JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami
FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15066 (Release-15)

    • UU 36 TAHUN 2009
    • 13 Okt 2009
    • Berlaku
    • Fulltext (656 MB)
    Menimbang
    Mengingat
    MEMUTUSKAN
    Pasal 2
    Pasal 3
    Pasal 4
    Pasal 5
    Pasal 6
    Pasal 7
    Pasal 8
    Pasal 9
    Pasal 10
    Pasal 11
    Pasal 12
    Pasal 13
    Pasal 14
    Pasal 15
    Pasal 16
    Pasal 17
    Pasal 18
    Pasal 19
    Pasal 20
    Pasal 22
    Pasal 23
    Pasal 24
    Pasal 25
    Pasal 26
    Pasal 27
    Pasal 28
    Pasal 31
    Pasal 32
    Pasal 33
    Pasal 34
    Pasal 35
    Pasal 37
    Pasal 38
    Pasal 39
    Pasal 40
    Pasal 41
    Pasal 43
    Pasal 44
    Pasal 45
    Pasal 47
    Pasal 48
    Pasal 49
    Pasal 50
    Pasal 51
    Pasal 53
    Pasal 54
    Pasal 55
    Pasal 57
    Pasal 58
    Pasal 60
    Pasal 61
    Pasal 64
    Pasal 65
    Pasal 66
    Pasal 68
    Pasal 69
    Pasal 70
    Pasal 72
    Pasal 73
    Pasal 74
    Pasal 75
    Pasal 76
    Pasal 77
    Pasal 81
    Pasal 87
    Pasal 88
    Pasal 89
    Pasal 91
    Pasal 92
    Pasal 94
    Pasal 96
    Pasal 99
    Pasal 100
    Pasal 101
    Pasal 102
    Pasal 103
    Pasal 104
    Pasal 105
    Pasal 106
    Pasal 107
    Pasal 108
    Pasal 114
    Pasal 116
    Pasal 119
    Pasal 120
    Pasal 121
    Pasal 122
    Pasal 123
    Pasal 124
    Pasal 127
    Pasal 128
    Pasal 129
    Pasal 131
    Pasal 132
    Pasal 133
    Pasal 134
    Pasal 135
    Pasal 137
    Pasal 139
    Pasal 140
    Pasal 142
    Pasal 143
    Pasal 145
    Pasal 146
    Pasal 147
    Pasal 148
    Pasal 149
    Pasal 150
    Pasal 151
    Pasal 153
    Pasal 155
    Pasal 156
    Pasal 157
    Pasal 159
    Pasal 160
    Pasal 161
    Pasal 165
    Pasal 166
    Pasal 169
    Pasal 171
    Pasal 172
    Pasal 173
    Pasal 179
    Pasal 180
    Pasal 183
    Pasal 185
    Pasal 191
    Pasal 193
    Pasal 198
    Pasal 200
    Disclaimer:
    Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
    menimbang:
    a.

    bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    b.

    bahwa setiap kegiatan dalam upaya untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan dalam rangka pembentukan sumber daya manusia Indonesia, serta peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa bagi pembangunan nasional;

    c.

    bahwa setiap hal yang menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan pada masyarakat Indonesia akan menimbulkan kerugian ekonomi yang besar bagi negara, dan setiap upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat juga berarti investasi bagi pembangunan negara;

    d.

    bahwa setiap upaya pembangunan harus dilandasi dengan wawasan kesehatan dalam arti pembangunan nasional harus memperhatikan kesehatan masyarakat dan merupakan tanggung jawab semua pihak baik Pemerintah maupun masyarakat;

    e.

    bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, tuntutan, dan kebutuhan hukum dalam masyarakat sehingga perlu dicabut dan diganti dengan Undang- Undang tentang Kesehatan yang baru; Ditjen Peraturan Perundang-undangan f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu membentuk Undang-Undang tentang Kesehatan;

    mengingat:

    Pasal 20, Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan


    MEMUTUSKAN :

    Menetapkan:

    UNDANG-UNDANG TENTANG KESEHATAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

    1.

    Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.

    2.

    Sumber daya di bidang kesehatan adalah segala bentuk dana, tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan dan teknologi yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

    3.

    Perbekalan kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan. Ditjen Peraturan Perundang-undangan 4. Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika.

    5.

    Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.

    6.

    Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

    7.

    Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

    8.

    Obat __ adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia.

    9.

    Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian ( galenik ), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.

    10.

    Teknologi kesehatan adalah segala bentuk alat dan/atau metode yang ditujukan untuk membantu menegakkan diagnosa, pencegahan, dan penanganan permasalahan kesehatan manusia. Ditjen Peraturan Perundang-undangan 11. Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintregasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/atau masyarakat.

    12.

    Pelayanan kesehatan promotif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat promosi kesehatan.

    13.

    Pelayanan kesehatan preventif adalah suatu kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan/penyakit.

    14.

    Pelayanan kesehatan kuratif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalian penyakit, atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga seoptimal mungkin.

    15.

    Pelayanan kesehatan rehabilitatif adalah kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan untuk mengembalikan bekas penderita ke dalam masyarakat sehingga dapat berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat yang berguna untuk dirinya dan masyarakat semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuannya.

    16.

    Pelayanan kesehatan tradisional adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.

    17.

    Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ditjen Peraturan Perundang-undangan 18. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

    19.

    Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan. BAB II ASAS DAN TUJUAN

    Pasal 2

    Pasal 3

    Pasal 4

    Pasal 5

    (1)
    (3)

    Pasal 6

    Pasal 7

    Pasal 8

    Pasal 9

    (1)
    (2)

    Pasal 10

    Pasal 11

    Pasal 12

    Pasal 13

    (1)
    (2)

    Pasal 14

    (1)
    (2)

    Pasal 15

    Pasal 16

    Pasal 17

    Pasal 18

    Pasal 19

    Pasal 20

    (1)
    (2)
    (2)
    (3)

    Pasal 22

    (1)
    (2)

    Pasal 23

    (1)
    (2)
    (3)
    (4)

    Pasal 24

    (1)
    (2)
    (3)

    Pasal 25

    (1)
    (2)
    (3)

    Pasal 26

    (1)
    (2)
    a.
    b.
    c.
    (4)
    (5)

    Pasal 27

    (1)
    (2)
    (3)

    Pasal 28

    (1)
    (2)
    a.
    b.
    (2)
    a.
    b.
    c.
    (3)
    (4)
    (5)

    Pasal 31

    a.
    b.

    Pasal 32

    (1)
    (2)

    Pasal 33

    (1)
    (2)

    Pasal 34

    (1)
    (2)
    (3)

    Pasal 35

    (1)
    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.
    g.
    (3)
    (4)
    (5)
    (2)

    Pasal 37

    (1)
    (2)

    Pasal 38

    (1)
    (2)
    (3)

    Pasal 39

    Pasal 40

    (1)
    (2)
    (3)
    (5)
    (6)
    (7)

    Pasal 41

    (1)
    (2)
    (3)

    Pasal 43

    (1)
    (2)

    Pasal 44

    (1)
    (2)
    (3)
    (4)

    Pasal 45

    (1)
    (2)

    Pasal 47

    Pasal 48

    (1)
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.
    g.
    h.
    i.
    j.
    k.
    l.
    m.
    n.
    o.
    p.
    q.
    (2)

    Pasal 49

    (1)
    (2)

    Pasal 50

    (1)
    (3)
    (4)

    Pasal 51

    (1)
    (2)
    (3)
    a.

    Pasal 53

    (1)
    (2)
    (3)

    Pasal 54

    (1)
    (2)
    (3)

    Pasal 55

    (1)
    (2)
    (2)
    a.
    b.
    c.
    (3)

    Pasal 57

    (1)
    (2)
    a.
    b.
    c.
    d.
    e.

    Pasal 58

    (1)
    (2)
    (3)
    a.
    b.
    (2)
    (3)

    Pasal 60

    (1)
    (2)

    Pasal 61

    (1)
    (2)
    (2)
    (4)
    (2)
    (3)
    (4)
    (5)

    Pasal 64

    (1)
    (3)

    Pasal 65

    (1)
    (2)
    (3)

    Pasal 66

    (2)

    Pasal 68

    (1)
    (2)

    Pasal 69

    (1)
    (2)
    (3)

    Pasal 70

    (1)
    (2)
    (3)
    (2)
    a.
    b.
    c.
    (3)

    Pasal 72

    a.
    b.
    c.
    d.

    Pasal 73

    Pasal 74

    (1)
    (2)
    (3)

    Pasal 75

    (1)
    (2)
    a.
    (4)

    Pasal 76

    a.
    b.
    c.
    d.
    e.

    Pasal 77

    (2)
    (3)
    (2)
    (3)
    (2)
    (3)

    Pasal 81

    (1)
    (2)
    (2)
    (4)
    (5)
    (2)
    (2)
    (3)

    Pasal 87

    (1)
    (2)

    Pasal 88

    (1)
    (2)

    Pasal 89

    (2)
    (3)

    Pasal 91

    (1)
    (2)

    Pasal 92

    Pasal 94

    (2)

    Pasal 96

    (2)
    (3)
    (4)
    (2)
    (3)

    Pasal 99

    (1)
    (2)
    (3)

    Pasal 100

    (1)
    (2)

    Pasal 101

    (1)

    Pasal 102

    (1)
    (2)

    Pasal 103

    (1)
    (2)

    Pasal 104

    (1)

    Pasal 105

    (1)
    (2)

    Pasal 106

    (1)
    (2)
    (3)

    Pasal 107

    Pasal 108

    (1)
    (2)
    (3)
    a.
    b.
    c.
    e.
    (4)
    (5)
    (6)
    (2)
    (3)

    Pasal 114

    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.
    g.
    (2)

    Pasal 116

    (3)

    Pasal 119

    (1)
    (2)
    (3)
    (4)

    Pasal 120

    (1)
    (2)
    (4)

    Pasal 121

    (1)
    (2)

    Pasal 122

    (1)
    (2)
    (3)
    (4)

    Pasal 123

    (1)
    (2)
    (3)

    Pasal 124

    (3)
    (4)

    Pasal 127

    (1)
    a.
    b.
    c.
    (2)

    Pasal 128

    (1)
    (2)
    (3)

    Pasal 129

    (1)
    (2)

    Pasal 131

    (1)
    (2)
    (3)

    Pasal 132

    (1)
    (2)
    (3)

    Pasal 133

    (1)
    (2)

    Pasal 134

    (1)
    (2)

    Pasal 135

    (1)
    (2)
    (2)
    (3)

    Pasal 137

    (1)
    (2)

    Pasal 139

    (1)
    (2)

    Pasal 140

    (2)
    a.
    b.
    c.
    d.
    (4)
    (5)

    Pasal 142

    (1)
    a.
    b.
    c.
    (2)
    (3)
    (4)
    (5)

    Pasal 143

    (2)
    (3)
    (4)
    (5)

    Pasal 145

    Pasal 146

    (1)
    (2)
    (3)

    Pasal 147

    (1)
    (2)
    (3)

    Pasal 148

    (1)
    (2)

    Pasal 149

    (1)
    (2)
    (3)
    (4)

    Pasal 150

    (1)
    (2)

    Pasal 151

    (2)
    (3)
    (4)
    (5)
    (6)
    (7)

    Pasal 153

    (2)
    (3)
    (4)

    Pasal 155

    (1)
    (2)
    (4)
    (5)

    Pasal 156

    (1)
    (2)
    (3)
    (4)

    Pasal 157

    (1)
    (2)
    (3)
    (2)
    (3)
    (4)

    Pasal 159

    (1)
    (2)
    (3)

    Pasal 160

    (1)
    (2)

    Pasal 161

    (1)
    (2)
    (3)
    (2)
    (3)
    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.
    g.
    h.
    i.
    j.
    k.
    (2)
    (3)
    (4)
    (5)
    (6)
    (7)

    Pasal 165

    (1)
    (2)
    (3)
    (4)

    Pasal 166

    (1)
    (2)
    (3)
    (2)
    (3)
    (4)
    (2)
    (3)

    Pasal 169

    (2)
    (3)

    Pasal 171

    (1)
    (2)
    (3)

    Pasal 172

    (1)
    (2)

    Pasal 173

    (1)
    (2)
    (2)
    (2)
    (3)
    (4)
    (2)
    a.
    c.
    d.
    e.
    f.
    g.
    (3)
    (4)

    Pasal 179

    (1)
    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.
    (2)
    a.
    b.
    c.

    Pasal 180

    (2)
    (3)
    (4)

    Pasal 183

    a.
    b.

    Pasal 185

    (2)
    (3)
    a.
    b.
    (4)
    (2)
    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.
    g.
    (3)
    (2)

    Pasal 191

    Pasal 193

    Pasal 198

    (2)

    Pasal 200

    a.
    b.