Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
PP 97 TAHUN 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada Asean Infrastructure Fund. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.