Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan
Halo! Saya Asisten Pintar JDIH. Apa yang ingin anda ketahui tentang dokumen ini?
Disclaimer:
Informasi yang diberikan oleh chatbot ini dihasilkan oleh AI dan belum tentu akurat. Silakan selalu melakukan pengecekan ulang dengan sumber terkait. Riwayat chat ini tidak disimpan dimanapun, dan akan hilang jika browser di refresh.
Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia.
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia.
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral