Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
PP 41 TAHUN 2008 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.