Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g perlu membentuk Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; Pasal 20, Pasal 2 1 , Pasal 27 ayat (2), Pasal 28 D ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28 E ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28 G, Pasal 28 I ayaL (1) dan ayat ^(2), dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol2 tentang Pengesahan Intemational Conuention on the Protection of tlrc Rights of All Migrant Workers and Members of Tleir Families (Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5314);
Dengan MEMUTUSI(AN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Calon Pekerja Migran Indonesia adalah setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/ kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. 2. Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wiiayah Republik Indonesia. 3. Keluarga Pekerja Migran Indonesia adaiah suami, istri, anak, atau orang tua termasuk hubungan karena putusan dan/atau penetapan pengadilan, baik yang berada di Indonesia maupun yang tinggal bersama Pekerja Migran Indonesia di luar negeri. 4. Pekerja Migran Indonesia Perseorangan adalah Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri tanpa melalui pelaksana penempatan. 5. Pelindungan Pekerja Migran Indonesia adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekeda, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial.
Pblindungan
8, 9.
berada di luar negeri. Pelindungan Setelah Bekerja adalah keseluruhan aktivitas untuk memberikan pelindungan sejak Pekerja Migran Indonesia dan anggota keluarganya tiba di debarkasi di Indonesia hingga kembali ke daerah asal, termasuk pelayanan lanjutan menjadi pekerja produktif. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari Menteri untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia. Mitra Usaha adalah instansi dan/atau badan usaha berbentuk badan hukum di negara tujuan penempatan yang bertanggung jawab menempatkan Pekerja Migran Indonesia pada pemberi kerja. Pemberi Kerja adalah instansi pemerintah, badan hukum pemerintah, badan hukum swasta, dan/atau perseorangan di negara tujuan penempatan yang mempekerjakan Pekerja Migran Indonesia. Perjanjian Kerja Sama Penempatan adalah pedanjian tertulis antara Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Mitra Usaha atau Pemberi Kerja yang memuat hak dan kewajiban setiap pihak dalam rangka penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di negara tujuan penempatan.
i3. Perjanjian $-,D 13. penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Calon Pekerja Migran Indonesia yang memuat hak dan kewajiban setiap pihak, dalam rangka ^penempatan Pekerja Migran Indonesia di negara ^tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan ^peraturan perundang-undangan. Perjanjian Kerja adalah perjanjian tertulis ^antara Pekerja Migran Indonesia dan Pemberi ^Kerja ^yang memuat syarat kerja, hak, dan ^kewajiban ^setiap pihak, serta jaminan keamanan dan keselamatan selama bekerja sesuai dengan ^ketentuan ^peraturan perundang-undangan. Visa Kerja adalah izin tertulis ^yang diberikan ^oleh pejabat yang berwenang di suatu negara tujuan penempatan yang memuat persetujuan untuk masuk dan melakukan ^pekerjaan di ^negara ^yang bersangkutan. Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja ^Migran Indonesia yang selanjutnya disebut SIP3MI ^adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri ^kepada badan usaha berbadan hukum Indonesia ^yang akan menjadi Perusahaan Penempatan Pekerja ^Migran Indonesia. Surat lzin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia ^yang selanjutnya disebut SIP2MI adalah lzin ^yar.g diberikan oleh kepala Badan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia ^yang digunakan untuk menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia.
18, Jaminan 2t. pelindungan sosial untuk menjamin seluruh ralgrat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar ^hidupnya yang layak.
Orang adalah orang perseorangan ^dan/atau korporasi. 20. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ^adalah ^badan hukum yang menyelenggarakan ^program ^Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Pemerintah Pusat adalah Presiden ^Republik Indonesia yang memegang kekuasaan ^pemerintahan negara Republik Indonesia ^yang dibantu ^oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana ^dimaksud ^dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik ^Indonesia Tahun 1945. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah ^sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah ^yang memimpin pelaksanaan urusan ^pemerintahan ^yang menjadi kewenangan daerah otonom. Pemerintah Desa adalah kepala desa atau ^yang disebut dengan nama lain dibantu ^perangkat ^desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri ^yang selanjutnya disebut Perwakilan Republik Indonesia adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di negara tujuan penempatan atau pada organisasi internasional.
Menteri 26.
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. Badan adalah lembaga ^pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan ^dalam pelayanan dan Pelindungan Pekerja ^Migran Indonesia secara terpadu.
Pasal 2
Pasal 3
BAB II
(1)
BAB II
PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 4
Pasal 5
Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban Pasal 6 (1) Setiap Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia memiliki hak:
a. mendapatkan pekerjaan di luar negeri dan memilih pekerjaan sesuai dengan kompetensinya;
b. memperoleh akses peningkatan kapasitas diri melalui pendidikan dan pelatihan kerja;
c. memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja, tata cara penempatan, dan kondisi kerja di luar negeri;
d. memperoleh pelayanan yang profesional dan manusiawi serta perlakuan tanpa diskriminasi pada saat sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja;
e. menjalankan keyakinan yang dianut;
f. memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan penempatan dan/atau kesepakatan kedua negara dan/atau Perjanjian Kerja;
g. memperoleh pelindungan dan bantuan hukum atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan di negara tujuan penempatan;
h. memperoleh penjelasan mengenai hak dan kewajiban sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja;
i. memperolehakses berkomunikasi;
j. menguasai dokumen perjalanan selama bekerja;
k. berserikat dan berkumpul di negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tujuan penempatan;
l. memperoleh jaminan pelindungan keselamatan dan keamanan kepulangan Pekerja Migran Indonesia ke daerah asal; dan/atau
m. memperoleh dokumen dan Perjanjian Kerja Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia. (2) Setiap Pekerja Migran Indonesia memiliki kewajiban:
a. menaati peraturan perundang-undangan, baik di dalam negeri maupun di negara tujuan penempatan;
b. menghormati adat-istiadat atau kebiasaan yang berlaku di negara tujuan penempatan;
c. menaati sesuai dengan Perjanjian Kerja; dan
d. melaporkan kedatangan, keberadaan, dan kepulangan Pekerja Migran lndonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan. (3) Setiap Keluarga Pekerja Migran Indonesia memiliki hak:
a. memperoleh informasi mengenai kondisi, masalah, dan kepulangan Pekerja Migran Indonesia;
b. menerima seluruh harta benda Pekerja Migran Indonesia yang meninggal di luar negeri;
c. memperoleh salinan dokumen dan Perjanjian Kerja Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia; dan
d. memperolehaksesberkomunikasi.
BAB III
PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 7
Bagian Kedua
Pelindungan Sebelum Bekerja Pasal 8 Pelindungan Sebelum Bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi:
a. pelindungan administratif; dan
b. pelindungan teknis. Pelindungan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi:
a. kelengkapan dan keabsahan dokumen penempatan; dan
b. penetapan kondisi dan syarat kerja. Pelindungan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi:
a. pemberian sosialisasi dan diseminasi informasi;
b. peningkatan kualitas Calon Pekerja Migran Indonesia melalui pendidikan dan pelatihan kerja; Jaminan Sosial; fasilitasi pemenuhan hak Calon Pekerja Migran Indonesia;
e. penguatan peran pegawai fungsional pengantar kerja;
f. pelayanan penempatan di layanan terpadu satu atap penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia; dan
g. pembinaan dan pengawasan.
c.
d.
Pasal 9
Pasal 9
Pasal 11
Pasal 14
Pasal 15
Pasal 22
Pasal 23
Bagian Keempat
Pelindungan Setelah Bekerja Pasal 24 Pelindungan Setelah Bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c meliputi:
a. fasilitasi kepulangan sampai daerah asal;
b. penyelesaian hak Pekerja Migran Indonesia yang belum terpenuhi;
c. fasilitasi pengurusan Pekerja Migran Indonesia yang sakit dan meninggal dunia;
d. rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosiai; dan
e. pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya. Pelindungan Setelah Bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat bersama-sama dengan Pemerintah Daerah. Pasal 25 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia wajib melaporkan data kepulangan dan/atau data perpanjangan Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan. Perwakilan Republik Indonesia wajib melakukan verifikasi atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang tidak melaporkan data kepulangan dan/atau data perpanjangan Perjanjian Kerja pekerja Migran Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dikenai sanksi administratif.
(2) (1) (2) (3)
Pasal 26
Bagian Keenam
Pembiayaan Pasal 30 Pekerja Migran Indonesia tidak dapat dibebani biaya pene mpatan. Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
(3) (41 (5) (1) (2) Bagian Paragraf 1 Pelindungan Hukum
Pasal 31
Pasal 34
BAB IV
BAB IV
LAYANAN TERPADU SATU ATAP PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 38
BAB V
BAB V
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
Bagian Kesatu
Pemerintah Pusat
Pasal 39
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah Provinsi
Pasal 40
Bagian Ketiga
Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota
Pasal 41
Pasal 42
BAB VI
KELEMBAGAAN Pasal 44 Pelaksanaan tugas pemerintah Pekerja Migran Indonesia kementerian dan Badan. di bidang Pelindungan diselenggarakan oieh
Pasal 45
Pasal 45
Pasal 47
Pasal 48
BAB VII
PELAKSANA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA Pasal 48 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, fungsi, tugas, struktur organisasi, dan tata kerja Badan diatur dengan Peraturan Presiden. Bagian Kesatu Umum Pasal 49 Pelaksana penempatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri terdiri atas:
a. Badan;
b. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia; atau
c. perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri.
Pasal 50
Pasal 51
Pasal 55
Pasal 56
Pasal 57
Pasal 57
Pasal 59
Pasal 60
Pasal 61
Pasal 62
Pasal 62
Bagian Kedua
Larangan Pasal 65 Setiap Orang dilarang memberikan tidak benar dalam pengisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal data dan informasi setiap dokumen 13. Pasal 66 Setiap Orang dilarang menempatkan Pekerja Migran Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 hurrf a. Pasal 67 Setiap Orang dilarang menempatkan Calon ^Pekerja Migran Indonesia pada:
a. ^jabatan dan ^jenis pekerjaan ^yang tidak ^sesuai dengan Perjanjian Kerja sehingga merugikan ^Calon Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2); atau
b. pekerjaan yang bertentangan dengan ^peraturan perundang-undangan.
Pasal 68
Pasal 70
Pasal 70
Pasal 71
Pasal 72
BAB VIII
(1)
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Pembinaan Pasal 75 Pemerintah Pusat dan Pemerintah ^Daerah melakukan pembinaan terhadap lembaga ^yang terkait dengan penempatan dan Pelindungan ^Pekerja Migran Indone sia. Pembinaan sebagaimana dimaksud ^pada ^ayat ^(1) dilaksanakan secara terpadu dan ^terkoordinasi. Ketentuan lebih lanjut mengenai ^pembinaan sebagaimana dimaksud ^pada ayat ^(1) diatur ^dengan Peraturan Pemerintah. (2\ (3) (1)
Bagian Kedua
Pengawasan Pasal 76 Pemerintah Pusat dan melakukan pengawasan Pemerintah Daerah terhadap pelaksanaan penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. (21 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana diniaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan masyarakat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan terhadap pelaksanaan penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IX
(1) (2)
BAB IX
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 77
BAB X
PENYIDIKAN Pasal 78 (1) Selain penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, kepada pejabat pegawai negeri sipil tertentu di instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang bertanggung ^jawab di bidang ketenagakerjaan diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagairnana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
(3) (2) Penyidik #D pada ayat (1) berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan tentang tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
c. meminta keterangan dan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
d. melakukan pemeriksaan atau penyitaan bahan atau barang bukti dalam perkara tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
e. melakukan pemeriksaan atas surat dan/atau dokumen lain tentang tindak ^pidana di bidang ketenagakerjaan;
f. meminta bantuan tenaga ahii daiam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan; dan C. ^menghentikan penyidikan ^jika ^tidak ^terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana di bidang ketenagakerjaan. Dalam melaksanakan kewenangannya, penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi dengan penyidik pegawai negeri sipil instansi terkait. Kewenangan penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) (41
BAB XI
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 79
Pasal 80
Pasal 81
Pasal 82
Pasal 85
Pasal 86
Pasal 86
BAB XII
BAB XII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 88 Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia tetap melaksanakan fungsi dan tugasnya sampai dibentuknya Badan berdasarkan Undang-Undang ini. BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 89
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
Pasal 8
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Pasal 12
Pasal 14
Pasal 15
Pasal 16
Pasal 17
Pasal 18
Pasal 18
Pasal 22
Pasal 22
Pasal 25
Pasal 26
Pasal 27
Pasal 28
Pasal 29
Pasal 30
Pasal 30
Pasal 32
Pasal 33
Pasal 34
Pasal 35
Pasal 37
Pasal 38
Pasal 39
Pasal 40
Pasal 41
Pasal 42
Pasal 43
Pasal 45
Pasal 46
Pasal 46
Pasal 47
Pasal 48
Pasal 49
Pasal 50
Pasal 51
Pasal 53
Pasal 54
Pasal 56
Pasal 57
Pasal 58
Pasal 59
Pasal 60
Pasal 61
Pasal 62
Pasal 63
Pasal 64
Pasal 65
Pasal 66
Pasal 68
Pasal 70
Pasal 73
Pasal 73
Pasal 75
Pasal 76
Pasal 77
Pasal 78
Pasal 79
Pasal 80
Pasal 82
Pasal 84
Pasal 85
Pasal 86
Pasal 87
Pasal 88
Pasal 89
Pasal 90