JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami
FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15019 (Release-10)

    • PP 33 TAHUN 2013
    • 08 Mei 2013
    • Berlaku
    • Fulltext (79 MB)
    Menimbang
    Mengingat
    MEMUTUSKAN
    Pasal 1
    Pasal 2
    Pasal 3
    Pasal 4
    Pasal 5
    Pasal 6
    Pasal 7
    Pasal 8
    Pasal 9
    Pasal 10
    Pasal 11
    Pasal 12
    Pasal 13
    Disclaimer:
    Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.

    No.75, 2013 TENAGA KERJA. Kesempatan Kerja. Perluasan. Pengembangan. (Penjelasan Dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5413) No.75, 2013 TENAGA KERJA. Kesempatan Kerja. Perluasan. Pengembangan. (Penjelasan Dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5413) PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2013 TENTANG PERLUASAN KESEMPATAN KERJA

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    menimbang:

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perluasan Kesempatan Kerja;

    mengingat:
    1.

    Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    2.

    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);


    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan:

    PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERLUASAN KESEMPATAN KERJA. BAB I KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

    1.

    Perluasan kesempatan kerja adalah upaya yang dilakukan untuk menciptakan lapangan pekerjaan baru dan/atau mengembangkan lapangan pekerjaan yang tersedia.

    2.

    Kesempatan kerja adalah lowongan pekerjaan yang diisi oleh pencari kerja dan pekerja yang sudah ada.

    3.

    Perluasan kesempatan kerja di dalam hubungan kerja adalah upaya yang dilakukan untuk menciptakan lapangan pekerjaan baru dan/atau mengembangkan lapangan pekerjaan yang tersedia berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur perintah, pekerjaan, dan upah.

    4.

    Perluasan kesempatan kerja di luar hubungan kerja adalah upaya yang dilakukan untuk menciptakan lapangan pekerjaan baru dan/atau mengembangkan lapangan pekerjaan yang tersedia tidak berdasarkan perjanjian kerja.

    5.

    Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194

    6.

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

    7.

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

    Pasal 2

    (1)

    Pemerintah dan Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan perluasan kesempatan kerja di setiap sektor sesuai dengan kewenangannya.

    (2)

    Kebijakan perluasan kesempatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    a.

    kebijakan perluasan kesempatan kerja di dalam hubungan kerja; dan

    b.

    kebijakan perluasan kesempatan kerja di luar hubungan kerja.

    Pasal 3

    Kebijakan perluasan kesempatan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 didasarkan atas perencanaan tenaga kerja nasional dan daerah di setiap sektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB II PERLUASAN KESEMPATAN KERJA DI DALAM HUBUNGAN KERJA

    Pasal 4

    (1)

    Kebijakan perluasan kesempatan kerja di dalam hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a diarahkan untuk menciptakan dan mengembangkan perluasan kesempatan kerja.

    (2)

    Untuk menciptakan dan mengembangkan perluasan kesempatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberi kemudahan investasi.

    Pasal 5

    (1)

    Kebijakan perluasan kesempatan kerja di dalam hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan swasta.

    (2)

    Dalam melaksanakan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan swasta menetapkan program dan kegiatan perluasan kesempatan kerja di dalam hubungan kerja.

    (3)

    Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menyerap tenaga kerja. BAB III PERLUASAN KESEMPATAN KERJA DI LUAR HUBUNGAN KERJA

    Pasal 6

    Kebijakan perluasan kesempatan kerja di luar hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b diarahkan untuk menciptakan dan mengembangkan kesempatan kerja yang produktif dan berkelanjutan dengan mendayagunakan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan masyarakat, dan teknologi tepat guna.

    Pasal 7

    Kebijakan perluasan kesempatan kerja di luar hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, swasta, dan kelembagaan masyarakat.

    Pasal 8

    (1)

    Kebijakan perluasan kesempatan kerja di luar hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dalam bentuk program kewirausahaan.

    (2)

    Program kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pola pembentukan dan pembinaan tenaga kerja mandiri, sistem padat karya, penerapan teknologi tepat guna, pendayagunaan tenaga kerja sukarela, dan/atau pola lain yang dapat mendorong terciptanya perluasan kesempatan kerja.

    Pasal 9

    Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pelaksanaan pola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 melalui kegiatan:

    a.

    permodalan;

    b.

    penjaminan;

    c.

    pendampingan;

    d.

    pelatihan;

    e.

    konsultasi;

    f.

    bimbingan teknis; dan/atau

    g.

    penyediaan data dan informasi.

    Pasal 10

    Lembaga penjaminan dan lembaga keuangan memberikan kemudahan dan fasilitasi kepada masyarakat yang dapat menciptakan atau memperluas kesempatan kerja berupa fasilitas kredit dan/atau fasilitas penjaminan kredit. BAB IV KOORDINASI PERLUASAN KESEMPATAN KERJA

    Pasal 11

    (1)

    Menteri melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk mendukung pelaksanaan perluasan kesempatan kerja.

    (2)

    Dalam hal diperlukan, Menteri dapat mengikutsertakan masyarakat dalam pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    (3)

    Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk:

    a.

    memberi masukan, saran, dan pertimbangan kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagai bahan dalam menetapkan kebijakan di bidang perluasan kesempatan kerja; dan

    b.

    melakukan mediasi, motivasi, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Pemerintah di bidang perluasan kesempatan kerja.

    (4)

    Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

    (5)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi perluasan kesempatan kerja diatur dengan Peraturan Menteri. BAB V PELAPORAN

    Pasal 12

    (1)

    Pemerintah, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, swasta, dan kelembagaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat dan Pasal 7 berkewajiban melaporkan secara tertulis perluasan kesempatan kerja kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

    (2)

    Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan sebagai dasar bagi instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan untuk menetapkan kebijakan perluasan kesempatan kerja sesuai dengan kewenangan masing-masing.

    (3)

    Tata cara dan bentuk pelaporan perluasan kesempatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. BAB VI KETENTUAN PENUTUP

    Pasal 13

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2013 DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN