Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
No.188, 2012 LINGKUNGAN HIDUP. Sampah. Rumah Tangga. Pengelolaan. (Penjelasan Dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5347) No.188, 2012 LINGKUNGAN HIDUP. Sampah. Rumah Tangga. Pengelolaan. (Penjelasan Dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5347) PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2), Pasal 16, Pasal 20 ayat (5), Pasal 22 ayat (2), Pasal 24 ayat (3), Pasal 25 ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.
Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
Sumber sampah adalah asal timbulan sampah.
Produsen adalah pelaku usaha yang memroduksi barang yang menggunakan kemasan, mendistribusikan barang yang menggunakan kemasan dan berasal dari impor, atau menjual barang dengan menggunakan wadah yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.
Tempat penampungan sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
Tempat pengolahan sampah dengan prinsip 3R ( reduce, reuse, recycle ) yang selanjutnya disebut TPS 3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.
Tempat pengolahan sampah terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir.
Tempat pemrosesan akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan.
Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.
Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Pasal 2
Pengaturan pengelolaan sampah ini bertujuan untuk:
menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat; dan
menjadikan sampah sebagai sumber daya.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini meliputi pengaturan tentang:
kebijakan dan strategi pengelolaan sampah;
penyelenggaraan pengelolaan sampah;
kompensasi;
pengembangan dan penerapan teknologi;
sistem informasi;
peran masyarakat; dan
pembinaan.
BAB II
KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGELOLAAN SAMPAH
Pasal 4
Pemerintah menetapkan kebijakan dan strategi nasional dalam pengelolaan sampah.
Pemerintah provinsi menyusun dan menetapkan kebijakan dan strategi provinsi dalam pengelolaan sampah.
Pemerintah kabupaten/kota menyusun dan menetapkan kebijakan dan strategi kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah.
Pasal 5
Kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 paling sedikit memuat:
arah kebijakan pengurangan dan penanganan sampah; dan
program pengurangan dan penanganan sampah.
Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memuat:
target pengurangan timbulan sampah dan prioritas jenis sampah secara bertahap; dan
target penanganan sampah untuk setiap kurun waktu tertentu.
Pasal 6
Kebijakan dan strategi nasional dalam pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ditetapkan dengan peraturan presiden.
Pasal 7
Kebijakan dan strategi provinsi dalam pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ditetapkan dengan peraturan gubernur.
Dalam menyusun kebijakan strategi provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berpedoman pada kebijakan dan strategi nasional dalam pengelolaan sampah.
Pasal 8
Kebijakan dan strategi kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.
Dalam menyusun kebijakan strategi kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berpedoman pada kebijakan dan strategi nasional serta kebijakan dan strategi provinsi dalam pengelolaan sampah.
Pasal 9
Pemerintah kabupaten/kota selain menetapkan kebijakan dan strategi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), juga menyusun dokumen rencana induk dan studi kelayakan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
pembatasan timbulan sampah;
pendauran ulang sampah;
pemanfaatan kembali sampah;
pemilahan sampah;
pengumpulan sampah;
pengangkutan sampah;
pengolahan sampah;
pemrosesan akhir sampah; dan
pendanaan.
Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk jangka waktu paling sedikit 10 (sepuluh) tahun.
BAB III
PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 10
Penyelenggaraan pengelolaan sampah meliputi:
pengurangan sampah; dan
penanganan sampah.
Setiap orang wajib melakukan pengurangan sampah dan penanganan sampah.
Bagian Kedua
Pengurangan Sampah
Pasal 11
Pengurangan sampah meliputi:
pembatasan timbulan sampah;
pendauran ulang sampah; dan/atau
pemanfaatan kembali sampah.
Pengurangan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
menggunakan bahan yang dapat diguna ulang, bahan yang dapat didaur ulang, dan/atau bahan yang mudah diurai oleh proses alam; dan/atau
mengumpulkan dan menyerahkan kembali sampah dari produk dan/atau kemasan yang sudah digunakan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mengumpulkan dan menyerahkan kembali sampah diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 12
Produsen wajib melakukan pembatasan timbulan sampah dengan:
menyusun rencana dan/atau program pembatasan timbulan sampah sebagai bagian dari usaha dan/atau kegiatannya; dan/atau
menghasilkan produk dengan menggunakan kemasan yang mudah diurai oleh proses alam dan yang menimbulkan sampah sesedikit mungkin.
Pasal 13
Produsen wajib melakukan pendauran ulang sampah dengan:
menyusun program pendauran ulang sampah sebagai bagian dari usaha dan/atau kegiatannya;
menggunakan bahan baku produksi yang dapat didaur ulang; dan/atau
menarik kembali sampah dari produk dan kemasan produk untuk didaur ulang.
Dalam melakukan pendauran ulang sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), produsen dapat menunjuk pihak lain.
Pihak lain, dalam melakukan pendauran ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib memiliki izin usaha dan/atau kegiatan.
Dalam hal pendauran ulang sampah untuk menghasilkan kemasan pangan, pelaksanaan pendauran ulang wajib mengikuti ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang pengawasan obat dan makanan.
Pasal 14
Produsen wajib melakukan pemanfaatan kembali sampah dengan:
menyusun rencana dan/atau program pemanfaatan kembali sampah sebagai bagian dari usaha dan/atau kegiatannya sesuai dengan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah;
menggunakan bahan baku produksi yang dapat diguna ulang; dan/atau
menarik kembali sampah dari produk dan kemasan produk untuk diguna ulang.
Pasal 15
Penggunaan bahan baku produksi dan kemasan yang dapat diurai oleh proses alam, yang menimbulkan sesedikit mungkin sampah, dan yang dapat didaur ulang dan/atau diguna ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 14 dilakukan secara bertahap persepuluh tahun melalui peta jalan.
Pentahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dalam menetapkan peta jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dan melakukan konsultasi publik dengan produsen.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan sampah diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dan melakukan konsultasi publik dengan produsen.
Bagian Kedua
Penanganan Sampah
Pasal 16
Penanganan sampah meliputi kegiatan:
pemilahan;
pengumpulan;
pengangkutan;
pengolahan; dan
pemrosesan akhir sampah.
Pasal 17
Pemilahan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilakukan oleh:
setiap orang pada sumbernya;
pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya; dan
pemerintah kabupaten/kota.
Pemilahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan pengelompokan sampah menjadi paling sedikit 5 (lima) jenis sampah yang terdiri atas:
sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun serta limbah bahan berbahaya dan beracun;
sampah yang mudah terurai;
sampah yang dapat digunakan kembali;
sampah yang dapat didaur ulang; dan
sampah lainnya.
Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya dalam melakukan pemilahan sampah wajib menyediakan sarana pemilahan sampah skala kawasan.
Pemerintah kabupaten/kota menyediakan sarana pemilahan sampah skala kabupaten/kota.
Pemilahan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) harus menggunakan sarana yang memenuhi persyaratan:
jumlah sarana sesuai jenis pengelompokan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
diberi label atau tanda; dan
bahan, bentuk, dan warna wadah.
Pasal 18
Pengumpulan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilakukan oleh:
pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya; dan
pemerintah kabupaten/kota.
Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya dalam melakukan pengumpulan sampah wajib menyediakan:
TPS;
TPS 3R; dan/atau
alat pengumpul untuk sampah terpilah.
Pemerintah kabupaten/kota menyediakan TPS dan/atau TPS 3R pada wilayah permukiman.
TPS dan/atau TPS 3R sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus memenuhi persyaratan:
tersedia sarana untuk mengelompokkan sampah menjadi paling sedikit 5 (lima) jenis sampah;
luas lokasi dan kapasitas sesuai kebutuhan;
lokasinya mudah diakses;
tidak mencemari lingkungan; dan
memiliki jadwal pengumpulan dan pengangkutan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis pengumpulan dan penyediaan TPS dan/atau TPS 3R diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
Pasal 19
Pengangkutan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota.
Pemerintah kabupaten/kota dalam melakukan pengangkutan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
menyediakan alat angkut sampah termasuk untuk sampah terpilah yang tidak mencemari lingkungan; dan
melakukan pengangkutan sampah dari TPS dan/atau TPS 3R ke TPA atau TPST.
Dalam pengangkutan sampah, pemerintah kabupaten/kota dapat menyediakan stasiun peralihan antara.
Ketentuan mengenai persyaratan alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
Pasal 20
Dalam hal dua atau lebih kabupaten/kota melakukan pengolahan sampah bersama dan memerlukan pengangkutan sampah lintas kabupaten/kota, pemerintah kabupaten/kota dapat mengusulkan kepada pemerintah provinsi untuk menyediakan stasiun peralihan antara dan alat angkut.
Pasal 21
Pengolahan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d meliputi kegiatan:
pemadatan;
pengomposan;
daur ulang materi; dan/atau
daur ulang energi.
Pengolahan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
setiap orang pada sumbernya;
pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya; dan
pemerintah kabupaten/kota.
Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya wajib menyediakan fasilitas pengolahan sampah skala kawasan yang berupa TPS 3R.
Pemerintah kabupaten/kota menyediakan fasilitas pengolahan sampah pada wilayah permukiman yang berupa:
TPS 3R;
stasiun peralihan antara;
TPA; dan/atau
TPST.
Pasal 22
Pemrosesan akhir sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf e dilakukan dengan menggunakan:
metode lahan urug terkendali;
metode lahan urug saniter; dan/atau
teknologi ramah lingkungan.
Pemrosesan akhir sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota.
Pasal 23
Dalam melakukan pemrosesan akhir sampah, pemerintah kabupaten/kota wajib menyediakan dan mengoperasikan TPA.
Dalam menyediakan TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemerintah kabupaten/kota:
melakukan pemilihan lokasi sesuai dengan rencana tata ruang wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota;
menyusun analisis biaya dan teknologi; dan
menyusun rancangan teknis.
Lokasi TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling sedikit memenuhi aspek:
geologi;
hidrogeologi;
kemiringan zona;
jarak dari lapangan terbang;
jarak dari permukiman;
tidak berada di kawasan lindung/cagar alam; dan/atau
bukan merupakan daerah banjir periode ulang 25 (dua puluh lima) tahun.
TPA yang disediakan oleh pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi:
fasilitas dasar;
fasilitas perlindungan lingkungan;
fasilitas operasi; dan
fasilitas penunjang.
Pasal 24
Pengoperasian TPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat harus memenuhi persyaratan teknis pengoperasian TPA yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
Dalam hal TPA tidak dioperasikan sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilakukan penutupan dan/atau rehabilitasi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penutupan dan/atau rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 25
Kegiatan penyediaan fasilitas pengolahan dan pemrosesan akhir sampah dilakukan melalui tahapan:
perencanaan;
pembangunan; dan
pengoperasian dan pemeliharaan.
Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan:
konstruksi;
supervisi; dan
uji coba.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyediaan fasilitas pengolahan dan pemrosesan akhir sampah diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
Pasal 26
Dalam melakukan kegiatan pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah, pemerintah kabupaten/kota dapat:
membentuk kelembagaan pengelola sampah;
bermitra dengan badan usaha atau masyarakat; dan/atau
bekerjasama dengan pemerintah kabupaten/kota lain.
Kemitraan dan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan- undangan.
Pasal 27
Dalam hal terdapat kondisi khusus, pemerintah provinsi dapat melakukan pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
Pasal 28
Sampah yang tidak dapat diolah melalui kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) ditimbun di TPA.
Pasal 29
Dalam penyelenggaraan penanganan sampah, pemerintah kabupaten/kota memungut retribusi kepada setiap orang atas jasa pelayanan yang diberikan.
Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara progresif berdasarkan jenis, karakteristik, dan volume sampah.
Hasil retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
kegiatan layanan penanganan sampah;
penyediaan fasilitas pengumpulan sampah;
penanggulangan keadaan darurat;
pemulihan lingkungan akibat kegiatan penanganan sampah; dan/atau
peningkatan kompetensi pengelola sampah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perhitungan tarif retribusi berdasarkan jenis, karakteristik, dan volume sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Pasal 30
Setiap orang yang bertugas melakukan kegiatan pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah wajib memiliki sertifikat kompetensi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri sesuai dengan kewenangannya.
BAB IV
KOMPENSASI
Pasal 31
Pemerintah kabupaten/kota secara sendiri atau secara bersama dapat memberikan kompensasi sebagai akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan pemrosesan akhir sampah.
Dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan pemrosesan akhir sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakibatkan oleh:
pencemaran air;
pencemaran udara;
pencemaran tanah;
longsor;
kebakaran;
ledakan gas metan; dan/atau
hal lain yang menimbulkan dampak negatif.
Bentuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
relokasi penduduk;
pemulihan lingkungan;
biaya kesehatan dan pengobatan;
penyediaan fasilitas sanitasi dan kesehatan; dan/atau
kompensasi dalam bentuk lain.
Pasal 32
Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat harus dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Dalam hal anggaran untuk kompensasi pada pemerintah kabupaten/kota sudah tidak tersedia lagi, kompensasi diberikan oleh pemerintah provinsi.
Dalam hal anggaran untuk kompensasi pada pemerintah provinsi sudah tidak tersedia lagi, kompensasi diberikan oleh Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian kompensasi oleh pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan daerah.
BAB V
PENGEMBANGAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
Pasal 33
Dalam rangka mendukung kegiatan pengelolaan sampah, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum melakukan:
penelitian dan pengembangan teknologi ramah lingkungan sesuai dengan kebijakan dan strategi nasional dalam pengelolaan sampah; dan
fasilitasi pemerintah daerah dalam penelitian dan pengembangan teknologi ramah lingkungan.
Dalam rangka mendukung kegiatan pengelolaan sampah, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi melakukan fasilitasi:
kegiatan penelitian, pengembangan, dan penerapan teknologi ramah lingkungan sesuai dengan kebijakan dan strategi nasional dalam pengelolaan sampah; dan
pemerintah daerah dalam mengembangkan dan menerapkan teknologi ramah lingkungan.
Penelitian dan pengembangan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan dengan mengikutsertakan:
perguruan tinggi;
lembaga penelitian dan pengembangan;
badan usaha; dan/atau
lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang pengelolaan sampah.
BAB VI
SISTEM INFORMASI
Pasal 34
Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota menyediakan informasi mengenai pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
Informasi pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memberikan informasi mengenai:
sumber sampah;
timbulan sampah;
komposisi sampah;
karakteristik sampah;
fasilitas pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga; dan
informasi lain terkait pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yang diperlukan dalam rangka pengelolaan sampah.
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhubung sebagai satu jejaring sistem informasi pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yang dikoordinasikan oleh menteri yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dapat diakses oleh setiap orang.
BAB VII
PERAN MASYARAKAT
Pasal 35
Masyarakat berperan serta dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan, dan pengawasan dalam kegiatan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
pemberian usul, pertimbangan, dan/atau saran kepada Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dalam kegiatan pengelolaan sampah;
pemberian saran dan pendapat dalam perumusan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga;
pelaksanaan kegiatan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yang dilakukan secara mandiri dan/atau bermitra dengan pemerintah kabupaten/kota; dan/atau
pemberian pendidikan dan pelatihan, kampanye, dan pendampingan oleh kelompok masyarakat kepada anggota masyarakat dalam pengelolaan sampah untuk mengubah perilaku anggota masyarakat.
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b disampaikan melalui forum yang keanggotaannya terdiri atas pihak-pihak terkait.
BAB VIII
PEMBINAAN
Pasal 36
Para menteri secara terkoordinasi melakukan pembinaan kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah.
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
pemberian norma, standar, prosedur, dan kriteria;
diseminasi peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan sampah;
pendidikan dan pelatihan di bidang pengelolaan sampah;
fasilitasi penyelesaian perselisihan antardaerah;
fasilitasi kerja sama pemerintah daerah, badan usaha dan masyarakat dalam penyelenggaraan prasarana dan sarana pengelolaan sampah; dan/atau
fasilitasi bantuan teknis penyelenggaraan pengembangan prasarana dan sarana pengelolaan sampah.
Gubernur melakukan pembinaan kepada pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah melalui:
bantuan teknis;
bimbingan teknis;
diseminasi peraturan daerah di bidang pengelolaan sampah;
pendidikan dan pelatihan di bidang pengelolaan sampah; dan/atau
fasilitasi penyelesaian perselisihan pengelolaan sampah antarkabupaten/kota.
Pasal 37
Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota dapat melakukan pembinaan kepada masyarakat dalam pengelolaan sampah melalui:
bantuan teknis;
bimbingan teknis;
diseminasi peraturan perundang-undangan dan pedoman di bidang pengelolaan sampah; dan/atau
pendidikan dan pelatihan di bidang pengelolaan sampah.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 38
Penyediaan fasilitas pemilahan sampah yang terdiri atas sampah yang mudah terurai, sampah yang dapat didaur ulang, dan sampah lainnya oleh pemerintah kabupaten/kota dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku . (2) Penyediaan fasilitas pemilahan sampah yang terdiri atas sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun dan limbah bahan berbahaya dan beracun, sampah yang mudah terurai, sampah yang dapat digunakan kembali, sampah yang dapat didaur ulang, dan sampah lainnya oleh pemerintah kabupaten/kota dilakukan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku .
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 39
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2012 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN