PP 63 TAHUN 1992 - Pengertian Daerah Terpencil dan Jenis Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan dalam Pelaksanaan Uu No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah dengan Uu No.7 Tahun 1991 | JDIH Kementerian Keuangan