Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
bahwa Undang-undang No. 14 tahun 1965 tentang Perkoperasian mengandung pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak:
menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung daripada politik, sehingga mengabaikan Koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat;
menyelewengkan landasan-landasan azas-azas dan sendi- sendi dasar Koperasi dari kemurniannya;
a. bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang- undang baru yang sesuai dengan semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam Ketetapan-ketetapan M.P.R.S. Sidang ke-IV dan Sidang istimewa untuk memungkinkan bagi Koperasi mendapatkan kedudukan hukum dan tempat yang semestinya sebagai wadah organisasi perjuangan ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional;
bahwa Koperasi bersama-sama dengan sektor ekonomi Negara dan Swasta bergerak di segala sektor kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka memampukan dirinya bagi usaha-usaha mewujudkan masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan Pancasila yang adil dan makmur diridhoi Tuhan Yang Maha Esa;
bahwa… bahwa berhubung dengan itu, maka Undang-undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan perlu disusun suatu Undang-undang baru yang mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang terkandung dalam Undang- undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1) berikut penjelasannya.
Pasal 5 ayat 1 yo. pasal 20 dan pasal 33 Undang-undang Dasar 1945;
Ketetapan M.P.R.S. No. XIX/MPRS/1966;
Ketetapan M.P.R.S. No. XXIII/MPRS/1966;
Ketetapan M.P.R.S. No. XXXIII/MPRS/1967; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong. Memutuskan : Mencabut : Undang-undang No.14 tahun 1965 tentang Perkoperasian. Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG POKOK-POKOK PERKOPERASIAN.
BAB I
KETENTUAN-KETENTUAN UMUM
Pasal 1
BAB II
LANDASAN-LANDASAN KOPERASI
Pasal 2
BAB III
PENGERTIAN DAN FUNGSI KOPERASI BAGIAN 1 Pengertian Koperasi
Pasal 3
Pasal 4
BAB IV
AZAS DAN SENDI DASAR KOPERASI BAGIAN 3 Azas Koperasi
Pasal 5
Pasal 6
BAB V
PERANAN DAN TUGAS
Pasal 7
Pasal 8
BAB VI
KEANGGOTAAN, KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 9
Pasal 10
Pasal 11
Pasal 12
Pasal 13
BAB VII
ORGANISASI DAN JENIS KOPERASI BAGIAN 5 Organisasi Koperasi
Pasal 14
Pasal 15
Pasal 16
Pasal 17
Pasal 18
BAB VIII
ALAT PERLENGKAPAN ORGANISASI KOPERASI
Pasal 19
Pasal 20
Pasal 21
Pasal 22
Pasal 23
Pasal 24
Pasal 25
Pasal 26
Pasal 27
Pasal 28
Pasal 29
Pasal 30
BAB IX
LAPANGAN USAHA, PERMODALAN DAN SISA HASIL USAHA BAGIAN 10 Lapangan usaha
Pasal 31
Pasal 32
Pasal 33
Pasal 34
Pasal 35
BAB X
TANGGUNGAN ANGGOTA
Pasal 36
BAB XI
PERANAN PEMERINTAH
Pasal 37
Pasal 38
Pasal 39
Pasal 40
BAB XII
KEDUDUKAN HUKUM KOPERASI BAGIAN 13 Kedudukan Hukum Koperasi
Pasal 41
Pasal 42
Pasal 43
Pasal 44
Pasal 45
Pasal 46
Pasal 47
Pasal 48
BAB XIII
PEMBUBARAN KOPERASI BAGIAN 15 Cara pembubaran Koperasi
Pasal 49
Pasal 50
Pasal 51
Pasal 52
Pasal 53
Pasal 54
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 55
Pasal 56
BAB XV
KETENTUAN-KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 57
BAB XVI
KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP
Pasal 58
BAB VI
KEANGGOTAAN, KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA. Pasal 9.
(1) Perorangan sebagai anggota Koperasi berlaku untuk Koperasi Primer, sedangkan Koperasi-koperasi yang dimaksud dalam pasal ini ialah Badan Koperasi yang memperoleh hak Badan Hukumnya sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.
(2) Untuk mencatat masuk atau berhentinya anggota, Koperasi mengadakan dikantornya Buku Daftar Anggota yang bentuk serta cara pengisiannya ditentukan oleh Pejabat. Penyelenggaraannya dan pemeliharaan Buku yang dimaksud menjadi salah satu tugas Pengurus. Pasal 10. Walaupun keanggotaan Koperasi terbuka bagi setiap orang, namun untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya Koperasi perlu mengadakan persyaratan bagi penerimaan anggota. Pasal 11. Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindah tangankan artinya Anggota tidak dapat mewakilkan kepada siapapun. Dalam hal Anggota meninggal dunia, keanggotaannya tidak dengan sendirinya berpindah tangan, tetapi atas permintaan ahli waris dapat berpindah tangan kepada ahli waris. Pasal 12… Pasal 12. Cukup jelas. Pasal 13. Cukup jelas. BAB VII. ORGANISASI DAN JENIS KOPERASI. Bagian 5. Organisasi Koperasi. Pasal 14. Ada kemungkinan bahwa dalam suatu daerah kerja jumlah orang untuk mendirikan Koperasi tidak dapat terpenuhi, karena di dalam daerah kerja tersebut memang tidak terdapat calon anggota lainnya. Di dalam hal yang sedemikian berdasarkan pertimbangan kemanfaatan Koperasi, Menteri dapat mengizinkan berdirinya Koperasi yang bersangkutan kurang dari jumlah 20 orang. Pasal 15. Yang dimaksudkan disini ialah Koperasi-koperasi Primer memusatkan dirinya dalam Koperasi Pusat. Adanya empat tingkat organisasi yang lazim dikenal, seperti Primer, Pusat, Gabungan dan Induk tidak perlu selalu digunakan dalam mengatur tingkat-tingkat organisasi:
a. Sekurang-kurangnya 5 (lima) Koperasi Primer yang telah berbadan hukum dapat membentuk pusat Koperasi, b. Sekurang-kurangnya 3 (tiga) pusat Koperasi yang telah berbadan hukum dapat membentuk gabungan Koperasi, c. Sekurang-kurangnya 3 (tiga) gabungan Koperasi yang telah berbadan hukum dapat membentuk induk Koperasi. Pilihan jumlah tingkat kurang dari empat harus pula terbuka. Sesuai dengan azas demokrasi, tata-kehidupan Koperasi ditentukan oleh anggota-anggotanya; dilihat dari sudut tata-laksana, Koperasi harus memiliki kebijaksanaan yang mengikat antara Koperasi bawahan dengan Koperasi atasan dan sebaliknya. Dengan… Dengan tidak mengurangi hak Koperasi tingkat bawahan untuk mengawasi Koperasi tingkat atasan, Koperasi tingkat atasan berkewajiban dan berwenang menjalankan bimbingan dan pemeriksaan terhadap Koperasi tingkat bawahannya; ketentuan ini diadakan untuk menjaga tetap sehatnya pertumbuhan Koperasi dengan jalan pemberian bimbingan oleh tingkat atasannya. Kewajiban dan wewenang tersebut dicantumkan dalam Anggaran Dasar dari Koperasi tingkat atasan tadi. Tanggungjawab mengenai jalannya Koperasi bawahan tetap pada Koperasi bawahan yang bersangkutan. Pasal 16. Daerah kerja Koperasi pada dasarnya harus cukup memiliki potensi ekonomi bagi perkembangan Koperasi yang bersangkutan. Guna kelancaran tugas pengawasan dan pembinaan, daerah kerja Koperasi didasarkan pada wilayah administrasi Pemerintahan. Koperasi-koperasi yang beranggotakan orang-orang pada umumnya harus berada di wilayah administrasi Pemerintahan yang terendah, umpamanya Desa-desa. Ada kemungkinan bahwa hal tersebut tidak mungkin dapat dipenuhi, misalnya bagi Koperasi Pegawai Negeri dan Koperasi di lingkungan Angkatan Bersenjata yang mendasarkan daerah kerjanya pada lingkungan pekerjaan para anggotanya. Ketentuan mengenai ini diatur lebih lanjut oleh Menteri. Bagian 6. Jenis Koperasi. Pasal 17.
(1) Dasar penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk maksud effisiensi karena kesamaan aktivitas kepentingan ekonominya, misalnya Koperasi-koperasi Kopra di daerah yang mata pencaharian penduduknya tergantung pada pembuatan Kopra, Koperasi-koperasi golongan fungsional Angkatan Bersenjata dan Koperasi bagi Pegawai Negeri bagi lingkungannya masing- masing golongan tersebut, dan begitu selanjutnya. Khusus bagi Koperasi di lingkungan Angkatan Bersenjata sepanjang tidak menyimpang dari sendi-sendi dasar Koperasi, Menteri dapat mengadakan penentuan-penentuan tersendiri. Ketentuan-… Ketentuan-ketentuan yang dimaksudkan perlu diberikan atas dasar pertimbangan bahwa Koperasi Angkatan Bersenjata yang merupakan salah satu wadah penampungan kegiatan-kegiatan kekaryaan anggota Angkatan, tidak dapat dilepaskan dari kebijaksanaan Pimpinan Angkatan/Komandan dalam usaha meningkatkan kesejahteraan anggota-anggota beserta keluarganya dan agar supaya unsur-unsur rantai komando dan disiplin sebagai anggota Angkatan dapat tetap terpelihara;
(2) Koperasi mendasarkan perkembangan pada potensi ekonomi daerah kerjanya. Pendirian lebih dari satu Koperasi yang setingkat dan sejenis di dalam satu daerah kerja akan mengurangi effisiensi ekonomi dari Koperasi-koperasi yang bersangkutan. Oleh karenanya dan demi ketertiban harus diusahakan adanya hanya satu Koperasi yang setingkat dan sejenis untuk satu daerah kerja;
(3) Tidak dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis Koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan Koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutuhan dan mengikat akan tujuan effisiensi. Meskipun Koperasi dapat digolongkan dalam Koperasi Produksi. Koperasi Konsumsi, Koperasi Kredit, Koperasi Jasa, akan tetapi keluwesan harus tetap diadakan dalam usaha mengadakan pemilihan jenis Koperasi yang lebih mengkhususkan seperti Koperasi Karet, Koperasi Batik, Bank Koperasi, Koperasi Pengangkutan (air/darat), Koperasi desa dan sebagainya. Pasal 18. Yang dimaksud di sini dengan organisasi Koperasi jenis lain ialah Koperasi yang dibutuhkan oleh Koperasi-koperasi yang mendirikannya untuk memenuhi kebutuhan ekonominya termasuk kesejahteraan misalnya mendirikan Bank Koperasi, atau Koperasi asuransi dan lain sebagainya. Untuk memperjuangkan cita-cita idiilnya gerakan Koperasi membentuk suatu Badan yang berbentuk organisasi tunggal. Badan ini tidak bersifat perusahaan. BAB VIII. ALAT PERLENGKAPAN ORGANISASI KOPERASI. Pasal 19. Selain dari pada alat-alat perlengkapan organisasi Koperasi sebagai tersebut dalam pasal ini (Rapat Anggota, Pengurus dan Badan Pemeriksa) dapat dibentuk badan lain seperti Dewan Penasehat yang anggota-anggotanya terdiri dari ahli-ahli yang diperlukan dan bukan merupakan alat perlengkapan organisasi. Badan-badan ini tidak dapat mengurangi hak dan wewenang dari ketiga alat-alat perlengkapan tersebut terdahulu. Bagian… Bagian 7. Rapat Anggota. Pasal 20. Pasal ini mengatur tentang kekuasaan tertinggi dalam tata- kehidupan Koperasi, sesuai dengan ayat (2) pasal 6, Undang- undang ini yang berada dalam tangan Rapat Anggota. Cara hikmah kebijaksanaan musyawarah untuk mufakat senantiasa diusahakan, akan tetapi dasar ini tidak menutup kemungkinan bagi Koperasi untuk mengambil keputusan dengan pemungutan suara. Pemungutan suara hanya dilakukan dalam hal-hal yang tidak dapat dihindarkan. Quorum rapat anggota dan suara terbanyak ditentukan dalam Anggaran Dasar. Ayat (4) dari pasal ini mengatur tentang perimbangan suara dalam Rapat Anggota dari Koperasi tingkat lebih atas yang secara formil beranggotakan Badan Hukum Koperasi. Dalam hal serupa ini, maka perimbangan suara tersebut dilakukan menurut jumlah anggota manusia yang terhimpun oleh Koperasi masing-masing, menurut ketentuan di dalam Anggaran Dasar. Pasal 21. Cukup jelas. Pasal 22. Walaupun pengurus dipilih oleh dan dari kalangan anggota sendiri sebagai azas demokrasi data Koperasi, akan tetapi ada kemungkinan bahwa anggota Koperasi yang berhak dipilih tidak senantiasa memiliki kesanggupan atau keahlian yang diperlukan untuk memimpin Koperasi; untuk maksud inilah dibuka kemungkinan untuk mengangkat seseorang menjadi Pengurus yang bukan berasal dari kalangan anggota sendiri, dengan ketentuan bahwa jabatan Ketua sedapat mungkin dipegang oleh anggota sendiri. Jelas kiranya bahwa keadaan serupa itu bersifat sementara. Dan adalah kewajiban dari Koperasi untuk mendidik para anggotanya supaya data waktu yang sesingkat-singkatnya kepengurusan Koperasi dapat berada di data tangan anggota sendiri. Pengangkatan sumpah atau janji dari anggota Pengurus sebagai diatur data ayat (5) ini diperlukan demi meyakinkan kepada yang bersangkutan bahwa tugas Pengurus adalah murni dan penuh tanggung-jawab. Pengangkatan sumpah atau janji tersebut dapat dilakukan di hadapan Rapat Anggota atau menurut ketentuan atas keputusan Rapat Anggota. Pasal 23… Pasal 23. Pengurus berkewajiban menyampaikan segala laporan pemeriksaan atas tata- kehidupan Koperasi kepada Rapat Anggota Khusus mengenai laporan tertulis dari Badan Pemeriksa, Pengurus menyampaikan pula salinannya kepada Pejabat. Ketentuan ini diadakan untuk menjamin agar setiap anggota mengetahui keadaan Koperasinya, baik laporan Pengurus maupun laporan Badan Pemeriksa. Pengurus bertanggung-jawab secara bersama-sama kepada Rapat Anggota. Pasal 24. Cukup jelas. Pasal 25. Setiap usaha dalam lapangan perekonomian senantiasa menghadapi kemungkinan mengalami kerugian. Jika hal ini terjadi maka ada dua kemungkinan untuk membebankan pertanggungan kerugian, yaitu kepada pengurus (termasuk juga anggota-anggota secara tersendiri), ataupun kepada Koperasi sebagai Badan Hukum. Jika Koperasi sendiri sebagai suatu Badan Hukum ternyata tidak dapat menutupi kerugian, maka anggota dapat dibebani tanggungan sebagai lebih lanjut diatur dalam pasal 36 Undang-undang ini. Pasal 26. Cukup jelas. Pasal 9. Badan Pemeriksa. Pasal 27. Jabatan anggota Badan Pemeriksa tidak dapat dirangkap dengan jabatan anggota Pengurus. Ketentuan ini diadakan untuk mengadakan pemisahan yang tegas antara tugas pengawasan dan tugas pelaksanaan. Untuk kepentingan pendidikan para anggota dan menjaga kesegaran tugas pengawasan maka masa jabatan Badan Pemeriksa sebaiknya diatur lebih pendek dari pada masa jabatan Pengurus. Pasal 28. Cukup jelas. Pasal 29… Pasal 29. Cukup jelas. Pasal 30. Cukup jelas. BAB IX. LAPANGAN USAHA, PERMODALAN DAN SISA HASIL USAHA. Bagian 10. Lapangan Usaha. Pasal 31. Perekonomian Indonesia dibagi dalam sektor Pemerintah,sektor Koperasi dan sektor Swasta. Dalam sektor Koperasi, Koperasi dapat bergerak ke dalam segala kegiatan ekonomi tetapi hal ini tidak berarti, bahwa sesuatu Koperasi dapat bergerak dalam kegiatan-kegiatan ekonomi yang terlepas sama sekali dari kepentingan-kepentingan anggota-anggotanya dan azas serta sendi dasar Koperasi, hingga anggota-anggota Koperasi yang bersangkutan akan dapat memperoleh kemanfaatan dari usaha-usaha yang mereka sendiri tidak sumbangkan karya/jasanya untuk memperoleh kemanfaatan tersebut. Penjenisan Koperasi pada dasarnya mempunyai peranan yang menentukan dalam pengaturan usaha pokoknya, hingga dapat diperoleh kemanfaatan bersama yang benar-benar dicapai berdasarkan sumbangan karya/jasanya para anggota-anggota. Lapangan Usaha Koperasi pada dasarnya dapat meliputi seluruh bidang ekonomi, termasuk usaha perbankan dan perasuransian. Dalam menjalankan peranan dan tugas sebagai yang dimaksud dalam pasal 7 Undang-undang ini, Koperasi sebagai badan ekonomi dapat mendirikan dan memiliki perusahaan atau unit produksi yang langsung berada di bawah tanggung jawab dan pengawasan Pengurus Koperasi yang bersangkutan. Perusahaan dan unit produksi dimaksud di atas ini yang merupakan satu kesatuan dengan dan yang oleh karenanya tidak dapat dipisahkan dari ketatalaksanaan (management) seluruh kegiatan Usaha Koperasi yang bersangkutan, tidak memerlukan pengesahan tersendiri sebagai badan hukum (atau tidak merupakan badan hukum tersendiri). Semua perusahaan yang merupakan, bahagian dari Koperasi yang bersangkutan tidak dapat menjalankan usaha yang bertentangan dengan Undang-undang ini. Bagian… Bagian 11. Permodalan Koperasi. Pasal 32.
(1) Mengenai permodalan ditegaskan agar rakyat suka mengumpulkan modal dengan teratur dalam organisasi Koperasi sehingga merupakan modal nasional yang kuat, dengan tidak mengubah inti azas Koperasi bahwa Koperasi adalah kumpulan orang, bukan kumpulan modal;
(2) Simpanan pokok adalah jumlah nilai uang tertentu yang sama banyaknya yang diwajibkan kepada anggota untuk menyerahkan kepada Koperasi pada waktu masuk menjadi anggota;
(3) Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota membayar dalam waktu dan kesempatan yang tertentu, simpanan mana hanya boleh diminta kembali dengan cara dan waktu yang telah ditentukan oleh Koperasi;
(4) Simpanan sukarela ialah suatu jumlah tertentu dalam nilai uang yang diserahkan oleh anggota/bukan anggota terhadap Koperasi atas kehendak sendiri sebagai simpanan;
(5) Ketentuan-ketentuan lebih lanjut tentang simpanan ini dan simpanan lainnya diatur di dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan- ketentuan lain dari Koperasi. Demikian pula tentang pemupukan modal dalam Koperasi. Pasal 33. Cukup jelas. Bagian 12. Sisa hasil usaha Koperasi. Pasal 34. Pada dasarnya harus diadakan pemisahan antara penggunaan pendapatan yang diperoleh dari pelayanan terhadap anggota sendiri dan terhadap fihak ketiga termasuk bukan anggota. Bagian sisa hasil usaha yang diperoleh dari pelayanan terhadap fihak ketiga, termasuk bukan anggota, tidak boleh dibagikan kepada anggota, karena bagian pendapatan ini bukan diperoleh dari jasa anggota. Penggunaan Dana sosial diatur oleh rapat anggota dan dapat diberikan antara lain kepada fakir miskin, yatim-piatu atau usaha-usaha sosial lainnya. Perihal zakat dapat diatur oleh Koperasi yang bersangkutan dalam Anggaran Dasar maupun ketentuan-ketentuan lain dari Koperasi. Penggunaan dana pembangunan Daerah seyogyanya dilakukan setelah mengadakan konsultasi dengan Pemerintah Daerah. Atas… Atas modal yang disimpan dalam koperasi diberi juga modal yang jumlahnya terbatas pada tingkat bunga yang ditetapkan oleh Rapat Anggota. Pasal 35. Cadangan di dalam Koperasi dimaksudkan untuk memupuk modal Koperasi sendiri dan untuk menutup kerugian Koperasi bila diperlukan. Oleh karenanya cadangan tidak boleh dibagikan kepada anggota walaupun di waktu pembubaran. BAB X. TANGGUNGAN ANGGOTA. Pasal 36. Koperasi pada dasarnya diberi kebebasan memilih ketentuan di antara tanggungan terbatas dan tanggungan tidak terbatas di dalam menentukan tanggungan anggota. Tanggungan terbatas pada umumnya dinyatakan dengan menetapkan sesuatu jumlah uang beberapa kali jumlah simpanan pokok anggota dan menyatakannya dalam Anggaran Dasarnya. Tanggungan tidak terbatas mengandung tanggungan yang dapat meliputi harta- benda milik pribadi anggota jika ternyata kekayaan Koperasi sendiri tidak mampu menutupi kerugian pada waktu koperasi terpaksa dibubarkan. Ketentuan pada ayat (4) tentang jangka waktu 12 (dua belas) bulan dimaksud memupuk rasa solidaritas di kalangan anggota, sehingga dengan tidak membatasi hak azasi anggota untuk memundurkan diri dari Koperasi, keberhentiannya itu jangan sampai menimbulkan kerugian pada kelanjutan usaha Koperasi. Masih turutnya seseorang anggota tersebut menanggung selama 12 (dua belas) bulan sesudah dia berhenti harus ditinjau dari sudut itu, dengan jangka waktu 12 (dua belas) bulan tersebut, dimaksud 12 (dua belas) bulan sesudah tahun buku yang menyusul setelah tanggal pemberhentiannya tersebut. Kerugian-kerugian yang timbul sebagai akibat sesuatu kejadian sesudah tanggal pemberhentiannya tidak dapat dibebaskan pada anggota yang bersangkutan walaupun kejadian tadi berlangsung dalam waktu 12 (dua belas) bulan dimaksud tadi. Jika Koperasi dibubarkan dan ternyata masih ada sisa kekayaan yang dibagikan di kalangan anggota, kekayaan yang tertulis atas nama seseorang anggota yang telah meninggal dunia diserahkan kepada ahli warisnya. BAB XI… BAB XI. PERANAN PEMERINTAH. Pasal 37. Dalam menunaikan kewajiban seperti tersebut pada pasal 37 ini, Pemerintah selalu bersikap aktif sebagai tersimpul dalam kata-kata sangsekerta sebagai berikut: "ing ngarsa sung tulada ing madya mbangun karsa tut wuri handayani" Yang artinya ialah:
1. Ing ngarsa sung tulada (= di depan memberi contoh), maksudnya: sebagai pemimpin atau pemuka hendaklah kita selalu memberi contoh yang baik, 2. ing madya mbangun karsa (= di tengah-tengah, membangunkan kemauan), maksudnya: Bila kita berada di tengah-tengah rakyat, hendaklah kita jangan tinggal diam saja, melainkan harus membangunkan semangat rakyat dan memberikan inisiatif-inisiatif yang baik.
3. tut wuri handayani (= di belakang memberi kekuatan), maksudnya: Meskipun kita berada di belakang, kita harus memberikan kekuatan/daya serta memberikan petunjuk mana yang salah dan mana yang benar. Ini berarti bahwa Pemerintah pada hakekatnya memberikan kebebasan yang wajar bagi Koperasi untuk mengatur kehidupannya sendiri dalam rangka mewujudkan landasan idiil, pelaksanaan azas serta sendi dasarnya. Akan tetapi bilamana perlu, setiap saat Pemerintah akan turun tangan guna memberikan pengamanan terhadap azas dan sendi dasar Koperasi serta kebijaksanaan Pemerintah, baik guna kepentingan gerakan Koperasi sendiri maupun bagi keperluari masyarakat. Berdasarkan pertimbangan itu dan dengan tidak mengurangi wewenang Menteri untuk merumuskan pokok-kebijaksanaannya di bidang perkoperasian lebih lanjut, maka pasal ini mewajibkan Pemerintah untuk memberikan kepada gerakan Koperasi:
a. Bimbingan: dengan maksud untuk menciptakan iklim dan kondisi seumumnya yang memungkinkan Gerakan Koperasi akan tumbuh dan berkembang antara lain dengan jalan pendidikan dan penyuluhan, b. Pengawasan yang bermaksud untuk mengamankan dan menyelamatkan kepentingan, baik bagi perkumpulan Koperasi itu sendiri maupun guna kepentingan fihak lain, c. Fasilitas… c. Fasilitas yang dapat dituangkan dalam bentuk:
1. pemberian sesuatu, baik yang berupa uang (subsidi), barang atau jasa, 2. keistimewaan, baik yang berupa keringanan ataupun kekuatan dalam lalu-lintas hukum, misalnya: - meterai, keringanan bea meterai bagi Koperasi tertentu seperti Koperasi-koperasi pertanian, - persamaan nilai pembukuan perkumpulan Koperasi-koperasi dengan buku-buku Dagang yang ditentukan dalam Kitab Hukum Dagang, - hak didahulukan (preferent) terhadap panenan yang dijaminkan bagi pinjaman yang diperoleh dari Koperasi Pertanian, dan sebagainya, 3. Kebijaksanaan yang tersendiri tentang perkreditan termasuk syarat-syarat kredit yang mudah dan ringan untuk memajukan usaha-usaha koperasi, fasilitas- fasilitas dalam bidang produksi dan distribusi dan sebagainya. Pada umumnya bantuan-bantuan ini dimaksudkan untuk membangkitkan tenaga dan kemampuan sendiri agar perkumpulan Koperasi untuk selanjutnya menolong dirinya sendiri. Oleh sebab itu bila perlu, bantuan semacam ini hanya boleh diberikan dengan persyaratan tertentu, misalnya: untuk sekali saja, untuk sementara yang berangsur-angsur dikurangi sesuai dengan pertumbuhan kemampuan sendiri, jumlahnya hanya sampai yang benar-benar diperlukan saja, sedangkan penggunaan bantuan itu patut diawasi agar supaya sungguh-sungguh membawa akibat pertumbuhan "selfhelp and mutual aid". Sudah tentu jenis-jenis bantuan ini tidak mungkin ditentukan dalam Undang-undang ini melainkan harus ditentukan dalam perundangan terpisah apabila dan sampai batas yang sudah dirasakan perlunya.
d. Perlindungan yang ditujukan untuk mengamankan dan menyelamatkan kepentingan Koperasi, misalnya perlindungan pada Koperasi yang telah ditentukan dalam pasal Undang-undang ini untuk menghindarkan penyalah- gunaan, ketentuan-ketentuan tersendiri dalam bidang tataniaga dan distribusi dengan tujuan untuk memungkinkan berkembangnya Koperasi. Pasal 38. Pejabat dapat menghindari dan turut berbicara dalam Rapat Anggota dan Rapat Pengurus. Dalam keadaan luar biasa dapat pula mengadakan Rapat Anggota, menetapkan acara dan melakukan pembicaraan. Yang dimaksud dengan keadaan luar biasa antara lain misalnya:
1. Keadaan dimana -Pengurus tidak mampu atau tidak bersedia mengadakan rapat Anggota, 2. Pengurus tidak ada lagi, 3. Keadaan darurat. Pasal 39… Pasal 39. Pemeriksaan secara periodik ataupun sewaktu-waktu diatur oleh Menteri. Pemeriksaan yang dilakukan atas permintaan Pemerintah biayanya ditanggung oleh Pemerintah. Pemeriksaan atas permintaan Koperasi biayanya ditanggung oleh Koperasi sendiri. Pasal 40. Mengingat bahwa Koperasi Indonesia pada umumnya beranggotakan orang-orang yang ekonominya lemah, maka perlu adanya Peraturan Perundang-undangan tersendiri yang mengatur perkreditan dan perpajakan bagi Koperasi. Dimaksud untuk mempermudah mendapatkan kredit yang diperlukan dan mendapatkan keringanan pajak. BAB XII. KEDUDUKAN HUKUM KOPERASI. Bagian 13. Kedudukan Hukum Koperasi. Pasal 41. Pasal ini menegaskan bahwa Koperasi memperleh hak sebagai Badan Hukum karena ketentuan Undang-undang ini, yang lebih lanjut diatur dalam pasal 42 dan berikutnya. Badan Hukum dimaksudkan di atas memungkinkan Koperasi untuk melaksanakan segala tindakan hukum Indonesia termasuk hak pemilikan atas tanah dan bangunan- bangunan sebagai diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang agraria, serta melakukan usaha-usaha dalam bidang perekonomian tanpa memperoleh izin khusus untuk itu terlebih dahulu. Pasal 42. Cukup jelas. Pasal 43. Pada dasarnya Koperasi harus menyusun sendiri Anggaran Dasarnya. Untuk menghindari kekeliruan di dalam penyusunannya Menteri mengatur cara penyusunannya yang memuat ketentuan-ketentuan antara lain sebagai berikut:
1. Nama, pekerjaan serta tempat tinggal para pendiri Koperasi;
2. Nama lengkap dan nama singkatan dari Koperasi;
3. Tempat kedudukan Koperasi dan daerah kerjanya;
4. Maksud… 4. Maksud dan tujuan;
5. Ketegasan usaha;
6. Syarat-syarat keanggotaan;
7. Ketetapan tentang permodalan;
8. Peraturan tentang tanggungan anggota;
9. Peraturan tentang Pimpinan Koperasi dan kekuasaan Anggota.
10. Ketentuan tentang quorum Rapat Anggota;
11. Penetapan tahun buku;
12. Ketentuan tentang sisa hasil usaha pada akhir tahun buku;
13. Ketentuan mengenai sisa kekayaan bila Koperasi dibubarkan. Bagian 14. CARA-CARA MENDAPATKAN BADAN HUKUM KOPERASI. Pasal 44. Pembebasan biaya meterai pada dasarnya hanya berlaku bagi Koperasi Primer. Tanggal pendaftaran akte pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya Koperasi. Sejak saat itu Koperasi adalah Badan Hukum. Pengumuman dalam Berita- Negara adalah pengumuman resmi. Pasal 45. Cukup jelas. Pasal 46. Pejabat berhak menolak permintaan Badan Hukum dari Koperasi bila ia berpendapat bahwa isi Anggaran Dasar dari Koperasi yang bersangkutan tidak mencerminkan azas dan sendi dasar Koperasi atau menurut penilaian yang obyektif, pendirian Koperasi yang bersangkutan tidak akan mendatangkan manfaat bagi anggota- anggotanya. Terhadap penolakan tersebut pendiri berhak naik banding pada Menteri. Apabila selambat-lambatnya 6 (enam) bulan tidak ada khabar dari pejabat maka pendiri-pendiri dapat memajukan persoalan kepada Pejabat lebih atas atau kepada Menteri. Sambil menunggu pengesahan sebagai Badan Hukum, para pendiri dapat menjalankan usaha atas nama Koperasi. Pasal 47… Pasal 47. Mendahului pengesahan formil menurut Undang-undang ini pejabat dapat secara de facto menyatakan pengesahannya atas keputusan Rapat Anggota.yang bersangkutan sehingga perubahan Anggaran Dasar tersebut dapat langsung. dipergunakan. Hal yang demikian hanya dapat dilakukan apabila Pejabat sendiri turut menghadiri rapat. Pasal 48. Agar nama Koperasi tidak dipergunakan untuk maksud menyalahi azas dan sendi dasar Koperasi dan nama baik dari Koperasi maka pemakaian nama/istilah Koperasi perlu mendapat perlindungan; sebaliknya agar setiap orang dengan segera mengetahui sifatnya maka Koperasi yang bersangkutan perlu memakai nama yang menunjukkan golongan atau usaha Koperasi. BAB XIII. PEMBUBARAN KOPERASI. Bagian 15. Cara pembubaran Koperasi. Pasal 49. Koperasi bubar sejak tanggal tercantum dalam surat Keputusan Pejabat dan tercatat dalam Buku Daftar Umum. Ini tidak berarti bahwa Koperasi telah kehilangan hak Badan Hukumnya. Dalam hal Pejabat lalai membubarkan sesuatu Koperasi yang menurut ketentuan Undang-undang ini seyogyanya sudah dibubarkan, maka Menteri mengambil tindakan seperlunya. Pasal 50. Cukup jelas. Pasal 51. Maksud dan alasan Pembubaran oleh Pejabat disampaikan kepada Anggota melalui Pengurus. Apabila Pengurusnya tidak berfungsi lagi maka Pejabat mengadakan pengumuman setempat. Pasal 52… Pasal 52 dan 53. Sesuai dengan namanya, Penyelesai mengurus seluruh penyelesaian atas nama Koperasi yang bersangkutan hingga tidak ter- dapat lagi urusan yang masih menjadi tanggungan Koperasi. Sejak tanggal dikeluarkan surat keputusan Pembukuan maka Pengurus Koperasi tidak berfungsi lagi, oleh karena pada saat bersamaan wewenang dan kewajiban Pengurus beralih kepada Penyelesai. Penyelesai menyerahkan segala pertanggungan jawab dari pelaksanaan tugasnya kepada Pejabat. Dalam hal pembubaran Koperasi itu terjadi menurut ayat (1) pasal 49 penunjukan Penyelesai oleh Pejabat dilakukan berdasarkan Rapat Anggota pembubaran Koperasi yang bersangkutan. Bagian 16. Hapusnya Badan Hukum Koperasi Pasal 54. Cukup jelas. BAB XIV. KETENTUAN PIDANA. Pasal 55. Dalam pasal ini ditentukan pasal-pasal mana yang dianggap perlu dinyatakan sebagai ketentuan. Selain ketentuan tersebut, Menteri juga dapat mengadakan sanksi-sanksi administratif, umpamanya pencabutan pengesahan Koperasi sebagai Badan Hukum (lihat pasal 49), pembekuan kegiatan Pengurus seluruh atau sebagian, dan tindakan terhadap Pejabat. Pasal 56. Karena pada umumnya Pejabat tidak mempunyai keahlian dalam pengajuan perkara, maka dalam melaksanakan ketentuan dalam pasal 56, Pejabat perlu berhubungan dengan instansi yang lebih ahli (Kepolisian dan/atau Kejaksaan). BAB XV… BAB XV. KETENTUAN-KETENTUAN PERALIHAN. Pasal 57.
(1) Dengan adanya ketentuan pada ayat (1) pasal ini, maka Koperasi yang belum menyesuaikan diri dengan Undang-undang ini termasuk juga Koperasi yang belum sempat menyesuaikan diri dengan Undang-undang Perkoperasian No. 14 tahun 1965 langsung menyesuaikan-diri dengan ketentuan-ketentuan tentang pasal 58 Undang-undang Perkoperasian No. 14 tahun 1965 tersebut.
(2) Segala peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh Menteri sebelum berlakunya Undang-undang ini, yang masih dapat dipergunakan dalam waktu peralihan dan yang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini dengan sendirinya tetap dapat dipergunakan. BAB XVI. KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP. Pasal 58. Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2832