SE SE-08/PJ.5/1995 - Saat Dimulainya Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean, Penghitungan, Serta Tatacara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya (Seri Ppn 7-95) | JDIH Kementerian Keuangan