Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
MEMUTUSKAN:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2OO2 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.
Pasal I
Pasal 1
Pasal 3
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 8
Pasal 1O
Pasal 12A
Pasal 15
Pasal 37
BAB VA
DEWAN PENGAWAS 26. Di antara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 7 (tujuh) pasal, yakni Pasal 37A, Pasal 37B, Pasal 37C, Pasal 37D, Pasal 37E, Pasal 37F, dan Pasal 37G, yang berbunyi seb,Bar berikut: Pasal 37A (1) Dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 1 ayat (1) huruf a. (21 Anggota Dewan Pengawas berjurnlah 5 (lima) orang. (3) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pa.da ayat (21 memegang ^jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali dalam ^jabatan yang sama hanya untuk I (satu) kati masa ^jabatan. Pasal 37B (1) Dewan Pengawas bertugas:
a. mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. memberikan izin ata.u tidak memberikan bin Penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;
c. menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasar Korupsi;
d. menerima dan laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etjk oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini;
e. menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
f. melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala 1 (satu) kali dalam I (sahr) tahun. (21 Dewan Pengawas membuat laporan pelaksanaan tugas secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) l,aporan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Pasal 37C (1) Dewan Pengawas dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 membentuk organ pelaksana pengawas. (21 Ketentuan mengenai organ pelaksana pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 37D
Pasal 38
Pasal 46
Pasal 69C
Pasal 69D
Pasal 70C
Pasal I
Pasal 1
Pasal 3
Pasal 11
Pasal 12
Pasal 12A
Pasal 12B
Pasal 12C
Pasal 12D
Pasal 13
Pasal 14
Pasal 15
Pasal 19
Pasal 22
Pasal 23
Pasal 24
Pasal 29
Pasal 33
Pasal 37
BAB VA
Hurufd Cukup ^jelas. Huruf e Cukup ^jelas. Huruf f Cukup ^jelas. Huruf g Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (4) Cukup ^jelas. Cukup ^jelas. Cukup ^jelas. Cukup ^jelas. Ar: gka26
Pasal 37A
Pasal 37G
Pasal 38
Pasal 40
Pasal 43
Pasal 43A
Pasal 45
Pasal 45A
Pasal 46
Pasal 47
Pasal 474
Pasal 69A
Pasal 69C
Pasal 69D
Pasal 70C
Pasal II