Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan
Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Internasional.
Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebankan atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tententu yang Bersifat Strategis