Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2006 TENTANG PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493), yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara/daerah selama suatu periode.
Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang hendak atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas terukur.
Laporan Kinerja adalah ikhtisar yang menjelaskan secara ringkas dan lengkap tentang capaian Kinerja yang disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD.
Laporan Realisasi Anggaran adalah laporan yang menggambarkan realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan selama suatu periode.
Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan Pemerintah yaitu aset, utang, dan ekuitas dana pada suatu tanggal tertentu.
Laporan Arus Kas adalah laporan yang menggambarkan arus kas masuk dan keluar selama suatu periode, serta posisi kas pada tanggal pelaporan.
Catatan atas Laporan Keuangan adalah bagian yang tak terpisahkan dari laporan keuangan yang menyajikan informasi tentang penjelasan pos-pos laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai.
Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya disebut SAP, adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan Pemerintah.
Sistem Pengendalian Intern adalah suatu proses yang dipengaruhi oleh manajemen yang diciptakan untuk memberikan keyakinan yang memadai dalam pencapaian efektivitas, efisiensi, ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan keandalan penyajian laporan keuangan Pemerintah.
Sistem Akuntansi Pemerintahan adalah rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan, dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan organisasi pemerintah.
Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.
Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan Pengguna Anggaran yang berkewajiban menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
Kementerian Negara/Lembaga adalah Kementerian Negara/Lembaga pemerintah non Kementerian Negara/Lembaga negara.
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah kepala badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab kepada gubernur/ bupati/walikota dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang terdiri dari sekretaris daerah, dinas daerah dan lembaga teknis daerah, kecamatan, dan satuan polisi pamong praja sesuai dengan kebutuhan daerah.
Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi Bendahara Umum Negara.
Bendahara Umum Daerah adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah.
Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Perusahaan Negara/Daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh pemerintah pusat/daerah.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut BLU, adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas, yang pengelolaan keuangannya diselenggarakan sesuai dengan peraturan pemerintah terkait.
Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan adalah dana APBN yang dialokasikan kepada Menteri Keuangan/Bendahara Umum Negara sebagai Pengguna Anggaran selain yang dialokasikan untuk Kementerian Negara/Lembaga, yang dalam pelaksanaannya dapat diserahkan kepada Kementerian Negara/Lembaga/pihak lain sebagai kuasa Pengguna Anggaran.
dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada menteri/pimpinan lembaga terkait.
Dana Tugas Pembantuan adalah anggaran yang disediakan sehubungan dengan penugasan tertentu dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa disertai kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada menteri/pimpinan lembaga terkait.
BAB II
PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA
Pasal 2
Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD, setiap Entitas Pelaporan wajib menyusun dan menyajikan:
Laporan Keuangan; dan
Laporan Kinerja.
Pasal 3
Entitas Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari:
Pemerintah pusat;
Pemerintah daerah;
Kementerian Negara/Lembaga; dan
Bendahara Umum Negara.
Entitas Pelaporan Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
Pasal 4
Setiap kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan suatu Kementerian Negara/Lembaga merupakan Entitas Akuntansi.
Bendahara Umum Daerah dan setiap Pengguna Anggaran di lingkungan pemerintah daerah merupakan Entitas Akuntansi.
BAB III
KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN
Pasal 5
Laporan Keuangan pemerintah pusat/daerah setidak-tidaknya terdiri dari:
Laporan Realisasi Anggaran;
Neraca;
Laporan Arus Kas; dan
Catatan atas Laporan Keuangan. Dana Dekonsentrasi adalah anggaran yang disediakan sehubungan dengan pelimpahan wewenang pelaksanaan kegiatan pemerintah pusat di daerah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat disertai kewajiban melaporkangabungkan pada Entitas Pelaporan.
Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah setidak-tidaknya terdiri dari:
Laporan Realisasi Anggaran;
Neraca; dan
Catatan atas Laporan Keuangan.
Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara/Daerah setidak- tidaknya terdiri dari:
Laporan Realisasi Anggaran;
Neraca;
Laporan Arus Kas; dan
Catatan atas Laporan Keuangan.
Penambahan unsur-unsur Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan dan/atau oleh komite yang menyusun SAP.
Ilustrasi format Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus Kas, serta susunan Catatan atas Laporan Keuangan disajikan pada Lampiran I, penggunaannya disesuaikan dengan kebutuhan serta ketentuan SAP.
Pasal 6
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disusun dan disajikan sesuai dengan SAP.
Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dihasilkan dari suatu Sistem Akuntansi Pemerintahan.
Pasal 7
Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 menyajikan realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang diperbandingkan dengan anggarannya dan dengan realisasi periode sebelumnya.
Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 menyajikan aset, utang, dan ekuitas dana yang diperbandingkan dengan periode sebelumnya.
Laporan Arus Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 menyajikan arus kas dari aktivitas operasi, arus kas dari aktivitas investasi aset non keuangan, arus kas dari aktivitas
BAB IV
PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN
Pasal 8
Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran menyusun Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBN pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan dan menyampaikannya kepada Presiden melalui Menteri Keuangan.
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara menyusun Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) sebagai pertanggungjawaban pengelolaan perbendaharaan negara dan menyampaikannya kepada Presiden.
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Untuk pelaksanaan pemeriksaan keuangan, Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) disampaikan pula kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
Pasal 9
Menteri Keuangan menyusun Laporan Keuangan pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat untuk memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
Laporan Keuangan pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga serta laporan pertanggungjawaban pengelolaan perbendaharaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri Keuangan kepada Presiden, untuk selanjutnya disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pasal 10
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran menyusun Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD pada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bersangkutan dan menyampaikannya kepada gubernur/bupati/ walikota melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah menyusun Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) sebagai pertanggungjawaban pengelolaan perbendaharaan daerah dan menyampaikannya kepada gubernur/bupati/walikota.
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pasal 11
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah menyusun Laporan Keuangan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat untuk disampaikan kepada gubernur/bupati/walikota untuk memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Laporan Keuangan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan Laporan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah serta laporan pertanggungjawaban pengelolaan perbendaharaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh gubernur/bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pasal 12
Menteri/Pimpinan Lembaga memberikan tanggapan dan melakukan penyesuaian terhadap Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/ Lembaga yang bersangkutan.
Laporan Keuangan yang telah disesuaikan bersama tembusan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan oleh menteri/pimpinan lembaga selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah laporan hasil pemeriksaan diterbitkan Badan Pemeriksa Keuangan untuk digunakan sebagai bahan penyesuaian Laporan Keuangan pemerintah pusat.
Menteri Keuangan atas nama pemerintah pusat memberikan tanggapan dan melakukan penyesuaian terhadap Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga dan Laporan Keuangan pemerintah pusat serta koreksi lain berdasarkan SAP.
Pasal 13
Gubernur/bupati/walikota memberikan tanggapan dan melakukan penyesuaian terhadap Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan pemerintah daerah serta koreksi lain berdasarkan SAP.
Pasal 14
Berdasarkan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), Menteri Keuangan menyusun rancangan undang- undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pasal 15
Berdasarkan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah menyusun rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh gubernur/bupati/walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah disetujui bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, untuk tingkat pemerintah provinsi disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, dan untuk tingkat pemerintah kabupaten/kota disampaikan kepada gubernur.
Pasal 16
Hubungan antarlembaga dalam proses penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD digambarkan dalam diagram yang tercantum pada Lampiran II.
BAB V
LAPORAN KINERJA
Pasal 17
Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, berisi ringkasan tentang keluaran dari masing-masing kegiatan dan hasil yang dicapai dari masing-masing program sebagaimana ditetapkan dalam dokumen pelaksanaan APBN/APBD.
Bentuk dan isi Laporan Kinerja disesuaikan dengan bentuk dan isi rencana kerja dan anggaran sebagaimana ditetapkan dalam peraturan pemerintah terkait, ilustrasi format Laporan Kinerja disajikan pada Lampiran III.a koreksi lain berdasarkan SAP.
Pasal 18
Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran menyusun Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan menyampaikannya kepada Menteri Keuangan, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pasal 19
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran menyusun Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan menyampaikannya kepada gubernur/bupati/ walikota, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pasal 20
Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dihasilkan dari suatu sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang diselenggarakan oleh masing-masing Entitas Pelaporan dan/atau Entitas Akuntansi.
Sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan secara terintegrasi dengan sistem perencanaan, sistem penganggaran, sistem perbendaharaan, dan Sistem Akuntansi Pemerintahan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat ditetapkan dalam Peraturan Presiden.
Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diusulkan oleh Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Menteri Dalam Negeri.
Sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setidak-tidaknya mencakup perkembangan keluaran dari masing-masing kegiatan dan hasil yang dicapai dari masing-masing program sebagaimana ditetapkan dalam dokumen pelaksanaan APBN/APBD.
Hubungan Laporan Kinerja dan Laporan Keuangan digambarkan pada diagram yang tercantum pada Lampiran IV.
BAB VI
SUPLEMEN LAPORAN KEUANGAN
Pasal 21
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilampiri dengan laporan keuangan BLU bentuk ringkas.
Pasal 22
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan Perusahaan Negara/Daerah.
Ikhtisar laporan keuangan Perusahaan Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota selaku wakil pemerintah pusat/daerah dalam kepemilikan kekayaan pemerintah pusat/ daerah yang dipisahkan.
Bentuk dan isi dari ikhtisar laporan keuangan Perusahaan Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran V.
Pasal 23
Untuk memenuhi ketentuan penyusunan ikhtisar laporan keuangan Perusahaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili pemerintah pusat selaku pengelola/pembina Perusahaan Negara wajib menyampaikan:
laporan keuangan Perusahaan Negara yang belum diaudit kepada Menteri Keuangan selambat-lambatnya 2 1/2 (dua setengah) bulan setelah tahun APBN berakhir; dan
laporan keuangan Perusahaan Negara yang telah diaudit kepada Menteri Keuangan selambat-lambatnya 5 1/2 (lima setengah) bulan setelah tahun APBN berakhir.
Untuk memenuhi ketentuan penyusunan ikhtisar laporan keuangan Perusahaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Perusahaan Daerah wajib menyampaikan:
laporan keuangan Perusahaan Daerah yang belum diaudit kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selambat- lambatnya 2 1/2 (dua setengah) bulan setelah tahun APBN berakhir; dan
Pasal 24
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat dilampirkan ikhtisar dan/atau informasi tambahan non-keuangan yang relevan.
BAB VII
PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 25
Laporan Keuangan tahunan Kementerian Negara/Lembaga/ pemerintah daerah/Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disertai dengan pernyataan tanggung jawab yang ditandatangani oleh menteri/pimpinan lembaga/ gubernur/bupati/walikota/kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Laporan Keuangan tahunan Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan yang dialokasikan kepada Kementerian Negara/Lembaga, dan pemerintah daerah, disampaikan secara terpisah dan disertai dengan pernyataan tanggung jawab yang ditandatangani oleh menteri/pimpinan lembaga/gubernur/ bupati/walikota yang menerima alokasi Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan tersebut.
Pasal 26
Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 memuat pernyataan bahwa pengelolaan APBN/APBD telah diselenggarakan berdasarkan Sistem Pengendalian Intern yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan SAP.
Bentuk dan isi dari pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan Lampiran VI.
BAB VIII
LAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA INTERIM
Pasal 27
Kepala satuan kerja sebagai kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga menyampaikan Laporan Keuangan dan Kinerja interim sekurang-kurangnya setiap triwulan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga.
Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun Laporan Keuangan dan Kinerja interim Kementerian Negara/Lembaga berdasarkan Laporan Keuangan dan Kinerja interim kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyampaikannya kepada Menteri Keuangan, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai Pengguna Anggaran/kuasa Pengguna Anggaran menyampaikan Laporan Keuangan dan Kinerja interim sekurang-kurangnya setiap triwulan kepada gubernur/bupati/walikota, dilampiri dengan Laporan Keuangan dan Kinerja interim atas pelaksanaan kegiatan Dana Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, isi, dan tata cara penyampaian Laporan Keuangan dan Kinerja interim di lingkungan pemerintah pusat diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan, dan di lingkungan pemerintah daerah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.
BAB IX
LAPORAN KEUANGAN ATAS PELAKSANAAN KEGIATAN DANA DEKONSENTRASI/TUGAS PEMBANTUAN
Pasal 28
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menjadi pelaksana kegiatan Dana Dekonsentrasi menyelenggarakan akuntansi dan menyusun Laporan Keuangan dan Kinerja sebagaimana berlaku bagi kuasa Pengguna Anggaran pada tingkat pemerintah pusat.
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah menyampaikan Laporan Keuangan dan Kinerja atas pelaksanaan kegiatan Dana Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada gubernur dan Menteri/Pimpinan Lembaga terkait.
Gubernur menyiapkan Laporan Keuangan dan Kinerja gabungan berdasarkan laporan yang diterima dari Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menjadi pelaksana kegiatan Dana Dekonsentrasi, dan selanjutnya menyampaikannya kepada Menteri/Pimpinan Lembaga terkait serta kepada Presiden melalui Menteri Keuangan.
Pasal 29
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menjadi pelaksana kegiatan Tugas Pembantuan menyelenggarakan akuntansi dan menyusun Laporan Keuangan dan Kinerja sebagaimana berlaku bagi kuasa Pengguna Anggaran pada tingkat pemerintah pusat.
Laporan Keuangan dan Kinerja atas pelaksanaan kegiatan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada gubernur/bupati/walikota dan Menteri/Pimpinan Lembaga terkait.
Gubernur/bupati/walikota menyiapkan Laporan Keuangan dan Kinerja gabungan berdasarkan laporan yang diterima dari Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menjadi pelaksana kegiatan Tugas Pembantuan dan selanjutnya menyampaikannya kepada Menteri/Pimpinan Lembaga terkait serta kepada Presiden melalui Menteri Keuangan.
Pasal 30
Laporan Keuangan dan Kinerja atas pelaksanaan kegiatan Dana Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan dilaporkan secara terintegrasi dalam Laporan Keuangan Kementerian Negara/ Lembaga Pengguna Anggaran yang bersangkutan.
Laporan Keuangan dan Kinerja atas pelaksanaan kegiatan Dana Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan dilampirkan pada laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan akuntansi dan penyusunan Laporan Keuangan dan Kinerja atas pelaksanaan kegiatan Dana Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
BAB X
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA
Pasal 31
Bendahara penerimaan/pengeluaran wajib menatausahakan dan menyusun laporan pertanggungjawaban atas uang yang dikelolanya dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD.
Laporan pertanggungjawaban bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyajikan informasi tentang saldo awal, penambahan, penggunaan, dan saldo akhir uang persediaan yang dikelolanya pada suatu periode.
Laporan pertanggungjawaban bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bendahara Umum Negara/ Daerah atau Kuasa Bendahara Umum Negara/Daerah, Menteri/ Pimpinan Lembaga/gubernur/bupati/walikota, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban bendahara serta penyampaiannya untuk tingkat pemerintah pusat diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan, dan untuk tingkat pemerintah daerah diatur dengan Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota dengan mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
BAB XI
LAPORAN MANAJERIAL DI BIDANG KEUANGAN
Pasal 32
Laporan manajerial di bidang keuangan dapat dihasilkan dari Sistem Akuntansi Pemerintahan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, bentuk, isi, dan tata cara pelaporan manajerial sebagaimana Menteri/Pimpinan Lembaga/gubernur/bupati/walikota atau pejabat lain yang ditunjuk.
BAB XII
PENGENDALIAN INTERN
Pasal 33
Untuk meningkatkan keandalan Laporan Keuangan dan Kinerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, setiap Entitas Pelaporan dan Akuntansi wajib menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Dalam Sistem Pengendalian Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diciptakan prosedur rekonsiliasi antara data transaksi keuangan yang diakuntansikan oleh Pengguna Anggaran/kuasa Pengguna Anggaran dengan data transaksi keuangan yang diakuntansikan oleh Bendahara Umum Negara/ Daerah.
Aparat pengawasan intern pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga/pemerintah daerah melakukan review atas Laporan Keuangan dan Kinerja dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan sebelum disampaikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/gubernur/bupati/walikota kepada pihak-pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 11.
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menunjuk aparat pengawasan intern pemerintah untuk melakukan evaluasi efisiensi dan efektivitas pelaksanaan kegiatan Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan serta Dana Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan pada Pengguna Anggaran/kuasa Pengguna Anggaran yang bersangkutan.
BAB XIII
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 34
Setiap keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan oleh Pengguna Anggaran/kuasa Pengguna Anggaran pada tingkat pemerintah pusat yang disebabkan oleh kesengajaan dan/atau kelalaian, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dapat memberi sanksi berupa penangguhan pelaksanaan anggaran atau penundaan pencairan dana.
Setiap keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan oleh Pengguna Anggaran/kuasa Pengguna Anggaran pada tingkat pemerintah daerah yang disebabkan oleh kesengajaan dan/atau kelalaian, kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku Bendahara Umum Daerah dapat memberi sanksi berupa penangguhan pelaksanaan anggaran atau penundaan pencairan dana. dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota dengan mengacu pada pedoman yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak membebaskan kuasa Pengguna Anggaran dari kewajiban penyampaian Laporan Keuangan.
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 35
Pelaksanaan ketentuan Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku selambat-lambatnya pada APBN tahun anggaran 2006.
Pelaksanaan ketentuan Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku selambat-lambatnya pada APBD tahun anggaran 2007.
Pasal 36
Segala ketentuan yang mengatur Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur dengan ketentuan yang baru sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 37
Ketentuan pelaksanaan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sudah selesai selambat- lambatnya 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Pasal 38
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2006 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. HAMID AWALUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 25 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2006 TENTANG PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH I. UMUM Sebelum berlakunya paket undang-undang di bidang keuangan negara, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengharuskan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara dalam bentuk perhitungan anggaran negara/daerah. Wujud laporan ini hanya menginformasikan aliran kas pada APBN/APBD sesuai dengan format anggaran yang disahkan oleh legislatif, tanpa menyertakan informasi tentang posisi kekayaan dan kewajiban pemerintah. Laporan demikian, selain memuat informasi yang terbatas, juga waktu penyampaiannya kepada legislatif amat terlambat. Keandalan (reliability) informasi keuangan yang disajikan dalam perhitungan anggaran juga sangat rendah karena sistem akuntansi yang diselenggarakan belum didasarkan pada standar akuntansi dan tidak didukung oleh perangkat data dan proses yang memadai. Upaya konkrit dalam mewujudkan akuntabilitas dan transparansi di lingkungan pemerintah mengharuskan setiap pengelola keuangan negara untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dengan cakupan yang lebih luas dan tepat waktu. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban keuangan dimaksud dinyatakan dalam bentuk Laporan Keuangan yang setidak-tidaknya meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, dan disusun berdasarkan SAP. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara lebih lanjut memperjelas bahwa Laporan Keuangan dimaksud harus disusun berdasarkan proses akuntansi yang wajib dilaksanakan oleh setiap Pengguna Anggaran dan kuasa Pengguna Anggaran serta pengelola Bendahara Umum Negara/Daerah. Sehubungan itu, pemerintah pusat maupun setiap pemerintah daerah perlu menyelenggarakan akuntansi dalam suatu sistem yang pedomannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk lingkungan pemerintah pusat dan oleh Menteri Dalam Negeri untuk lingkungan pemerintah daerah. Salah satu hal yang amat penting dalam praktek akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan pemerintah berhubungan dengan penetapan satuan kerja instansi yang memiliki tanggung jawab publik secara eksplisit di mana laporan keuangannya wajib diaudit dengan opini dari lembaga pemeriksa yang berwenang. Instansi demikian digolongkan sebagai Entitas Pelaporan. Sementara instansi lain yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan berperan secara terbatas sebagai entitas akuntansi berperan sebagai penyumbang bagi Laporan Keuangan yang disusun dan disampaikan oleh Entitas Pelaporan. Dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan bahwa yang termasuk Entitas Pelaporan adalah (i) pemerintah pusat, (ii) pemerintah daerah, (iii) setiap Kementerian Negara/Lembaga, dan (iv) Bendahara Umum Negara. Sementara itu, setiap kuasa Pengguna Anggaran, termasuk entitas pelaksana Dana Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan, untuk tingkat pemerintah pusat, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Bendahara Umum Daerah, dan kuasa Pengguna Anggaran tertentu di tingkat daerah diwajibkan menyelenggarakan akuntansi sebagai Entitas Akuntansi. Peraturan Pemerintah ini menjabarkan lebih rinci komponen Laporan Keuangan yang wajib disusun dan disampaikan oleh setiap tingkatan Pengguna Anggaran, pengelola perbendaharaan, serta pemerintah pusat/ daerah. Selain itu, diatur pula hierarkhi kegiatan akuntansi mulai dari tingkat satuan kerja pelaksana sampai tersusunnya Laporan Keuangan pemerintah pusat/daerah dengan ketentuan jadwal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, ditetapkan bahwa Laporan Keuangan pemerintah pada gilirannya harus diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelum disampaikan kepada pihak legislatif sesuai dengan kewenangannya. Pemeriksaan BPK dimaksud adalah dalam rangka pemberian pendapat (opini) sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Dengan demikian, Laporan Keuangan yang disusun oleh pemerintah yang disampaikan kepada BPK untuk diperiksa masih berstatus belum diaudit (unaudited financial statements). Sebagaimana lazimnya, Laporan Keuangan tersebut setelah diperiksa dapat disesuaikan berdasarkan temuan audit dan/atau koreksi lain yang diharuskan oleh SAP. Laporan Keuangan yang telah diperiksa dan telah diperbaiki itulah yang selanjutnya diusulkan oleh pemerintah pusat/daerah dalam suatu rancangan undang-undang atau peraturan daerah tentang Laporan Keuangan pemerintah pusat/daerah untuk dibahas dengan dan disetujui oleh DPR/DPRD. Selain itu, menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, pada rancangan undang-undang atau peraturan daerah tentang Laporan Keuangan pemerintah pusat/daerah disertakan atau dilampirkan informasi tambahan mengenai Kinerja instansi pemerintah, yakni prestasi yang berhasil dicapai oleh Pengguna Anggaran sehubungan dengan anggaran yang telah digunakan. Pengungkapan informasi tentang Kinerja ini adalah relevan dengan perubahan paradigma penganggaran pemerintah yang ditetapkan dengan mengidentifikasikan secara jelas keluaran (outputs) dari setiap kegiatan dan hasil (outcomes) dari setiap program. Untuk keperluan tersebut, perlu disusun suatu sistem akuntabilitas Kinerja instansi pemerintah yang terintegrasi dengan sistem perencanaan strategis, sistem penganggaran, dan Sistem Akuntansi Pemerintahan. Ketentuan yang dicakup dalam sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah tersebut sekaligus dimaksudkan untuk Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, sehingga dapat dihasilkan suatu Laporan Keuangan dan Kinerja yang terpadu. Selain itu, terhadap paket Laporan Keuangan pemerintah pusat/daerah disertakan pula ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara/daerah untuk periode yang sama. Peraturan Pemerintah ini mengatur lebih lanjut hal-hal yang berhubungan dengan penyajian informasi tambahan dimaksud. Dalam rangka memperkuat akuntabilitas pengelolaan anggaran dan perbendaharaan, setiap pejabat yang menyajikan Laporan Keuangan diharuskan memberi pernyataan tanggung jawab atas Laporan Keuangan yang bersangkutan. Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/ bupati/walikota/kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah harus secara jelas menyatakan bahwa Laporan Keuangan telah disusun berdasarkan Sistem Pengendalian Intern yang memadai dan informasi yang termuat pada Laporan Keuangan telah disajikan sesuai dengan SAP. Peraturan Pemerintah ini merupakan landasan bagi penyelenggaraan kegiatan akuntansi mulai dari satuan kerja Pengguna Anggaran, penyusunan Laporan Keuangan oleh Entitas Pelaporan dan penyajiannya kepada BPK untuk diaudit, hingga penyampaian rancangan undang-undang atau rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD. Namun, segala hal yang berhubungan dengan pembahasan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD oleh legislatif atau penggunaan laporan tersebut oleh pihak-pihak terkait tidak dicakup pengaturannya dalam Peraturan Pemerintah ini. II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Entitas Pelaporan Kementerian Negara/Lembaga ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan kemandirian pelaksanaan anggaran, pengelolaan kegiatan, dan besarnya anggaran menggantikan ketentuan yang termuat dalam Instruksi Presiden Nomor 7
Pasal 4
Ayat (1) Yang dimaksud dengan kuasa Pengguna Anggaran pada ayat ini adalah setiap satuan kerja yang mempunyai dokumen pelaksanaan anggaran tersendiri, termasuk satuan kerja yang memperoleh alokasi anggaran dari Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan. Ayat (2) Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan pemerintah daerah dapat ditetapkan sebagai entitas akuntansi oleh gubernur/bupati/walikota bila mempunyai dokumen pelaksanaan anggaran yang terpisah, jumlah anggarannya relatif besar, dan pengelolaan kegiatannya dilakukan secara mandiri.
Pasal 5
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Penambahan unsur-unsur Laporan Keuangan tingkat pemerintah daerah ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri. Ayat (5) Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Tingkat keandalan Laporan Keuangan berhubungan erat dengan keandalan sistem akuntansi yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah. Sistem akuntansi perlu dikembangkan dengan mengacu pada SAP serta mempertimbangkan kondisi pendukung yang diperlukan, terutama personil, dukungan teknologi informasi, prosedur dan tata kerja, bagan perkiraan standar, dan lembaga atau organisasi pendukung. Karenanya, sistem akuntansi tersebut dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan tingkat kompleksitas kegiatan bidang keuangan maupun bidang teknis. Sistem Akuntansi Pemerintahan pada tingkat pemerintah pusat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan, sedangkan pada tingkat pemerintah daerah diatur dengan Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota mengacu pada peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah dan berpedoman pada peraturan pemerintah mengenai SAP.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1) Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat ini merupakan konsolidasian dengan laporan keuangan BLU maupun satuan kerja yang menyelenggarakan pengelolaan dana tersendiri dan secara struktural dibawahkannya. Ayat (2) Laporan Keuangan Menteri Keuangan/Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat ini termasuk pertanggungjawaban Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan yang disusun berdasarkan Laporan Keuangan setiap kuasa Pengguna Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Laporan Keuangan yang diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat ini merupakan Laporan Keuangan dengan status belum diperiksa (unaudited).
Pasal 9
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Presiden dapat mendelegasikan kepada Menteri Keuangan atas nama pemerintah pusat untuk menyampaikan Laporan Keuangan dengan status belum diperiksa (unaudited) sebagaimana dimaksud pada ayat ini kepada Badan Pemeriksa Keuangan dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan keuangan.
Pasal 10
Ayat (1) Penyelenggaraan teknis akuntansi dan penyusunan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat ini dapat diselenggarakan langsung oleh satuan kerja Pengguna Anggaran atau dibantu oleh satuan kerja/pihak lain yang ditetapkan oleh gubernur/ bupati/walikota berdasarkan pertimbangan kondisi sumber daya yang tersedia, namun tanggung jawab atas laporan tersebut berada pada satuan kerja Pengguna Anggaran yang bersangkutan. Laporan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat ini merupakan konsolidasian dengan laporan keuangan BLU yang secara struktural dibawahkannya. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat ini merupakan Laporan Keuangan dengan status belum diperiksa (unaudited). Penyampaian Laporan Keuangan tersebut kepada Badan Pemeriksa Keuangan adalah dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan keuangan.
Pasal 12
Ayat (1) Laporan Keuangan yang telah disesuaikan sebagaimana dimaksud merupakan Laporan Keuangan dengan status telah diperiksa (audited). Ayat (2) Laporan Keuangan yang telah disesuaikan sebagaimana dimaksud merupakan Laporan Keuangan dengan status telah diperiksa (audited). Ayat (3) Laporan Keuangan yang telah disesuaikan sebagaimana dimaksud merupakan Laporan Keuangan dengan status telah diperiksa (audited). Yang dimaksud dengan koreksi lain pada ayat ini yaitu penyesuaian terhadap Laporan Keuangan yang disusun oleh pemerintah pusat berdasarkan data keuangan yang diperoleh setelah Laporan Keuangan unaudited disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
Pasal 13
Laporan Keuangan yang telah disesuaikan sebagaimana dimaksud merupakan Laporan Keuangan dengan status telah diperiksa (audited). Yang dimaksud dengan koreksi lain pada ayat ini yaitu penyesuaian terhadap Laporan Keuangan yang disusun oleh pemerintah daerah berdasarkan data keuangan yang diperoleh setelah Laporan Keuangan unaudited disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Penyampaian rancangan peraturan daerah dimaksud adalah dalam rangka evaluasi terhadap setiap rancangan peraturan daerah mengenai APBD agar sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Ayat (1) Tata cara tentang penyusunan kegiatan dan indikator Kinerja dimaksud didasarkan pada ketentuan peraturan pemerintah tentang rencana kerja pemerintah dan peraturan pemerintah tentang penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga. Informasi tentang Realisasi Kinerja disajikan secara bersanding dengan Kinerja yang direncanakan dan dianggarkan sebagaimana tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah/Pemerintah Pusat/ Daerah untuk tahun anggaran yang bersangkutan. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 18
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Peraturan Presiden dimaksud mengatur antara lain isi dan bentuk Laporan Kinerja. Konsep peraturan tersebut disusun oleh suatu tim yang terdiri dari unsur Kementerian Keuangan, Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Kementerian Dalam Negeri. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas.
Pasal 21
Bentuk ringkas yang dimaksudkan dalam ayat ini adalah lembar muka Laporan Keuangan (face of financial statements). Dalam hal suatu BLU di lingkungan pemerintah daerah tidak dibawahkan secara struktural oleh suatu Satuan Kerja Perangkat Daerah, laporan keuangan BLU ringkas dimaksud dilampirkan langsung pada Laporan Keuangan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Informasi tambahan non-keuangan sebagaimana dimaksud antara lain statistik pegawai, pergantian pejabat, dan keterangan mengenai bencana alam.
Pasal 25
Pejabat pemerintah yang membuat pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada pasal ini dapat mewajibkan para pejabat yang dibawahkannya untuk membuat pernyataan tanggung jawab yang sama dalam batas tanggung jawab masing-masing.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Kuasa Pengguna Anggaran yang dimaksud pada ayat ini adalah kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan pemerintah daerah yang telah ditetapkan sebagai Entitas Akuntansi. Ayat (4) Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri berkoordinasi dengan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara mengenai pelaporan kinerja interim sebelum peraturan ditetapkan.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Ayat (1) Laporan manajerial di bidang keuangan adalah laporan yang menyajikan informasi keuangan untuk membantu manajemen pemerintahan dalam pengambilan keputusan dan pengendalian yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan. Ayat (2) Peraturan mengenai jenis, bentuk, isi, dan tata cara pelaporan manajerial pada ayat ini dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan Kementerian Negara/Lembaga/pemerintah daerah.
Pasal 33
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Reviu oleh aparat pengawasan intern pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga/pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat ini tidak membatasi tugas pemeriksaan/pengawasan oleh lembaga pemeriksa/pengawas lainnya sesuai dengan kewenangannya. Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4614 LAMPIRAN I.A.1 PERATURAN PEMERINTAH RI NOMOR: 8 TAHUN 2006 TANGGAL : 3 APRIL 2006 ILUSTRASI FORMAT LAPORAN REALISASI ANGGARAN PEMERINTAH PUSAT LAPORAN REALISASI ANGGARAN PEMERINTAH PUSAT UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20X1 DAN 20X0 (Dalam Rupiah) ββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ 20X1 20X0 No. Uraian Anggaran Realisasi % Realisasi ββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ 1 PENDAPATAN 2 PENDAPATAN PERPAJAKAN 3 Pendapatan Pajak Penghasilan xxx xxx xx xxx 4 Pendapatan Pajak Pertambahan Nilai dan Penjualan Barang Mewah xxx xxx xx xxx 5 Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan xxx xxx xx xxx 6 Pendapatan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan xxx xxx xx xxx 7 Pendapatan Cukai xxx xxx xx xxx 8 Pendapatan Bea Masuk xxx xxx xx xxx 9 Pendapatan Pajak Ekspor xxx xxx xx xxx 10 Pendapatan Pajak Lainnya xxx xxx xx xxx 11 Jumlah Pendapatan βββββββββββββββββββββββββββββββββ Perpajakan (3 s/d xxxx xxxx xx xxxx 10) βββββββββββββββββββββββββββββββββ 12 13 PENDAPATAN NEGARA BUKAN PAJAK 14 Pendapatan Sumber Daya Alam xxx xxx xx xxx 15 Pendapatan Bagian Pemerintah atas Laba xxx xxx xx xxx 16 Pendapatan Negara Bukan Pajak Lainnya xxx xxx xx xxx 17 Jumlah Pendapatan βββββββββββββββββββββββββββββββββ Negara Bukan Pajak xxxx xxxx xx xxxx (14 s/d 16) βββββββββββββββββββββββββββββββββ 18 19 PENDAPATAN HIBAH 20 Pendapatan Hibah xxx xxx xx xxx 21 Jumlah Pendapatan Hibah (20 s/d 20) xxx xxx xx xxx 22 JUMLAH PENDAPATAN βββββββββββββββββββββββββββββββββ (11 + 17 + 21) xxxx xxxx xx xxxx βββββββββββββββββββββββββββββββββ 23 24 BELANJA 25 BELANJA OPERASI 26 Belanja Pegawai xxx xxx xx xxx 27 Belanja Barang xxx xxx xx xxx 28 Bunga xxx xxx xx xxx 29 Subsidi xxx xxx xx xxx 30 Hibah xxx xxx xx xxx 31 Bantuan Sosial xxx xxx xx xxx 32 Belanja Lain-lain xxx xxx xx xxx 33 Jumlah Belanja Operasi βββββββββββββββββββββββββββββββββ (26 s/d 32) xxxx xxxx xx xxxx βββββββββββββββββββββββββββββββββ 34 35 BELANJA MODAL xxx xxx xx xxx 36 Belanja Tanah xxx xxx xx xxx 37 Belanja Peralatan dan Mesin xxx xxx xx xxx 38 Belanja Gedung dan Bangunan xxx xxx xx xxx 39 Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan xxx xxx xx xxx 40 Belanja Aset Tetap Lainnya xxx xxx xx xxx 41 Belanja Aset Lainnya xxx xxx xx xxx 42 Jumlah Belanja Modal (36 s/d 41) xxx xxx xx xxx 43 JUMLAH BELANJA βββββββββββββββββββββββββββββββββ (33 + 42) xxxx xxxx xx xxxx βββββββββββββββββββββββββββββββββ 44 45 TRANSFER 46 DANA PERIMBANGAN 47 Dana Bagi Hasil Pajak xxx xxx xx xxx 48 Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam xxx xxx xx xxx 49 Dana Alokasi Umum xxx xxx xx xxx 50 Dana Alokasi Khusus xxx xxx xx xxx 51 Jumlah Dana Perimbangan βββββββββββββββββββββββββββββββββ (47 s/d 50) xxxx xxxx xx xxxx βββββββββββββββββββββββββββββββββ 52 53 TRANSFER LAINNYA (disesuaikan dengan program yang ada) 54 Dana Otonomi Khusus xxx xxx xx xxx 55 Dana Penyesuaian xxx xxx xx xxx 56 Jumlah Transfer Lainnya (54 s/d 55) xxx xxx xx xxx 57 JUMLAH TRANSFER βββββββββββββββββββββββββββββββββ (51 + 56) xxxx xxxx xx xxxx βββββββββββββββββββββββββββββββββ 58 JUMLAH BELANJA DAN βββββββββββββββββββββββββββββββββ TRANSFER (43 + 57) xxxx xxxx xx xxxx βββββββββββββββββββββββββββββββββ 59 SURPLUS/DEFISIT βββββββββββββββββββββββββββββββββ (22 - 58) xxxx xxxx xx xxxx βββββββββββββββββββββββββββββββββ 60 61 62 PEMBIAYAAN 63 PENERIMAAN 64 PENERIMAAN PEMBIAYAAN DALAM NEGERI 65 Penggunaan SiLPA xxx xxx xx xxx 66 Penerimaan Pinjaman Dalam Negeri-Sektor Perbankan xxx xxx xx xxx 67 Penerimaan Pinjaman Dalam Negeri-Obligasi xxx xxx xx xxx 68 Penerimaan Pinjaman Dalam Negeri-Lainnya xxx xxx xx xxx 69 Penerimaan dari Divestasi xxx xxx xx xxx 70 Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Perusahaan Negara xxx xxx xx xxx 71 Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Perusahaan Daerah xxx xxx xx xxx 72 Jumlah Penerimaan βββββββββββββββββββββββββββββββββ Pembiayaan Dalam xxxx xxxx xx xxxx Negeri (65 s/d 71) βββββββββββββββββββββββββββββββββ 73 74 PENERIMAAN PEMBIAYAAN LUAR NEGERI 75 Penerimaan Pinjaman Luar Negeri xxx xxx xx xxx 76 Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Lembaga Internasional xxx xxx xx xxx 77 Jumlah Pembiayaan Luar βββββββββββββββββββββββββββββββββ Negeri (75 s/d 76) xxxx xxxx xx xxxx βββββββββββββββββββββββββββββββββ 78 JUMLAH PENERIMAAN xxxx xxxx xx xxxx PEMBIAYAAN (72 + 77) βββββββββββββββββββββββββββββββββ 79 80 PENGELUARAN 81 PENGELUARAN PEMBIAYAAN DALAM NEGERI 82 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri- Sektor Perbankan xxx xxx xx xxx 83 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri- Obligasi xxx xxx xx xxx 84 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri- Lainnya xxx xxx xx xxx 85 Pengeluaran Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) xxx xxx xx xxx 86 Pemberian Pinjaman kepada Perusahaan Negara xxx xxx xx xxx 87 Pemberian Pinjaman kepada Perusahaan Daerah xxx xxx xx xxx 88 Jumlah Pengeluaran βββββββββββββββββββββββββββββββββ Pembiayaan Dalam xxxx xxxx xx xxxx Negeri (82 s/d 87) βββββββββββββββββββββββββββββββββ 89 90 PENGELUARAN PEMBIAYAAN LUAR NEGERI 91 Pembayaran Pokok Pinjaman Luar Negeri xxx xxx xx xxx 92 Pemberian Pinjaman kepada Lembaga Internasional xxx xxx xx xxx 93 Jumlah Pengeluaran βββββββββββββββββββββββββββββββββ Pembiayaan Luar xxxx xxxx xx xxxx Negeri (91 s/d 92) βββββββββββββββββββββββββββββββββ 94 JUMLAH PENGELUARAN xxxx xxxx xx xxxx PEMBIAYAAN (88 + 93) βββββββββββββββββββββββββββββββββ 95 PEMBIAYAAN NETO xxxx xxxx xx xxxx 96 Sisa Lebih (Kurang) - xxxx - xxxx Pembiayaan Anggaran (59 + 95) βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ LAMPIRAN I-A.2 ILUSTRASI FORMAT LAPORAN REALISASI ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA LAPORAN REALISASI ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 20X1 DAN 20X0 (Dalam Rupiah) ββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ 20X1 20X0 No. Uraian Anggaran Realisasi % Realisasi ββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ I. IKHTISAR MENURUT SUMBER DANA X Uraian Sumber Dana XX Uraian Fungsi XXX XXX XX XXX XX.XX Uraian Sub Fungsi XXX XXX XX XXX XXXX Uraian Program XXX XXX XX XXX Jumlah Belanja Sub ββββββββββββββββββββββββββββββββ Fungsi XX.XX XXX XXX XX XXX Jumlah Belanja ββββββββββββββββββββββββββββββββ Fungsi XX XXX XXX XX XXX Jumlah Belanja Sumber ββββββββββββββββββββββββββββββββ Dana X XXX XXX XX XXX ββββββββββββββββββββββββββββββββ JUMLAH BELANJA XXX XXX XX XXX ββββββββββββββββββββββββββββββββ II. IKHTISAR MENURUT ESELON I XX Uraian Eselon I XXX XXX XX XXX XX Uraian Eselon I XXX XXX XX XXX ββββββββββββββββββββββββββββββββ JUMLAH BELANJA XXX XXX XX XXX ββββββββββββββββββββββββββββββββ III. IKHTISAR MENURUT PUSAT-WILAYAH XXXX Pusat XXX XXX XX XXX XXXX Uraian Wilayah XXX XXX XX XXX XXXX Uraian Wilayah XXX XXX XX XXX ββββββββββββββββββββββββββββββββ JUMLAH BELANJA XXX XXX XX XXX ββββββββββββββββββββββββββββββββ IV. IKHTISAR MENURUT JENIS BELANJA-MAK XX Uraian Jenis Belanja XXX XXX XX XXX XXXX Uraian Jenis Belanja XXX XXX XX XXX XXXXXX Uraian MAK XXX XXX XX XXX XXXXXX Uraian MAK XXX XXX XX XXX Jumlah Belanja ββββββββββββββββββββββββββββββββ XXXX XXX XXX XX XXX ββββββββββββββββββββββββββββββββ XXXX Uraian Jenis Belanja XXX XXX XX XXX XXXXXX Uraian MAK XXX XXX XX XXX XXXXXX Uraian MAK XXX XXX XX XXX Jumlah Belanja ββββββββββββββββββββββββββββββββ XXXX XXX XXX XX XXX ββββββββββββββββββββββββββββββββ Jumlah Belanja XX XXX XXX XX XXX ββββββββββββββββββββββββββββββββ JUMLAH BELANJA XXX XXX XX XXX ββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ LAMPIRAN I-A.3 ILUSTRASI FORMAT LAPORAN REALISASI ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA LAPORAN REALISASI ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20X1 DAN 20X0 (Dalam Rupiah) ββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ 20X1 20X0 No. Uraian Anggaran Realisasi % Realisasi ββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ 1 A. PENDAPATAN NEGARA DAN HIBAH 2 I. Pendapatan Dalam Negeri 3 1. Pendapatan Perpajakan 4 a. Pajak Dalam Negeri xxx xxx xx xxx 5 b. Pajak Perdagangan Internasional xxx xxx xx xxx 6 7 2. Pendapatan Negara Bukan Pajak 8 a. Pendapatan Sumber Daya Alam xxx xxx xx xxx 9 b. Bagian Laba BUMN xxx xxx xx xxx 10 c. PNBP Lainnya xxx xxx xx xxx 11 12 II. Pendapatan Hibah xxx xxx xx xxx 13 14 B. BELANJA NEGARA 15 I. Belanja Pemerintah Pusat 16 1. Pembayaran Bunga Utang 17 a. Utang Dalam Negeri xxx xxx xx xxx 18 b. Utang Luar Negeri xxx xxx xx xxx 19 2. Subsidi 20 a. Subsidi BBM xxx xxx xx xxx 21 b. Subsidi Non- BBM xxx xxx xx xxx 22 c. Subsidi dalam rangka PSO xxx xxx xx xxx 23 3. Hibah xxx xxx xx xxx 24 4. Bantuan Sosial xxx xxx xx xxx 25 5. Belanja lain-lain xxx xxx xx xxx 26 27 II. Belanja Untuk Daerah 28 1. Dana Perimbangan 29 a. Dana Bagi Hasil xxx xxx xx xxx 30 b. Dana Alokasi Umum xxx xxx xx xxx 31 c. Dana Alokasi Khusus xxx xxx xx xxx 32 33 2. Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian xxx xxx xx xxx 34 35 C. Keseimbangan Primer xxx xxx xx xxx 36 D. Surplus/Defisit Anggaran (A - B) xxx xxx xx xxx 37 E. Pembiayaan (E.I + E.II) 38 I. Pembiayaan Dalam Negeri - - - - 39 1. Perbankan Dalam Negeri xxx xxx xx xxx 40 2. Non-Perbankan dalam Negeri xxx xxx xx xxx 41 42 II. Pembiayaan Luar Negeri (neto) 43 1. Penarikan Pinjaman Luar Negeri (bruto) xxx xxx xx xxx 44 2. Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri xxx xxx xx xxx βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ LAMPIRAN I-A.4 ILUSTRASI FORMAT LAPORAN REALISASI ANGGARAN PEMERINTAH PROVINSI LAPORAN REALISASI ANGGARAN PEMERINTAH PROVINSI UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20X1 dan 20X0 (Dalam Rupiah) ββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ 20X1 20X0 No. Uraian Anggaran Realisasi % Realisasi ββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ 1 PENDAPATAN 2 PENDAPATAN ASLI DAERAH 3 Pendapatan Pajak Daerah xxx xxx xx xxx 4 Pendapatan Retribusi Daerah xxx xxx xx xxx 5 Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan xxx xxx xx xxx 6 Lain-lain PAD yang sah xxx xxx xx xxx 7 Jumlah Pendapatan βββββββββββββββββββββββββββββββββ Asli Daerah (3 s/d 6) xxxx xxxx xx xxxx βββββββββββββββββββββββββββββββββ 8 9 PENDAPATAN TRANSFER 10 TRANSFER PEMERINTAH PUSAT - DANA PERIMBANGAN 11 Dana Bagi Hasil Pajak xxx xxx xx xxx 12 Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam xxx xxx xx xxx 13 Dana Alokasi Umum xxx xxx xx xxx 14 Dana Alokasi Khusus xxx xxx xx xxx 15 Jumlah Pendapatan Transfer Dana βββββββββββββββββββββββββββββββββ Perimbangan xxxx xxxx xx xxxx (11 s/d 14) βββββββββββββββββββββββββββββββββ 16 17 TRANSFER PEMERINTAH PUSAT - LAINNYA 18 Dana Otonomi Khusus xxx xxx xx xxx 19 Dana Penyesuaian xxx xxx xx xxx 20 Jumlah Pendapatan βββββββββββββββββββββββββββββββββ Transfer Lainnya xxxx xxxx xx xxxx (18 s/d 19) βββββββββββββββββββββββββββββββββ 21 Total Pendapatan xxxx xxxx xx xxxx Transfer (15 + 20) βββββββββββββββββββββββββββββββββ 22 23 LAIN-LAIN PENDAPATAN YANG SAH 24 Pendapatan Hibah xxx xxx xx xxx 25 Pendapatan Dana Darurat xxx xxx xx xxx 26 Pendapatan Lainnya xxx xxx xx xxx 27 Jumlah Pendapatan βββββββββββββββββββββββββββββββββ Lain-lain yang Sah xxx xxx xx xxx (24 s/d 26) βββββββββββββββββββββββββββββββββ 28 JUMLAH PENDAPATAN xxxx xxxx xx xxxx (7 + 21 + 27) βββββββββββββββββββββββββββββββββ 29 BELANJA 30 BELANJA OPERASI 31 Belanja Pegawai xxx xxx xx xxx 32 Belanja Barang xxx xxx xx xxx 33 Bunga xxx xxx xx xxx 34 Subsidi xxx xxx xx xxx 35 Hibah xxx xxx xx xxx 36 Bantuan Sosial xxx xxx xx xxx 37 Jumlah Belanja βββββββββββββββββββββββββββββββββ Operasi (31 s/d 36) xxxx xxxx xx xxxx βββββββββββββββββββββββββββββββββ 38 39 BELANJA MODAL 40 Belanja Tanah xxx xxx xx xxx 41 Belanja Peralatan dan Mesin xxx xxx xx xxx 42 Belanja Gedung dan Bangunan xxx xxx xx xxx 43 Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan xxx xxx xx xxx 44 Belanja Aset Tetap Lainnya xxx xxx xx xxx 45 Belanja Aset Lainnya xxx xxx xx xxx 46 Jumlah Belanja Modal βββββββββββββββββββββββββββββββββ (40 s/d 45) xxxx xxxx xx xxxx βββββββββββββββββββββββββββββββββ 47 48 BELANJA TAK TERDUGA 49 Belanja Tak Terduga xxx xxx xx xxx 50 Jumlah Belanja Tak βββββββββββββββββββββββββββββββββ Terduga (49 s/d 49) xxxx xxxx xx xxxx βββββββββββββββββββββββββββββββββ 51 Jumlah Belanja xxxx xxxx xx xxxx (37 + 46 + 50) βββββββββββββββββββββββββββββββββ 52 53 TRANSFER 54 TRANSFER/BAGI HASIL PENDAPATAN KE KABUPATEN/KOTA 55 Bagi Hasil Pajak ke Kabupaten/Kota xxx xxx xx xxx 56 Bagi Hasil Retribusi ke Kabupaten/Kota xxx xxx xx xxx 57 Bagi Hasil Pendapatan Lainnya ke Kabupaten/Kota xxx xxx xx xxx 58 Jumlah Transfer βββββββββββββββββββββββββββββββββ Bagi Hasil xxxx xxxx xx xxxx Pendapatan ke Kab./Kota (55 s/d 57) βββββββββββββββββββββββββββββββββ 59 JUMLAH BELANJA xxxx xxxx xx xxxx DAN TRANSFER (51 + 58) βββββββββββββββββββββββββββββββββ βββββββββββββββββββββββββββββββββ 60 SURPLUS/DEFISIT xxx xxx xx xxx (28 - 59) βββββββββββββββββββββββββββββββββ 61 62 PEMBIAYAAN 63 64 PENERIMAAN PEMBIAYAAN 65 Penggunaan SiLPA xxx xxx xx xxx 66 Pencairan Dana Cadangan xxx xxx xx xxx 67 Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan xxx xxx xx xxx 68 Pinjaman Dalam Negeri- Pemerintah Pusat xxx xxx xx xxx 69 Pinjaman Dalam Negeri- Pemerintah Daerah Lainnya xxx xxx xx xxx 70 Pinjaman Dalam Negeri- Lembaga Keuangan Bank xxx xxx xx xxx 71 Pinjaman Dalam Negeri- Lembaga Keuangan Bukan Bank xxx xxx xx xxx 72 Pinjaman Dalam Negeri- Obligasi xxx xxx xx xxx 73 Pinjaman Dalam Negeri- Lainnya xxx xxx xx xxx 74 Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Perusahaan Negara xxx xxx xx xxx 75 Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Perusahaan Daerah xxx xxx xx xxx 76 Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Pemerintah Daerah Lainnya xxx xxx xx xxx 77 Jumlah Penerimaan βββββββββββββββββββββββββββββββββ (66 s/d 77) xxxx xxxx xx xxxx βββββββββββββββββββββββββββββββββ 78 79 PENGELUARAN PEMBIAYAAN 80 Pembentukan Dana Cadangan xxx xxx xx xxx 87 Penyertaan Modal Pemerintah Daerah xxx xxx xx xxx 81 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri- Pemerintah Pusat xxx xxx xx xxx 82 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri- Pemerintah Daerah Lainnya xxx xxx xx xxx 83 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri- Lembaga Keuangan Bank xxx xxx xx xxx 84 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri- Lembaga Keuangan Bukan Bank xxx xxx xx xxx 85 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri- Obligasi xxx xxx xx xxx 86 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri- Lainnya xxx xxx xx xxx 88 Pemberian Pinjaman kepada Perusahaan Negara xxx xxx xx xxx 89 Pemberian Pinjaman kepada Perusahaan Daerah xxx xxx xx xxx 90 Pemberian Pinjaman kepada Pemerintah Daerah Lainnya xxx xxx xx xxx 91 Jumlah Pengeluaran βββββββββββββββββββββββββββββββββ (81 s/d 91) xxx xxx xx xxx βββββββββββββββββββββββββββββββββ 92 PEMBIAYAAN NETO xxxx xxxx xx xxxx 93 94 βββββββββββββββββββββββββββββββββ 95 Sisa Lebih Pembiayaan xxxx xxxx xx xxxx Anggaran (61-93) βββββ ββββββββββββββββββββββββββββ βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ LAMPIRAN I-A.5 ILUSTRASI FORMAT LAPORAN REALISASI ANGGARAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA LAPORAN REALISASI ANGGARAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20X1 dan 20X0 (Dalam Rupiah) ββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ 20X1 20X0 No. Uraian Anggaran Realisasi % Realisasi ββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ 1 PENDAPATAN 2 PENDAPATAN ASLI DAERAH 3 Pendapatan Pajak Daerah xxx xxx xx xxx 4 Pendapatan Retribusi Daerah xxx xxx xx xxx 5 Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan xxx xxx xx xxx 6 Lain-lain PAD yang sah xxx xxx xx xxx 7 Jumlah Pendapatan Asli βββββ ββββββββββββββββββββββββββββ Daerah (3 s/d 6) xxxx xxxx xx xxxx 8 βββββ ββββββββββββββββββββββββββββ 9 PENDAPATAN TRANSFER 10 TRANSFER PEMERINTAH PUSAT - DANA PERIMBANGAN 11 Dana Bagi Hasil Pajak xxx xxx xx xxx 12 Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam xxx xxx xx xxx 13 Dana Alokasi Umum xxx xxx xx xxx 14 Dana Alokasi Khusus xxx xxx xx xxx 15 Jumlah Pendapatan βββββ ββββββββββββββββββββββββββββ Transfer Dana xxxx xxxx xx xxxx Perimbangan (11 s/d 14) βββββ ββββββββββββββββββββββββββββ 16 17 TRANSFER PEMERINTAH PUSAT - LAINNYA 18 Dana Otonomi Khusus xxx xxx xx xxx 19 Dana Penyesuaian xxx xxx xx xxx 20 Jumlah Pendapatan βββββ ββββββββββββββββββββββββββββ Transfer Pemerintah xxxx xxxx xx xxxx Pusat - Lainnya (18 s/d 19) βββββ ββββββββββββββββββββββββββββ 21 22 TRANSFER PEMERINTAH PROVINSI 23 Pendapatan Bagi Hasil Pajak xxx xxx xx xxx 24 Pendapatan Bagi Hasil Lainnya xxx xxx xx xxx 25 Jumlah Transfer βββββ ββββββββββββββββββββββββββββ Pemerintah Provinsi xxxx xxxx xx xxxx (23 s/d 24) βββββ ββββββββββββββββββββββββββββ 26 Total Pendapatan xxxx xxxx xx xxxx Transfer (15 + 20 + 25) βββββ ββββββββββββββββββββββββββββ 27 28 LAIN-LAIN PENDAPATAN YANG SAH 29 Pendapatan Hibah xxx xxx xx xxx 30 Pendapatan Dana Darurat xxx xxx xx xxx 31 Pendapatan Lainnya xxx xxx xx xxx 32 Jumlah Lain-lain βββββ ββββββββββββββββββββββββββββ Pendapatan yang Sah xxx xxx xx xxx (29 s/d 31) βββββ ββββββββββββββββββββββββββββ 33 JUMLAH PENDAPATAN xxxx xxxx xx xxxx (7 + 26 + 32) βββββ ββββββββββββββββββββββββββββ 34 35 BELANJA 36 BELANJA OPERASI 37 Belanja Pegawai xxx xxx xx xxx 38 Belanja Barang xxx xxx xx xxx 39 Bunga xxx xxx xx xxx 40 Subsidi xxx xxx xx xxx 41 Hibah xxx xxx xx xxx 42 Bantuan Sosial xxx xxx xx xxx 43 Jumlah Belanja Operasi βββββ ββββββββββββββββββββββββββββ (37 s/d 42) xxxx xxxx xx xxxx βββββ ββββββββββββββββββββββββββββ 44 45 BELANJA MODAL 46 Belanja Tanah xxx xxx xx xxx 47 Belanja Peralatan dan Mesin xxx xxx xx xxx 48 Belanja Gedung dan Bangunan xxx xxx xx xxx 49 Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan xxx xxx xx xxx 50 Belanja Aset Tetap Lainnya xxx xxx xx xxx ββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ LAMPIRAN I-B.4 ILUSTRASI FORMAT NERACA PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA NERACA PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA PER 31 DESEMBER 20X1 DAN 20X0 (Dalam Rupiah) ββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ No. Uraian 20X1 20X0 βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ 1 ASET 2 3 ASET LANCAR 4 Kas di Kas Daerah xxx xxx 5 Kas di Bendahara Pengeluaran xxx xxx 6 Kas di Bendahara Penerimaan xxx xxx 7 Investasi Jangka Pendek xxx xxx 8 Piutang Pajak xxx xxx 9 Piutang Retribusi xxx xxx 10 Bagian Lancar Pinjaman kepada Perusahaan Negara xxx xxx 11 Bagian Lancar Pinjaman kepada Perusahaan Daerah xxx xxx 12 Bagian Lancar Pinjaman kepada Pemerintah Pusat xxx xxx 13 Bagian Lancar Pinjaman kepada Pemerintah Daerah Lainnya xxx xxx 14 Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran xxx xxx 15 Bagian lancar Tuntutan Ganti Rugi xxx xxx 16 Piutang Lainnya xxx xxx 17 Persediaan xxx xxx 18 Jumlah Aset Lancar ββββββββββββββββββββββββββββ (4 s/d 17) xxx xxx 19 ββββββββββββββββββββββββββββ 20 INVESTASI JANGKA PANJANG 21 Investasi Nonpermanen 22 Pinjaman Kepada Perusahaan Negara xxx xxx 23 Pinjaman Kepada Perusahaan Daerah xxx xxx 24 Pinjaman Kepada Pemerintah Daerah Lainnya xxx xxx 25 Investasi dalam Surat Utang Negara xxx xxx 26 Investasi dalam Proyek Pembangunan xxx xxx 27 Investasi Nonpermanen Lainnya xxx xxx 28 Jumlah Investasi Nonpermanen (22 s/d 27) xxx xxx 29 Investasi Permanen 30 Penyertaan Modal Pemerintah Daerah xxx xxx 31 Investasi Permanen Lainnya xxx xxx 32 Jumlah Investasi Permanen ββββββββββββββββββββββββββββ (30 s/d 31) xxx xxx ββββββββββββββββββββββββββββ 33 Jumlah Investasi Jangka xxx xxx Panjang (28 + 32) ββββββββββββββββββββββββββββ 34 35 ASET TETAP 36 Tanah xxx xxx 37 Peralatan dan Mesin xxx xxx 38 Gedung dan Bangunan xxx xxx 39 Jalan, Irigasi, dan Jaringan xxx xxx 40 Aset Tetap Lainnya xxx xxx 41 Konstruksi dalam Pengerjaan xxx xxx 42 Akumulasi Penyusutan (xxx) (xxx) 43 Jumlah Aset Tetap ββββββββββββββββββββββββββββ (36 s/d 42) xxx xxx 44 ββββββββββββββββββββββββββββ 45 DANA CADANGAN 46 Dana Cadangan xxx xxx ββββββββββββββββββββββββββββ 47 Jumlah Dana Cadangan (46) xxx xxx 48 ββββββββββββββββββββββββββββ 49 ASET LAINNYA 50 Tagihan Penjualan Angsuran xxx xxx 51 Tuntutan Perbendaharaan xxx xxx 52 Tuntutan Ganti Rugi xxx xxx 53 Kemitraan dengan Fihak Ketiga xxx xxx 54 Aset Tak Berwujud xxx xxx 55 Aset Lain-Lain xxx xxx 56 Jumlah Aset Lainnya ββββββββββββββββββββββββββββ (50 s/d 55) xxx xxx 57 ββββββββββββββββββββββββββββ 58 JUMLAH ASET xxxx xxxx (18+33+43+47+56) ββββββββββββββββββββββββββββ 59 60 KEWAJIBAN 61 62 KEWAJIBAN JANGKA PENDEK 63 Utang Perhitungan Pihak Ketiga (PFK) xxx xxx 64 Utang Bunga xxx xxx 65 Bagian Lancar Utang Dalam Negeri - Pemerintah Pusat xxx xxx 66 Bagian Lancar Utang Dalam Negeri - Pemerintah Daerah Lainnya xxx xxx 67 Bagian Lancar Utang Dalam Negeri - Lembaga Keuangan Bank xxx xxx 68 Bagian Lancar Utang Dalam Negeri - Lembaga Keuangan Bukan Bank xxx xxx 69 Bagian Lancar Utang Dalam Negeri - Obligasi xxx xxx 70 Bagian Lancar Utang Jangka Panjang Lainnya xxx xxx 71 Utang Jangka Pendek Lainnya xxx xxx 72 Jumlah Kewajiban Jangka ββββββββββββββββββββββββββββ Pendek (63 s/d 71) xxx xxx 73 ββββββββββββββββββββββββββββ 74 KEWAJIBAN JANGKA PANJANG 75 Utang Dalam Negeri - Pemerintah Pusat xxx xxx 76 Utang Dalam Negeri - Pemerintah Daerah Lainnya xxx xxx 77 Utang Dalam Negeri - Lembaga Keuangan Bank xxx xxx 78 Utang Dalam Negeri - Lembaga Keuangan Bukan Bank xxx xxx 79 Utang Dalam Negeri - Obligasi xxx xxx 80 Utang Jangka Panjang Lainnya xxx xxx 81 Jumlah Kewajiban Jangka ββββββββββββββββββββββββββββ Panjang (78 s/d 80) xxx xxx ββββββββββββββββββββββββββββ 82 JUMLAH KEWAJIBAN xxx xxx (72+81) ββββββββββββββββββββββββββββ 83 84 EKUITAS DANA 85 86 EKUITAS DANA LANCAR 87 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) xxx xxx 88 Pendapatan yang Ditangguhkan xxx xxx 89 Cadangan Piutang xxx xxx 90 Cadangan Persediaan xxx xxx 91 Dana yang Harus Disediakan untuk Pembayaran Utang Jangka Pendek (xxx) (xxx) 92 Jumlah Ekuitas Dana ββββββββββββββββββββββββββββ Lancar (85 s/d 92) xxx xxx 93 ββββββββββββββββββββββββββββ 94 EKUITAS DANA INVESTASI 95 Diinvestasikan dalam Investasi Jangka Panjang xxx xxx 96 Diinvestasikan dalam Aset Tetap xxx xxx 97 Diinvestasikan dalam Aset Lainnya xxx xxx 98 Dana yang Harus Disediakan untuk Pembayaran Utang Jangka Panjang (xxx) (xxx) 99 Jumlah Ekuitas Dana ββββββββββββββββββββββββββββ Investasi (96 s/d 99) xxx xxx 100 ββββββββββββββββββββββββββββ 101 EKUITAS DANA CADANGAN 102 Diinvestasikan dalam Dana Cadangan xxx xxx 103 Jumlah Ekuitas Dana Cadangan (103) xxx xxx 104 JUMLAH EKUITAS DANA ββββββββββββββββββββββββββββ (93+100+104) xxx xxx 105 ββββββββββββββββββββββββββββ 106 107 JUMLAH KEWAJIBAN DAN xxxx xxxx EKUITAS DANA (82+105) βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ LAMPIRAN I-B.5 ILUSTRASI FORMAT NERACA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH NERACA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH PER 31 DESEMBER 20X1 DAN 20X0 (Dalam Rupiah) ββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ No. Uraian 20X1 20X0 βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ 1 ASET 2 3 ASET LANCAR xxx xxx 4 Kas di Bendahara Pengeluaran xxx xxx 5 Kas di Bendahara Penerimaan xxx xxx 6 Piutang xxx xxx 7 Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran xxx xxx 8 Bagian Lancar Tuntutan Ganti Rugi xxx xxx 9 Persediaan xxx xxx ββββββββββββββββββββββββββββ 10 Jumlah Aset Lancar (4 s/d 9) xxx xxx 11 ββββββββββββββββββββββββββββ 12 ASET TETAP 13 Tanah xxx xxx 14 Peralatan dan Mesin xxx xxx 15 Gedung dan Bangunan xxx xxx 16 Jalan, Irigasi, dan Jaringan xxx xxx 17 Aset Tetap Lainnya xxx xxx 18 Konstruksi Dalam Pengerjaan xxx xxx ββββββββββββββββββββββββββββ 19 Jumlah Aset Tetap (13 s/d 18) xxx xxx 20 ββββββββββββββββββββββββββββ 21 ASET LAINNYA 22 Tagihan Penjualan Angsuran xxx xxx 23 Tuntutan Ganti Rugi xxx xxx 24 Kemitraan dengan Pihak Ketiga xxx xxx 25 Aset Tak Berwujud xxx xxx 26 Aset Lain-Lain xxx xxx 27 Jumlah Aset Lainnya ββββββββββββββββββββββββββββ (22 s/d 26) xxx xxx 28 ββββββββββββββββββββββββββββ ββββββββββββββββββββββββββββ 29 JUMLAH ASET (10+19+27) xxxx xxxx ββββββββββββββββββββββββββββ 30 ββββββββββββββββββββββββββββ 31 KEWAJIBAN 32 xxx xxx 33 KEWAJIBAN JANGKA PENDEK xxx xxx 34 Uang Muka dari Berndahara Umum Daerah xxx xxx 35 Pendapatan yang Ditangguhkan xxx xxx 36 Jumlah Kewajiban Jangka ββββββββββββββββββββββββββββ Pendek (34 s/d 35) xxx xxx ββββββββββββββββββββββββββββ 37 JUMLAH KEWAJIBAN (36) xxx xxx ββββββββββββββββββββββββββββ 38 39 EKUITAS DANA 40 41 EKUITAS DANA LANCAR xxx xxx 42 Cadangan Piutang xxx xxx 43 Cadangan Persediaan xxx xxx 44 Jumlah Ekuitas Dana ββββββββββββββββββββββββββββ Lancar (42 s/d 43) xxx xxx ββββββββββββββββββββββββββββ 45 46 EKUITAS DANA INVESTASI xxx xxx 47 Diinvestasikan dalam Aset Tetap xxx xxx 48 Diinvestasikan dalam Aset Lainnya xxx xxx 49 Jumlah Ekuitas Dana ββββββββββββββββββββββββββββ Investasi (47 s/d 48) xxx xxx ββββββββββββββββββββββββββββ 50 JUMLAH EKUITAS DANA xxx xxx (44+49) ββββββββββββββββββββββββββββ 51 ββββββββββββββββββββββββββββ 52 JUMLAH KEWAJIBAN DAN xxxx xxxx EKUITAS DANA (37 + 50) ββββββββββββββββββββββββββββ 53 βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ LAMPIRAN I-B.6 ILUSTRASI FORMAT NERACA BENDAHARA UMUM DAERAH NERACA BENDAHARA UMUM DAERAH PER 31 DESEMBER 20X1 DAN 20X0 (Dalam Rupiah) ββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ No. Uraian 20X1 20X0 βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ 1 ASET 2 3 ASET LANCAR 4 Kas di Kas Daerah xxx xxx 5 Kas di Bendahara Pengeluaran xxx xxx 6 Kas di Bendahara Penerimaan xxx xxx 7 Piutang Pajak xxx xxx 8 Piutang Retribusi xxx xxx 9 Investasi Jangka Pendek xxx xxx 10 Bagian Lancar Pinjaman kepada Perusahaan Negara xxx xxx 11 Bagian Lancar Pinjaman kepada Perusahaan Daerah xxx xxx 12 Bagian Lancar Pinjaman kepada Pemerintah Pusat xxx xxx 13 Bagian Lancar Pinjaman kepada Pemerintah Daerah Lainnya xxx xxx 14 Bagian Lancar Tuntutan Perbendaharaan xxx xxx 15 Jumlah Aset Lancar ββββββββββββββββββββββββββββ (4 s/d 14) xxx xxx ββββββββββββββββββββββββββββ 16 17 INVESTASI JANGKA PANJANG 18 Investasi Nonpermanen 19 Pinjaman Kepada Perusahaan Negara 20 Pinjaman Kepada Perusahaan Daerah 21 Pinjaman Kepada Pemerintah Daerah Lainnya xxx xxx 22 Investasi dalam Surat Utang Negara xxx xxx 23 Investasi dalam Proyek Pembangunan xxx xxx 24 Investasi Nonpermanen Lainnya xxx xxx 25 Jumlah Investasi Nonpermanen (19 s/d 24) xxx xxx 26 Investasi Permanen 27 Penyertaan Modal Pemerintah Daerah xxx xxx 28 Investasi Permanen Lainnya xxx xxx 29 Jumlah Investasi Permanen ββββββββββββββββββββββββββββ (27 s/d 28) xxx xxx ββββββββββββββββββββββββββββ 30 Jumlah Investasi Jangka xxx xxx Panjang (25 + 29) ββββββββββββββββββββββββββββ 31 32 DANA CADANGAN 33 Dana Cadangan xxx xxx 34 Jumlah Dana Cadangan ββββββββββββββββββββββββββββ (33) xxx xxx 35 ββββββββββββββββββββββββββββ 36 ASET LAINNYA 37 Tuntutan Perbendaharaan xxx xxx 38 Aset Lain-lain xxx xxx 39 Jumlah Aset Lainnya ββββββββββββββββββββββββββββ (37 s/d 38) xxx xxx 40 ββββββββββββββββββββββββββββ 41 JUMLAH ASET (15+30+34+39) xxxx xxxx 42 ββββββββββββββββββββββββββββ 43 KEWAJIBAN 44 45 KEWAJIBAN JANGKA PENDEK 46 Utang Perhitungan Pihak Ketiga (PFK) xxx xxx 47 Utang Bunga xxx xxx 48 Bagian Lancar Utang Jangka Panjang xxx xxx 49 Utang Jangka Pendek Lainnya xxx xxx 50 Jumlah Kewajiban Jangka ββββββββββββββββββββββββββββ Pendek (46 s/d 49) xxx xxx 51 ββββββββββββββββββββββββββββ 52 KEWAJIBAN JANGKA PANJANG 53 Utang Dalam Negeri - Sektor Perbankan xxx xxx 54 Utang Dalam Negeri - Obligasi xxx xxx 55 Utang Jangka Panjang Lainnya xxx xxx 56 Jumlah Kewajiban Jangka ββββββββββββββββββββββββββββ Panjang (53 s/d 55) xxx xxx 57 ββββββββββββββββββββββββββββ 58 JUMLAH KEWAJIBAN (50+56) xxx xxx 59 ββββββββββββββββββββββββββββ 60 EKUITAS DANA 61 62 EKUITAS DANA LANCAR xxx xxx 63 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) xxx xxx 64 Dana yang Harus Disediakan untuk Pembayaran Utang Jangka Pendek xxx xxx 65 Jumlah Ekuitas Dana Lancar ββββββββββββββββββββββββββββ (63 s/d 64) xxx xxx 66 ββββββββββββββββββββββββββββ 67 EKUITAS DANA INVESTASI 68 Diinvestasikan dalam Investasi Jangka Panjang xxx xxx 69 Diinvestasikan dalam Aset Tetap xxx xxx 70 Diinvestasikan dalam Aset Lainnya xxx xxx 71 Dana yang Harus Disediakan untuk Pembayaran Utang Jangka Panjang xxx xxx 72 Jumlah Ekuitas Dana ββββββββββββββββββββββββββββ Investasi (68 s/d 71) xxx xxx 73 ββββββββββββββββββββββββββββ 74 EKUITAS DANA CADANGAN 75 Diinvestasikan dalam Dana Cadangan xxx xxx 76 Jumlah Ekuitas Dana ββββββββββββββββββββββββββββ Cadangan (75) xxx xxx 77 ββββββββββββββββββββββββββββ 78 JUMLAH EKUITAS DANA xxx xxx (65+72+76) ββββββββββββββββββββββββββββ 79 80 JUMLAH KEWAJIBAN DAN xxxx xxxx EKUITAS DANA (58+78) βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ LAMPIRAN I-C.1 ILUSTRASI FORMAT LAPORAN ARUS KAS BENDAHARA UMUM DAERAH KABUPATEN/KOTA LAPORAN ARUS KAS BENDAHARA UMUM DAERAH KABUPATEN/KOTA Untuk Tahun Yang Berakhir Sampai Dengan 31 Desember 20X1 dan 20X0 Metode Langsung (Dalam Rupiah) ββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ No. Uraian 20X1 20X0 βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ 1 Arus Kas dari Aktivitas Operasi 2 Arus Masuk Kas 3 Pendapatan Pajak Penghasilan XXX XXX 4 Pendapatan Pajak Pertambahan Nilai dan Penjualan Barang Mewah XXX XXX 5 Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan XXX XXX 6 Pendapatan Pajak Lainnya XXX XXX 7 Pendapatan Bea Masuk XXX XXX 8 Pendapatan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan XXX XXX 9 Pendapatan Cukai XXX XXX 10 Pendapatan Pajak Ekspor XXX XXX 11 Pendapatan Sumber Daya Alam XXX XXX 12 Pendapatan Pendidikan XXX XXX 13 Pendapatan Bagian Pemerintah atas Laba XXX XXX 14 Pendapatan Negara Bukan Pajak Lainnya XXX XXX 15 Pendapatan Hibah XXX XXX 16 Jumlah Arus Masuk Kas ββββββββββββββββββββββββββββ (3 s/d 15) XXX XXX ββββββββββββββββββββββββββββ 17 Arus Keluar Kas 18 Belanja Pegawai XXX XXX 19 Belanja Barang XXX XXX 20 Bunga XXX XXX 21 Subsidi XXX XXX 22 Bantuan Sosial XXX XXX 23 Hibah XXX XXX 24 Belanja Lain-lain XXX XXX 25 Dana Bagi Hasil Pajak XXX XXX 26 Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam XXX XXX 27 Dana Alokasi Umum XXX XXX 28 Dana Alokasi Khusus XXX XXX 29 Dana Otonomi Khusus XXX XXX 30 Dana Penyesuaian 31 Jumlah Arus Keluar Kas ββββββββββββββββββββββββββββ (18 s/d 30) XXX XXX ββββββββββββββββββββββββββββ 32 Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi (16 - 31) XXX XXX 33 Arus Kas dari Aktivitas Investasi Aset Non keuangan 34 Arus Masuk Kas 35 Pendapatan Penjualan atas Tanah XXX XXX 36 Pendapatan Penjualan atas Peralatan dan Mesin XXX XXX 37 Pendapatan Penjualan atas Gedung dan Bangunan XXX XXX 38 Pendapatan Penjualan atas Jalan, Irigasi dan Jaringan XXX XXX 39 Pendapatan Penjualan Aset Tetap Lainnya XXX XXX 40 Pendapatan Penjualan Aset Lainnya XXX XXX 41 Jumlah Arus Masuk Kas ββββββββββββββββββββββββββββ (35 s/d 40) XXX XXX ββββββββββββββββββββββββββββ 42 Arus Keluar Kas 43 Belanja Tanah XXX XXX 44 Belanja Peralatan dan Mesin XXX XXX 45 Belanja Gedung dan Bangunan XXX XXX 46 Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan XXX XXX 47 Belanja Aset Tetap Lainnya XXX XXX 48 Belanja Aset Lainnya XXX XXX 49 Jumlah Arus Keluar Kas ββββββββββββββββββββββββββββ (43 s/d 48) XXX XXX ββββββββββββββββββββββββββββ 50 Arus Kas Bersih dari Akt Investasi Aset Nonkeu (41 - 49) XXX XXX 51 Arus Kas dari Aktivitas Pembiayaan 52 Arus Masuk Kas 53 Penerimaan Pinjaman Dalam Negeri - Sektor Perbankan XXX XXX 54 Penerimaan Pinjaman Dalam Negeri - Obligasi XXX XXX 55 Penerimaan Pinjaman Dalam Negeri - Lainnya XXX XXX 56 Penerimaan dari Divestasi XXX XXX 57 Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Perusahaan Negara XXX XXX 58 Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Perusahaan Daerah XXX XXX 59 Penerimaan Pinjaman Luar Negeri XXX XXX 60 Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Lembaga Internasional XXX XXX 61 Jumlah Arus Masuk Kas ββββββββββββββββββββββββββββ (53 s/d 60) XXX XXX ββββββββββββββββββββββββββββ 62 Arus Keluar Kas 63 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Sektor Perbankan XXX XXX 64 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Obligasi XXX XXX 65 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Lainnya XXX XXX 66 Pengeluaran Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) XXX XXX 67 Pemberian Pinjaman kepada Perusahaan Negara XXX XXX 68 Pemberian Pinjaman kepada Perusahaan Daerah XXX XXX 69 Pembayaran Pokok Pinjaman Luar Negeri XXX XXX 70 Pemberian Pinjaman kepada Lembaga Internasional XXX XXX 71 Jumlah Arus Keluar Kas ββββββββββββββββββββββββββββ (63 s/d 70) XXX XXX ββββββββββββββββββββββββββββ 72 Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pembiayaan (61 - 71) XXX XXX 73 Arus Kas dari Aktivitas Non anggaran 74 Arus Masuk Kas 75 Penerimaan Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) XXX XXX 76 Kiriman Uang Masuk XXX XXX 77 Jumlah Arus Masuk Kas ββββββββββββββββββββββββββββ (75 s/d 76) XXX XXX ββββββββββββββββββββββββββββ 78 Arus Keluar Kas 79 Pengeluaran Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) XXX XXX 80 Kiriman Uang Keluar XXX XXX 81 Jumlah Arus Keluar Kas ββββββββββββββββββββββββββββ (79 s/d 80) XXX XXX ββββββββββββββββββββββββββββ 82 Arus Kas Bersih dari Aktivitas Non anggaran (77 - 81) XXX XXX 83 Kenaikan/Penurunan Kas (32+50+72+82) XXX XXX 84 Saldo Awal Kas di BUN XXX XXX 85 Saldo Akhir Kas di BUN (83+84) XXX XXX 86 Saldo Akhir Kas di Bendahara Pengeluaran XXX XXX 87 Saldo Akhir Kas di Bendahara Penerimaan XXX XXX 88 Saldo Akhir Kas (85+86+87) XXX XXX βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ LAMPIRAN I-C.2 ILUSTRASI FORMAT LAPORAN ARUS KAS BENDAHARA UMUM DAERAH KABUPATEN/KOTA LAPORAN ARUS KAS BENDAHARA UMUM DAERAH KABUPATEN/KOTA Untuk Tahun Yang Berakhir Sampai Dengan 31 Desember 20X1 dan 20X0 Metode Langsung (Dalam Rupiah) ββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ No. Uraian 20X1 20X0 βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ 1 Arus Kas dari Aktivitas Operasi 2 Arus Masuk Kas 3 Pendapatan Pajak Penghasilan XXX XXX 4 Pendapatan Pajak Pertambahan Nilai dan Penjualan Barang Mewah XXX XXX 5 Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan XXX XXX 6 Pendapatan Pajak Lainnya XXX XXX 7 Pendapatan Bea Masuk XXX XXX 8 Pendapatan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan XXX XXX 9 Pendapatan Cukai XXX XXX 10 Pendapatan Pajak Ekspor XXX XXX 11 Pendapatan Sumber Daya Alam XXX XXX 12 Pendapatan Pendidikan XXX XXX 13 Pendapatan Bagian Pemerintah atas Laba XXX XXX 14 Pendapatan Negara Bukan Pajak Lainnya XXX XXX 15 Pendapatan Hibah XXX XXX 16 Jumlah Arus Masuk Kas ββββββββββββββββββββββββββββ (3 s/d 15) XXX XXX ββββββββββββββββββββββββββββ 17 Arus Keluar Kas 18 Belanja Pegawai XXX XXX 19 Belanja Barang XXX XXX 20 Bunga XXX XXX 21 Subsidi XXX XXX 22 Bantuan Sosial XXX XXX 23 Hibah XXX XXX 24 Belanja Lain-lain XXX XXX 25 Dana Bagi Hasil Pajak XXX XXX 26 Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam XXX XXX 27 Dana Alokasi Umum XXX XXX 28 Dana Alokasi Khusus XXX XXX 29 Dana Otonomi Khusus XXX XXX 30 Dana Penyesuaian 31 Jumlah Arus Keluar Kas ββββββββββββββββββββββββββββ (18 s/d 30) XXX XXX ββββββββββββββββββββββββββββ 32 Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi (16 - 31) XXX XXX 33 Arus Kas dari Aktivitas Investasi Aset Non keuangan 34 Arus Masuk Kas 35 Pendapatan Penjualan atas Tanah XXX XXX 36 Pendapatan Penjualan atas Peralatan dan Mesin XXX XXX 37 Pendapatan Penjualan atas Gedung dan Bangunan XXX XXX 38 Pendapatan Penjualan atas Jalan, Irigasi dan Jaringan XXX XXX 39 Pendapatan Penjualan Aset Tetap Lainnya XXX XXX 40 Pendapatan Penjualan Aset Lainnya XXX XXX 41 Jumlah Arus Masuk Kas ββββββββββββββββββββββββββββ (35 s/d 40) XXX XXX ββββββββββββββββββββββββββββ 42 Arus Keluar Kas 43 Belanja Tanah XXX XXX 44 Belanja Peralatan dan Mesin XXX XXX 45 Belanja Gedung dan Bangunan XXX XXX 46 Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan XXX XXX 47 Belanja Aset Tetap Lainnya XXX XXX 48 Belanja Aset Lainnya XXX XXX 49 Jumlah Arus Keluar Kas ββββββββββββββββββββββββββββ (43 s/d 48) XXX XXX ββββββββββββββββββββββββββββ 50 Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi Aset Non keuangan (41 - 49) XXX XXX 51 Arus Kas dari Aktivitas Pembiayaan 52 Arus Masuk Kas 53 Penerimaan Pinjaman Dalam Negeri - Sektor Perbankan XXX XXX 54 Penerimaan Pinjaman Dalam Negeri - Obligasi XXX XXX 55 Penerimaan Pinjaman Dalam Negeri - Lainnya XXX XXX 56 Penerimaan dari Divestasi XXX XXX 57 Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Perusahaan Negara XXX XXX 58 Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Perusahaan Daerah XXX XXX 59 Penerimaan Pinjaman Luar Negeri XXX XXX 60 Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Lembaga Internasional XXX XXX 61 Jumlah Arus Masuk Kas (53 s/d 60) XXX XXX 62 Arus Keluar Kas 63 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Sektor Perbankan XXX XXX 64 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Obligasi XXX XXX 65 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Lainnya XXX XXX 66 Pengeluaran Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) XXX XXX 67 Pemberian Pinjaman kepada Perusahaan Negara XXX XXX 68 Pemberian Pinjaman kepada Perusahaan Daerah XXX XXX 69 Pembayaran Pokok Pinjaman Luar Negeri XXX XXX 70 Pemberian Pinjaman kepada Lembaga Internasional XXX XXX 71 Jumlah Arus Keluar Kas ββββββββββββββββββββββββββββ (63 s/d 70) XXX XXX ββββββββββββββββββββββββββββ 72 Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pembiayaan (61 - 71) XXX XXX 73 Arus Kas dari Aktivitas Non anggaran 74 Arus Masuk Kas 75 Penerimaan Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) XXX XXX 76 Kiriman Uang Masuk XXX XXX 77 Jumlah Arus Masuk Kas ββββββββββββββββββββββββββββ (75 s/d 76) XXX XXX ββββββββββββββββββββββββββββ 78 Arus Keluar Kas 79 Pengeluaran Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) XXX XXX 80 Kiriman Uang Keluar XXX XXX 81 Jumlah Arus Keluar Kas ββββββββββββββββββββββββββββ (79 s/d 80) XXX XXX ββββββββββββββββββββββββββββ 82 Arus Kas Bersih dari Aktivitas Nonanggaran (77 - 81) XXX XXX 83 Kenaikan/Penurunan Kas (32+50+72+82) XXX XXX 84 Saldo Awal Kas di BUN XXX XXX 85 Saldo Akhir Kas di BUN (83+84) XXX XXX 86 Saldo Akhir Kas 87 Saldo Akhir Kas di Bendahara Penerimaan XXX XXX 88 Saldo Akhir Kas (85+86+87) XXX XXX βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ LAMPIRAN I-C.3 ILUSTRASI FORMAT LAPORAN ARUS KAS BENDAHARA UMUM NEGARA LAPORAN ARUS KAS BENDAHARA UMUM NEGARA Untuk Tahun Yang Berakhir Sampai Dengan 31 Desember 20X1 dan 20X0 Metode Langsung (Dalam Rupiah) ββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ No. Uraian 20X1 20X0 βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ 1 Arus Kas dari Aktivitas Operasi 2 Arus Masuk Kas 3 Pendapatan Pajak Daerah XXX XXX 4 Pendapatan Retribusi Daerah XXX XXX 5 Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan XXX XXX 6 Lain-lain PAD yang sah XXX XXX 7 Dana Bagi Hasil Pajak XXX XXX 8 Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam XXX XXX 9 Dana Alokasi Umum XXX XXX 10 Dana Alokasi Khusus XXX XXX 11 Dana Otonomi Khusus XXX XXX 12 Dana Penyesuaian XXX XXX 13 Pendapatan Hibah XXX XXX 14 Pendapatan Dana Darurat XXX XXX 15 Pendapatan Lainnya XXX XXX 16 Jumlah Arus Masuk Kas ββββββββββββββββββββββββββββ (3 s/d 15) XXX XXX ββββββββββββββββββββββββββββ 17 Arus Keluar Kas 18 Belanja Pegawai XXX XXX 19 Belanja Barang XXX XXX 20 Bunga XXX XXX 21 Subsidi XXX XXX 22 Hibah XXX XXX 23 Bantuan Sosial XXX XXX 24 Belanja Tak Terduga XXX XXX 25 Bagi Hasil Pajak ke Kabupaten/Kota XXX XXX 26 Bagi Hasil Retribusi ke Kabupaten/Kota XXX XXX 27 Bagi Hasil Pendapatan Lainnya ke Kabupaten/Kota XXX XXX 28 Jumlah Arus Keluar Kas ββββββββββββββββββββββββββββ (18 s/d 27) XXX XXX ββββββββββββββββββββββββββββ 29 Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi (16 - 28) XXX XXX 30 Arus Kas dari Aktivitas Investasi Aset Non keuangan 31 Arus Masuk Kas 32 Pendapatan Penjualan atas Tanah XXX XXX 33 Pendapatan Penjualan atas Peralatan dan Mesin XXX XXX 34 Pendapatan Penjualan atas Gedung dan Bangunan XXX XXX 35 Pendapatan Penjualan atas Jalan, Irigasi dan Jaringan XXX XXX 36 Pendapatan dari Penjualan Aset Tetap Lainnya XXX XXX 37 Pendapatan dari Penjualan Aset Lainnya XXX XXX 38 Jumlah Arus Masuk Kas ββββββββββββββββββββββββββββ (32 s/d 37) XXX XXX ββββββββββββββββββββββββββββ 39 Arus Keluar Kas 40 Belanja Tanah XXX XXX 41 Belanja Peralatan dan Mesin XXX XXX 42 Belanja Gedung dan Bangunan XXX XXX 43 Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan XXX XXX 44 Belanja Aset Tetap Lainnya XXX XXX 45 Belanja Aset Lainnya XXX XXX 46 Jumlah Arus Keluar Kas ββββββββββββββββββββββββββββ (40 s/d 45) XXX XXX ββββββββββββββββββββββββββββ 47 Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi Aset Non keuangan (38 - 46) XXX XXX di Bendahara Pengeluaran XXX XXX 48 Arus Kas dari Aktivitas Pembiayaan 49 Arus Masuk Kas 50 Pencairan Dana Cadangan XXX XXX 51 Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan XXX XXX 52 Pinjaman Dalam Negeri - Pemerintah Pusat XXX XXX 53 Pinjaman Dalam Negeri - Pemerintah Daerah Lainnya XXX XXX 54 Pinjaman Dalam Negeri - Lembaga Keuangan Bank XXX XXX 55 Pinjaman Dalam Negeri - Lembaga Keuangan Bukan Bank XXX XXX 56 Pinjaman Dalam Negeri - Obligasi XXX XXX 57 Pinjaman Dalam Negeri - Lainnya XXX XXX 58 Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Perusahaan Negara XXX XXX 59 Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Perusahaan Daerah XXX XXX 60 Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Pemerintah Daerah Lainnya XXX XXX 61 Jumlah Arus Masuk Kas ββββββββββββββββββββββββββββ (50 s/d 60) XXX XXX ββββββββββββββββββββββββββββ 62 Arus Keluar Kas 63 Pembentukan Dana Cadangan XXX XXX 64 Penyertaan Modal Pemerintah Daerah XXX XXX 65 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Pemerintah Pusat XXX XXX 66 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Pemerintah Daerah Lainnya XXX XXX 67 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Lembaga Keuangan Bank XXX XXX 68 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Lembaga Keuangan Bukan Bank XXX XXX 69 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Obligasi XXX XXX 70 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Lainnya XXX XXX 71 Pemberian Pinjaman kepada Perusahaan Negara XXX XXX 72 Pemberian Pinjaman kepada Perusahaan Daerah XXX XXX 73 Pemberian Pinjaman kepada Pemerintah Daerah Lainnya XXX XXX 74 Jumlah Arus Keluar Kas (63 s/d 73) XXX XXX 75 Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pembiayaan (61 - 74) XXX XXX 76 Arus Kas dari Aktivitas Non anggaran 77 Arus Masuk Kas 78 Penerimaan Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) XXX XXX 79 Jumlah Arus Masuk Kas (78) XXX XXX 80 Arus Keluar Kas 81 Pengeluaran Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) XXX XXX ββββββββββββββββββββββββββββ 82 Jumlah Arus Keluar Kas (81) XXX XXX ββββββββββββββββββββββββββββ 83 Arus Kas Bersih dari Aktivitas Nonanggaran (79 - 82) XXX XXX 84 Kenaikan/Penurunan Kas XXX XXX 85 Saldo Awal Kas di BUD XXX XXX 86 Saldo Akhir Kas di BUD (84+85) XXX XXX 87 Saldo Akhir Kas di Bendahara Pengeluaran XXX XXX 88 Saldo Akhir Kas di Bendahara Penerimaan XXX XXX 89 Saldo Akhir Kas (86+87+88) XXX XXX βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ LAMPIRAN I-C.4 LAPORAN ARUS KAS ILUSTRASI FORMAT LAPORAN ARUS KAS PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA Untuk Tahun Yang Berakhir Sampai Dengan 31 Desember 20X1 dan 20X0 Metode Langsung (Dalam Rupiah) ββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ No. Uraian 20X1 20X0 βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ 1 Arus Kas dari Aktivitas Operasi 2 Arus Masuk Kas 3 Pendapatan Pajak Daerah XXX XXX 4 Pendapatan Retribusi Daerah XXX XXX 5 Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan XXX XXX 6 Lain-lain PAD yang sah XXX XXX 7 Dana Bagi Hasil Pajak XXX XXX 8 Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam XXX XXX 9 Dana Alokasi Umum XXX XXX 10 Dana Alokasi Khusus XXX XXX 11 Dana Otonomi Khusus XXX XXX 12 Dana Penyesuaian XXX XXX 13 Pendapatan Bagi Hasil Pajak XXX XXX 14 Pendapatan Bagi Hasil Lainnya XXX XXX 15 Pendapatan Hibah XXX XXX 16 Pendapatan Dana Darurat XXX XXX 17 Pendapatan Lainnya XXX XXX 18 Jumlah Arus Masuk Kas ββββββββββββββββββββββββββββ (3 s/d 17) XXX XXX ββββββββββββββββββββββββββββ 19 Arus Keluar Kas 20 Belanja Pegawai XXX XXX 21 Belanja Barang XXX XXX 22 Bunga XXX XXX 23 Subsidi XXX XXX 24 Hibah XXX XXX 25 Bantuan Sosial XXX XXX 26 Belanja Tak Terduga XXX XXX 27 Bagi Hasil Pajak XXX XXX 28 Bagi Hasil Retribusi XXX XXX 29 Bagi Hasil Pendapatan Lainnya XXX XXX 30 Jumlah Arus Keluar Kas ββββββββββββββββββββββββββββ (20 s/d 29) XXX XXX ββββββββββββββββββββββββββββ 31 Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi (18 - 30) XXX XXX 32 Arus Kas dari Aktivitas Investasi Aset Non keuangan 33 Arus Masuk Kas 34 Pendapatan Penjualan atas Tanah XXX XXX 35 Pendapatan Penjualan atas Peralatan dan Mesin XXX XXX 36 Pendapatan Penjualan atas Gedung dan Bangunan XXX XXX 37 Pendapatan Penjualan atas Jalan, Irigasi dan Jaringan XXX XXX 38 Pendapatan dari Penjualan Aset Tetap XXX XXX 39 Pendapatan dari Penjualan Aset Lainnya XXX XXX 40 Jumlah Arus Masuk Kas ββββββββββββββββββββββββββββ (34 s/d 39) XXX XXX ββββββββββββββββββββββββββββ 41 Arus Keluar Kas 42 Belanja Tanah XXX XXX 43 Belanja Peralatan dan Mesin XXX XXX 44 Belanja Gedung dan Bangunan XXX XXX 45 Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan XXX XXX 46 Belanja Aset Tetap Lainnya XXX XXX 47 Belanja Aset Lainnya XXX XXX 48 Jumlah Arus Keluar Kas ββββββββββββββββββββββββββββ (42 s/d 47) XXX XXX ββββββββββββββββββββββββββββ 49 Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi Aset Non keuangan (40 -48) XXX XXX 50 Arus Kas dari Aktivitas Pembiayaan 51 Arus Masuk Kas 52 Pencairan Dana Cadangan XXX XXX 53 Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan XXX XXX 54 Pinjaman Dalam Negeri - Pemerintah Pusat XXX XXX 55 Pinjaman Dalam Negeri - Pemerintah Daerah Lainnya XXX XXX 56 Pinjaman Dalam Negeri - Lembaga Keuangan Bank XXX XXX 57 Pinjaman Dalam Negeri - Lembaga Keuangan Bukan Bank XXX XXX 58 Pinjaman Dalam Negeri - Obligasi XXX XXX 59 Pinjaman Dalam Negeri - Lainnya XXX XXX 60 Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Perusahaan Negara XXX XXX 61 Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Perusahaan Daerah XXX XXX 62 Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Pemerintah Daerah Lainnya XXX XXX 63 Jumlah Arus Masuk Kas ββββββββββββββββββββββββββββ (52 s/d 62) XXX XXX ββββββββββββββββββββββββββββ 64 Arus Keluar Kas 65 Pembentukan Dana Cadangan XXX XXX 66 Penyertaan Modal Pemerintah Daerah XXX XXX 67 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Pemerintah Pusat XXX XXX 68 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Pemerintah Daerah Lainnya XXX XXX 69 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Lembaga Keuangan Bank XXX XXX 70 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Lembaga Keuangan Bukan Bank XXX XXX 71 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Obligasi XXX XXX 72 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Lainnya XXX XXX 73 Pemberian Pinjaman kepada Perusahaan Negara XXX XXX 74 Pemberian Pinjaman kepada Perusahaan Daerah XXX XXX 75 Pemberian Pinjaman kepada Pemerintah Daerah Lainnya XXX XXX 76 Jumlah Arus Keluar Kas (65 s/d 75) XXX XXX 77 Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pembiayaan (63 - 76) XXX XXX 78 Arus Kas dari Aktivitas Non anggaran 79 Arus Masuk Kas 80 Penerimaan Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) XXX XXX ββββββββββββββββββββββββββββ 81 Jumlah Arus Masuk Kas (80) XXX XXX ββββββββββββββββββββββββββββ 82 Arus Keluar Kas 83 Pengeluaran Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) XXX XXX ββββββββββββββββββββββββββββ 84 Jumlah Arus Keluar Kas (83) XXX XXX ββββββββββββββββββββββββββββ 85 Arus Kas Bersih dari Aktivitas Non anggaran (81 - 84) XXX XXX 86 Kenaikan/Penurunan Kas XXX XXX 87 Saldo Awal Kas di BUD XXX XXX 88 Saldo Akhir Kas di BUD (86+87) XXX XXX 89 Saldo Akhir Kas di Bendahara Pengeluaran XXX XXX 90 Saldo Akhir Kas di Bendahara Penerimaan XXX XXX 91 Saldo Akhir Kas (88+89+90) XXX XXX βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ LAMPIRAN I-C.5 ILUSTRASI FORMAT LAPORAN ARUS KAS PEMERINTAH PROVINSI LAPORAN ARUS KAS BENDAHARA UMUM DAERAH PROVINSI Untuk Tahun Yang Berakhir Sampai Dengan 31 Desember 20X1 dan 20X0 Metode Langsung (Dalam Rupiah) ββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ No. Uraian 20X1 20X0 βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ 1 Arus Kas dari Aktivitas Operasi 2 Arus Masuk Kas 3 Pendapatan Pajak Daerah XXX XXX 4 Pendapatan Retribusi Daerah XXX XXX 5 Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan XXX XXX 6 Lain-lain PAD yang sah XXX XXX 7 Dana Bagi Hasil Pajak XXX XXX 8 Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam XXX XXX 9 Dana Alokasi Umum XXX XXX 10 Dana Alokasi Khusus XXX XXX 11 Dana Otonomi Khusus XXX XXX 12 Dana Penyesuaian XXX XXX 13 Pendapatan Hibah XXX XXX 14 Pendapatan Dana Darurat XXX XXX 15 Pendapatan Lainnya XXX XXX 16 Jumlah Arus Masuk Kas ββββββββββββββββββββββββββββ (3 s/d 15) XXX XXX ββββββββββββββββββββββββββββ 17 Arus Keluar Kas 18 Belanja Pegawai XXX XXX 19 Belanja Barang XXX XXX 20 Bunga XXX XXX 21 Subsidi XXX XXX 22 Hibah XXX XXX 23 Bantuan Sosial XXX XXX 24 Belanja Tak Terduga XXX XXX 25 Bagi Hasil Pajak ke Kabupaten/Kota XXX XXX 26 Bagi Hasil Retribusi ke Kabupaten/Kota XXX XXX 27 Bagi Hasil Pendapatan Lainnya ke Kabupaten/Kota XXX XXX 28 Jumlah Arus Keluar Kas ββββββββββββββββββββββββββββ (18 s/d 27) XXX XXX ββββββββββββββββββββββββββββ 29 Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi (16 - 28) XXX XXX 30 Arus Kas dari Aktivitas Investasi Aset Non keuangan 31 Arus Masuk Kas 32 Pendapatan Penjualan atas Tanah XXX XXX 33 Pendapatan Penjualan atas Peralatan dan Mesin XXX XXX 34 Pendapatan Penjualan atas Gedung dan Bangunan XXX XXX 35 Pendapatan Penjualan atas Jalan, Irigasi dan Jaringan XXX XXX 36 Pendapatan dari Penjualan Aset Tetap Lainnya XXX XXX 37 Pendapatan dari Penjualan Aset Lainnya XXX XXX 38 Jumlah Arus Masuk Kas ββββββββββββββββββββββββββββ (32 s/d 37) XXX XXX ββββββββββββββββββββββββββββ 39 Arus Keluar Kas 40 Belanja Tanah XXX XXX 41 Belanja Peralatan dan Mesin XXX XXX 42 Belanja Gedung dan Bangunan XXX XXX 43 Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan XXX XXX 44 Belanja Aset Tetap Lainnya XXX XXX 45 Belanja Aset Lainnya XXX XXX 46 Jumlah Arus Keluar Kas ββββββββββββββββββββββββββββ (40 s/d 45) XXX XXX ββββββββββββββββββββββββββββ 47 Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi Aset Non keuangan (38 - 46) XXX XXX 48 Arus Kas dari Aktivitas Pembiayaan 49 Arus Masuk Kas 50 Pencairan Dana Cadangan XXX XXX 51 Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan XXX XXX 52 Pinjaman Dalam Negeri - Pemerintah Pusat XXX XXX 53 Pinjaman Dalam Negeri - Pemerintah Daerah Lainnya XXX XXX 54 Pinjaman Dalam Negeri - Lembaga Keuangan Bank XXX XXX 55 Pinjaman Dalam Negeri - Lembaga Keuangan Bukan Bank XXX XXX 56 Pinjaman Dalam Negeri - Obligasi XXX XXX 57 Pinjaman Dalam Negeri - Lainnya XXX XXX 58 Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Perusahaan Negara XXX XXX 59 Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Perusahaan Daerah XXX XXX 60 Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Pemerintah Daerah Lainnya XXX XXX 61 Jumlah Arus Masuk Kas ββββββββββββββββββββββββββββ (50 s/d 60) XXX XXX ββββββββββββββββββββββββββββ 62 Arus Keluar Kas 63 Pembentukan Dana Cadangan XXX XXX 64 Penyertaan Modal Pemerintah Daerah XXX XXX 65 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Pemerintah Pusat XXX XXX 66 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Pemerintah Daerah Lainnya XXX XXX 67 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Lembaga Keuangan Bank XXX XXX 68 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Lembaga Keuangan Bukan Bank XXX XXX 69 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Obligasi XXX XXX 70 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Lainnya XXX XXX 71 Pemberian Pinjaman kepada Perusahaan Negara XXX XXX 72 Pemberian Pinjaman kepada Perusahaan Daerah XXX XXX 73 Pemberian Pinjaman kepada Pemerintah Daerah Lainnya XXX XXX 74 Jumlah Arus Keluar Kas ββββββββββββββββββββββββββββ (63 s/d 73) XXX XXX ββββββββββββββββββββββββββββ 75 Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pembiayaan (61 - 74) XXX XXX 76 Arus Kas dari Aktivitas Non anggaran 77 Arus Masuk Kas 78 Penerimaan Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) XXX XXX ββββββββββββββββββββββββββββ 79 Jumlah Arus Masuk Kas (78) XXX XXX ββββββββββββββββββββββββββββ 80 Arus Keluar Kas 81 Pengeluaran Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) XXX XXX ββββββββββββββββββββββββββββ 82 Jumlah Arus Keluar Kas (81) XXX XXX ββββββββββββββββββββββββββββ 83 Arus Kas Bersih dari Aktivitas Nonanggaran (79 - 82) XXX XXX 84 Kenaikan/Penurunan Kas XXX XXX 85 Saldo Awal Kas di BUD XXX XXX 86 Saldo Akhir Kas di BUD (84+85) XXX XXX 87 Saldo Akhir Kas di Bendahara Pengeluaran XXX XXX 88 Saldo Akhir Kas di Bendahara Penerimaan XXX XXX 89 Saldo Akhir Kas (86+87+88) XXX XXX βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ LAMPIRAN I-C.6 LAPORAN ARUS KAS ILUSTRASI FORMAT LAPORAN ARUS KAS PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA BENDAHARA UMUM DAERAH KABUPATEN/KOTA Untuk Tahun Yang Berakhir Sampai Dengan 31 Desember 20X1 dan 20X0 Metode Langsung (Dalam Rupiah) ββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ No. Uraian 20X1 20X0 βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ 1 Arus Kas dari Aktivitas Operasi 2 Arus Masuk Kas 3 Pendapatan Pajak Daerah XXX XXX 4 Pendapatan Retribusi Daerah XXX XXX 5 Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan XXX XXX 6 Lain-lain PAD yang sah XXX XXX 7 Dana Bagi Hasil Pajak XXX XXX 8 Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam XXX XXX 9 Dana Alokasi Umum XXX XXX 10 Dana Alokasi Khusus XXX XXX 11 Dana Otonomi Khusus XXX XXX 12 Dana Penyesuaian XXX XXX 13 Pendapatan Bagi Hasil Pajak XXX XXX 14 Pendapatan Bagi Hasil Lainnya XXX XXX 15 Pendapatan Hibah XXX XXX 16 Pendapatan Dana Darurat XXX XXX 17 Pendapatan Lainnya XXX XXX 18 Jumlah Arus Masuk Kas ββββββββββββββββββββββββββββ (3 s/d 17) XXX XXX ββββββββββββββββββββββββββββ 19 Arus Keluar Kas 20 Belanja Pegawai XXX XXX 21 Belanja Barang XXX XXX 22 Bunga XXX XXX 23 Subsidi XXX XXX 24 Hibah XXX XXX 25 Bantuan Sosial XXX XXX 26 Belanja Tak Terduga XXX XXX 27 Bagi Hasil Pajak XXX XXX 28 Bagi Hasil Retribusi XXX XXX 29 Bagi Hasil Pendapatan Lainnya XXX XXX 30 Jumlah Arus Keluar Kas ββββββββββββββββββββββββββββ (20 s/d 29) XXX XXX ββββββββββββββββββββββββββββ 31 Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi (18 - 30) XXX XXX 32 Arus Kas dari Aktivitas Investasi Aset Non keuangan 33 Arus Masuk Kas 34 Pendapatan Penjualan atas Tanah XXX XXX 35 Pendapatan Penjualan atas Peralatan dan Mesin XXX XXX 36 Pendapatan Penjualan atas Gedung dan Bangunan XXX XXX 37 Pendapatan Penjualan atas Jalan, Irigasi dan Jaringan XXX XXX 38 Pendapatan dari Penjualan Aset Tetap XXX XXX 39 Pendapatan dari Penjualan Aset Lainnya XXX XXX 40 Jumlah Arus Masuk Kas ββββββββββββββββββββββββββββ (34 s/d 39) XXX XXX ββββββββββββββββββββββββββββ 41 Arus Keluar Kas 42 Belanja Tanah XXX XXX 43 Belanja Peralatan dan Mesin XXX XXX 44 Belanja Gedung dan Bangunan XXX XXX 45 Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan XXX XXX 46 Belanja Aset Tetap Lainnya XXX XXX 47 Belanja Aset Lainnya XXX XXX 48 Jumlah Arus Keluar Kas ββββββββββββββββββββββββββββ (42 s/d 47) XXX XXX ββββββββββββββββββββββββββββ 49 Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi Aset Non keuangan (40 -48) XXX XXX 50 Arus Kas dari Aktivitas Pembiayaan 51 Arus Masuk Kas 52 Pencairan Dana Cadangan XXX XXX 53 Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan XXX XXX 54 Pinjaman Dalam Negeri - Pemerintah Pusat XXX XXX 55 Pinjaman Dalam Negeri - Pemerintah Daerah Lainnya XXX XXX 56 Pinjaman Dalam Negeri - Lembaga Keuangan Bank XXX XXX 57 Pinjaman Dalam Negeri - Lembaga Keuangan Bukan Bank XXX XXX 58 Pinjaman Dalam Negeri - Obligasi XXX XXX 59 Pinjaman Dalam Negeri - Lainnya XXX XXX 60 Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Perusahaan Negara XXX XXX 61 Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Perusahaan Daerah XXX XXX 62 Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Pemerintah Daerah Lainnya XXX XXX 63 Jumlah Arus Masuk Kas (52 s/d 62) XXX XXX 64 Arus Keluar Kas 65 Pembentukan Dana Cadangan XXX XXX 66 Penyertaan Modal Pemerintah Daerah XXX XXX 67 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Pemerintah Pusat XXX XXX 68 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Pemerintah Daerah Lainnya XXX XXX 69 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Lembaga Keuangan Bank XXX XXX 70 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Lembaga Keuangan Bukan Bank XXX XXX 71 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Obligasi XXX XXX 72 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Lainnya XXX XXX 73 Pemberian Pinjaman kepada Perusahaan Negara XXX XXX 74 Pemberian Pinjaman kepada Perusahaan Daerah XXX XXX 75 Pemberian Pinjaman kepada Pemerintah Daerah Lainnya XXX XXX 76 Jumlah Arus Keluar Kas ββββββββββββββββββββββββββββ (65 s/d 75) XXX XXX ββββββββββββββββββββββββββββ 77 Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pembiayaan (63 - 76) XXX XXX 78 Arus Kas dari Aktivitas Non anggaran 79 Arus Masuk Kas 80 Penerimaan Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) XXX XXX ββββββββββββββββββββββββββββ 81 Jumlah Arus Masuk Kas (80) XXX XXX ββββββββββββββββββββββββββββ 82 Arus Keluar Kas 83 Pengeluaran Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) XXX XXX 84 Jumlah Arus Keluar Kas ββββββββββββββββββββββββββββ (83) XXX XXX ββββββββββββββββββββββββββββ 85 Arus Kas Bersih dari Aktivitas Nonanggaran (81 - 84) XXX XXX 86 Kenaikan/Penurunan Kas XXX XXX 87 Saldo Awal Kas di BUD XXX XXX 88 Saldo Akhir Kas di BUD (86+87) XXX XXX 89 Saldo Akhir Kas di Bendahara Pengeluaran XXX XXX 90 Saldo Akhir Kas di Bendahara Penerimaan XXX XXX βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ LAMPIRAN I-D PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2006 TANGGAL 3 APRIL 2006 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Catatan atas Laporan Keuangan bertujuan untuk menginformasikan pengungkapan yang diperlukan atas laporan keuangan. Sistematika penyusunan Catatan atas Laporan Keuangan adalah sebagai berikut: I. Kebijakan fiskal/keuangan, ekonomi makro, pencapaian target Undang-Undang APBN/Perda APBD. Kebijakan fiskal yang perlu diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan adalah kebijakan-kebijakan pemerintah dalam peningkatan pendapatan, efisiensi belanja dan penentuan sumber atau penggunaan pembiayaan. Misalnya penjabaran rencana strategis dalam kebijakan penyusunan APBN/APBD, sasaran, program dan prioritas anggaran, kebijakan intensifikasi/ekstensifikasi perpajakan, pengembangan pasar surat utang negara. Kondisi ekonomi makro yang pelu diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan adalah asumsi-asumsi indikator ekonomi makro yang digunakan dalam penyusunan APBN/APBD berikut tingkat capaiannya. Indikator ekonomi makro tersebut antara lain Produk Domestik Bruto/Produk Domestik Regional Bruto, pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, nilai tukar, harga minyak, tingkat suku bunga dan neraca pembayaran. II. Ikhtisar pencapaian kinerja keuangan. Ikhtisar pembahasan kinerja keuangan dalam Catatan atas Laporan Keuangan harus:
Menguraikan strategi dan sumber daya yang digunakan untuk mencapai tujuan.
Memberikan gambaran yang jelas atas realisasi dan rencana kinerja keuangan dalam satu entitas pelaporan.
Menguraikan prosedur yang telah disusun dan dijalankan oleh manajemen untuk dapat memberikan keyakinan yang beralasan bahwa informasi kinerja keuangan yang dilaporkan adalah relevan dan andal. III. Kebijakan Akuntansi Kebijakan akuntansi memuat:
Entitas pelaporan.
Entitas akuntansi yang mendasari penyusunan laporan keuangan.
Basis pengukuran yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan.
Kesesuaian kebijakan-kebijakan akuntansi yang diterapkan dengan ketentuan-ketentuan eryataan Standar Akuntansi Pemerintahan oleh suatu entitas pelaporan.
Setiap kebijakan akuntansi tertentu yang diperlukan untuk memahami laporan keuangan. IV. Penjelasan atas perkiraan Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus Kas A. Laporan Realisasi Anggaran 1. Pendapatan - Penjelasan (dengan menyebut nilai nominal dan prosentase) atas selisih lebih/kurang antara realisasi dengan anggaran pendapatan. - Penjelasan (dengan menyebut nilai nominal dan prosentase) atas selisih antara pendapatan periode ini dengan pendapatan periode yang lalu. - Penjelasan atas masing-masing jenis pendapatan.
Belanja - Penjelasan (dengan menyebut nilai nominal dan prosentase) atas selisih lebih/kurang antara realisasi dengan anggaran belanja. - Penjelasan (dengan menyebut nilai nominal dan prosentase) atas selisih antara belanja periode ini dengan belanja periode yang lalu. - Penjelasan atas masing-masing jenis belanja.
Transfer - Penjelasan (dengan menyebut nilai nominal dan prosentase) atas selisih lebih/kurang antara realisasi dengan anggaran transfer. - Penjelasan (dengan menyebut nilai nominal dan prosentase) atas selisih antara transfer periode ini dengan transfer periode yang lalu. - Penjelasan atas masing-masing jenis transfer.
Pembiayaan - Penjelasan (dengan menyebut nilai nominal dan prosentase) atas selisih lebih/kurang antara realisasi dengan anggaran pembiayaan. - Penjelasan (dengan menyebut nilai nominal dan prosentase) atas selisih antara pembiayaan periode ini dengan pembiayaan periode yang lalu. - Penjelasan atas masing-masing jenis pembiayaan. B. Neraca Pengungkapan perkiraan-perkiraan neraca:
Aset Lancar Menjelaskan perkiraan-perkiraan yang terdapat pada pos aset lancar, seperti Kas di Bendahara Pengeluaran, Kas di Bendahara Penerimaan, dan Piutang.
Investasi Jangka Panjang Menjelaskan perkiraan-perkiraan yang terdapat pada pos investasi jangka panjang, seperti Penyertaan Modal Pemerintah, Investasi dalam Obligasi, dan Pinjaman kepada Perusahaan Daerah.
Aset Tetap Untuk seluruh perkiraan yang ada dalam kelompok aset tetap, diungkapkan dasar pembukuannya. Diungkapkan pula (apabila ada) perbedaan pencatatan perolehan aset tetap yang terjadi antara unit keuangan dengan unit yang mengelola/ mencatat aset tetap. Daftar aset tetap juga disertakan sebagai lampiran laporan keuangan.
Aset Lainnya Menjelaskan perkiraan-perkiraan yang terdapat pada pos aset lainnya, seperti Tagihan Penjualan Angsuran, Tuntutan Ganti Rugi, dan Kemitraan dengan Fihak Ketiga.
Kewajiban Jangka Pendek Menjelaskan perkiraan-perkiraan yang terdapat pada pos Kewajiban Jangka Pendek, seperti Uang Muka dari Kas Umum Negara (KUN), Pendapatan yang Ditangguhkan, Bagian Lancar Utang Jangka Panjang, dan Utang Bunga.
Kewajiban Jangka Panjang Menjelaskan perkiraan-perkiraan yang terdapat pada pos Kewajiban Jangka Panjang, seperti Utang Dalam Negeri Obligasi, Utang Dalam Negeri Sektor Perbankan, dan Utang Luar Negeri.
Ekuitas Dana Lancar Menjelaskan perkiraan-perkiraan yang terdapat pada pos Ekuitas Dana Lancar, seperti Cadangan Piutang dan Cadangan Persediaan.
Ekuitas Dana Investasi Menjelaskan perkiraan-perkiraan yang terdapat pada pos Ekuitas Dana Investasi, seperti Diinvestasikan dalam Investasi Jangka Panjang dan Diinvestasikan dalam Aset Tetap. C. Laporan Arus Kas 1. Arus Kas dari Aktivitas Operasi Menjelaskan arus masuk kas dan arus keluar kas dari aktivitas operasi, seperti Pendapatan Pajak dan Belanja Pegawai.
Arus Kas dari Aktivitas Investasi Aset Non keuangan Menjelaskan arus masuk kas dan arus keluar kas dari aktivitas investasi aset nonkeuangan, seperti Pendapatan Penjualan Aset dan Belanja Aset.
Arus Kas dari Aktivitas Pembiayaan Menjelaskan arus masuk kas dan arus keluar kas dari aktivitas pembiayaan, seperti Penerimaan Pinjaman dan Pembayaran Pokok Pinjaman.
Arus Kas dari Aktivitas Non anggaran Menjelaskan arus masuk kas dan arus keluar kas dari aktivitas non anggaran, seperti Penerimaan Perhitungan Fihak Ketiga dan Pengeluaran Perhitungan Fihak Ketiga. V. Pengungkapan-pengungkapan lainnya Berisi hal-hal yang mempengaruhi laporan keuangan, antara lain:
Penggantian manajemen pemerintahan selama tahun berjalan.
Kesalahan manajemen terdahulu yang telah dikoreksi oleh manajemen baru c. Kontijensi, yaitu suatu kondisi atau situasi yang belum memiliki kepastian pada tanggal neraca. Misalnya, jika ada tuntutan hukum yang substansial dan hasil akhirnya bisa diperkirakan. Kontijensi ini harus diungkapkan dalam catatan atas neraca.
Komitmen, yaitu bentuk perjanjian dengan pihak ketiga yang harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
Penggabungan atau pemekaran entitas tahun berjalan.
Kejadian yang mempunyai dampak sosial, misalnya adanya pemogokan yang harus ditanggulangi pemerintah g. Kejadian penting setelah tanggal neraca (subsequent event) yang berpengaruh secara signifikan terhadap perkiraan yang disajikan dalam neraca. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO LAMPIRAN LIHAT FISIK (8 Halaman) LAMPIRAN II-A PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2006 TANGGAL 3 APRIL 2006 PERTUNJUK PENGISIAN FORMULIR LAMPIRAN III Formulir 1.1 βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ No. Header/Kolom Uraian Isian βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ 1. Header: - Kementerian Diisi dengan nama dan kode Negara/Lembaga kementerian negara/lembaga; - Unit Organisasi Diisi dengan nama dan kode unit organisasi; - Satuan Kerja Diisi dengan nama dan kode satuan kerja; - Fungsi Diisi dengan nama dan kode fungsi; - Sub Fungsi Diisi dengan nama dan kode sub fungsi; - Program Diisi dengan nama dan kode program; - Hasil Program Diisi dengan hasil program, yaitu uraian tentang hasil (outcome) yang menjadi sasaran program; - Lokasi Diisi dengan nama dan kode lokasi (termasuk kode provinsi dan kabupaten/kota). βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ 2. Kolom 1 Diisi dengan kode kegiatan dimaksud βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ 3. Kolom 2 Diisi dengan nama kegiatan dan indikator kinerjanya. a. Kegiatan adalah sekumpulan tindakan pengerahan sumberdaya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumberdaya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa. Contoh Nama Kegiatan: - Pembangunan Jalan - Pembinaan Akuntansi Keuangan Negara b. Indikator Kinerja adalah sesuatu yang akan dihasilkan dari suatu kegiatan berupa barang atau jasa. Contoh Indikator Kinerja: - Panjang Jalan - Frekuensi Pembinaan βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ 4. Kolom 3 Diisi dengan jumlah anggaran pengeluaran/belanja yang dialokasikan untuk masing-masing kegiatan βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ 5. Kolom 4 Diisi dengan jumlah realisasi pengeluaran/belanja dari masing- masing kegiatan. βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ 6. Kolom 5 Diisi dengan jumlah atau kuantitas keluaran yang direncanakan (sasaran keluaran) oleh Satuan Kerja untuk masing-masing indikator kinerja. βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ 7. Kolom 6 Diisi dengan jumlah atau kuantitas keluaran yang telah dicapai oleh Satuan Kerja untuk masing-masing indikator kinerja. βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ 8. Kolom 7 Diisi dengan satuan keluaran yang akan digunakan untuk menilai atau mengukur barang atau jasa yang dihasilkan. Contoh Satuan Keluaran: - Orang (yang dilayani) - Km (jalan yang yang dibangun) - Buah (Surat ijin yang diterbitkan) βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ 9. Kolom 8 Diisi dengan keterangan yang diperlukan. βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ Formulir 2.1 βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ No. Header/Kolom Uraian Isian βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ 1. Header: - Kementerian Diisi dengan nama dan kode Negara/Lembaga kementerian negara/lembaga; - Unit Organisasi Diisi dengan nama dan kode unit organisasi; - Fungsi Diisi dengan nama dan kode fungsi; - Sub Fungsi Diisi dengan nama dan kode sub fungsi; βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ 2. Kolom 1 Diisi dengan kode program dan kegiatan dimaksud βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ 3. Kolom 2 Diisi dengan nama program, kegiatan dan indikator kinerjanya. a. Program adalah penjabaran kebijakan kementerian negara/ lembaga dalam bentuk upaya yang berisi satu atau beberapa kegiatan dengan menggunakan sumberdaya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi kementerian negara/lembaga.
Kegiatan adalah sekumpulan tindakan pengerahan sumberdaya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumberdaya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa. Contoh Nama Kegiatan: - Pembangunan Jalan - Pembinaan Akuntansi Keuangan Negara c. Indikator Kinerja adalah sesuatu yang akan dihasilkan dari suatu kegiatan berupa barang atau jasa. Contoh Indikator Kinerja: - Panjang Jalan - Frekuensi Pembinaan βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ 4. Kolom 3 Diisi dengan jumlah anggaran pengeluaran/belanja yang dialokasikan untuk masing-masing program dan kegiatannya. βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ 5. Kolom 4 Diisi dengan jumlah realisasi pengeluaran/belanja dari program dan masing-masing kegiatannya. βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ 6. Kolom 5 Diisi dengan hasil dari program dan jumlah atau kuantitas keluaran yang direncanakan (sasaran keluaran) oleh unit organisasi untuk masing- masing indikator kinerja. βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ 7. Kolom 6 Diisi dengan hasil dari program dan jumlah atau kuantitas keluaran yang telah dicapai oleh unit organisasi untuk masing-masing indikator kinerja. βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ 8. Kolom 7 Diisi dengan satuan keluaran yang akan digunakan untuk menilai atau mengukur barang atau jasa yang dihasilkan. Contoh Satuan Keluaran: - Orang (yang dilayani) - Km (jalan yang yang dibangun) - Buah (Surat ijin yang diterbitkan) βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ 9. Kolom 8 Diisi dengan keterangan yang diperlukan. βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ Formulir 3.1 βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ No. Header/Kolom Uraian Isian βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ 1. Header: - Kementerian Diisi dengan nama dan kode Negara/Lembaga kementerian negara/lembaga; - Fungsi Diisi dengan nama dan kode fungsi; - Sub Fungsi Diisi dengan nama dan kode sub fungsi; βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ 2. Kolom 1 Diisi dengan Kode program dan kegiatan dimaksud βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ 3. Kolom 2 Diisi dengan nama program, kegiatan dan indikator kinerjanya. a. Program adalah penjabaran kebijakan kementerian negara/ lembaga dalam bentuk upaya yang berisi satu atau beberapa kegiatan dengan menggunakan sumberdaya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi kementerian negara/lembaga.
Kegiatan adalah sekumpulan tindakan pengerahan sumberdaya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumberdaya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa. Contoh Nama Kegiatan: - Pembangunan Jalan - Pembinaan Akuntansi Keuangan Negara c. Indikator Kinerja adalah sesuatu yang akan dihasilkan dari suatu kegiatan berupa barang atau jasa. Contoh Indikator Kinerja: - Panjang Jalan - Frekuensi Pembinaan βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ 4. Kolom 3 Diisi dengan jumlah anggaran pengeluaran/belanja yang dialokasikan untuk masing-masing program dan kegiatannya. βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ 5. Kolom 4 Diisi dengan jumlah realisasi pengeluaran/belanja dari program dan masing-masing kegiatannya. βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ 6. Kolom 5 Diisi dengan hasil dari program dan jumlah atau kuantitas keluaran yang direncanakan (sasaran keluaran) oleh unit organisasi untuk masing- masing indikator kinerja. βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ 7. Kolom 6 Diisi dengan hasil dari program dan jumlah atau kuantitas keluaran yang telah dicapai oleh unit organisasi untuk masing-masing indikator kinerja. βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ 8. Kolom 7 Diisi dengan satuan keluaran yang akan digunakan untuk menilai atau mengukur barang atau jasa yang dihasilkan. Contoh Satuan Keluaran: - Orang (yang dilayani) - Km (jalan yang yang dibangun) - Buah (Surat ijin yang diterbitkan) βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ 9. Kolom 8 Diisi dengan keterangan yang diperlukan. βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ Formulir 1.2 βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ No. Header/Kolom Uraian Isian βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ 1. Header: - Satuan Kerja Diisi dengan nama dan kode satuan Perangkat Daerah kerja perangkat daerah; - Fungsi Diisi dengan nama dan kode fungsi; - Sub Fungsi Diisi dengan nama dan kode sub fungsi; βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ 2. Kolom 1 Diisi dengan Kode program dan kegiatan dimaksud βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ 3. Kolom 2 Diisi dengan nama program, kegiatan dan indikator kinerjanya. a. Program adalah penjabaran kebijakan kementerian negara/lembaga dalam bentuk upaya yang berisi satu atau beberapa kegiatan dengan menggunakan sumberdaya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi kementerian negara/lembaga.
Kegiatan adalah sekumpulan tindakan pengerahan sumberdaya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumberdaya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa. Contoh Nama Kegiatan: - Pembangunan Jalan - Penyelenggaraan Kegiatan Dan Usaha Pendidikan Prasekolah Dan Sekolah Dasar c. Indikator Kinerja adalah sesuatu yang akan dihasilkan dari suatu kegiatan berupa barang atau jasa. Contoh Indikator Kinerja: - Panjang Jalan - Lulusan Sekolah Dasar βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ 4. Kolom 3 Diisi dengan jumlah anggaran pengeluaran/belanja yang dialokasikan untuk masing-masing program dan kegiatannya. βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ 5. Kolom 4 Diisi dengan jumlah realisasi pengeluaran/belanja dari program dan masing-masing kegiatannya. βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ 6. Kolom 5 Diisi dengan hasil dari program dan jumlah atau kuantitas keluaran yang direncanakan (sasaran keluaran) oleh unit organisasi untuk masing- masing indikator kinerja. βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ 7. Kolom 6 Diisi dengan hasil dari program dan jumlah atau kuantitas keluaran yang telah dicapai oleh unit organisasi untuk masing-masing indikator kinerja. βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ 8. Kolom 7 Diisi dengan satuan keluaran yang akan digunakan untuk menilai atau mengukur barang atau jasa yang dihasilkan. Contoh Satuan Keluaran: - Orang (anak didik yang telah lulus sekolah) - Km (jalan yang yang diperbaiki) - Buah (Surat ijin yang diterbitkan) βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ 9. Kolom 8 Diisi dengan keterangan yang diperlukan, seperti Dana Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan. βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ LAMPIRAN LIHAT FISIK (1 Halaman) Formulir 2.2 βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ No. Header/Kolom Uraian Isian βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ 1. Kolom 1 Diisi dengan kode fungsi, sub fungsi, program dan kegiatan dimaksud βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ 2. Kolom 2 Diisi dengan nama fungsi, sub fungsi, program, kegiatan dan indikator kinerjanya. βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ 3. Kolom 3 Diisi dengan jumlah anggaran pengeluaran/belanja yang dialokasikan untuk masing-masing program dan kegiatannya. βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ 4. Kolom 4 Diisi dengan jumlah realisasi pengeluaran/belanja dari program dan masing-masing kegiatannya. βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ 5. Kolom 5 Diisi dengan hasil dari program dan jumlah atau kuantitas keluaran yang direncanakan (sasaran keluaran) oleh unit organisasi untuk masing- masing indikator kinerja. βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ 6. Kolom 6 Diisi dengan hasil dari program dan jumlah atau kuantitas keluaran yang telah dicapai oleh unit organisasi untuk masing-masing indikator kinerja. βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ 7. Kolom 7 Diisi dengan satuan keluaran yang akan digunakan untuk menilai atau mengukur barang atau jasa yang dihasilkan. Contoh Satuan Keluaran: - Orang (anak didik yang telah lulus sekolah) - Km (jalan yang yang diperbaiki) - Buah (Surat ijin yang diterbitkan) βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ 8. Kolom 8 Diisi dengan keterangan yang diperlukan. βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO LAMPIRAN LIHAT FISIK (4 Halaman) Bidang industri yang dimaksud terdiri dari : βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ 1. Bidang Perbankan 20. Bidang Usaha Penerbangan 2. Bidang Asuransi 21. Bidang Dok Dan Perkapalan 3. Bidang Pembiayaan 22. Bidang Perkebunan 4. Bidang Konstruksi 23. Bidang Pertanian 5. Bidang Konsultan Konstruksi 24. Bidang Perikanan 6. Bidang Penunjang Konstruksi 25. Bidang Pupuk 7. Bidang Jasa Penilai 26. Bidang Kehutanan 8. Bidang Jasa Lainnya 27. Bidang Kertas 9. Bidang Rumah Sakit 28. Bidang Percetakan Dan Penerbitan 10. Bidang Pelabuhan 29. Bidang Pertambangan 11. Bidang Pelayaran 30. Bidang Energi 12. Bidang Kebandarudaraan 31. Bidang Industri Berbasis Teknologi 13. Bidang Angkutan Darat 32. Bidang Baja Dan Konstruksi Baja 14. Bidang Logistik 33. Bidang Telekomunikasi 15. Bidang Perdagangan 34. Bidang Industri Pertahanan 16. Bidang Pengerukan 35. Bidang Semen 17. Bidang Farmasi 36. Bidang Industri Sandang 18. Bidang Pariwisata 37. Bidang Aneka Industri 19. Bidang Kawasan Industri Masing- masing bidang industri diuraikan Perusahaan Negara/ Daerah yang ada di dalamnya βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO LAMPIRAN VI-A PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2006 TANGGAL 3 APRIL 2006 PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA/ GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA/KEPALA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ Pernyataan Tanggung Jawab Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga/Pemerintah Daerah/ Satuan Kerja Perangkat Daerah ... Tahun Anggaran ... sebagaimana terlampir adalah merupakan tanggung jawab kami. Laporan Keuangan tersebut telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai, dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran dan posisi keuangan secara layak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. (.....................) βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ LAMPIRAN VI-B PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA/ GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA ATAS PENGGUNAAN ANGGARAN PEMBIAYAAN DAN PERHITUNGAN βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ Pernyataan Tanggung Jawab Laporan Keuangan atas penggunaan anggaran Pembiayaan dan Perhitungan Tahun Anggaran ... sebagaimana terlampir adalah merupakan tanggung jawab kami. Laporan Keuangan tersebut telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai, dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran dan posisi keuangan secara layak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. βββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββββ