JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami
FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15145 (Release-18)

    • UU 10 TAHUN 2020
    • 26 Okt 2020
    • Berlaku
    • Fulltext (1 MB)
    MEMUTUSKAN
    BAB I - KETENTUAN UMUM
    BAB II -
    BAB II - OBJEK, TARIF, DAN SAAT TERUTANG BEA METERAI
    BAB III - PIHAK YANG TERUTANG DAN PEMUNGUT BEA METERAI
    BAB IV - PEMBAYARAN BEA METERAI YANG TERUTANG Pasal 12 (1) Pembayaran Bea Meterai yang terutang pada Dokumen dilakukan dengan menggunakan a. Meterai; atau b. surat setoran pajak. (21 Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa: a. Meterai tempel; b. Meterai elektronik; atau c. Meterai dalam bentuk lain yang ditetapkan oleh Menteri. (3) Setiap Orang wajib memperoleh izin untuk membuat Meterai dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf c. (4) Ketentuan (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran Bea Meterai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. (5) Pengadaan, pengelolaan, dan penjualan Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
    BAB V - METERAI TEMPEL, METERAI ELEKTRONIK, DAN METERAI DALAM BENTUK LAIN
    BAB VI - PEMETERAIAN KEMUDIAN Pasal 17 (1) Pemeteraian Kemudian dilakukan untuk a. Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar; dan/atau b. Dokumen b. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b. (2) Pihak yang wajib membayar Bea Meterai melalui Pemeteraian Kemudian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pihak Yang Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. Pasal 18 (1) Bea Meterai yang wajib dibayar melalui Pemeteraian Kemudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ditentukan sebesar: a. Bea Meterai yang terutang atas Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a ditambah dengan sanksi administratif; dan b. Bea Meterai yang terutang atas Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar lOOo/o (seratus persen) dari Bea Meterai yang terutang. Pasal 19 (1) Pihak Yang Terutang yang tidak atau kurang membayar Bea Meterai yang terutang, diterbitkan surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. (2) Jumlah kekurangan Bea Meterai dalam surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar ditambah sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2).
    BAB VII - LARANGAN BAGI PE.IABAT YANG BERWENANG
    BAB VIII - FASILITAS PEMBEBASAN DARI PENGENAAN BEA METERAI Pasal 22 (1) Bea Meterai yang terutang dapat diberikan fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk a. Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam yang ditetapkan sebagai bencana alam; b. Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang semata-mata bersifat keagamaan dan/atau sosial yang tidak bersifat komersial; c. Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah danl atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan; dan/atau d. Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang terkait pelaksanaan perjanjian internasional yang telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perjanjian internasional atau berdasarkan asas timbal balik. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
    BAB IX - KETENTUAN PIDANA
    BAB X -
    BAB X - KETENTUAN LAIN-LAIN
    BAB XI - KETENTUAN PERALIHAN
    BAB XII - KETENTUAN PENUTUP
    Disclaimer:
    Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.


    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan:

    UNDANG-UNDANG TENTANG BEA METERAI

    BAB I
    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    a.
    b.
    c.
    d.
    e.

    BAB II

    BAB II
    OBJEK, TARIF, DAN SAAT TERUTANG BEA METERAI

    Bagian Kesatu
    Objek Bea Meterai Pasal 3 (1) Bea Meterai dikenakan atas: a. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan b. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. (2) Dokumen yang bersifat perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya; b. akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya; c. akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya; d. surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun; e. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun; f. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang; g. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang: 1. menyebutkan penerimaan uang; atau 2. berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; dan h. Dokumen trRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -5- h. Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

    Pasal 4

    Bagian Kedua
    Tarif Bea Meterai

    Pasal 5

    (4)

    Pasal 7

    a.
    1.
    2.
    3.
    4.
    5.
    6.
    b.
    c.
    d.
    f.
    g.
    h.
    i.
    j.

    Bagian Ketiga
    Saat Terutang Bea Meterai Pasal 8 (1) Bea Meterai terutang pada saat: a Dokumen dibubuhi Tanda Tangan, untuk: 1. surat perjanjian beserta rangkapnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a; 2. akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b; dan 3. akta 3. akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c. b. Dokumen selesai dibuat, untuk: 1. surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21huruf d; dan 2. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e. c. Dokumen diserahkan kepada pihak untuk siapa Dokumen tersebut dibuat, untuk: 1. surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a; 2. Dokumen lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf f; dan 3. Dokumen yang menyatakan jumlah uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf g. d. Dokumen diajukan ke pengadilan, untuk Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b. e. Dokumen digunakan di Indonesia, untuk Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yang dibuat di luar negeri. (2) Menteri dapat menentukan saat lain terutangnya Bea Meterai. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan saat lain terutangnya Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

    BAB III
    PIHAK YANG TERUTANG DAN PEMUNGUT BEA METERAI

    Bagian Kesatu
    Pihak Yang Terutang Bea Meterai

    Pasal 9

    (1)

    Bagian Kedua
    Pemungut Bea Meterai Pasal 10 (1) Pemungutan Bea Meterai yang terutang atas Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat dilakukan oleh pemungut Bea Meterai. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan pemungut Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 1 1 (1) Pemungut Bea Meterai wajib: a. memungut Bea Meterai yang terutang atas Dokumen tertentu dari Pihak Yang Terutang; b. menyetorkan Bea Meterai ke kas negara; dan c. melaporkan pemungutan dan penyetoran Bea Meterai ke kantor Direktorat Jenderal Pajak. (2) Pemungut Bea Meterai yang tidak melaksanakan kewajiban pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a danlatau huruf b, diterbitkan surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. (3) Jumlah kekurangan Bea Meterai dalam surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (21sebesar Bea Meterai yang tidak atau kurang dipungut dan/atau tidak atau kurang disetor, ditambah sanksi administratif sebesar 100%o (seratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dipungut dan/atau tidak atau kurang disetor. FRESIDEhI REPUBLIK INDONESIA - 11- (4) Pemungut Bea Meterai yang: a. terlambat menyetorkan Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; dan/atau b. tidak atau terlambat melaporkan pemungutan dan penyetoran Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diterbitkan surat tagihan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. (5) Ketentuan mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

    BAB IV
    PEMBAYARAN BEA METERAI YANG TERUTANG Pasal 12 (1) Pembayaran Bea Meterai yang terutang pada Dokumen dilakukan dengan menggunakan: a. Meterai; atau b. surat setoran pajak. (21 Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa: a. Meterai tempel; b. Meterai elektronik; atau c. Meterai dalam bentuk lain yang ditetapkan oleh Menteri. (3) Setiap Orang wajib memperoleh izin untuk membuat Meterai dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf c. (4) Ketentuan (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran Bea Meterai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. (5) Pengadaan, pengelolaan, dan penjualan Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

    BAB V
    METERAI TEMPEL, METERAI ELEKTRONIK, DAN METERAI DALAM BENTUK LAIN

    Pasal 13

    (1)
    a.
    b.
    c.

    BAB VI
    PEMETERAIAN KEMUDIAN Pasal 17 (1) Pemeteraian Kemudian dilakukan untuk: a. Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar; dan/atau b. Dokumen b. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b. (2) Pihak yang wajib membayar Bea Meterai melalui Pemeteraian Kemudian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pihak Yang Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. Pasal 18 (1) Bea Meterai yang wajib dibayar melalui Pemeteraian Kemudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ditentukan sebesar: a. Bea Meterai yang terutang atas Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a ditambah dengan sanksi administratif; dan b. Bea Meterai yang terutang atas Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar lOOo/o (seratus persen) dari Bea Meterai yang terutang. Pasal 19 (1) Pihak Yang Terutang yang tidak atau kurang membayar Bea Meterai yang terutang, diterbitkan surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. (2) Jumlah kekurangan Bea Meterai dalam surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar ditambah sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2).

    Pasal 20

    Pasal 20

    BAB VII
    LARANGAN BAGI PE.IABAT YANG BERWENANG

    Pasal 21

    (1)
    a.
    b.
    c.
    d.

    BAB VIII
    FASILITAS PEMBEBASAN DARI PENGENAAN BEA METERAI Pasal 22 (1) Bea Meterai yang terutang dapat diberikan fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk: a. Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam yang ditetapkan sebagai bencana alam; b. Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang semata-mata bersifat keagamaan dan/atau sosial yang tidak bersifat komersial; c. Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah danl atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan; dan/atau d. Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang terkait pelaksanaan perjanjian internasional yang telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perjanjian internasional atau berdasarkan asas timbal balik. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

    Pasal 23

    Pasal 23

    BAB IX
    KETENTUAN PIDANA

    Pasal 24

    a.
    b.

    Pasal 25

    a.
    b.

    Pasal 26

    a.
    b.
    c.

    BAB X

    BAB X
    KETENTUAN LAIN-LAIN

    Pasal 27

    BAB XI
    KETENTUAN PERALIHAN

    Pasal 28

    a.

    Pasal 29

    BAB XII
    KETENTUAN PENUTUP

    Pasal 30

    Pasal 32

    Pasal 1

    Pasal 2

    Pasal 3

    1.
    2.

    Pasal 4

    Pasal 5

    Pasal 6

    Pasal 8

    Pasal 9

    Pasal 10

    a.
    b.
    c.
    d.
    a.
    b.

    Pasal 12

    Pasal 13

    Pasal 14

    Pasal 15

    Pasal 16

    Pasal 17

    Pasal 17

    Pasal 18

    Pasal 19

    Pasal 20

    Pasal 21

    Pasal 22

    a.
    b.
    c.

    Pasal 24

    Pasal 25

    Pasal 26

    Pasal 27

    Pasal 28

    Pasal 29

    Pasal 30

    Pasal 31

    Pasal 32