Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
No.2, 2009 Ekonomi. Lembaga. Pembiayaan. Ekspor. (Penjelasan Dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4957) No.2, 2009 Ekonomi. Lembaga. Pembiayaan. Ekspor. (Penjelasan Dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4957) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2009 TENTANG LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
bahwa tujuan pembangunan nasional adalah untuk mencapai masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa sektor perdagangan luar negeri merupakan salah satu faktor penunjang pertumbuhan, pemerataan, dan stabilitas perekonomian nasional untuk meningkatkan kesejahteraan, kemajuan, dan kemandirian bangsa;
bahwa untuk mempercepat laju pertumbuhan perdagangan luar negeri Indonesia dan meningkatkan daya saing pelaku bisnis, diperlukan suatu lembaga pembiayaan independen yang mampu menyediakan pembiayaan, penjaminan, asuransi, dan jasa lainnya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; epkumham.go
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan
MEMUTUSKAN:
UNDANG-UNDANG TENTANG LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Pembiayaan Ekspor Nasional adalah fasilitas yang diberikan kepada badan usaha termasuk perorangan dalam rangka mendorong ekspor nasional.
Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.
Lembaga Keuangan adalah lembaga keuangan non-bank yang salah satu kegiatannya memberikan pembiayaan kepada Eksportir.
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean Indonesia dan/atau jasa dari wilayah Negara Republik Indonesia.
Eksportir adalah badan usaha, baik berbentuk badan hukum maupun tidak berbentuk badan hukum, termasuk perorangan yang melakukan kegiatan Ekspor.
Pemerintah adalah Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Pembiayaan adalah kredit dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang disediakan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. epkumham.go 9. Kredit adalah fasilitas pinjaman, baik berbentuk tunai maupun non-tunai, yang mewajibkan pihak peminjam melunasi seluruh kewajibannya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga maupun imbalan jasa. 10. Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah fasilitas pembiayaan, baik berbentuk tunai maupun non-tunai, yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan fasilitas pembiayaan setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil. 11. Prinsip Syariah adalah pokok-pokok aturan berdasarkan hukum Islam yang dijadikan landasan dalam pembuatan perjanjian antara Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan pihak lain dalam menjalankan kegiatan Pembiayaan Ekspor Nasional. 12. Penjaminan adalah pemberian fasilitas jaminan untuk menanggung pembayaran kewajiban keuangan pihak terjamin dalam hal pihak terjamin tidak dapat memenuhi kewajiban perikatan kepada kreditornya. 13. Asuransi adalah pemberian fasilitas berupa ganti rugi atas kerugian yang timbul sebagai akibat dari suatu peristiwa yang tidak pasti. BAB II __ PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL Bagian Kesatu Asas, Tujuan, dan Kebijakan Dasar Pasal 2 Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional berdasarkan atas asas:
kepentingan nasional;
kepastian hukum;
keterbukaan;
akuntabilitas;
profesionalisme;
efisiensi berkeadilan; dan
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. epkumham.go
Pasal 3
Pembiayaan Ekspor Nasional bertujuan untuk menunjang kebijakan Pemerintah dalam rangka mendorong program ekspor nasional.
Pasal 4
Pemerintah menetapkan kebijakan dasar Pembiayaan Ekspor Nasional untuk:
mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi peningkatan ekspor nasional;
mempercepat peningkatan ekspor nasional;
membantu peningkatan kemampuan produksi nasional yang berdaya saing tinggi dan memiliki keunggulan untuk ekspor; dan
mendorong pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi untuk mengembangkan produk yang berorientasi ekspor.
Bagian Kedua
Bentuk Pembiayaan Ekspor Nasional
Pasal 5
Pembiayaan Ekspor Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan dalam bentuk:
Pembiayaan;
Penjaminan; dan/atau __ c. Asuransi.
Pembiayaan Ekspor Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan berdasarkan Prinsip Syariah.
Pembiayaan Ekspor Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada badan usaha baik badan usaha yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbentuk badan hukum termasuk perorangan.
Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berdomisili di dalam atau di luar wilayah Negara Republik Indonesia. epkumham.go
Pasal 6
Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a diberikan dalam bentuk pembiayaan modal kerja dan/atau investasi.
Pasal 7
Bentuk Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b meliputi:
Penjaminan bagi Eksportir Indonesia atas pembayaran yang diterima dari pembeli barang dan/atau jasa di luar negeri;
Penjaminan bagi importir barang dan jasa Indonesia di luar negeri atas pembayaran yang telah diberikan atau akan diberikan kepada Eksportir Indonesia untuk pembiayaan kontrak Ekspor atas penjualan barang dan/atau jasa atau pemenuhan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh suatu perusahaan Indonesia;
Penjaminan bagi Bank yang menjadi mitra penyediaan pembiayaan transaksi Ekspor yang telah diberikan kepada Eksportir Indonesia; dan/atau __ d. Penjaminan dalam rangka tender terkait dengan pelaksanaan proyek yang seluruhnya atau sebagian merupakan kegiatan yang menunjang Ekspor.
Pasal 8
Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dapat diberikan dalam bentuk:
Asuransi atas risiko kegagalan Ekspor;
Asuransi atas risiko kegagalan bayar;
Asuransi atas investasi yang dilakukan oleh perusahaan Indonesia di luar negeri; dan/atau
Asuransi atas risiko politik di suatu negara yang menjadi tujuan ekspor.
Pasal 9
Pembiayaan Ekspor Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan oleh lembaga keuangan yang didirikan khusus untuk itu. epkumham.go
BAB III
LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Bagian Kesatu
Pembentukan, Status, dan Tempat Kedudukan
Pasal 10
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Pembiayaan Ekspor Nasional, berdasarkan Undang-Undang ini dibentuk Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang selanjutnya disingkat LPEI sebagai lembaga keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
LPEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah badan hukum menurut Undang-Undang ini.
LPEI adalah lembaga yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat transparan, akuntabel, dan independen.
LPEI bertanggung jawab kepada Menteri.
Pasal 11
LPEI berkedudukan dan berkantor pusat di Ibukota Negara Republik Indonesia.
LPEI dapat mempunyai kantor di dalam dan di luar wilayah Republik Indonesia.
Bagian Kedua
Fungsi, Tugas, dan Wewenang
Pasal 12
LPEI berfungsi mendukung program ekspor nasional melalui Pembiayaan Ekspor Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
Pasal 13
Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, LPEI mempunyai tugas:
memberi bantuan yang diperlukan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dalam rangka Ekspor, dalam bentuk Pembiayaan, Penjaminan, dan Asuransi guna pengembangan dalam epkumham.go rangka menghasilkan barang dan jasa dan/atau usaha lain yang menunjang Ekspor;
menyediakan pembiayaan bagi transaksi atau proyek yang dikategorikan tidak dapat dibiayai oleh perbankan, tetapi mempunyai prospek untuk peningkatan ekspor nasional; dan
membantu mengatasi hambatan yang dihadapi oleh Bank atau Lembaga Keuangan dalam penyediaan pembiayaan bagi Eksportir yang secara komersial cukup potensial dan/atau penting dalam perkembangan ekonomi Indonesia.
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPEI dapat melakukan:
bimbingan dan jasa konsultasi kepada Bank, Lembaga Keuangan, Eksportir, produsen barang ekspor, khususnya usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi; dan
melakukan kegiatan lain yang menunjang tugas dan wewenang LPEI sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 14
Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, LPEI berwenang:
menetapkan skema Pembiayaan Ekspor Nasional;
melakukan restrukturisasi Pembiayaan Ekspor Nasional;
melakukan reasuransi terhadap asuransi yang dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; dan
melakukan penyertaan modal.
Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d hanya dapat dilakukan pada badan hukum atau badan lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas LPEI dengan persetujuan Menteri. epkumham.go Pasal 15 LPEI dapat memberikan fasilitas Asuransi kepada Eksportir dalam hal lembaga asuransi ekspor tidak dapat memenuhi permintaan fasilitas asuransi bagi Eksportir atau dalam rangka memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan oleh pembeli di luar negeri. Pasal 16 Dalam melakukan kegiatannya, LPEI turut serta dalam sistem pembayaran nasional dan internasional. Pasal 17 (1) Dalam menjalankan tugasnya, LPEI wajib menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, prinsip penerapan manajemen risiko, dan prinsip mengenal nasabah . Penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup prinsip keterbukaan , akuntabilitas, tanggung jawab, kemandirian, dan kewajaran. (3) Penerapan prinsip manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pemenuhan kecukupan modal minimum, pengawasan aktif, dan pemenuhan disiplin pasar terhadap risiko yang melekat. (4) Penerapan prinsip mengenal nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup kebijakan dan prosedur identifikasi nasabah, pemantauan rekening nasabah, pemantauan transaksi nasabah, serta manajemen risiko. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan pelaksanaan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Penugasan Khusus Pasal 18 (1) LPEI dapat melaksanakan penugasan khusus dari Pemerintah untuk mendukung program Ekspor nasional atas biaya Pemerintah. epkumham.go (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hal-hal yang terkait dengan penugasan khusus pelaksanaan program Ekspor nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Permodalan LPEI
Pasal 19
Modal awal LPEI ditetapkan paling sedikit Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah).
Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
Dalam hal modal LPEI menjadi berkurang dari Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah), Pemerintah menutup kekurangan tersebut dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan mekanisme yang berlaku.
Penambahan modal LPEI untuk menutup kekurangan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 20
LPEI dapat membentuk cadangan umum dan cadangan tujuan.
Dalam hal akumulasi cadangan umum dan cadangan tujuan telah melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari modal awal LPEI, kelebihannya sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) digunakan untuk kapitalisasi modal dan 25% (dua puluh lima persen) sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Kapitalisasi modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
Pasal 21
Surplus yang diperoleh LPEI dalam kurun waktu 1 (satu) tahun kegiatan digunakan untuk:
cadangan umum; epkumham.go b. cadangan tujuan;
jasa produksi dan tantiem; dan
bagian laba Pemerintah. (2) Persentase alokasi surplus ditetapkan:
cadangan umum dan cadangan tujuan sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari surplus; dan
jasa produksi dan tantiem serta bagian laba Pemerintah sebesar 10% (sepuluh persen) dari surplus. (3) Besarnya persentase untuk cadangan umum, cadangan tujuan, jasa produksi dan tantiem, serta bagian laba Pemerintah ditetapkan oleh Menteri. Bagian Kelima Sumber dan Penempatan Dana Pasal 22 (1) Untuk membiayai kegiatannya, LPEI dapat memperoleh dana dari:
penerbitan surat berharga;
pinjaman jangka pendek, jangka menengah, dan/atau jangka panjang yang bersumber dari:
pemerintah asing;
lembaga multilateral;
bank serta lembaga keuangan dan pembiayaan, baik dari dalam maupun luar negeri;
Pemerintah; dan/atau
hibah. (2) Selain memperoleh dana dari sumber-sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPEI dapat membiayai kegiatannya dengan sumber pendanaan dari penempatan dana oleh Bank Indonesia. Pasal 23 (1) Pemerintah dapat memberikan pinjaman atau hibah kepada LPEI sesuai dengan yang tercantum atau ditetapkan dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. epkumham.go (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian pinjaman atau hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 24
LPEI dapat menempatkan dana yang belum dipergunakan untuk membiayai kegiatannya dalam bentuk pembelian surat berharga dan/atau penempatan di lembaga keuangan dalam negeri maupun luar negeri.
Penempatan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain dalam bentuk:
surat berharga yang diterbitkan Pemerintah;
Sertifikat Bank Indonesia;
surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah negara donor;
surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga keuangan multilateral;
simpanan dalam bentuk rupiah atau valuta asing pada Bank Indonesia; dan/atau
simpanan pada bank dalam negeri dan/atau bank luar negeri.
Penempatan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan dengan mempertimbangkan faktor likuiditas dan risiko.
BAB IV
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Organ LPEI
Pasal 25
Dewan Direktur merupakan organ tunggal LPEI.
Anggota Dewan Direktur berjumlah paling banyak 10 (sepuluh) orang, yang terdiri atas:
3 (tiga) orang pejabat yang berasal dari instansi atau lembaga yang membidangi fiskal, 1 (satu) orang pejabat yang berasal dari instansi atau lembaga yang epkumham.go membidangi perdagangan, 1 (satu) orang pejabat yang berasal dari instansi atau lembaga yang membidangi perindustrian, dan 1 (satu) orang pejabat yang berasal dari instansi atau lembaga yang membidangi pertanian.
paling banyak 3 (tiga) orang yang berasal dari luar LPEI dan 1 (satu) orang dari dalam LPEI.
Anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul instansi atau lembaga yang bersangkutan.
Anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
Salah seorang dari anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Menteri sebagai Ketua Dewan Direktur merangkap Direktur Eksekutif.
Ketua Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak mempunyai hak suara dalam rapat Dewan Direktur.
Direktur Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melakukan tugas secara penuh waktu dan dilarang merangkap jabatan eksekutif di tempat lain.
Anggota Dewan Direktur diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Pasal 26
Dewan Direktur bertugas merumuskan dan menetapkan kebijakan serta melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional LPEI.
Pembagian tugas dan tata cara pelaksanaan tugas anggota Dewan Direktur ditetapkan oleh Dewan Direktur.
Gaji, penghasilan, dan tunjangan lainnya Dewan Direktur dan Direktur Pelaksana ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 27
Untuk dapat diangkat menjadi Dewan Direktur, paling sedikit __ harus memenuhi syarat sebagai berikut: epkumham.go a. warga negara Indonesia;
mampu melakukan perbuatan hukum;
sehat jasmani dan rohani;
memiliki integritas, kepemimpinan, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi;
tidak termasuk daftar tidak lulus, baik yang disusun oleh otoritas perbankan maupun otoritas pasar modal dan lembaga keuangan;
tidak pernah melakukan tindak pidana di bidang perbankan dan perekonomian;
memiliki keahlian dan pengalaman di salah satu bidang yang menjadi ruang lingkup kegiatan LPEI; dan
tidak pernah dinyatakan pailit.
Pasal 28
Anggota Dewan Direktur dapat diberhentikan oleh Menteri apabila:
berhalangan tetap;
masa jabatannya berakhir;
mengundurkan diri;
kinerja anggota Dewan Direktur tidak memenuhi kriteria kinerja yang ditetapkan oleh Menteri;
memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua atau besan dengan anggota Dewan Direktur yang lain dan tidak ada satu pun yang mengundurkan diri;
melakukan kejahatan korporasi, tindak pidana korupsi, tindak pidana lainnya, atau pelanggaran moral; dan/atau
tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, dan huruf h.
Anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat huruf a diberhentikan dari jabatannya karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau tidak lagi menjadi pejabat di instansi atau lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a. epkumham.go (3) Anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) sebelum diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dalam waktu 14 (empat belas) hari diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan diri kepada Menteri.
Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pemberhentian anggota Dewan Direktur dan pengangkatan anggota yang baru harus dilakukan sehingga jumlah anggota Dewan Direktur paling sedikit 4 (empat) orang.
Dalam hal anggota Dewan Direktur diberhentikan, anggota Dewan Direktur penggantinya ditetapkan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemberhentian.
Masa jabatan anggota Dewan Direktur yang diangkat untuk menggantikan anggota yang diberhentikan bukan karena berakhirnya masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sisa masa jabatan anggota Dewan Direktur yang digantikannya.
Pasal 29
Kegiatan operasional LPEI dilakukan oleh Direktur Eksekutif.
Dalam melaksanakan tugasnya, Direktur Eksekutif dibantu oleh paling banyak 5 (lima) orang Direktur Pelaksana.
Direktur Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling banyak 4 (empat) orang berasal dari dalam LPEI.
Direktur Pelaksana sebagaimana dimaksud pada __ ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Direktur atas usul Direktur Eksekutif.
Pasal 30
Direktur Eksekutif mewakili LPEI, baik di dalam maupun di luar pengadilan;
Kewenangan Direktur Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada 2 (dua) orang Direktur Pelaksana. epkumham.go
Bagian Kedua
Kepegawaian
Pasal 31
Direktur Eksekutif menetapkan sistem kepegawaian, penggajian, penghargaan, program pensiun, dan tunjangan hari tua, serta penghasilan lainnya bagi pegawai LPEI.
Direktur Eksekutif mengangkat dan memberhentikan pegawai LPEI.
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Direktur Eksekutif.
Bagian Ketiga
Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Piutang serta Penghapusbukuan Aktiva Tetap
Pasal 32
Kewenangan penghapusbukuan piutang LPEI dilaksanakan oleh Direktur Eksekutif, Dewan Direktur, atau Menteri dengan ketentuan sebagai berikut:
piutang sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) oleh Direktur Eksekutif dengan persetujuan Dewan Direktur;
piutang lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) oleh Dewan Direktur dengan persetujuan Menteri; dan
piutang lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) oleh Menteri.
Piutang yang dapat dihapusbukukan adalah piutang macet yang walaupun telah dilakukan upaya restrukturisasi, tetap tidak tertagih dan tidak disebabkan oleh adanya kesalahan dalam penyalurannya.
LPEI wajib terus melakukan upaya penagihan atas piutang yang telah dihapusbukukan sebelum piutang tersebut dihapus tagih. epkumham.go
Pasal 33
Dalam hal upaya penagihan atas piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) telah dilakukan lebih dari 10 (sepuluh) tahun, tetapi tetap tidak tertagih dan perkiraan biaya tagih lebih besar dibandingkan dengan hasil tagih, piutang tersebut dapat dihapustagihkan.
Kewenangan penghapustagihan piutang LPEI dilaksanakan oleh Direktur Eksekutif setelah memperoleh persetujuan dari Dewan Direktur.
Pasal 34
Aktiva tetap yang dapat dihapusbukukan adalah aktiva yang telah habis umur ekonomisnya atau mengalami keusangan karena kemajuan teknologi.
Kewenangan penghapusbukuan aktiva tetap dilaksanakan oleh Direktur Eksekutif setelah memperoleh persetujuan dari Dewan Direktur.
Pasal 35
Tata cara penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dan Pasal 33 ayat (1) serta tata cara penghapusbukuan aktiva tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan
Pasal 36
Tahun Buku dan Tahun Anggaran LPEI dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Pasal 37
Direktur Eksekutif menyiapkan Rencana Jangka Panjang sebagai rencana strategis yang memuat sasaran yang hendak dicapai oleh LPEI dalam periode 5 (lima) tahunan.
Direktur Eksekutif menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan sebagai penjabaran tahunan dari Rencana Jangka Panjang. epkumham.go (3) Tata cara penyusunan, penyampaian, dan pengubahan Rencana Jangka Panjang serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan ditetapkan dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kelima
Pelaporan dan Akuntabilitas
Pasal 38
LPEI wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit kepada Menteri paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaudit oleh kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh Direktur Eksekutif dengan persetujuan Dewan Direktur.
LPEI wajib mengumumkan laporan keuangan yang telah diaudit melalui media massa elektronik dan paling sedikit 2 (dua) media massa cetak yang memiliki peredaran luas secara nasional, paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.
Bagian Keenam
Pembubaran
Pasal 39
LPEI hanya dapat dibubarkan dengan Undang-Undang.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 40
Pembinaan dan pengawasan terhadap LPEI dilakukan oleh Menteri.
Ketentuan mengenai pembinaan dan pengawasan LPEI ditetapkan dalam Peraturan Menteri.
BAB VI
BANTUAN HUKUM
Pasal 41
LPEI memberikan bantuan hukum kepada anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, Direktur Pelaksana, pegawai, epkumham.go mantan Dewan Direktur, mantan Direktur Eksekutif, mantan Direktur Pelaksana, dan mantan pegawai atas tuntutan pidana dan/atau gugatan yang dapat menimbulkan kewajiban dan/atau akibat hukum, sepanjang keputusan dan/atau kebijakan yang diambil dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan tugas dan wewenangnya.
BAB VII
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 42
Anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, Direktur Pelaksana, dan pegawai yang melanggar ketentuan Pasal 17 ayat , Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 38 ayat (3), dan Pasal 40 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pemberhentian.
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 43
Pegawai LPEI yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pasal 13 ayat , Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 18 ayat (1), Pasal 22, Pasal 24 ayat (1), dan/atau Pasal 32 yang mengakibatkan kerugian bagi LPEI dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, atau Direktur Pelaksana yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 18 ayat (1), Pasal 22, Pasal 24 epkumham.go ayat (1), dan/atau Pasal 32 yang mengakibatkan kerugian bagi LPEI dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). BAB IX KETENTUAN PERALIHAN Pasal 44 Dengan berlakunya Undang-Undang ini:
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Ekspor Indonesia tetap melaksanakan kegiatan operasional sampai dengan beroperasinya LPEI. b. Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Ekspor Indonesia ditugasi untuk mempersiapkan operasional LPEI dan melakukan sosialisasi. c. Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Ekspor Indonesia ditugasi untuk menunjuk kantor akuntan publik untuk melakukan audit atas laporan keuangan penutup Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Ekspor Indonesi BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 45 Untuk pertama kali, anggota Dewan Direktur diangkat untuk masa jabatan sebagai berikut:
anggota Dewan Direktur yang merupakan Ketua Dewan Direktur merangkap Direktur Eksekutif diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun;
3 (tiga) orang anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun;
3 (tiga) orang anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun; epkumham.go d. paling banyak 3 (tiga) orang anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b yang berasal dari luar LPEI yang bukan merupakan Ketua Dewan Direktur diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun; dan
1 (satu) orang anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b yang berasal dari dalam LPEI yang bukan merupakan Ketua Dewan Direktur diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
Pasal 46
Dalam menjalankan kegiatannya, baik dalam melakukan Pembiayaan, Penjaminan, maupun Asuransi, LPEI tunduk pada Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya.
Pasal 47
LPEI sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini dapat menggunakan nama Indonesia Eximbank.
Pasal 48
Paling lama 9 (sembilan) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan:
LPEI mulai beroperasi;
anggota Dewan Direktur telah diangkat; dan
peraturan-peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini telah ditetapkan.
Dengan beroperasinya LPEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a:
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Ekspor Indonesia dinyatakan bubar dan semua aktiva dan pasiva serta hak dan kewajiban hukum Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Ekspor Indonesia menjadi aktiva dan pasiva serta hak dan kewajiban hukum LPEI; dan
semua pegawai Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Ekspor Indonesia menjadi pegawai LPEI.
Pasal 49
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. epkumham.go
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2009 SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA epkumham.go