Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
UU 3 TAHUN 1996 tentang Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/1996 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.