Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
PP 55 TAHUN 1990 tentang Perusahaan Perseroan (Persero) yang Menjual Sahamnya Kepada Masyarakat Melalui Pasar Modal melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.