Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
PP 5 TAHUN 1975 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban, dan Pengawasan Keuangan Daerah. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.