PP 35 TAHUN 1996 - Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 1977 tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing dalam Bidang Perdagangan Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1998 | JDIH Kementerian Keuangan
Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 1977 tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing dalam Bidang Perdagangan Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1998
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
PP 35 TAHUN 1996 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 1977 tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing dalam Bidang Perdagangan Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1998 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.