Judul
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Jenis Peraturan
Peraturan Pemerintah
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Indonesia
Tanggal Penetapan
15 Jun 2017
Tanggal Pengundangan
01 Jan 1900
Tanggal Berlaku
15 Jun 2017 - s.d. Dicabut
Sumber
LN 2017 (118), LL 2017