PP 41 TAHUN 2008 - Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia | JDIH Kementerian Keuangan

Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan

Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas PP 41 TAHUN 2008 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.