Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
bahwa guna mendukung operasionalisasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan perlu memberikan modal awal kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial serta Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Modal Awal untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan;
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5361) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5426);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MODAL AWAL UNTUK BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN.
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4