SE SE-48/MK.1/1980 - Tatacara Pengurusan Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan yang Telah Mencapai Batas Usia Pensiun Termaksud dalam Pp No.32 Tahun 1979 | JDIH Kementerian Keuangan