Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
SE SE-08/PJ.5/1995
Judul
Saat Dimulainya Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean, Penghitungan, Serta Tatacara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya (Seri Ppn 7-95)
Nomor
8
Tahun
1995
Jenis Peraturan
Lainnya
Singkatan Jenis
LAIN
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Direktorat Jenderal Pajak
Bidang
Tanggal Penetapan
17 Mar 1995
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
17 Mar 1995 - s.d. Dicabut
Tempat Terbit
Jakarta
Sumber
LL: 7 hal, BNews 5705
Bahasa
in
Lokasi
Biro Hukum

