Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
UU 3 TAHUN 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 tentang Peradilan Agama melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.