JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami
FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15062 (Release-14)

    • UU 19 TAHUN 2019
    • 17 Okt 2019
    • Berlaku
    • Fulltext (2 MB)
    MEMUTUSKAN
    Pasal I
    Pasal 1
    Pasal 3
    Pasal 6
    Pasal 7
    Pasal 8
    Pasal 1o
    Pasal 12a
    Pasal 15
    Pasal 37
    BAB VA - DEWAN PENGAWAS 26. Di antara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 7 (tujuh) pasal, yakni Pasal 37A, Pasal 37B, Pasal 37C, Pasal 37D, Pasal 37E, Pasal 37F, dan Pasal 37G, yang berbunyi seb,Bar berikut Pasal 37A (1) Dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 1 ayat (1) huruf a. (21 Anggota Dewan Pengawas berjurnlah 5 (lima) orang. (3) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pa.da ayat (21 memegang ^jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali dalam ^jabatan yang sama hanya untuk I (satu) kati masa ^jabatan. Pasal 37B (1) Dewan Pengawas bertugas: a. mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi; b. memberikan izin ata.u tidak memberikan bin Penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan; c. menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasar Korupsi; d. menerima dan laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etjk oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini; e. menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi; dan f. melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala 1 (satu) kali dalam I (sahr) tahun. (21 Dewan Pengawas membuat laporan pelaksanaan tugas secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) l,aporan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Pasal 37C (1) Dewan Pengawas dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 membentuk organ pelaksana pengawas. (21 Ketentuan mengenai organ pelaksana pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
    BAB VA - Hurufd Cukup ^jelas. Huruf e Cukup ^jelas. Huruf f Cukup ^jelas. Huruf g Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (4) Cukup ^jelas. Cukup ^jelas. Cukup ^jelas. Cukup ^jelas. Ar gka26
    Disclaimer:
    Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
    b.
    c.
    e.
    1.
    2.


    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan:

    UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2OO2 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.

    Pasal I

    Pasal 1

    Pasal 3

    Pasal 6

    a.
    b.
    c.
    e.
    f.

    Pasal 7

    (1)
    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.
    (2)

    Pasal 8

    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    7.
    a.
    b.
    c.

    Pasal 1O

    (1)
    (2)

    Pasal 12A

    (1)

    Pasal 15

    a.
    c.
    d.
    e.
    f.

    Pasal 37

    BAB VA
    DEWAN PENGAWAS 26. Di antara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 7 (tujuh) pasal, yakni Pasal 37A, Pasal 37B, Pasal 37C, Pasal 37D, Pasal 37E, Pasal 37F, dan Pasal 37G, yang berbunyi seb,Bar berikut: Pasal 37A (1) Dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 1 ayat (1) huruf a. (21 Anggota Dewan Pengawas berjurnlah 5 (lima) orang. (3) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pa.da ayat (21 memegang ^jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali dalam ^jabatan yang sama hanya untuk I (satu) kati masa ^jabatan. Pasal 37B (1) Dewan Pengawas bertugas: a. mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi; b. memberikan izin ata.u tidak memberikan bin Penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan; c. menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasar Korupsi; d. menerima dan laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etjk oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini; e. menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi; dan f. melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala 1 (satu) kali dalam I (sahr) tahun. (21 Dewan Pengawas membuat laporan pelaksanaan tugas secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) l,aporan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Pasal 37C (1) Dewan Pengawas dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 membentuk organ pelaksana pengawas. (21 Ketentuan mengenai organ pelaksana pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.

    Pasal 37D

    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.
    g.
    h.
    i.
    j.
    k.
    1.
    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.

    Pasal 38

    Pasal 46

    Pasal 69C

    Pasal 69D

    Pasal 70C

    a.
    b.
    c.
    d.

    Pasal I

    Pasal 1

    Pasal 3

    n.

    Pasal 11

    Pasal 12

    Pasal 12A

    Pasal 12B

    Pasal 12C

    Pasal 12D

    Pasal 13

    Pasal 14

    Pasal 15

    Pasal 19

    Pasal 22

    Pasal 23

    Pasal 24

    Pasal 29

    Pasal 33

    Pasal 37

    BAB VA
    Hurufd Cukup ^jelas. Huruf e Cukup ^jelas. Huruf f Cukup ^jelas. Huruf g Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (4) Cukup ^jelas. Cukup ^jelas. Cukup ^jelas. Cukup ^jelas. Ar: gka26

    Pasal 37A

    Pasal 37G

    Pasal 38

    Pasal 40

    Pasal 43

    Pasal 43A

    Pasal 45

    Pasal 45A

    Pasal 46

    Pasal 47

    Pasal 474

    Pasal 69A

    Pasal 69C

    Pasal 69D

    Pasal 70C

    Pasal II