Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
bahwa guna mempercepat terlaksananya pembangunan ekonomi Nasional dalam menuju masyarakat Indonesia yang adil dan makmur materiil dan spirituil berdasarkan Pancasila maka perlulah dikerahkan semua dana dan daya untuk mengolah dan membina segenap kekuatan ekonomi potensiil di bidang pertambangan menjadi kekuatan ekonomi riil;
bahwa berhubungan dengan itu, dengan tetap berpegang pada Undang- undang Dasar 1945, dipandang perlu untuk mencabut Undang-undang No. 37 Prp tahun 1960 tentang Pertambangan (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 119) serta menggantinya dengan Undang-undang Pokok Pertambangan yang baru yang lebih sesuai dengan kenyataan yang ada, dalam rangka memperkembangkan usaha-usaha pertambangan Indonesia di masa sekarang dan di kemudian hari;
Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXI/MPRS/1966.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXXIII/MPRS/1967;
Keputusan… Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 163 tahun 1966;
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 171 tahun 1967; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong; Memutuskan : I. Mencabut Undang-undang No. 37 Prp tahun 1960 tentang Pertambangan (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 119). II. Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAMBANGAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pasal 2
BAB II
PENGGOLONGAN DAN PELAKSANAAN PENGUSAHAAN BAHAN GALIAN
Pasal 3
Pasal 4
BAB III
BENTUK DAN ORGANISASI PERUSAHAAN PERTAMBANGAN
Pasal 5
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Pasal 11
Pasal 12
Pasal 13
BAB IV
USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 14
BAB V
KUASA PERTAMBANGAN
Pasal 15
Pasal 16
BAB VI
CARA DAN SYARAT-SYARAT BAGAIMANA MEMPEROLEH KUASA PERTAMBANGAN
Pasal 17
Pasal 18
Pasal 19
BAB VII
BERAKHIRNYA KUASA PERTAMBANGAN
Pasal 20
Pasal 21
Pasal 22
Pasal 23
Pasal 24
BAB VIII
HUBUNGAN KUASA PERTAMBANGAN DENGAN HAK-HAK TANAH
Pasal 25
Pasal 26
Pasal 27
BAB IX
PUNGUTAN-PUNGUTAN NEGARA
Pasal 28
BAB X
PENGAWASAN PERTAMBANGAN
Pasal 29
Pasal 30
BAB XI
KETENTUAN-KETENTUAN PIDANA
Pasal 31
Pasal 32
Pasal 33
Pasal 34
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP
Pasal 35
Pasal 36
Pasal 37
Pasal 13