Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
SE SE-38/PJ.51/1995
Judul
Jenis Barang yang Tidak Dikenakan Ppn (Penyempurnaan Ke-1 atas Surat Edaran Seri Ppn 25-95)
Nomor
38
Tahun
1995
Jenis Peraturan
Lainnya
Singkatan Jenis
LAIN
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Direktorat Jenderal Pajak
Bidang
Tanggal Penetapan
07 Agu 1995
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
07 Agu 1995 - s.d. Dicabut
Tempat Terbit
Jakarta
Sumber
BNews 5761
Bahasa
in
Lokasi
Biro Hukum

