JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
      • Penghargaan JDIH
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Seluruh layanan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan pada JDIH Kemenkeu diberikan secara GRATIS dan tidak dipungut biaya

FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15855 (Release-34)

    • Beranda
    • Dokumen
    • PP 24 TAHUN 2020

    PP 24 TAHUN 2020

    • Indonesia
    • 09 Mei 2020
    • Dicabut
    Fulltext (716 MB)
    Preview Image
    • shape
    • shape
    • shape
    Tipe Dokumen
    Peraturan
    Kode
    PP 24 TAHUN 2020
    Judul
    Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
    Nomor
    24
    Tahun
    2020
    Jenis Peraturan
    Peraturan Pemerintah
    Singkatan Jenis
    PP
    T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
    Indonesia
    Bidang
    Belum Didefinisikan
    Subyek
    TUNJANGAN HARI RAYAPEGAWAI NEGERI SIPILTAHUN 2020
    Tanggal Penetapan
    09 Mei 2020
    Tanggal Pengundangan
    11 Mei 2020
    Tanggal Berlaku
    09 Mei 2020 - 28 Apr 2021
    Tempat Terbit
    Jakarta
    Sumber
    LN 2020 (132), TLN 2020 (6515)
    Bahasa
    Indonesia
    Lokasi
    Biro Hukum

    83/PMK.05/2017
    22 Jun 2017

    Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai Badan Layanan Umum.

    PP 19 TAHUN 2018
    23 Mei 2018

    Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

    56/PMK.05/2018
    25 Mei 2018

    Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan Pegawai Badan Layanan Umum.

    PP 25 TAHUN 2017
    13 Jun 2017

    Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 20L7 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara.

    1. 28 Apr 2021
      DicabutTerbaru

      Dokumen ini dicabut oleh

      PP 63 TAHUN 2021

      tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021

    2. 09 Mei 2020
      Mencabut

      Dokumen ini mencabut

      PP 37 TAHUN 2019

      tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural;

      Mencabut

      Dokumen ini mencabut

      PP 36 TAHUN 2019

      tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan

    Nilai Pengalaman Anda
    Bagikan