Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
SE SE-05/PJ.4/1995
Judul
Badan-Badan dan Pengusaha Kecil yang Menerima Harta Hibahan yang Tidak Termasuk Sebagai Objek Pajak Penghasilan (Seri Pph Umum Nomor 1)
Nomor
5
Tahun
1995
Jenis Peraturan
Lainnya
Singkatan Jenis
LAIN
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Direktorat Jenderal Pajak
Bidang
Tanggal Penetapan
08 Feb 1995
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
08 Feb 1995 - s.d. Dicabut
Tempat Terbit
Jakarta
Sumber
BNews 5679
Bahasa
in
Lokasi
Biro Hukum

