Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
bahwa kekuatan ekonomi potensiil yang dengan kurnia Tuhan yang Maha Esa terdapat banyak di seluruh wilayah tanah air yang belum diolah untuk dijadikan kekuatan ekonomi riil, yang antara lain disebabkan oleh karena ketiadaan modal, pengalaman dan tekhnologi;
bahwa Pancasila adalah landasan idiil dalam membina: sistim ekonomi Indonesia dan yang senantiasa harus tercermin dalam setiap kebijaksanaan ekonomi;
bahwa pembangunan ekonomi berarti pengolahan kekuatan ekonomi potensiil menjadi kekuatan ekonomi riil melalui penanaman modal, penggunaan tekhnologi, penambahan pengetahuan, peningkatan ketrampilan, penambahan kemampuan berorganisasi dan managemen;
bahwa penanggulangan kemerosotan ekonomi serta pembangunan lebih lanjut dari potensi ekonomi harus didasarkan kepada kemampuan serta kesanggupan rakyat Indonesia sendiri;
bahwa dalam pada itu azas untuk mendasarkan kepada kemampuan serta kesanggupan sendiri tidak boleh menimbulkan keseganan untuk memanfaatkan potensi-potensi modal, tekhnologi dan skiil yang tersedia dari luar negeri, selama segala sesuatu benar-benar diabdikan kepada kepentingan ekonomi rakyat tanpa mengakibatkan ketergantungan terhadap luar negeri;
bahwa… bahwa penggunaan modal asing perlu dimanfaatkan secara maksimal untuk mmpercepat pembangunan ekonomi Indonesia serta digunakan dalam bidang-bidang dan sektor-sektor yang dalam waktu dekat belum dan atau tidak dapat dilaksanakan oleh modal Indonesia sendiri;
bahwa perlu diadakan ketentuan-ketentuan yang jelas untuk memenuhi kebutuhan akan modal guna pembangunan nasional, disamping menghindarkan keragu-raguan dari pihak modal asing;
Pasal 5 ayat (1), pasal 20 ayat (1) pasal 27 ayat (2) dan pasal 33 Undang-undang Dasar;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia No. XXIII/MPRS/1966 tentang Pembaharuan Kebijaksanaan Landasan Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan;
Nota I MPRS/1966 tentang Politik Luar Negeri berdasarkan Pancasila;
Undang-undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- pokok Agraria;
Undang-undang No. 37 Prp tahun 1960 tentang Pertimbangan dan Undang-undang No. 44 Prp tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi;
Undang-undang No.32 tahun 1964 tentang Peraturan Lalu Lintas Devisa; Dengan… Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong; Memutuskan : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENANAMAN MODAL ASING.
BAB I
PENGERTIAN PENANAMAN MODAL ASING.
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
BAB III
BIDANG USAHA MODAL ASING
Pasal 5
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 8
BAB IV
TENAGA KERJA
Pasal 9
Pasal 10
Pasal 11
Pasal 12
Pasal 13
BAB V
PEMAKAIAN TANAH
Pasal 14
BAB VI
KELONGGARAN-KELONGGARAN PERPAJAKAN DAN PUNGUTAN-PUNGUTAN LAIN
Pasal 15
Pasal 16
Pasal 17
BAB VII
JANGKA WAKTU PENANAMAN MODAL ASING, HAK TRANSFER DAN REPATRIASI
Pasal 18
Pasal 19
Pasal 20
BAB VIII
NASIONALISASI DAN KOMPENSASI
Pasal 21
Pasal 22
BAB IX
KERJA SAMA MODAL ASING DAN MODAL NASIONAL
Pasal 23
Pasal 24
Pasal 25
BAB X
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN LAIN BAGI PENANAMAN MODAL ASING
Pasal 26
Pasal 27
BAB XI
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Pasal 28
Pasal 29
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 30
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31