Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan
Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri dalam Usaha Swasta dan Ketentuan Mengenai Perjalanan Ke Luar Negeri
Perizinan Melakukan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Bagi Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing, dan Orang Asing.