Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
Ralat20/KMK.01/1997 tentang Penunjukan Surveyor untuk Melakukan Pemeriksaan Barang melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.