Lemba,rren Negara Republik Indonesia Irlomor' 416l); d. Perattrran Perrrerintah Nomor 27 Tahun 2Al2 tentang Izin Lingk,rngan (Lernharan Irlegara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 NclTIo.' 48, ^'Iarnbaharr Lembaran Negara Repr-rHip Indcinesia I'iornor 5285) ; e. Peraturan Penrerintah Nomor 101 Tatrun 2Al4 tentang Pengeloiaa.ri Limbah tsahan Ber"baliaya dan Reracur: (Lembaran Negara Reputriik InConesia Tahun 2014 Nomor 333, Tambaharr Lembaian Negat'a Republik Indonesia i'lorrror 56\7), masil: tetap bertaku sepanjang tidak bertentangan al.au belum ciiganti di'ngan peraturan yang banr berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Pasai 529 Pada saai. Per'; -rturan Pemerintah ini r,rulai berlaku: a. Perattrran Penrerintatr Ncmor i9 Tahun 1q99 tentang Pengendaiian Pencemaran Can/atau Perusakan Laut (Lembaran Iiegara Reprrtrlik Indonesia Tahurr 1999 Nomor 32, Tambaharr Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3816; ; t. Peraturan Perrerintah Nomor 4l ^'Iahun ^'1999 tentang Pengencialian Pencernaran Lldara ILembaran Negara Republik irrdonesia Tahun 1999 }.lornor 86, Tambahan Lerribaran Negara Republik Ir: donesia. Nomor 3853); c. Peraluran Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Mutu Air Can Pr: ngendalian Pencemaran Air (Lemberran Negara Tahun 2001 Norr.ror 153, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 4L6I) d. Peratriran Peurerrntah N<; nror 27 Tahun 2072 tentang Iziir Lingkungan {l-,embarir.rr Negara i{epublik Indonesia Tahun 2Ol2 I{,: p61 48" Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesra Norrror 5285); e. Peraturan . ). Perar.ura-rr Pernerintah Nomor 101 Tah.un 2014 (Lembaran Negara Rcptrblik Indouesia Tahun 2014 Nomor 333, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor s6r7), d.ir: abut dan dinyatakan tiC.ak bellaku.

    Pasal 530

    Pasal 1

    Pasal 2

    Pasal 3

    Pasal 4

    Pasal 7

    Pasal 12

    Pasal 13

    Pasal 15

    Pasal 16

    Pasal 17

    Pasal 22

    Pasal 40

    Pasal 43

    Pasal 45

    Pasal 47

    Pasal 48

    Pasal 49

    Pasal 54

    Pasal 54

    Pasal 55

    Pasal 56

    Pasal 57

    Pasal 58

    Pasal 59

    Pasal 60

    Pasal 61

    Pasal 62

    Pasal 63

    Pasal 64

    Pasal 65

    Pasal 66

    Pasal 67

    Pasal 68

    Pasal 69

    Pasal 70

    Pasal 71

    Pasal 72

    Pasal 73

    Pasal 74

    Pasal 75

    Pasal 76

    Pasal 76

    Pasal 77

    Pasal 78

    Pasal 79

    Pasal 80

    Pasal 81

    Pasal 82

    Pasal 83

    Pasal 84

    Pasal 85

    Pasal 86

    Pasal 87

    Pasal 87

    Pasal 88

    Pasal 89

    Pasal 90

    Pasal 91

    Pasal 92

    Pasal 93

    Pasal 94

    Pasal 95

    Pasal 96

    Pasal 97

    Pasal 98

    Pasal 98

    Pasal 99

    Pasal 100

    Pasal 101

    Pasal 103

    Pasal 105

    Pasal 106

    Pasal 107

    Pasal 109

    Pasal 109

    Pasal 120

    Pasal 121

    Pasal 126

    Pasal 127

    Pasal 128

    Pasal 130

    Pasal 132

    Pasal 132

    Pasal 133

    Pasal 135

    Pasal 136

    Pasal 137

    Pasal 139

    Pasal 14O

    Pasal 141

    Pasal 141

    Pasal 142

    Pasal 143

    Pasal 144

    Pasal 145

    Pasal 146

    Pasal 147

    Pasal 148

    Pasal 151

    Pasal 151

    Pasal 152

    Pasal 156

    Pasal 158

    Pasal 159

    Pasal 160

    Pasal 161

    Pasal 162

    Pasal 163

    Pasal 165

    Pasal 166

    Pasal 167

    Pasal 169

    Pasal 170

    Pasal 174

    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.
    g.
    h.
    i.

    Pasal 175

    Pasal 176

    Pasal 177

    Pasal 178

    Pasal 178

    Pasal 180

    Pasal 181

    Pasal 182

    Pasal 184

    Pasal 185

    Pasal 186

    Pasal 197

    Pasal 199

    Pasal 201

    Pasal 208

    Pasal 212

    Pasal 277

    Pasal 219

    Pasal 22O

    Pasal 222

    Pasal 224

    Pasal 231

    Pasal 231

    Pasal 235

    Pasal 240

    Pasal 243

    Pasal 244

    Pasal 245

    Pasal 249

    Pasal 252

    Pasal 256

    Pasal 262

    Pasal 262

    Pasal 263

    Pasal 266

    Pasal 267

    Pasal 276

    Pasal 277

    Pasal 278

    Pasal 279

    Pasal 280

    Pasal 281

    Pasal 282

    a.
    b.
    c.

    Pasal 283

    Pasal 284

    Pasal 285

    Pasal 286

    Pasal 287

    Pasal 288

    Pasal 289

    Pasal 289

    Pasal 290

    Pasal 292

    Pasal 293

    Pasal 294

    Pasal 296

    Pasal 297

    Pasal 298

    Pasal 299

    Pasal 300

    Pasal 301

    Pasal 302

    Pasal 303

    Pasal 304

    Pasal 308

    Pasal 309

    Pasal 310

    Pasal 314

    Pasal 315

    Pasal 316

    Pasal 317

    Pasal 318

    Pasal 319

    Pasal 32O

    Pasal 322

    Pasal 323

    Pasal 324

    Pasal 325

    Pasal 327

    Pasal 328

    Pasal 331

    Pasal 332

    Pasal 332

    Pasal 334

    Pasal 335

    Pasal 336

    Pasal 337

    Pasal 339

    Pasal 340

    Pasal 341

    Pasal 342

    Pasal 342

    Pasal 343

    Pasal 344

    Pasal 345

    Pasal 346

    Pasal 347

    Pasal 348

    Pasal 349

    Pasal 35O

    Pasal 351

    Pasal 352

    Pasal 353

    Pasal 353

    Pasal 354

    Pasal 355

    Pasal 356

    Pasal 357

    Pasal 359

    Pasal 360

    Pasal 361

    Pasal 362

    Pasal 363

    Pasal 364

    Pasal 365

    Pasal 366

    Pasal 367

    Pasal 368

    Pasal 369

    Pasal 370

    Pasal 371

    Pasal 372

    Pasal 373

    Pasal 374

    Pasal 375

    Pasal 376

    Pasal 377

    Pasal 378

    Pasal 379

    Pasal 380

    Pasal 381

    Pasal 382

    Pasal 383

    Pasal 384

    Pasal 386

    Pasal 387

    Pasal 388

    Pasal 389

    Pasal 390

    Pasal 392

    Pasal 393

    Pasal 394

    Pasal 395

    Pasal 396

    Pasal 397

    Pasal 398

    Pasal 399

    Pasal 40O

    Pasal 402

    Pasal 403

    Pasal 404

    Pasal 405

    Pasal 406

    Pasal 407

    Pasal 409

    Pasal 414

    Pasal 415

    Pasal 416

    Pasal 417

    Pasal 418

    Pasal 419

    Pasal 42O

    Pasal 422

    Pasal 423

    Pasal 424

    Pasal 425

    Pasal 426

    Pasal 428

    Pasal 429

    Pasal 429

    Pasal 430

    Pasal 431

    Pasal 432

    Pasal 433

    Pasal 434

    Pasal 435

    Pasal 436

    Pasal 437

    Pasal 438

    Pasal 439

    Pasal 440

    Pasal 440

    Pasal 441

    Pasal 442

    Pasal 443

    Pasal 444

    Pasal 445

    Pasal 446

    Pasal 447

    Pasal 448

    Pasal 449

    Pasal 450

    Pasal 451

    Pasal 452

    Pasal 453

    Pasal 454

    Pasal 455

    Pasal 456

    Pasal 457

    Pasal 458

    Pasal 459

    Pasal 460

    Pasal 460

    Pasal 461

    Pasal 462

    Pasal 463

    Pasal 464

    Pasal 465

    Pasal 466

    Pasal 467

    Pasal 468

    Pasal 469

    Pasal 470

    a.
    b.
    c.
    d.

    Pasal 472

    Pasal 473

    Pasal 474

    Pasal 475

    Pasal 476

    Pasal 477

    Pasal 478

    Pasal 479

    Pasal 480

    Pasal 481

    Pasal 482

    Pasal 483

    Pasal 483

    Pasal 484

    Pasal 485

    Pasal 486

    Pasal 487

    Pasal 488

    Pasal 489

    Pasal 49O

    Pasal 492

    Pasal 493

    Pasal 494

    Pasal 495

    Pasal 496

    Pasal 497

    Pasal 498

    Pasal 499

    Pasal 500

    Pasal 501

    Pasal 502

    Pasal 503

    Pasal 504

    Pasal 506

    Pasal 508

    Pasal 509

    Pasal 510

    Pasal 512

    Pasal 513

    Pasal 514

    Pasal 515

    Pasal 516

    Pasal 517

    Pasal 518

    Pasal 519

    Pasal 520

    Pasal 521

    Pasal 522

    Pasal 523

    Pasal 524

    Pasal 525

    Pasal 526

    Pasal 527

    Pasal 527

    Pasal 528

    Pasal 529

    Pasal 530

    Pasal 531

    Pasal 532

    Pasal 533

    Pasal 534