JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami
FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 14857 (Release-390)

  • UU 1 TAHUN 1967
  • 10 Jan 1967
  • Dicabut
  • Fulltext (41 MB)
Menimbang
Mengingat
BAB I - PENGERTIAN PENANAMAN MODAL ASING.
BAB III - BIDANG USAHA MODAL ASING
BAB IV - TENAGA KERJA
BAB V - PEMAKAIAN TANAH
BAB VI - KELONGGARAN-KELONGGARAN PERPAJAKAN DAN PUNGUTAN-PUNGUTAN LAIN
BAB VII - JANGKA WAKTU PENANAMAN MODAL ASING, HAK TRANSFER DAN REPATRIASI
BAB VIII - NASIONALISASI DAN KOMPENSASI
BAB IX - KERJA SAMA MODAL ASING DAN MODAL NASIONAL
BAB X - KEWAJIBAN-KEWAJIBAN LAIN BAGI PENANAMAN MODAL ASING
BAB XI - KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
BAB XII - KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIII - KETENTUAN PENUTUP
Disclaimer:
Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA.

menimbang:
a.

bahwa kekuatan ekonomi potensiil yang dengan kurnia Tuhan yang Maha Esa terdapat banyak di seluruh wilayah tanah air yang belum diolah untuk dijadikan kekuatan ekonomi riil, yang antara lain disebabkan oleh karena ketiadaan modal, pengalaman dan tekhnologi;

b.

bahwa Pancasila adalah landasan idiil dalam membina: sistim ekonomi Indonesia dan yang senantiasa harus tercermin dalam setiap kebijaksanaan ekonomi;

c.

bahwa pembangunan ekonomi berarti pengolahan kekuatan ekonomi potensiil menjadi kekuatan ekonomi riil melalui penanaman modal, penggunaan tekhnologi, penambahan pengetahuan, peningkatan ketrampilan, penambahan kemampuan berorganisasi dan managemen;

d.

bahwa penanggulangan kemerosotan ekonomi serta pembangunan lebih lanjut dari potensi ekonomi harus didasarkan kepada kemampuan serta kesanggupan rakyat Indonesia sendiri;

e.

bahwa dalam pada itu azas untuk mendasarkan kepada kemampuan serta kesanggupan sendiri tidak boleh menimbulkan keseganan untuk memanfaatkan potensi-potensi modal, tekhnologi dan skiil yang tersedia dari luar negeri, selama segala sesuatu benar-benar diabdikan kepada kepentingan ekonomi rakyat tanpa mengakibatkan ketergantungan terhadap luar negeri;

f.

bahwa… bahwa penggunaan modal asing perlu dimanfaatkan secara maksimal untuk mmpercepat pembangunan ekonomi Indonesia serta digunakan dalam bidang-bidang dan sektor-sektor yang dalam waktu dekat belum dan atau tidak dapat dilaksanakan oleh modal Indonesia sendiri;

g.

bahwa perlu diadakan ketentuan-ketentuan yang jelas untuk memenuhi kebutuhan akan modal guna pembangunan nasional, disamping menghindarkan keragu-raguan dari pihak modal asing;

mengingat:
1.

Pasal 5 ayat (1), pasal 20 ayat (1) pasal 27 ayat (2) dan pasal 33 Undang-undang Dasar;

2.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia No. XXIII/MPRS/1966 tentang Pembaharuan Kebijaksanaan Landasan Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan;

3.

Nota I MPRS/1966 tentang Politik Luar Negeri berdasarkan Pancasila;

4.

Undang-undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- pokok Agraria;

5.

Undang-undang No. 37 Prp tahun 1960 tentang Pertimbangan dan Undang-undang No. 44 Prp tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi;

6.

Undang-undang No.32 tahun 1964 tentang Peraturan Lalu Lintas Devisa; Dengan… Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong; Memutuskan : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENANAMAN MODAL ASING.

BAB I
PENGERTIAN PENANAMAN MODAL ASING.

Pasal 1

Pasal 2

a.
b.
c.

Pasal 3

(1)
(2)

Pasal 4

BAB III
BIDANG USAHA MODAL ASING

Pasal 5

(1)
(2)

Pasal 6

(1)
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.
i.
(2)

Pasal 7

Pasal 8

(1)
(2)

BAB IV
TENAGA KERJA

Pasal 9

Pasal 10

Pasal 11

Pasal 12

Pasal 13

BAB V
PEMAKAIAN TANAH

Pasal 14

BAB VI
KELONGGARAN-KELONGGARAN PERPAJAKAN DAN PUNGUTAN-PUNGUTAN LAIN

Pasal 15

a.
1.
2.
3.
4.
5.
b.
1.
2.
3.

Pasal 16

(1)
(2)

Pasal 17

BAB VII
JANGKA WAKTU PENANAMAN MODAL ASING, HAK TRANSFER DAN REPATRIASI

Pasal 18

Pasal 19

(1)
a.
b.
c.
d.
e.
(2)

Pasal 20

BAB VIII
NASIONALISASI DAN KOMPENSASI

Pasal 21

Pasal 22

(1)
(2)
(3)

BAB IX
KERJA SAMA MODAL ASING DAN MODAL NASIONAL

Pasal 23

(1)
(2)

Pasal 24

Pasal 25

BAB X
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN LAIN BAGI PENANAMAN MODAL ASING

Pasal 26

Pasal 27

(1)
(2)

BAB XI
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN

Pasal 28

(1)
(2)

Pasal 29

BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 30

BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 31

1.
2.
a.
1.
2.
3.
4.
5.
b.
1.
2.
3.
1.
2.
1.
2.
3.