JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami
FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15299 (Release-27)

    • UU 18 TAHUN 2017
    • 22 Nov 2017
    • Berlaku
    • Fulltext (4 MB)
    Mengingat
    Pasal 2
    Pasal 3
    BAB II - (1)
    BAB II - PEKERJA MIGRAN INDONESIA
    BAB III - PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
    BAB IV -
    BAB IV - LAYANAN TERPADU SATU ATAP PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
    BAB V -
    BAB V - TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
    BAB VI - KELEMBAGAAN Pasal 44 Pelaksanaan tugas pemerintah Pekerja Migran Indonesia kementerian dan Badan. di bidang Pelindungan diselenggarakan oieh
    BAB VII - PELAKSANA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA Pasal 48 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, fungsi, tugas, struktur organisasi, dan tata kerja Badan diatur dengan Peraturan Presiden. Bagian Kesatu Umum Pasal 49 Pelaksana penempatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri terdiri atas a. Badan; b. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia; atau c. perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri.
    BAB VIII - (1)
    BAB VIII - PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
    BAB IX - (1) (2)
    BAB IX - PENYELESAIAN PERSELISIHAN
    BAB X - PENYIDIKAN Pasal 78 (1) Selain penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, kepada pejabat pegawai negeri sipil tertentu di instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang bertanggung ^jawab di bidang ketenagakerjaan diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagairnana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. (3) (2) Penyidik #D pada ayat (1) berwenang a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan tentang tindak pidana di bidang ketenagakerjaan; b. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan; c. meminta keterangan dan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan; d. melakukan pemeriksaan atau penyitaan bahan atau barang bukti dalam perkara tindak pidana di bidang ketenagakerjaan; e. melakukan pemeriksaan atas surat dan/atau dokumen lain tentang tindak ^pidana di bidang ketenagakerjaan; f. meminta bantuan tenaga ahii daiam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan; dan C. ^menghentikan penyidikan ^jika ^tidak ^terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana di bidang ketenagakerjaan. Dalam melaksanakan kewenangannya, penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi dengan penyidik pegawai negeri sipil instansi terkait. Kewenangan penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) (41
    BAB XI -
    BAB XI - KETENTUAN PIDANA
    BAB XII - BAB XII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 88 Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia tetap melaksanakan fungsi dan tugasnya sampai dibentuknya Badan berdasarkan Undang-Undang ini. BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
    Disclaimer:
    Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
    b.
    d.
    e.
    f.
    mengingat:
    1.

    dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g perlu membentuk Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; Pasal 20, Pasal 2 1 , Pasal 27 ayat (2), Pasal 28 D ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28 E ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28 G, Pasal 28 I ayaL (1) dan ayat ^(2), dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol2 tentang Pengesahan Intemational Conuention on the Protection of tlrc Rights of All Migrant Workers and Members of Tleir Families (Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5314);

    2.
    3.

    Dengan MEMUTUSI(AN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

    1.

    Calon Pekerja Migran Indonesia adalah setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/ kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. 2. Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wiiayah Republik Indonesia. 3. Keluarga Pekerja Migran Indonesia adaiah suami, istri, anak, atau orang tua termasuk hubungan karena putusan dan/atau penetapan pengadilan, baik yang berada di Indonesia maupun yang tinggal bersama Pekerja Migran Indonesia di luar negeri. 4. Pekerja Migran Indonesia Perseorangan adalah Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri tanpa melalui pelaksana penempatan. 5. Pelindungan Pekerja Migran Indonesia adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekeda, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial.

    6.

    Pblindungan

    7.

    8, 9.

    10.
    11.
    12.

    berada di luar negeri. Pelindungan Setelah Bekerja adalah keseluruhan aktivitas untuk memberikan pelindungan sejak Pekerja Migran Indonesia dan anggota keluarganya tiba di debarkasi di Indonesia hingga kembali ke daerah asal, termasuk pelayanan lanjutan menjadi pekerja produktif. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari Menteri untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia. Mitra Usaha adalah instansi dan/atau badan usaha berbentuk badan hukum di negara tujuan penempatan yang bertanggung jawab menempatkan Pekerja Migran Indonesia pada pemberi kerja. Pemberi Kerja adalah instansi pemerintah, badan hukum pemerintah, badan hukum swasta, dan/atau perseorangan di negara tujuan penempatan yang mempekerjakan Pekerja Migran Indonesia. Perjanjian Kerja Sama Penempatan adalah pedanjian tertulis antara Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Mitra Usaha atau Pemberi Kerja yang memuat hak dan kewajiban setiap pihak dalam rangka penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di negara tujuan penempatan.

    i3. Perjanjian $-,D 13. penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Calon Pekerja Migran Indonesia yang memuat hak dan kewajiban setiap pihak, dalam rangka ^penempatan Pekerja Migran Indonesia di negara ^tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan ^peraturan perundang-undangan. Perjanjian Kerja adalah perjanjian tertulis ^antara Pekerja Migran Indonesia dan Pemberi ^Kerja ^yang memuat syarat kerja, hak, dan ^kewajiban ^setiap pihak, serta jaminan keamanan dan keselamatan selama bekerja sesuai dengan ^ketentuan ^peraturan perundang-undangan. Visa Kerja adalah izin tertulis ^yang diberikan ^oleh pejabat yang berwenang di suatu negara tujuan penempatan yang memuat persetujuan untuk masuk dan melakukan ^pekerjaan di ^negara ^yang bersangkutan. Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja ^Migran Indonesia yang selanjutnya disebut SIP3MI ^adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri ^kepada badan usaha berbadan hukum Indonesia ^yang akan menjadi Perusahaan Penempatan Pekerja ^Migran Indonesia. Surat lzin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia ^yang selanjutnya disebut SIP2MI adalah lzin ^yar.g diberikan oleh kepala Badan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia ^yang digunakan untuk menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia.

    14.
    15.
    16.
    17.

    18, Jaminan 2t. pelindungan sosial untuk menjamin seluruh ralgrat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar ^hidupnya yang layak.

    19.

    Orang adalah orang perseorangan ^dan/atau korporasi. 20. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ^adalah ^badan hukum yang menyelenggarakan ^program ^Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Pemerintah Pusat adalah Presiden ^Republik Indonesia yang memegang kekuasaan ^pemerintahan negara Republik Indonesia ^yang dibantu ^oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana ^dimaksud ^dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik ^Indonesia Tahun 1945. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah ^sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah ^yang memimpin pelaksanaan urusan ^pemerintahan ^yang menjadi kewenangan daerah otonom. Pemerintah Desa adalah kepala desa atau ^yang disebut dengan nama lain dibantu ^perangkat ^desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri ^yang selanjutnya disebut Perwakilan Republik Indonesia adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di negara tujuan penempatan atau pada organisasi internasional.

    22.
    23.
    24.
    25.

    Menteri 26.

    25.

    urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. Badan adalah lembaga ^pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan ^dalam pelayanan dan Pelindungan Pekerja ^Migran Indonesia secara terpadu.

    Pasal 2

    e.
    f.
    g.
    h.
    i.
    j.
    k.

    Pasal 3

    a.
    b.
    c.
    d.

    BAB II
    (1)

    BAB II
    PEKERJA MIGRAN INDONESIA

    Bagian Kesatu
    Umum

    Pasal 4

    a.
    b.
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.
    (2)
    c.
    d.

    Pasal 5

    e.

    Bagian Ketiga
    Hak dan Kewajiban Pasal 6 (1) Setiap Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia memiliki hak: a. mendapatkan pekerjaan di luar negeri dan memilih pekerjaan sesuai dengan kompetensinya; b. memperoleh akses peningkatan kapasitas diri melalui pendidikan dan pelatihan kerja; c. memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja, tata cara penempatan, dan kondisi kerja di luar negeri; d. memperoleh pelayanan yang profesional dan manusiawi serta perlakuan tanpa diskriminasi pada saat sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja; e. menjalankan keyakinan yang dianut; f. memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan penempatan dan/atau kesepakatan kedua negara dan/atau Perjanjian Kerja; g. memperoleh pelindungan dan bantuan hukum atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan di negara tujuan penempatan; h. memperoleh penjelasan mengenai hak dan kewajiban sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja; i. memperolehakses berkomunikasi; j. menguasai dokumen perjalanan selama bekerja; k. berserikat dan berkumpul di negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tujuan penempatan; l. memperoleh jaminan pelindungan keselamatan dan keamanan kepulangan Pekerja Migran Indonesia ke daerah asal; dan/atau m. memperoleh dokumen dan Perjanjian Kerja Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia. (2) Setiap Pekerja Migran Indonesia memiliki kewajiban: a. menaati peraturan perundang-undangan, baik di dalam negeri maupun di negara tujuan penempatan; b. menghormati adat-istiadat atau kebiasaan yang berlaku di negara tujuan penempatan; c. menaati sesuai dengan Perjanjian Kerja; dan d. melaporkan kedatangan, keberadaan, dan kepulangan Pekerja Migran lndonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan. (3) Setiap Keluarga Pekerja Migran Indonesia memiliki hak: a. memperoleh informasi mengenai kondisi, masalah, dan kepulangan Pekerja Migran Indonesia; b. menerima seluruh harta benda Pekerja Migran Indonesia yang meninggal di luar negeri; c. memperoleh salinan dokumen dan Perjanjian Kerja Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia; dan d. memperolehaksesberkomunikasi.

    BAB III
    PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

    Bagian Kesatu
    Umum

    Pasal 7

    a.
    b.
    c.

    Bagian Kedua
    Pelindungan Sebelum Bekerja Pasal 8 Pelindungan Sebelum Bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi: a. pelindungan administratif; dan b. pelindungan teknis. Pelindungan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi: a. kelengkapan dan keabsahan dokumen penempatan; dan b. penetapan kondisi dan syarat kerja. Pelindungan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi: a. pemberian sosialisasi dan diseminasi informasi; b. peningkatan kualitas Calon Pekerja Migran Indonesia melalui pendidikan dan pelatihan kerja; Jaminan Sosial; fasilitasi pemenuhan hak Calon Pekerja Migran Indonesia; e. penguatan peran pegawai fungsional pengantar kerja; f. pelayanan penempatan di layanan terpadu satu atap penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia; dan g. pembinaan dan pengawasan. c. d.

    Pasal 9

    Pasal 9

    a.
    b.
    a.
    b.

    Pasal 11

    (1)
    d.
    b.
    f.

    Pasal 14

    Pasal 15

    a.
    b.
    c.
    e.
    (1)
    f.
    g.
    (2)
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.
    g.
    h.
    (2)

    Pasal 22

    Pasal 23

    (2)

    Bagian Keempat
    Pelindungan Setelah Bekerja Pasal 24 Pelindungan Setelah Bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c meliputi: a. fasilitasi kepulangan sampai daerah asal; b. penyelesaian hak Pekerja Migran Indonesia yang belum terpenuhi; c. fasilitasi pengurusan Pekerja Migran Indonesia yang sakit dan meninggal dunia; d. rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosiai; dan e. pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya. Pelindungan Setelah Bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat bersama-sama dengan Pemerintah Daerah. Pasal 25 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia wajib melaporkan data kepulangan dan/atau data perpanjangan Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan. Perwakilan Republik Indonesia wajib melakukan verifikasi atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang tidak melaporkan data kepulangan dan/atau data perpanjangan Perjanjian Kerja pekerja Migran Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dikenai sanksi administratif. (2) (1) (2) (3)

    Pasal 26

    a.
    b.
    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    g.
    h.
    i.
    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.

    Bagian Keenam
    Pembiayaan Pasal 30 Pekerja Migran Indonesia tidak dapat dibebani biaya pene mpatan. Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan. (3) (41 (5) (1) (2) Bagian Paragraf 1 Pelindungan Hukum

    Pasal 31

    a.
    b.
    c.
    a.
    b.
    c.
    d.
    (1)

    Pasal 34

    a.
    c.
    d.
    e.
    f.
    a.
    b.
    c.
    b.
    (1)

    BAB IV

    BAB IV
    LAYANAN TERPADU SATU ATAP PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

    Pasal 38

    a.
    b.
    (1)

    BAB V

    BAB V
    TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH

    Bagian Kesatu
    Pemerintah Pusat

    Pasal 39

    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.
    g.
    h.
    i.
    j.
    k.
    1.
    m.
    n.
    o.

    Bagian Kedua
    Pemerintah Daerah Provinsi

    Pasal 40

    a.
    b.
    c.
    e.
    f.
    1.

    Bagian Ketiga
    Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota

    Pasal 41

    a.
    b.
    h.
    c.
    e.
    j.
    h.
    1.

    Pasal 42

    a.
    b.
    c.
    d.
    e.

    BAB VI
    KELEMBAGAAN Pasal 44 Pelaksanaan tugas pemerintah Pekerja Migran Indonesia kementerian dan Badan. di bidang Pelindungan diselenggarakan oieh

    Pasal 45

    Pasal 45

    a.
    2)
    3)
    4)
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.
    g.
    h.
    (1)

    Pasal 47

    a.
    1)
    2)
    3)
    4)
    5)
    6)
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.

    Pasal 48

    BAB VII
    PELAKSANA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA Pasal 48 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, fungsi, tugas, struktur organisasi, dan tata kerja Badan diatur dengan Peraturan Presiden. Bagian Kesatu Umum Pasal 49 Pelaksana penempatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri terdiri atas: a. Badan; b. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia; atau c. perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri.

    Pasal 50

    (1)

    Pasal 51

    (1)
    a.
    b.
    c.
    a.
    b.
    c.
    d.
    (3)

    Pasal 55

    Pasal 56

    Pasal 57

    Pasal 57

    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.
    (3)
    a.

    Pasal 59

    a.
    b.
    c.
    d.

    Pasal 60

    Pasal 61

    (1)

    Pasal 62

    Pasal 62

    (3)

    Bagian Kedua
    Larangan Pasal 65 Setiap Orang dilarang memberikan tidak benar dalam pengisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal data dan informasi setiap dokumen 13. Pasal 66 Setiap Orang dilarang menempatkan Pekerja Migran Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 hurrf a. Pasal 67 Setiap Orang dilarang menempatkan Calon ^Pekerja Migran Indonesia pada: a. ^jabatan dan ^jenis pekerjaan ^yang tidak ^sesuai dengan Perjanjian Kerja sehingga merugikan ^Calon Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2); atau b. pekerjaan yang bertentangan dengan ^peraturan perundang-undangan.

    Pasal 68

    Pasal 70

    (1)

    Pasal 70

    Pasal 71

    a.
    b.
    c.
    d.

    Pasal 72

    a.
    b.
    c.
    a.
    b.
    c.
    (1)

    BAB VIII
    (1)

    BAB VIII
    PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

    Bagian Kesatu
    Pembinaan Pasal 75 Pemerintah Pusat dan Pemerintah ^Daerah melakukan pembinaan terhadap lembaga ^yang terkait dengan penempatan dan Pelindungan ^Pekerja Migran Indone sia. Pembinaan sebagaimana dimaksud ^pada ^ayat ^(1) dilaksanakan secara terpadu dan ^terkoordinasi. Ketentuan lebih lanjut mengenai ^pembinaan sebagaimana dimaksud ^pada ayat ^(1) diatur ^dengan Peraturan Pemerintah. (2\ (3) (1)

    Bagian Kedua
    Pengawasan Pasal 76 Pemerintah Pusat dan melakukan pengawasan Pemerintah Daerah terhadap pelaksanaan penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. (21 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana diniaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan masyarakat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan terhadap pelaksanaan penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia diatur dengan Peraturan Pemerintah.

    BAB IX
    (1) (2)

    BAB IX
    PENYELESAIAN PERSELISIHAN

    Pasal 77

    BAB X
    PENYIDIKAN Pasal 78 (1) Selain penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, kepada pejabat pegawai negeri sipil tertentu di instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang bertanggung ^jawab di bidang ketenagakerjaan diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagairnana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. (3) (2) Penyidik #D pada ayat (1) berwenang: a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan tentang tindak pidana di bidang ketenagakerjaan; b. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan; c. meminta keterangan dan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan; d. melakukan pemeriksaan atau penyitaan bahan atau barang bukti dalam perkara tindak pidana di bidang ketenagakerjaan; e. melakukan pemeriksaan atas surat dan/atau dokumen lain tentang tindak ^pidana di bidang ketenagakerjaan; f. meminta bantuan tenaga ahii daiam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan; dan C. ^menghentikan penyidikan ^jika ^tidak ^terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana di bidang ketenagakerjaan. Dalam melaksanakan kewenangannya, penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi dengan penyidik pegawai negeri sipil instansi terkait. Kewenangan penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) (41

    BAB XI

    BAB XI
    KETENTUAN PIDANA

    Pasal 79

    Pasal 80

    Pasal 81

    Pasal 82

    a.
    (2)

    Pasal 85

    a.
    b.
    c.
    d.

    Pasal 86

    Pasal 86

    a.
    c.
    d.
    (1)

    BAB XII
    BAB XII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 88 Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia tetap melaksanakan fungsi dan tugasnya sampai dibentuknya Badan berdasarkan Undang-Undang ini. BAB XIII KETENTUAN PENUTUP

    Pasal 89

    a.
    b.
    t.
    a.
    b.

    Pasal 1

    Pasal 2

    Pasal 3

    Pasal 4

    Pasal 5

    Pasal 6

    Pasal 8

    Pasal 8

    Pasal 9

    Pasal 10

    Pasal 12

    Pasal 14

    Pasal 15

    Pasal 16

    Pasal 17

    Pasal 18

    Pasal 18

    Pasal 22

    Pasal 22

    r.

    Pasal 25

    Pasal 26

    Pasal 27

    Pasal 28

    Pasal 29

    Pasal 30

    Pasal 30

    Pasal 32

    Pasal 33

    Pasal 34

    Pasal 35

    Pasal 37

    Pasal 38

    (2)
    (3)

    Pasal 39

    Pasal 40

    Pasal 41

    Pasal 42

    Pasal 43

    Pasal 45

    Pasal 46

    Pasal 46

    Pasal 47

    Pasal 48

    Pasal 49

    Pasal 50

    Pasal 51

    Pasal 53

    Pasal 54

    Pasal 56

    Pasal 57

    Pasal 58

    Pasal 59

    Pasal 60

    Pasal 61

    Pasal 62

    Pasal 63

    Pasal 64

    Pasal 65

    Pasal 66

    Pasal 68

    Pasal 70

    Pasal 73

    Pasal 73

    Pasal 75

    Pasal 76

    Pasal 77

    Pasal 78

    Pasal 79

    Pasal 80

    Pasal 82

    Pasal 84

    Pasal 85

    Pasal 86

    Pasal 87

    Pasal 88

    Pasal 89

    Pasal 90