Judul
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Jenis Peraturan
Peraturan Pemerintah
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Indonesia
Tanggal Penetapan
31 Okt 2016
Tanggal Pengundangan
01 Jan 1900
Tanggal Berlaku
31 Okt 2016 - s.d. Dicabut
Sumber
TLN 2016 (5940), LN 2016 (227)