JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami
FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15299 (Release-27)

    • PP 55 TAHUN 2022
    • 20 Des 2022
    • Berlaku
    • Fulltext (12 MB)
    BAB I - KETENTUAN UMUM
    BAB II - OBJEK PA-IAK PENGHASILAN
    BAB III - PENGECUALTAN DARI OBJEK PAJAK PENGHASILAN
    BAB IV - BIAYA YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
    BAB V - PENYUSUTAN HARTA BERWUJUD DAN/ATAU AMORTISASI HARTA TAK BERWUJUD Pasal 21 (1) Pen5rusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian- bagian yang sarna besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut. (21 Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain bangunan, dapat ^juga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas. (3) Untuk menghitung penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (U dan ayat (21, masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud ditetapkan sebagai berikut Kelompok Harta Berwujud Masa Manfaat Tarif Penyusutan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Ayat (2) I Bukan Bangunan Kelompok 1 4 tahun 25o/o 50% Kelompok 2 8 tahun 12,54/o 25o/o Kelompok 3 16 tahun 6,25o/o 12,5o/o Kelompok 4 2O tahun 5o/o lOo/o II Bangunan Permanen 2O tahun 5o/o Tidak Permanen 10 tahun lOo/o (4) Pen5rusutan atas harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (U dan ayat (21 dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali: a. untuk harta berwujud yang masih dalam proses pengerjaan, dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta; b. untuk harta berwujud yang belum pernah digunakan atau menghasilkan, dimulai pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan, dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak; atau c. untuk harta berwqjud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu. FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -29- (5) Apabila bangunan peffnanen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai masa manfaat melebihi 2O (dua puluh) tahun, penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1) dilalmkan dalam bagran yang sama besar dengan masa manfaat: a. 2O (dua puluh) tahun; atau b. sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak, dengan syarat dilakukan secara taat asas. (6) Wajib Pajak yang telah melakukan pen5rusutan atas bangunan perrnanen sebagaimana dimaksud pada ayat (s): a. yang dimiliki dan digunakan sebelum Tahun Pajak 2022; dan b. disusutkan sesuai masa manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, dapat memilih melakukan penyusutan sesuai masa manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat akhir Tahun Pajak 2022. (71 Penyusutan atas harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu diatur tersendiri, termasuk saat dimulainya penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c. (8) Dalam hal terjadi pengalihan atau penarikan harta sehubungan dengan penggantian asuransi, ^jumlah nilai sisa buku harta tersebut dibebankan sebagai kerugian dan jumlah penggantian asuransi yang diterima atau diperoleh dibukukan sebagai penghasilan pada Tahun Pqiak: a. terjadinya penarikan harta tersebut; atau b. diterimanya hasil penggantian asuransi ^jika hasil penggantian asuransi yang akan diterima ^jumlahnya baru dapat diketahui dengan pasti di masa kemudian, dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak. (9) Terhadap pengeluaran untuk perbaikan atas harta berwujud, yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, penghitungan penyusutan diatur tersendiri. (10) Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. kelompok harta berwujud, masa manfaat, dan penghitungan penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3); b. saat dimulainya pen5rusutan sebagairnana dimaksud pada ayat (4); c. penyusutan bangunan permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (5); d. tata cara penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6); e. penyusutan atas harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada aya.t (71 f. pembebanan kerugian dan pembuliman penghasilan karena penggantian asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (8); dan g. penyusutan atas pengeluaran untuk perbaikan harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (9), diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 22 (l) Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, dan muhibah yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, dilakukan sesuai kelompok harta tak berwujud, masa manfaat, dan tarif amortisasi yang dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar atau bagian-bagran yang menurun sebagaimana diatur dalam Pasal 11A ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan. {21 ^Amortisasi ^sebagaimana ^dimaksud ^pada ^ayat ^(1) ^dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk bidang usaha tertentu. (3) Apabila harta tak berwujud mempunyai masa manfaat melebihi 2O (dua puluh) tahun, amortisasi sebagaima.na dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan masa manfaat: a. harta tak berwujud kelompok 4 (empat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan; atau b. sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak, dengan syarat dilakukan secara taat asas. (4) Wajib Pajak yang telah melakukan amortisasi harta tak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (3): a. yang dimiliki dan digunakan sebelum Tahun Pajak 2022; dan b. diamortisasi sesuai masa manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dapat memilih melakukan amortisasi sesuai masa manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak paling larnbat akhir Tahun Pajak 2022. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. penghitungan amortisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1); b. saat dimulainya amortisasi untuk bidang usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2); c. amortisasi harta tak berwqjud yang mempunyai masa manf,aat melebihi 2O (dua puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan d. tata cara penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diatur dalam Peraturan Menteri.
    BAB VI - PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PENGGANTIAN ATAU IMBALAN DALAM BENTUK NATURA DAN/ATAU KENIKMATAN Bagtan Kesatu Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan Merupakan Objek Pajak Penghasilan bagi Pihak Penerima dan Pengurang Penghasilan Bruto bagi Pihak Pemberi Pasal 23 (1) Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan. (21 Biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam benhrk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
    BAB VII - INSTRUMEN PENCEGAHAN PENGHINDARAN PAJAK Pasal 32 (1) Menteri berwenang mencegah praktik penghindaran pajak sebagai upaya yang dilakukan Wajib Pajak untuk mengurangi, menghindari, atau menunda pembayaran pajak yang sehar"usnya terutang yang bertentangan dengan maksud dan tujuan ketentuan peraturan pemndang-undangan di bidang perpajakan. (21 Pencegahan praktik penghindaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan a. menetapkan saat diperolehnya dividen dan dasar penghitungannya oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek; b. menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha; c. menetapkan pihak yang melakukan pembelian saham atau aktiva perusahaan melalui pihak lain atau badan yang dibentuk untuk maksud demikian sepanjang terdapat ketidakwaj aran penetapan harga; d. menetapkan pihak yang melakukan penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara yang didirikan atau bertempat kedudukan di negara yang memberikan perlindungan pajak; e. menentukan kembali besarnya penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dari pemberi kerja yang mengalihkan seluruh atau sebagian penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tersebut ke dalam bentuk biaya atau pengeluaran lainnya yang dibayarkan kepada perusahaan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia; f. menghitung kembali pajak yang seharusnya terutang berdasarkan pembandingan kinerja keuangan dengan Wajib Pajak dalam kegiatan usaha yang sejenis terhadap Wajib Pajak yang melaporkan laba usaha yang terlalu kecil dibandingkan kinerja keuangan Wajib Pajak lainnya dalam bidang usaha yang sejenis atau melaporkan rugi usaha secara tidak wajar meskipun Wajib Pajak telah melakukan penjualan secara komersial selama 5 (lima) tahun dan melaporkan kerugian fiskal selama 3 (tiga) tahun berturut-turut; g. mengatur batasan jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan pajak; dan latau h. menghitung kembali besarnya pajak yang seharrrsnya terutang dengan tidak membebankan pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri kepada Wajib Pajak luar negeri sebagai biaya yang mengurangi penghasilan akibat dari pemanfaatan perbedaan perlakuan perpajakan suatu instrumen atau entitas yang dapat mempunyai lebih dari satu karakteristik di negara atau yurisdiksi di mana Wajib Pajak berdomisili. (3) Mekanisme pencegahan praktik penghindaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f hanya dapat dilakukan terhadap transaksi antara pihak yang dipengaruhi hubungan istimewa. (4) Dalam hal terdapat praktik penghindaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dicegah menggunakan mekanisme yang diatur pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan kembali besarnya pajak yang seharusnya terutang dengan berpedoman pada prinsip pengakuan substansi ekonomi di atas bentuk formalnya. Pasal 33 (1) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh: a. kepemilikan atau penyertaan modal; b. penguasaan; atau c. hubungan keluarga sedarah atau semenda, yang mengakibatkan pihak satu dapat mengendalikan pihak yang lain atau tidak berdiri bebas dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan. (21 Hubungan istimewa karena kepemilikan atau penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrf a dianggap ada dalam hal: a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25o/o ldua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; atau b. hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25o/o (dua puluh lima persen) pada 2 (dua) Wqiib Pajak atau lebih atau hubungan di antara 2 (dua) Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir. (31 Hubungan istimewa karena penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dianggap ada dalam hal: a. satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain, secara langsung dan/atau tidak langsung; b. dua pihak atau lebih berada di bawah penguasaan pihak yang sarna secara langsung dan/atau tidak langsung; c. satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain melalui manajemen atau penggunaan teknologi; d. terdapat orang yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung terlibat atau berpartisipasi di dalam pengambilan keputusan manajerial atau operasional pada dua pihak atau lebih; e. para pihak yang secara komersial atau finansial diketahui atau menyatakan diri berada dalam satu grup usaha yang sama; atau f. satu pihak menyatakan diri memiliki hubungan istimewa dengan pihak lain. (4) Hubungan istimewa karena hubungan keluarga sedarah atau semenda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dianggap ada dalam hal terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat. Pasal 34 (1) Menteri berwenang menetapkan saat diperolehnya dividen dan dasar penghitungannya oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat {21 huruf a dengan ketentuan sebagai berikut: a. besarnya penyertaan modal Wajib Pajak dalam negeri tersebut paling rendah 5O% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor; atau b. secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal paling rendah 5O% (lima puluh persen) dari ^jumlah saham yang disetor. (21 Penentuan saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pada akhir bulan keempat setelah berakhirnya batas waktu kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan bagi badan usaha di luar negeri untuk Tahun Pajak yang bersangkutan. (3) Dalam hal badan usaha di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan.Tahunan atau tidak ada ketentuan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan, saat diperolehnya dividen sebagaimana dimaksud pada ayat {21 ditetapkan pada akhir bulan ketujuh setelah Tahun Pajak yang bersan gkutan berakhir. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penentuan saat diperolehnya dividen dan dasar penghitungannya oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 35 (1) Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. (21 Transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. transaksi afiliasi; dan f atau b. transaksi yang dilakukan antar pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi pihak afiliasi dari salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi tersebut menentukan lawan transaksi dan harga transaksi. Pasal 36 (U Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak dalam hal Wajib Pajak: a. tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (U; b. menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) namun tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan/atau c. menentukan Harga Transfer tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1). (21 Penentuan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (U dilalmkan dengan menentukan Harga Transfer sesuai Prinsip Kewajaran dan Ketaziman Usaha untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak. (3) Penentuan Harga Transfer sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan dengan menggunakan: a. metode perbandingan harga antar pihak yang independen; b. metode harga penjualan kembali; c. metode biaya-plus; atau d. metode lainnya. (41 Metode lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d seperti: a. metode pembagian laba; b. metode laba bersih transaksional; c. metode perbandingan transaksi independen; d. metode dalam penilaian harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud; atau e. metode dalam penilaian bisnis. (5) Penggunaan metode sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (a) dipilih berdasarkan ketepatan dan keandalan masing-masing metode untuk transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. (6) Selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat l2l ^merupakan ^bentuk ^pembagian ^laba ^secara tidak langsung kepada entitas afiliasi sehingga diperlakukan sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
    BAB VIII - PENERAPAN PERJANJIAN INTERNASIONAL DI BIDANG PERPAJAKAN
    BAB IX - BANTUAN ATAU SUMBANGAN TERMASUK ZAKAT, INFAK, SEDEKAH, DAN SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WA.JIB YANG DIKECUALIKAN DARI OB.JEK PAJAK PENGHASILAN
    BAB X -
    BAB X - PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU Pasal 56 (1) Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wqiib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam ^jangka waktu tertentu. {21 ^Tarif ^Pajak ^Penghasilan ^yang bersifat ^final ^sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar O,5o/o (nol koma lima persen). (3) Tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimalisud pada ayat (1) sebagai berikut a. penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari ^jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas; b. penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri; c. penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan perpajakan tersendiri; dan d. penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak. (4) Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi: a. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, ymg terdiri atas pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan aktuaris; b. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru lilm, foto model, peragawan/ peragawati, pemain drama, dan penari; c. olahragawan; d. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator; e. pengarang, peneliti, dan penedemah; f. agen iklan; g. pengawas atau pengelola proyek; h. perantara; i. petugas penjaja barang dagangan; j. agen asuransi; dan k. distributor perusahaan pemasaran bedenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya. Pasal 57 (U Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat linal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (U merupakan: a. Wajib Pajak orang pribadi; dan b. Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, perselnrtuan komanditer, Iirma, perseroan terbatas, atau badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran brrto tidak melebihi Rp4.8OO.OOO.OOO,OO (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak. {21 ^Tidak termasuk ^Wajib Pajak ^sebagaimana ^dimaksud ^pada ayat (1) dalam hal: a. Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan: 1. tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pqiak Penghasilan, untuk Wajib Pajak orang pribadi; atau 2. tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan mempertimbangkan Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan, untuk Wajib Pajak badan; b. Wajib Pajak badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus yang menyerahkan jasa yang sejenis dengan ^jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4); c. Wajib Pajak badan yang memperoleh flasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan: 1. Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan beserta perubahan atau penggantinya; atau 3. Pasal 75 dan Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus beserta perubahan atau penggantinya; dan d. Wajib Pajak bentuk usaha tetap. (3) Wqiib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak. (4) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. (5) Ketentuan mengenai tata cara pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 58 (1) Besarnya peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) merupakan ^jumlah peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak bersangkutan, yang ditentukan berdasarkan keseluruhan peredaran bruto dari usaha, termasuk peredaran bruto dari cabang. (21 Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi merupakan suami- istri yang: a. menghendaki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis; atau b. istrinya menghendaki memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dan huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, besarnya peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto usaha dari suami dan istri. Pasal 59 (1) Jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) paling lama: a. 7 (tujuh) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi; b. 4 (empat) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perserban perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang; dan c. 3 (tiga) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas. (21 Penghitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut: a. bagi Wajib Pajak yang terdaftar setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini, ^jangka waktu pengenaan Pajak Penghasilan bersifat final dihitung sejak Tahun Pajak Wajib Pajak bersangkutan terdaftar; b. bagi Wajib Pajak badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama atau perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang yang terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, ^jangka waktu pengenaan Pajak Penghasilan bersifat final dihitung sejak Tahun Pajak Peraturan Pemerintah ini berlaku. Pasal 60 . Pasal 60 (1) Jumlah peredaran bruto atas penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) setiap bulan merupakan dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung Pajak Penghasilan yang bersifat final. (21 Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf a, atas bagian peredaran bruto dari usaha sampai dengan Rp5OO.O00.OOO,O0 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak tidak dikenai Pajak Penghasilan. (3) Bagian peredaran bruto dari usaha tidak dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 merupakan ^jumlah peredaran brlto dari usaha yang dihitung secara kumulatif sejak Masa P4iak pertama dalam suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak. (4) Peredaran bruto yang dijadikan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ^jumlah peredaran bruto dari usaha yang dihitung secara kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis. (5) Pajak Penghasilan terutang dihitung berdasarkan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) dikalikan dengan: a. dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf b; atau b. dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah memperhitungkan bagian peredaran bruto dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat {21, untuk Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf a. Pasal 61 (U Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) yang peredaran bmtonya pada Tahun Pajak berjalan telah melebihi Rpa.80O.O0O.O0O,OO (empat miliar delapan ratus juta rupiah), atas penghasilan dari usaha tetap dikenai tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) sampai dengan akhir Tahun Pajak bersangkutan. (21 Atas penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat ^(1) yang diterima atau diperoleh pada Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan : a. tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan, untuk Wajib Pajak orang pribadi; atau b. tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan mempertirnbangkan Pasal 318 Undang-Undang Pajak Penghasilan, untuk Wajib Pqiak badan. Pasal 62 (1) Pajak Penghasilan terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6O ayat (5) dilunasi dengan cara: a. disetor sendiri oleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu; atau b. dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut Pajak Penghasilan dalam hal Wajib Pajak bersangkutan melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak. (21 Penyetoran sendiri Pajak Penghasilan terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dilakukan setiap bulan. (3) Pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan temtang sebagaimana dimaksud pada ayat (U humf b wajib dilakukan oleh pemotong atau pernungut Pajak Penghasilan untuk setiap transaksi dengan Wqiib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -59- (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan tata cara pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 63 (U Dalam hal Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final berdasarkan Peraturan kmerintah ini bertransaksi dengan pemotong atau pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf b, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan surat keterangan kepada Direktur Jenderal Pajak. (21 Direktur Jenderal Pqjak menerbitkan surat keterangan bahwa Wajib Pajak bersangkutan dikenai Pajak Penghasilan bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan dan penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
    BAB XI - PENURUNAN TARIF PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI YANG BERBENTUK PERSEROAN TERBUKA
    BAB XIII - KETENTUAN PENUTUP
    Disclaimer:
    Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
    b.
    c.
    2.

    BAB I
    KETENTUAN UMUM

    Pasal I

    1.
    5.
    15.

    BAB II
    OBJEK PA-IAK PENGHASILAN

    Bagian Kesatu
    Objek Pajak Penghasilan

    Pasal 2

    a.
    b.
    a.
    b.
    a.
    1.
    2.
    3.
    b.

    Pasal 5

    BAB III
    PENGECUALTAN DARI OBJEK PAJAK PENGHASILAN

    Bagian Kesatu
    Hibah, Bantuan, atau Sumbangan Pasal 6 (l) Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan merupakan objek Pajak Penghasilan bagi pihak pemberi. (21 Dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang: a. hibah, bantuan, atau sumbangan diberikan kepada: 1. keluarga 1. keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat; 2. badan keagamaan; 3. badan pendidikan; 4. badan sosial termasuk yayasan; 5. koperasi; atau 6. orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil; dan b. tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak yang bersangkutan. (3) Ketentuanmengenai: a. keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a angka L merupakan orang tua kandung dan anak kandung; b. badan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 merupakan badan yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya mengurus tempat ibadah dan/atau menyelenggarakan kegiatan di bidang keagamaan; c. badan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 3 merupakan badan yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya menyelenggarakan pendidikan; d. badan sosial termasuk yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a angka 4 merupakan badan yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya menyelenggarakan: 1. pemeliharaankesehatan; 2. pemeliharaan orang lanjut usia atau panti jompo; 3. pemeliharaan anak yatim dan/atau piatu dan penyandang disabilitas; 4. penanganan ketunaan sosial, ketelanta.ran, dan penyimpangan perilaku; 5. santunan dan/atau pertolongan kepada korban bencana alam, kecelakaan, dan sejenisnya; 6. pemberian beasiswa; dan/atau 7. pelestarian lingkungan hidup; e. koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 hurrf a angka 5 merupakan badan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang perkoperasian; atau f. orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (21 hurlf a angka 6 merupakan orang pribadi yang memiliki dan menjalankan usaha produktif yang memenuhi kriteria: 1. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp5OO.OOO.OOO,OO (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau 2. memiliki peredaran usaha setahun sampai dengan Rp2.5OO.OO0.0OO,O0 (dua miliar lima ratus ^juta rupiah). (4) Ketentuan mengenai tata cara penilaian dan penghitungan atas keunturrgan karena pengalihan harta sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 7 (1) Harta hibahan dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sepanjang: a. diterima oleh: 1. keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat; 2. badan keagamaan; 3. badan pendidikan; 4. badan 4. badan sosial termasuk yayasan; 5. koperasi; atau 6. orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3); dan b. tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak yang bersangkutan. (21 Harta hibahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk uang atau barang. (3) Ketentuan mengenai tata cara penilaian dan penghitungan atas harta hibahan yang berbentuk barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

    Bagian Kedua
    Bantuan atau Santunan yang Dibayarkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak Tertentu Pasal 8 (1) Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan. l2l ^Wajib ^Pajak ^tertentu ^sebagaimana ^dimaksud ^pada ^ayat ^(1) merupakan: a. Wajib Pajak atau anggota masyarakat yang tidak mampu; b. Wajib Pajak atau anggota masyarakat yang mengalami bencana alam; dan/atau c. Wajib Pajak atau anggota masyarakat tertimpa musibah. _ 10_ (3) Ketentuan mengenai bantuan atau santunan yang dibayarkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu yang dikecualikan dari objek Pqiak Penghasilan sebagaim€rna dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

    Bagian Ketiga
    Ketentuan Pengecualian Pajak Penghasilan atas Dividen atau Penghasilan Lain Pasal 9 (U Penghasilan berupa: a. dividen yang berasal dari dalam negeri atau dividen yang berasal dari luar negeri; atau b. penghasilan lain berupa penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri dan penghasilan dari luar negeri tidak melalui bentuk usaha tetap, yang memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan. (21 Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hun f a dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut: a. dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak: 1. orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam ^jangka waktu tertentu; dan/atau 2. badan dalam negeri; b. dividen yang berasal dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri atau Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam ^jangka waktu tertentu; c dividen yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam huruf b merupakan: 1. dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek; atau 2. dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sesuai dengan proporsi kepemilikan saham; dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 1 dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sebesar dividen yang diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu; dalam hal dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam huruf d diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kurang dari dividen yang diterima atau diperoleh Wqiib Pajak, berlaku ketentuan: 1. atas dividen yang diinvestasikan tersebut, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan; dan 2. atas selisih dari dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dikenai Pajak Penghasilan; selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 2 harus: 1. diinvestasikan paling rendah 30olo (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau d e. f. 2. diinvestasikan 2. diinvestasikan sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan; g. dalam hal dividen sebagaimana dimaksud dalam huruf f diinvestasikan di Indonesia setelah Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dividen dimaksud tidak dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan; h. dalam hal dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam huruf f, diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kurang dari 3O% (tiga puluh persen) dari jumlah laba setelah pajak, berlaku ketentuan: 1. atas dividen yang diinvestasikan tersebut, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan; 2. atas selisih dari 30% (tiga puluh persen) laba setelah pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dikenai Pajak Penghasilan; dan 3. atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 serta atas selisih sebagaimana dimaksud dalam angka 2, tidak dikenai Pajak Penghasilan; i. dalam hal dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam huruf f, diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah laba setelah pajak, berlaku ketentuan: 1. atas dividen yang diinvestasikan tersebut, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan; dan 2. atas 2. atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud dalam angka 1, tidak dikenai Pajak Penghasilan; j. dividen yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan rapat umum pemegang saham atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; k. rapat umum pemega.ng saham atau dividen interim sebagaimana dimaksud dalam hurufj termasuk rapat sejenis dan mekanisme pembagian dividen sejenis; l. dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri atau Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam huruf a2 tidak dipotong Pajak Penghasilan; m. dalam hal Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1, atas dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri terutang Pajak Penghasilan pada saat dividen diterima atau diperoleh; dan n. Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam huruf m wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penghasilan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrf b dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut: a. penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri yang diterima atau diperoleh Wqiib Pajak badan dalam negeri atau Wqiib Pajak orang pribadi dalam negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam ^jangka waktu tertentu dengan syarat penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling rendah 30o/o (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; b. dalam hal penghasilan setelah pajak dari suatu benhrk usaha tetap di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kurang dari 3Oo/o (tiga puluh persen) dari ^jumlah laba setelah pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a berlaku ketentuan: 1. atas penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan; 2. atas selisih dari 30% (tiga puluh persen) laba setelah pajak dikurangi dengan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dikenai Pajak Penghasilan; dan 3. atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 serta atas selisih sebagaimana dimaksud dalam angka 2, tidak dikenai Pajak Penghasilan; c. dalam hal penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam hurrf a, diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah laba setelah pajak sebagaimana dimaksud dalam hunrf a, berlaku ketentuan: 1. atas penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan; dan 2. atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud dalam angka 1, tidak dikenai Pajak Penghasilan; dan d. penghasilan dari luar negeri tidak melalui bentuk usaha tetap yang diterima atau diperoleh Wajib Pqiak badan dalam negeri atau Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan dalam hal penghasilan tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu dan memenuhi persyaratan berikut: 1. penghasilan FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA _15_ 1. penghasilan berasal dari usaha aktif di luar negeri; dan 2. bukan penghasilan dari perusahaan yang dimiliki di luar negeri. (41 Pajak atas penghasilan yang telah dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dan ayat (3) huruf a dan huruf d berlaku ketentuan: a. tidak dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang tertrtang; b. tidak dapat dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan; dan latau c. tidak dapat dimintakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. (5) Dalam hal Wajib Pajak tidak menginvestasikan penghasilan dalam jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) humf a dan huruf d berlaku ketentuan: a. penghasilan dari luar negeri tersebut merupakan penghasilan pada Tahun Pajak diperoleh; dan b. pajak atas penghasilan yang telah dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan tersebut merupakan kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Undang-Undang Pajak Penghasilan. (6) Ketentuan mengenai tata cara pengecualian Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 10 (U Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21 hurrf a angka I dan huruf b dan ayat (3) harus memenuhi kriteria dan ^jangka waktu tertentu. (21 Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk investasi yang meliputi: a. surat berharga Negara Republik Indonesia dan surat berharga syariah Negara Republik Indonesia; b. obligasi atau sukuk badan usaha milik negara yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan; c. obligasi atau sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan; d. investasi keuangan pada bank persepsi termasuk bank syariah; e. obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan; f. investasi infrastruktur melalui keda sama pemerintah dengan badan usaha; g. investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah; h. penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham; i. penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham; j. kerja sama dengan lembaga pengelola investasi; k. penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagr usaha mikro dan kecil di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau l. bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a sampai dengan huruf e dan huruf I ditempatkan pada instrumen investasi di pasar keuangan sebagai berikut: a. efek bersifat utang; b. sukuk; c. saham FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -17- saham; unit penyertaan reksa dana; efek beragun aset; unit penyertaan dana investasi real estat; deposito; tabungan; glro; kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka di Indonesia; dan/atau instrumen investasi pasar keuangan lainnya termasuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, atau modal ventura yang mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. l4l ^Investasi ^sebagaimana ^dimaksud ^pada ^ayat ^(21 ^huruf ^f sampai dengan huruf I ditempatkan pada instrumen investasi di luar pasar keuangan sebagai berikut: a. investasi infrastruktur melalui keda sama pemerintah dengan badan usaha; b. investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah; c. investasi pada properti dalam bentuk tanah danlatau bangunan yang didirikan di atasnya; d. investasi langsung pada perusahaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; e. investasi pada logam mulia berbentuk emas batangan atau lantakan; f. keda sama dengan lembaga pengelola investasi; g. penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau c. d. e. f. o b' h. i. j. k. _ 18_ h. benhrk investasi lainnya di luar pasar keuangan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan huruf d dilakukan melalui mekanisme penyertaan modal ke dalam perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas. (6) Sektor yang menjadi prioritas pemerintah dalam investasi sektor riil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi sektor yang ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional. (71 Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c tidak termasuk properti yang mendapatkan subsidi dari pemerintah. (8) Logam mulia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e merupakan emas batangan atau lantakan dengan kadar kemurnian 99,99o/o (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan persen). (9) Emas batangan atau lantakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) merupakan emas yang diproduksi di Indonesia dan mendapatkan akreditasi dan sertifikat dari Badan Standardisasi Nasional dan/atau London hillion Marlcet Association. (10) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21tidak dapat dialihkan, kecuali ke dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 1 1 Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. paling lambat: 1. akhir bulan ketiga setelah Tahun Pajak diterima atau diperoleh dividen atau penghasilan lain, untuk Wajib Pajak orang pribadi; atau 2. akhir bulan keempat setelah Tahun Pajak diterima atau diperoleh dividen atau penghasilan lain, untuk Wajib Pajak badan; dan b. paling b paling singkat 3 (tiga) Tahun Pajak terhitung sejak Tahun Pajak dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh.

    Bagian Keempat
    Penghasilan dari Penanaman Modal dalam Bidang-Bidang Tertentu yang Diterima oleh Dana Pensiun Pasal 12 (1) Penghasilan dari penanaman modal dalam bidang-bidang tertentu yang diterima atau diperoleh dana pensiun dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan. (21 Dana pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (U merupakan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Otoritas Jasa Keuangan. (3) Dana pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (21, selain yang disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, termasuk juga dana pensiun yang telah disahkan oleh Menteri sebelum beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan dana pensiun dari Menteri kepada Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal31 Desember 2012. (4) Penghasilan dari penanaman modal dalam bidang-bidang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. bunga, diskonto, dan imbalan dari deposito, sertifikat deposito, dan tabungan pada bank di Indonesia yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, serta Serti{ikat Bank Indonesia; atau b. bunga, diskonto, dan imbalan dari obligasi, obligasi syariah (sukuk), Surat Berharga Syariah Negara, dan Surat Perbendaharaan Negara yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya pada bursa efek di Indonesia. (5) Ketentuan mengenai tata cara pengecualian dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian

    Bagian Kelima
    Beasiswa yang Memenuhi Persyaratan Tertentu dan Sisa L€bih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau tembaga Nirlaba Bidang Pendidikan, Bidang Penelitian dan Pengembangan, Sosial, dan/atau Keagamaan Pasal 13 (l) Penghasilan berupa beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu baik yang diterima dari subjek pajak dan/atau bukan subjek pajak, dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan. (21 Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi beasiswa yang diterima: a. oleh penerima beasiswa yang merupakan Warga Negara Indonesia; dan b. untuk mengikuti pendidikan formal dan/atau pendidikan nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 14 (1) Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, dikecualikan dari objek Pqiak Penghasilan sebesar ^jumlah sisa lebih yang digunakan untuk: a. pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan b. dilakukan paling lama 4 (empat) tahun sejak sisa lebih diterima atau diperoleh. (21 Sisa lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (U merupakan selisih lebih dari penghitungan seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh selain penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan/atau bukan objek Pajak Penghasilan, dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut. (3) Pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk penggunaan sisa lebih yang dialokasikan dalam bentuk dana abadi yang memenuhi persyaratan tertentu. Pasal L5 Ketentuan mengenai: a. sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak di bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1); dan b. pengglrnaan sisa lebih yang dialokasikan dalam bentuk dana abadi yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 16 (U Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga sosial dan/atau keagamaan yang terdaftar pada instansi yang membidanginya dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sepanja.ng memenuhi persyaratan: a. ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana sosial dan keagama.rn; dan/atau b. ditempatkan sebagai dana abadi, dalam ^jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut. (21 Sisa lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan selisih lebih dari penghitungan seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh selain penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan/atau bukan objek Pajak Penghasilan, dikurangr biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga sosial dan/atau keagamaan yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

    Bagian Keenam
    Dana Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan/atau Biaya Penyelenggaraa.n Ibadah Haji Khusus dan Penghasilan dari Pengembangan Keuangan Haji dalam Bidang atau Instrumen Keuangan Tertentu yang Diterima Badan Pengelola Keuangan Haji Pasal L7 (1) Penerimaan Badan Pengelola Keuangan Haji meliputi: a. setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan/atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus; b. nilai manfaat keuangan haji berupa penghasilan dari pengembangan keuangan haji; c. dana efisiensi penyelenggara€rn ibadah haji; d. dana FRESTDEN REPUBLIK INDONESIA -23- d. dana abadi umat; dan/atau e. sumber lain yang sah dan tidak mengikat (21 Atas penerimaan Badan Pengelola Keuangan Haji yang berupa: a. dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan/atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan b. penghasilan dari pengembarlgan keuangan haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam bidang atau instrumen keuangan tertentu, dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan. (3)' Penghasilan dari pengembangan keuangan haji dalam bidang atau instrumen keuangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2J huruf b berupa: a. imbal hasil dari giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan pada bank di Indonesia yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, serta surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia; b. imbal hasil dari obligasi syariah (sukuk), surat berharga syariah negara, dan surat perbendaharaan negara syariah yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya pada bursa efek di Indonesia; c. dividen yang berasal dari dalam maupun dari luar negeri atau penghasilan lain berupa penghasilan setelah pajak atau penghasilan yang pajaknya dikecualikan atau dikenakan pajak 0% (nol persen) dari suatu bentuk usaha tetap maupun tidak melalui bentuk usaha tetap di luar negeri; d. bagian laba yang diterima atau diperoleh dari unit penyertaan kontrak investasi kolektif yang dapat berupa imbal hasil dari reksadana syariah, kontrak investasi kolektif efek beragun aset, kontrak investasi kolektif dana investasi real estat, kontrak investasi kolektif dana investasi infrastruktur, dan/atau kontrak investasi kolektif berdasarkan prinsip syariah sejenis; dan/atau e. penjualan e. penjualan investasi dalam bentuk emas batangan atau rekening emas yang dikelola lembaga keuangan syariah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan/atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan penghasilan dari pengembangan keuangan haji dalam bidang atau instrumen keuangan tertentu yang diterima Badan Pengelola Keuangan Haji yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam Peraturan Menteri.

    BAB IV
    BIAYA YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO

    Bagian Kesatu
    Biaya Promosi dan Penjualan Pasal 18 (1) Besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya promosi dan penjualan. (2) Biaya promosi dan penjualan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hams memperhatikan hal sebagai berikut: a. untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan; b. dikeluarkan b. dikeluarkan secara wajar; dan c. menurut adat kebiasaan pedagang yang baik. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya promosi dan penjualan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (U diatur dalam Peraturan Menteri.

    Bagian Kedua
    Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih Pasal 19 (U Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pdak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial; b. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yan; g nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan c. atas piutang yang nyata'nyata tidak dapat ditagih tersebut: ' 1. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; 2. terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; 3. telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau +. adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk ^jumtah utang tertentu. (21 Persyaratan (21 Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak berlaku untuk piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil dan debitur kecil lainnya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembebanan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (U diatur dalam Peraturan Menteri. Bagran Ketiga Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan Pasal 20 (1) Untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, pembentukan atau pemupukan dana cadangan tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. {21 ^Dikecualikan dari ketentuan ^sebagaimana ^dimaksud ^pada ayat (1) meliputi: a. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang yang dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku dengan batasan tertentu setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan; b. cadangan untuk usaha asuransi, termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; c. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan; d. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan; e. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan f. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang memenuhi persyaratan tertentu. (3) Ketentuan mengenai pembentukan atau pemupukan dana cadangan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dalam Peraturan Menteri.

    BAB V
    PENYUSUTAN HARTA BERWUJUD DAN/ATAU AMORTISASI HARTA TAK BERWUJUD Pasal 21 (1) Pen5rusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian- bagian yang sarna besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut. (21 Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain bangunan, dapat ^juga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas. (3) Untuk menghitung penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (U dan ayat (21, masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud ditetapkan sebagai berikut: Kelompok Harta Berwujud Masa Manfaat Tarif Penyusutan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Ayat (2) I Bukan Bangunan Kelompok 1 4 tahun 25o/o 50% Kelompok 2 8 tahun 12,54/o 25o/o Kelompok 3 16 tahun 6,25o/o 12,5o/o Kelompok 4 2O tahun 5o/o lOo/o II Bangunan Permanen 2O tahun 5o/o Tidak Permanen 10 tahun lOo/o (4) Pen5rusutan atas harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (U dan ayat (21 dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali: a. untuk harta berwujud yang masih dalam proses pengerjaan, dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta; b. untuk harta berwujud yang belum pernah digunakan atau menghasilkan, dimulai pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan, dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak; atau c. untuk harta berwqjud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu. FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -29- (5) Apabila bangunan peffnanen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai masa manfaat melebihi 2O (dua puluh) tahun, penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1) dilalmkan dalam bagran yang sama besar dengan masa manfaat: a. 2O (dua puluh) tahun; atau b. sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak, dengan syarat dilakukan secara taat asas. (6) Wajib Pajak yang telah melakukan pen5rusutan atas bangunan perrnanen sebagaimana dimaksud pada ayat (s): a. yang dimiliki dan digunakan sebelum Tahun Pajak 2022; dan b. disusutkan sesuai masa manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, dapat memilih melakukan penyusutan sesuai masa manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat akhir Tahun Pajak 2022. (71 Penyusutan atas harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu diatur tersendiri, termasuk saat dimulainya penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c. (8) Dalam hal terjadi pengalihan atau penarikan harta sehubungan dengan penggantian asuransi, ^jumlah nilai sisa buku harta tersebut dibebankan sebagai kerugian dan jumlah penggantian asuransi yang diterima atau diperoleh dibukukan sebagai penghasilan pada Tahun Pqiak: a. terjadinya penarikan harta tersebut; atau b. diterimanya hasil penggantian asuransi ^jika hasil penggantian asuransi yang akan diterima ^jumlahnya baru dapat diketahui dengan pasti di masa kemudian, dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak. (9) Terhadap pengeluaran untuk perbaikan atas harta berwujud, yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, penghitungan penyusutan diatur tersendiri. (10) Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. kelompok harta berwujud, masa manfaat, dan penghitungan penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3); b. saat dimulainya pen5rusutan sebagairnana dimaksud pada ayat (4); c. penyusutan bangunan permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (5); d. tata cara penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6); e. penyusutan atas harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada aya.t (71 f. pembebanan kerugian dan pembuliman penghasilan karena penggantian asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (8); dan g. penyusutan atas pengeluaran untuk perbaikan harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (9), diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 22 (l) Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, dan muhibah yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, dilakukan sesuai kelompok harta tak berwujud, masa manfaat, dan tarif amortisasi yang dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar atau bagian-bagran yang menurun sebagaimana diatur dalam Pasal 11A ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan. {21 ^Amortisasi ^sebagaimana ^dimaksud ^pada ^ayat ^(1) ^dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk bidang usaha tertentu. (3) Apabila harta tak berwujud mempunyai masa manfaat melebihi 2O (dua puluh) tahun, amortisasi sebagaima.na dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan masa manfaat: a. harta tak berwujud kelompok 4 (empat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan; atau b. sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak, dengan syarat dilakukan secara taat asas. (4) Wajib Pajak yang telah melakukan amortisasi harta tak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (3): a. yang dimiliki dan digunakan sebelum Tahun Pajak 2022; dan b. diamortisasi sesuai masa manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dapat memilih melakukan amortisasi sesuai masa manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak paling larnbat akhir Tahun Pajak 2022. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. penghitungan amortisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1); b. saat dimulainya amortisasi untuk bidang usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2); c. amortisasi harta tak berwqjud yang mempunyai masa manf,aat melebihi 2O (dua puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan d. tata cara penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diatur dalam Peraturan Menteri.

    BAB VI
    PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PENGGANTIAN ATAU IMBALAN DALAM BENTUK NATURA DAN/ATAU KENIKMATAN Bagtan Kesatu Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan Merupakan Objek Pajak Penghasilan bagi Pihak Penerima dan Pengurang Penghasilan Bruto bagi Pihak Pemberi Pasal 23 (1) Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan. (21 Biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam benhrk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

    Bagian Kedua
    Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan bagi Pihak Penerima

    Pasal 24

    a.
    b.
    c.
    d.
    e.

    Pasal 25

    a.
    b.
    c.
    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    a.
    b.
    c.
    d.
    e.

    Pasal 28

    a.
    b.

    Bagian Ketiga
    Penilaian Natura dan/atau Kenikmatan

    Pasal 29

    a.
    b.

    Pasal 3O

    Pasal 31

    a.
    b.
    c.

    BAB VII
    INSTRUMEN PENCEGAHAN PENGHINDARAN PAJAK Pasal 32 (1) Menteri berwenang mencegah praktik penghindaran pajak sebagai upaya yang dilakukan Wajib Pajak untuk mengurangi, menghindari, atau menunda pembayaran pajak yang sehar"usnya terutang yang bertentangan dengan maksud dan tujuan ketentuan peraturan pemndang-undangan di bidang perpajakan. (21 Pencegahan praktik penghindaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. menetapkan saat diperolehnya dividen dan dasar penghitungannya oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek; b. menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha; c. menetapkan pihak yang melakukan pembelian saham atau aktiva perusahaan melalui pihak lain atau badan yang dibentuk untuk maksud demikian sepanjang terdapat ketidakwaj aran penetapan harga; d. menetapkan pihak yang melakukan penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara yang didirikan atau bertempat kedudukan di negara yang memberikan perlindungan pajak; e. menentukan kembali besarnya penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dari pemberi kerja yang mengalihkan seluruh atau sebagian penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tersebut ke dalam bentuk biaya atau pengeluaran lainnya yang dibayarkan kepada perusahaan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia; f. menghitung kembali pajak yang seharusnya terutang berdasarkan pembandingan kinerja keuangan dengan Wajib Pajak dalam kegiatan usaha yang sejenis terhadap Wajib Pajak yang melaporkan laba usaha yang terlalu kecil dibandingkan kinerja keuangan Wajib Pajak lainnya dalam bidang usaha yang sejenis atau melaporkan rugi usaha secara tidak wajar meskipun Wajib Pajak telah melakukan penjualan secara komersial selama 5 (lima) tahun dan melaporkan kerugian fiskal selama 3 (tiga) tahun berturut-turut; g. mengatur batasan jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan pajak; dan latau h. menghitung kembali besarnya pajak yang seharrrsnya terutang dengan tidak membebankan pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri kepada Wajib Pajak luar negeri sebagai biaya yang mengurangi penghasilan akibat dari pemanfaatan perbedaan perlakuan perpajakan suatu instrumen atau entitas yang dapat mempunyai lebih dari satu karakteristik di negara atau yurisdiksi di mana Wajib Pajak berdomisili. (3) Mekanisme pencegahan praktik penghindaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f hanya dapat dilakukan terhadap transaksi antara pihak yang dipengaruhi hubungan istimewa. (4) Dalam hal terdapat praktik penghindaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dicegah menggunakan mekanisme yang diatur pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan kembali besarnya pajak yang seharusnya terutang dengan berpedoman pada prinsip pengakuan substansi ekonomi di atas bentuk formalnya. Pasal 33 (1) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh: a. kepemilikan atau penyertaan modal; b. penguasaan; atau c. hubungan keluarga sedarah atau semenda, yang mengakibatkan pihak satu dapat mengendalikan pihak yang lain atau tidak berdiri bebas dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan. (21 Hubungan istimewa karena kepemilikan atau penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrf a dianggap ada dalam hal: a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25o/o ldua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; atau b. hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25o/o (dua puluh lima persen) pada 2 (dua) Wqiib Pajak atau lebih atau hubungan di antara 2 (dua) Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir. (31 Hubungan istimewa karena penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dianggap ada dalam hal: a. satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain, secara langsung dan/atau tidak langsung; b. dua pihak atau lebih berada di bawah penguasaan pihak yang sarna secara langsung dan/atau tidak langsung; c. satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain melalui manajemen atau penggunaan teknologi; d. terdapat orang yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung terlibat atau berpartisipasi di dalam pengambilan keputusan manajerial atau operasional pada dua pihak atau lebih; e. para pihak yang secara komersial atau finansial diketahui atau menyatakan diri berada dalam satu grup usaha yang sama; atau f. satu pihak menyatakan diri memiliki hubungan istimewa dengan pihak lain. (4) Hubungan istimewa karena hubungan keluarga sedarah atau semenda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dianggap ada dalam hal terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat. Pasal 34 (1) Menteri berwenang menetapkan saat diperolehnya dividen dan dasar penghitungannya oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat {21 huruf a dengan ketentuan sebagai berikut: a. besarnya penyertaan modal Wajib Pajak dalam negeri tersebut paling rendah 5O% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor; atau b. secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal paling rendah 5O% (lima puluh persen) dari ^jumlah saham yang disetor. (21 Penentuan saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pada akhir bulan keempat setelah berakhirnya batas waktu kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan bagi badan usaha di luar negeri untuk Tahun Pajak yang bersangkutan. (3) Dalam hal badan usaha di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan.Tahunan atau tidak ada ketentuan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan, saat diperolehnya dividen sebagaimana dimaksud pada ayat {21 ditetapkan pada akhir bulan ketujuh setelah Tahun Pajak yang bersan gkutan berakhir. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penentuan saat diperolehnya dividen dan dasar penghitungannya oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 35 (1) Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. (21 Transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. transaksi afiliasi; dan f atau b. transaksi yang dilakukan antar pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi pihak afiliasi dari salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi tersebut menentukan lawan transaksi dan harga transaksi. Pasal 36 (U Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak dalam hal Wajib Pajak: a. tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (U; b. menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) namun tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan/atau c. menentukan Harga Transfer tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1). (21 Penentuan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (U dilalmkan dengan menentukan Harga Transfer sesuai Prinsip Kewajaran dan Ketaziman Usaha untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak. (3) Penentuan Harga Transfer sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan dengan menggunakan: a. metode perbandingan harga antar pihak yang independen; b. metode harga penjualan kembali; c. metode biaya-plus; atau d. metode lainnya. (41 Metode lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d seperti: a. metode pembagian laba; b. metode laba bersih transaksional; c. metode perbandingan transaksi independen; d. metode dalam penilaian harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud; atau e. metode dalam penilaian bisnis. (5) Penggunaan metode sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (a) dipilih berdasarkan ketepatan dan keandalan masing-masing metode untuk transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. (6) Selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat l2l ^merupakan ^bentuk ^pembagian ^laba ^secara tidak langsung kepada entitas afiliasi sehingga diperlakukan sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Pasal 37

    a.
    b.

    Pasal 42

    a.
    b.
    c.
    a.
    b.

    Pasal 44

    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    a.
    b.
    c.
    a.
    b.
    a.
    b.
    a.
    b.
    c.
    d.
    a.
    b.

    Pasal 47

    BAB VIII
    PENERAPAN PERJANJIAN INTERNASIONAL DI BIDANG PERPAJAKAN

    Pasal 48

    a.
    b.
    c.
    d.
    e.

    Pasal 49

    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.
    a.
    b.
    (3)

    Pasal 52

    BAB IX
    BANTUAN ATAU SUMBANGAN TERMASUK ZAKAT, INFAK, SEDEKAH, DAN SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WA.JIB YANG DIKECUALIKAN DARI OB.JEK PAJAK PENGHASILAN

    Pasal 55

    a.
    b.

    BAB X

    BAB X
    PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU Pasal 56 (1) Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wqiib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam ^jangka waktu tertentu. {21 ^Tarif ^Pajak ^Penghasilan ^yang bersifat ^final ^sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar O,5o/o (nol koma lima persen). (3) Tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimalisud pada ayat (1) sebagai berikut: a. penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari ^jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas; b. penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri; c. penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan perpajakan tersendiri; dan d. penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak. (4) Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi: a. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, ymg terdiri atas pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan aktuaris; b. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru lilm, foto model, peragawan/ peragawati, pemain drama, dan penari; c. olahragawan; d. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator; e. pengarang, peneliti, dan penedemah; f. agen iklan; g. pengawas atau pengelola proyek; h. perantara; i. petugas penjaja barang dagangan; j. agen asuransi; dan k. distributor perusahaan pemasaran bedenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya. Pasal 57 (U Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat linal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (U merupakan: a. Wajib Pajak orang pribadi; dan b. Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, perselnrtuan komanditer, Iirma, perseroan terbatas, atau badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran brrto tidak melebihi Rp4.8OO.OOO.OOO,OO (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak. {21 ^Tidak termasuk ^Wajib Pajak ^sebagaimana ^dimaksud ^pada ayat (1) dalam hal: a. Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan: 1. tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pqiak Penghasilan, untuk Wajib Pajak orang pribadi; atau 2. tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan mempertimbangkan Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan, untuk Wajib Pajak badan; b. Wajib Pajak badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus yang menyerahkan jasa yang sejenis dengan ^jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4); c. Wajib Pajak badan yang memperoleh flasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan: 1. Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan beserta perubahan atau penggantinya; atau 3. Pasal 75 dan Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus beserta perubahan atau penggantinya; dan d. Wajib Pajak bentuk usaha tetap. (3) Wqiib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak. (4) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. (5) Ketentuan mengenai tata cara pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 58 (1) Besarnya peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) merupakan ^jumlah peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak bersangkutan, yang ditentukan berdasarkan keseluruhan peredaran bruto dari usaha, termasuk peredaran bruto dari cabang. (21 Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi merupakan suami- istri yang: a. menghendaki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis; atau b. istrinya menghendaki memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dan huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, besarnya peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto usaha dari suami dan istri. Pasal 59 (1) Jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) paling lama: a. 7 (tujuh) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi; b. 4 (empat) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perserban perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang; dan c. 3 (tiga) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas. (21 Penghitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut: a. bagi Wajib Pajak yang terdaftar setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini, ^jangka waktu pengenaan Pajak Penghasilan bersifat final dihitung sejak Tahun Pajak Wajib Pajak bersangkutan terdaftar; b. bagi Wajib Pajak badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama atau perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang yang terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, ^jangka waktu pengenaan Pajak Penghasilan bersifat final dihitung sejak Tahun Pajak Peraturan Pemerintah ini berlaku. Pasal 60 . Pasal 60 (1) Jumlah peredaran bruto atas penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) setiap bulan merupakan dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung Pajak Penghasilan yang bersifat final. (21 Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf a, atas bagian peredaran bruto dari usaha sampai dengan Rp5OO.O00.OOO,O0 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak tidak dikenai Pajak Penghasilan. (3) Bagian peredaran bruto dari usaha tidak dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 merupakan ^jumlah peredaran brlto dari usaha yang dihitung secara kumulatif sejak Masa P4iak pertama dalam suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak. (4) Peredaran bruto yang dijadikan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ^jumlah peredaran bruto dari usaha yang dihitung secara kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis. (5) Pajak Penghasilan terutang dihitung berdasarkan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) dikalikan dengan: a. dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf b; atau b. dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah memperhitungkan bagian peredaran bruto dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat {21, untuk Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf a. Pasal 61 (U Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) yang peredaran bmtonya pada Tahun Pajak berjalan telah melebihi Rpa.80O.O0O.O0O,OO (empat miliar delapan ratus juta rupiah), atas penghasilan dari usaha tetap dikenai tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) sampai dengan akhir Tahun Pajak bersangkutan. (21 Atas penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat ^(1) yang diterima atau diperoleh pada Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan : a. tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan, untuk Wajib Pajak orang pribadi; atau b. tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan mempertirnbangkan Pasal 318 Undang-Undang Pajak Penghasilan, untuk Wajib Pqiak badan. Pasal 62 (1) Pajak Penghasilan terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6O ayat (5) dilunasi dengan cara: a. disetor sendiri oleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu; atau b. dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut Pajak Penghasilan dalam hal Wajib Pajak bersangkutan melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak. (21 Penyetoran sendiri Pajak Penghasilan terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dilakukan setiap bulan. (3) Pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan temtang sebagaimana dimaksud pada ayat (U humf b wajib dilakukan oleh pemotong atau pernungut Pajak Penghasilan untuk setiap transaksi dengan Wqiib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -59- (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan tata cara pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 63 (U Dalam hal Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final berdasarkan Peraturan kmerintah ini bertransaksi dengan pemotong atau pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf b, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan surat keterangan kepada Direktur Jenderal Pajak. (21 Direktur Jenderal Pqjak menerbitkan surat keterangan bahwa Wajib Pajak bersangkutan dikenai Pajak Penghasilan bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan dan penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

    BAB XI
    PENURUNAN TARIF PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI YANG BERBENTUK PERSEROAN TERBUKA

    Pasal 64

    a.
    a.
    b.
    c.
    a.
    b.
    c.
    d.
    a.
    b.
    (4)

    Pasal 66

    Pasal 67

    Pasal 68

    a.
    b.
    a.
    1.
    2.
    b.
    1.
    2.

    BAB XIII
    KETENTUAN PENUTUP

    Pasal 7O

    a.
    1.
    2.
    3.
    b.
    1.
    2.
    3.
    4.
    c.
    1.
    2.
    d.
    e.
    f.
    g.
    h.
    i.
    j.

    Pasal 71

    Pasal 72

    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    a.
    a.
    b.
    1.
    2.
    a.
    c.
    d.
    a.
    b.
    c.
    d.
    e.

    Pasal 1

    Pasal 2

    Pasal 3

    Pasal 4

    Pasal 5

    Pasal 6

    Pasal 7

    Pasal 8

    a.
    b.
    c.
    d.
    e.

    Pasal 9

    a.
    b.

    Pasal 1O

    Pasal 12

    Pasal 13

    Pasal 14

    (1)
    12)
    (3)
    (1)

    Pasal 15

    Pasal 16

    1.
    2.
    3.
    4.
    5.
    6.

    Pasal 18

    Pasal 19

    Pasal 20

    a.
    a.

    Pasal 23

    Pasal 24

    Pasal 25

    Pasal 26

    Pasal 2T

    Pasal 28

    Pasal 3O

    Pasal 32

    Pasal 33

    Pasal 34

    Pasal 35

    Pasal 36

    Pasal 37

    Pasal 38

    Pasal 39

    Pasal 40

    Pasal 41

    Pasal 42

    Pasal 43

    a.
    b.

    Pasal 44

    Pasal 45

    Pasal 46

    Pasal 47

    Pasal 48

    1.

    Pasal 51

    Pasal 53

    Pasal 54

    Pasal 55

    Pasal 56

    Pasal 57

    Pasal 58

    Pasal 59

    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.
    g.
    a.
    b.
    c.
    d.
    a.
    b.
    c.
    d.
    a.
    b.
    c.
    d.
    e.

    Pasal 6O

    Pasal 61

    a.
    b.

    Pasal 63

    Pasal 64

    Pasal 65

    a.
    b.
    a.
    b.
    c.
    a.
    b.
    a.
    b.
    c.
    1.
    2.
    3.
    1.
    2.

    Pasal 67

    Pasal 68

    Pasal 69

    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.
    g.
    a.
    b.
    c.
    d.
    a.
    b.
    c.
    d.

    Pasal 71

    Pasal 72

    Pasal 73

    a.
    b.

    Pasal 74