JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami
FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 14702 (Release-381)

  • PP 59 TAHUN 2013
  • 27 Agu 2013
  • Berlaku
  • Fulltext (262 MB)
Menimbang
Mengingat
MEMUTUSKAN
BAB I - KETENTUAN UMUM
BAB II - BESERTA KELUARGANYA
BAB III - BESERTA KELUARGANYA
BAB IV - PENGAMANAN TAMU NEGARA SETINGKAT KEPALA NEGARA/KEPALA PEMERINTAHAN
BAB V - TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB
BAB VI - PENDANAAN
BAB VII - KETENTUAN PENUTUP
Disclaimer:
Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.

No.145, 2013 PEMERINTAHAN. Pengamanan. Presiden. Wakil Presiden. Tamu Negara. (Penjelasan Dalam No.145, 2013 PEMERINTAHAN. Pengamanan. Presiden. Wakil Presiden. Tamu Negara. (Penjelasan Dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5441) PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 59 TAHUN 2013 TENTANG NEGARA SETINGKAT KEPALA NEGARA/KEPALA PEMERINTAHAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

menimbang:
a.

bahwa Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya dan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan merupakan representasi negara yang harus mendapat perlakuan pengamanan secara khusus;

b.

bahwa setelah masa tugas Presiden dan Wakil Presiden berakhir, sebagai salah satu bentuk penghargaan atas jasa-jasanya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu mendapatkan pengamanan;

c.

bahwa ancaman dan gangguan dapat membahayakan keselamatan dan keamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, serta dapat menjatuhkan kehormatan, martabat, dan kewibawaan Pemerintah;

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 7 dan angka 11 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan;

mengingat:
1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administrasi Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1978 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3128);

3.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);

4.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);

5.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);

6.

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439);

7.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5166);

8.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5249);


MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGAMANAN NEGARA/KEPALA PEMERINTAHAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1.

Pengamanan adalah segala usaha, pekerjaan, dan tindakan yang dilakukan secara terus menerus atau dalam jangka waktu tertentu, untuk menjaga keamanan dari segala ancaman dan gangguan yang dapat mengganggu ataupun membahayakan keselamatan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.

2.

Ancaman adalah segala usaha, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dinilai dan/atau dibuktikan dapat membahayakan keselamatan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.

3.

Gangguan adalah segala kegiatan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang dapat menghambat, mengganggu atau menggagalkan pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.

4.

Pengawalan adalah suatu kegiatan/operasi pengamanan dalam rangka melindungi Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya dan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, ditekankan pada aspek protokoler kenegaraan secara terus menerus atau dalam jangka waktu tertentu.

5.

Penyelamatan adalah proses, cara, dan tindakan dalam pengamanan yang dilakukan berdasarkan suatu perencanaan dan perintah atasan yang berperan dalam rangka menyelamatkan jiwa Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan dari ancaman faktual/keadaan darurat yang terjadi.

6.

Tamu Negara adalah pemimpin negara asing yang berkunjung secara kenegaraan, resmi, kerja, atau pribadi ke negara Indonesia.

7.

Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, adalah alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

8.

Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan pelindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

9.

Panglima TNI adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI.

10.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Kapolri adalah pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.

11.

Pasukan Pengamanan Presiden yang selanjutnya disingkat Paspampres adalah pasukan yang bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan serta tugas protokoler kenegaraan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.Satuan Komando Kewilayahan adalah Satuan gelar organisasi TNI yang meliputi Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara yang mempunyai tugas pokok sebagai Komando Utama Pembinaan dan Komando Utama Operasi.

13.

Satuan Komando Operasi adalah Satuan gelar TNI yang dibentuk dari Satuan Komando Kewilayahan untuk melaksanakan tugas operasi pengamanan di wilayah.

14.

Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia, Perutusan Tetap Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, dan Konsulat Republik Indonesia.

Pasal 2

Lingkup Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:

a.

Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;

b.

Pengamanan Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya; dan

c.

Pengamanan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.

BAB II
BESERTA KELUARGANYA

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 3

(1)

Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya mendapatkan Pengamanan.

(2)

Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama berada di dalam negeri dan luar negeri.

(3)

Keluarga Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a.

istri atau suami Presiden dan Wakil Presiden;

b.

anak Presiden atau Wakil Presiden; dan

c.

menantu Presiden atau Wakil Presiden.

(4)

Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta istri atau suami meliputi:

a.

Pengamanan pribadi;

b.

Pengamanan instalasi;

c.

Pengamanan kegiatan;

d.

Pengamanan penyelamatan;

e.

Pengamanan makanan;

f.

Pengamanan medis;

g.

Pengamanan berita; dan

h.

Pengawalan.

(5)

Pengamanan anak dan menantu Presiden dan Wakil Presiden meliputi:

a.

Pengamanan pribadi;

b.

Pengamanan kegiatan; dan

c.

Pengawalan.

Bagian Kedua
Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden Beserta Istri atau Suami Paragraf 1 Pengamanan di Dalam Negeri

Pasal 4

(1)

Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta istri atau suami di dalam negeri, diselenggarakan oleh Panglima TNI dikoordinasikan dengan Menteri Sekretaris Negara, Kapolri, Kepala Badan Intelijen Negara, dan pimpinan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.

(2)

Hal yang dikoordinasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a.

organisasi Pengamanan;

b.

wilayah Pengamanan;

c.

sasaran Pengamanan;

d.

kekuatan pasukan;

e.

kegiatan Pengawalan;

f.

waktu pelaksanaan Pengamanan;

g.

administrasi dan logistik; dan

h.

komando dan pengendalian.

Pasal 5

(1)

Pengamanan pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a dilaksanakan oleh Paspampres secara melekat dan terus menerus dimanapun berada.

(2)

Pengamanan instalasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b dilaksanakan oleh Paspampres, dikoordinasikan dengan Polri dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya pada:

a.

istana Presiden dan Wakil Presiden;

b.

kediaman jabatan negara Presiden dan Wakil Presiden;

c.

kediaman pribadi Presiden dan Wakil Presiden;

d.

tempat kegiatan, acara, dan instalasi lain yang dihadiri Presiden dan Wakil Presiden;

e.

materiil yang digunakan selama kegiatan.

(3)

Pengamanan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf c dilaksanakan oleh Paspampres dan Satuan Komando Operasi dikoordinasikan dengan Polri, Badan Intelijen Negara di Daerah, dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya pada:

a.

kegiatan atau acara yang dihadiri oleh Presiden dan Wakil Presiden;

b.

rute perjalanan yang dilalui/dilewati Presiden dan Wakil Presiden.

(4)

Pengamanan penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat huruf d dilaksanakan oleh Paspampres dan Satuan Komando Operasi dikoordinasikan dengan Polri dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.

(5)

Pengamanan makanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf e dilaksanakan oleh Paspampres dikoordinasikan dengan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.

(6)

Pengamanan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf f dilaksanakan oleh Paspampres dikoordinasikan dengan Tim Dokter Kepresidenan dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.

(7)

Pengamanan berita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf g yang berhubungan dengan kegiatan Pengamanan dilaksanakan oleh seluruh fungsi satuan Pengamanan dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.

(8)

Pengawalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf h dilaksanakan oleh Paspampres dan Satuan Komando Operasi dikoordinasikan dengan Polri serta instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta istri atau suami di dalam negeri ditetapkan oleh Panglima TNI. Paragraf 2 Pengamanan di Luar Negeri

Pasal 7

(1)

Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta istri atau suami di luar negeri, diselenggarakan oleh Panglima TNI dikoordinasikan dengan Menteri Luar Negeri, Menteri Sekretaris Negara, Kepala Badan Intelijen Negara, dan Kapolri sesuai dengan kewenangannya.

(2)

Hal yang dikoordinasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a.

situasi negara yang dikunjungi;

b.

sasaran Pengamanan;

c.

rencana kegiatan;

d.

rencana waktu;

e.

kekuatan pasukan dan sarana prasarana; dan

f.

kekuatan pasukan pengamanan negara setempat.

(3)

Dalam hal Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Perwakilan Negara Republik Indonesia berkoordinasi dengan Paspampres dan pasukan pengamanan negara setempat.

Pasal 8

(1)

Pengamanan pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a dilaksanakan oleh Paspampres secara melekat dan terus menerus dimanapun berada.

(2)

Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b sampai dengan huruf h dilaksanakan oleh Paspampres, dikoordinasikan dengan pasukan pengamanan negara setempat.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta istri atau suami di luar negeri ditetapkan oleh Panglima TNI.

Bagian Ketiga
Pengamanan Anak dan Menantu

Pasal 10

(1)

Pengamanan anak dan menantu di dalam dan luar negeri diselenggarakan oleh Panglima TNI.

(2)

Pengamanan di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dilaksanakan oleh Paspampres dan Satuan Komando Kewilayahan dikoordinasikan dengan Polri.

(3)

Pengamanan di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dilaksanakan oleh Paspampres dikoordinasikan dengan Perwakilan Republik Indonesia setempat.

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengamanan anak dan menantu Presiden dan Wakil Presiden di dalam negeri dan luar negeri ditetapkan oleh Panglima TNI.

Bagian Keempat
Jangka Waktu Pengamanan

Pasal 12

Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya mendapat Pengamanan, sejak ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum, sampai dengan berakhirnya masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.

BAB III
BESERTA KELUARGANYA

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 13

(1)

Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya berhak mendapatkan Pengamanan dengan fasilitas secara terbatas.

(2)

Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama di dalam negeri dan luar negeri.

(3)

Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi istri atau suami.

(4)

Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi:

a.

Pengamanan pribadi;

b.

Pengamanan instalasi;

c.

Pengamanan kegiatan; dan

d.

Pengamanan penyelamatan.

Bagian Kedua
Pengamanan Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden Beserta Istri atau Suami Paragraf 1 Pengamanan di Dalam Negeri

Pasal 14

(1)

Pengamanan Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta istri atau suami di dalam negeri, diselenggarakan oleh Panglima TNI dikoordinasikan dengan Kapolri.

(2)

Hal yang dikoordinasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a.

sasaran Pengamanan;

b.

kegiatan Pengawalan;

c.

waktu pelaksanaan Pengamanan;

d.

administrasi dan logistik; dan

e.

komando dan pengendalian.

Pasal 15

(1)

Pengamanan pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf a dilaksanakan oleh Paspampres secara melekat dan terus menerus.

(2)

Pengamanan instalasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf b dilaksanakan oleh Paspampres dikoordinasikan dengan Polri pada:

a.

kediaman dan penginapan yang digunakan;

b.

tempat kegiatan, acara, dan instalasi lain yang dihadiri;

c.

materiil yang digunakan selama kegiatan.

(3)

Pengamanan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf c dilaksanakan oleh Paspampres dikoordinasikan dengan Satuan Komando Kewilayahan dan Polri pada:

a.

kegiatan atau acara yang dihadiri oleh Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden;

b.

rute perjalanan yang dilalui/dilewati Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden.

(4)

Pengamanan penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat huruf d dilaksanakan oleh Paspampres dikoordinasikan dengan Polri.

Pasal 16

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengamanan Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta istri atau suami di dalam negeri ditetapkan oleh Panglima TNI. Paragraf 2 Pengamanan di Luar Negeri

Pasal 17

(1)

Pengamanan Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta istri atau suami di luar negeri, diselenggarakan oleh Panglima TNI dikoordinasikan dengan Menteri Luar Negeri dan Kapolri.

(2)

Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a.

situasi negara yang dikunjungi;

b.

sasaran Pengamanan;

c.

rencana kegiatan;

d.

rencana waktu;

e.

personel Pengamanan pribadi; dan

f.

sarana prasarana.

Pasal 18

(1)

Pengamanan pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf a dilaksanakan oleh Paspampres secara melekat dan terus menerus.

(2)

Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan oleh Paspampres dikoordinasikan dengan Perwakilan Republik Indonesia setempat.

Pasal 19

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengamanan Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta istri atau suami di luar negeri ditetapkan oleh Panglima TNI.

Bagian Ketiga
Jangka Waktu Pengamanan

Pasal 20

Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya berhak mendapatkan Pengamanan selama seumur hidup, sejak berakhir masa jabatan sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Bagian Keempat
Hak Menolak

Pasal 21

(1)

Mantan Presiden atau Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya berhak menolak untuk mendapat Pengamanan.

(2)

Dalam hal Mantan Presiden atau Mantan Wakil Presiden menolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penolakan disampaikan kepada Presiden melalui Panglima TNI.

BAB IV
PENGAMANAN TAMU NEGARA SETINGKAT KEPALA NEGARA/KEPALA PEMERINTAHAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 22

(1)

Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan berhak mendapatkan Pengamanan selama berada di dalam negeri.

(2)

Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a.

Pengamanan pribadi;

b.

Pengamanan instalasi;

c.

Pengamanan kegiatan;

d.

Pengamanan penyelamatan;

e.

Pengamanan makanan;

f.

Pengamanan medis;

g.

Pengamanan berita; dan

h.

Pengawalan.

Bagian Kedua
Pengamanan Tamu Negara

Pasal 23

(1)

Pengamanan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, diselenggarakan oleh Panglima TNI dikoordinasikan dengan Menteri Luar Negeri, Duta Besar dan/atau Kepala Perwakilan Negara yang bersangkutan, Kepala Badan Intelijen Negara, Kapolri, serta pimpinan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.

(2)

Hal yang dikoordinasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a.

organisasi Pengamanan;

b.

wilayah Pengamanan;

c.

sasaran Pengamanan;

d.

kekuatan pasukan;

e.

kegiatan Pengawalan;

f.

waktu pelaksanaan Pengamanan;

g.

administrasi dan logistik; dan

h.

komando dan pengendalian.

Pasal 24

(1)

Pengamanan pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a dapat dilaksanakan oleh Paspampres secara melekat dan terus menerus di wilayah hukum Indonesia.

(2)

Pengamanan instalasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat huruf b dilaksanakan oleh Paspampres dikoordinasikan dengan Polri dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya pada:

a.

penginapan yang digunakan;

b.

tempat kegiatan, acara, dan instalasi lain yang dihadiri; atau

c.

materiil yang digunakan selama kegiatan.

(3)

Pengamanan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf c dilaksanakan oleh Paspampres dan Satuan Komando Operasi dikoordinasikan dengan Polri, Badan Intelijen Negara di Daerah, dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya pada:

a.

kegiatan atau acara yang dihadiri oleh Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan; dan

b.

rute perjalanan yang dilalui/dilewati Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.

(4)

Pengamanan penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf d dilaksanakan oleh Paspampres dan Satuan Komando Operasi dikoordinasikan dengan Polri dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.

(5)

Pengamanan makanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf e dilaksanakan oleh Paspampres dengan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.

(6)

Pengamanan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf f dilaksanakan oleh Paspampres dikoordinasikan dengan Tim Dokter Kepresidenan dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.

(7)

Pengamanan berita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf g yang berhubungan dengan kegiatan dilaksanakan oleh seluruh fungsi satuan Pengamanan yang terlibat dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.

(8)

Pengawalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf h dilaksanakan oleh Paspampres dan Satuan Komando Operasi, dikoordinasikan dengan Polri, dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 25

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengamanan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan di dalam negeri ditetapkan oleh Panglima TNI.

Bagian Ketiga
Jangka Waktu Pengamanan

Pasal 26

Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan mendapat Pengamanan selama berada di dalam negeri.

BAB V
TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB

Pasal 27

(1)

Panglima TNI bertugas dan bertanggung jawab terhadap Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.

(2)

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Panglima TNI berwenang menetapkan kebijakan teknis Pengamanan.

Pasal 28

(1)

Menteri Pertahanan berwenang merumuskan kebijakan Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.

(2)

Menteri, Kapolri, dan pimpinan lembaga serta pimpinan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya, bertanggung jawab memberikan dukungan kelancaran penyelenggaraan Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dukungan kelancaran penyelenggaraan Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh menteri, Kapolri dan pimpinan lembaga serta pimpinan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.

BAB VI
PENDANAAN

Pasal 29

(1)

Segala pendanaan Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(2)

Pendanaan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan melalui anggaran Kementerian/Lembaga yang bertanggung jawab sesuai dengan tugas dan fungsinya.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 30

Terhadap mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden beserta keluarganya sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, diberikan Pengamanan seumur hidup berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 31

Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 32

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 2013 DR.H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN