JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami
FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 14857 (Release-390)

  • UU 36 TAHUN 2009
  • 13 Okt 2009
  • Berlaku
  • Fulltext (656 MB)
Menimbang
Mengingat
MEMUTUSKAN
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Pasal 11
Pasal 12
Pasal 13
Pasal 14
Pasal 15
Pasal 16
Pasal 17
Pasal 18
Pasal 19
Pasal 20
Pasal 22
Pasal 23
Pasal 24
Pasal 25
Pasal 26
Pasal 27
Pasal 28
Pasal 31
Pasal 32
Pasal 33
Pasal 34
Pasal 35
Pasal 37
Pasal 38
Pasal 39
Pasal 40
Pasal 41
Pasal 43
Pasal 44
Pasal 45
Pasal 47
Pasal 48
Pasal 49
Pasal 50
Pasal 51
Pasal 53
Pasal 54
Pasal 55
Pasal 57
Pasal 58
Pasal 60
Pasal 61
Pasal 64
Pasal 65
Pasal 66
Pasal 68
Pasal 69
Pasal 70
Pasal 72
Pasal 73
Pasal 74
Pasal 75
Pasal 76
Pasal 77
Pasal 81
Pasal 87
Pasal 88
Pasal 89
Pasal 91
Pasal 92
Pasal 94
Pasal 96
Pasal 99
Pasal 100
Pasal 101
Pasal 102
Pasal 103
Pasal 104
Pasal 105
Pasal 106
Pasal 107
Pasal 108
Pasal 114
Pasal 116
Pasal 119
Pasal 120
Pasal 121
Pasal 122
Pasal 123
Pasal 124
Pasal 127
Pasal 128
Pasal 129
Pasal 131
Pasal 132
Pasal 133
Pasal 134
Pasal 135
Pasal 137
Pasal 139
Pasal 140
Pasal 142
Pasal 143
Pasal 145
Pasal 146
Pasal 147
Pasal 148
Pasal 149
Pasal 150
Pasal 151
Pasal 153
Pasal 155
Pasal 156
Pasal 157
Pasal 159
Pasal 160
Pasal 161
Pasal 165
Pasal 166
Pasal 169
Pasal 171
Pasal 172
Pasal 173
Pasal 179
Pasal 180
Pasal 183
Pasal 185
Pasal 191
Pasal 193
Pasal 198
Pasal 200
Disclaimer:
Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
menimbang:
a.

bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b.

bahwa setiap kegiatan dalam upaya untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan dalam rangka pembentukan sumber daya manusia Indonesia, serta peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa bagi pembangunan nasional;

c.

bahwa setiap hal yang menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan pada masyarakat Indonesia akan menimbulkan kerugian ekonomi yang besar bagi negara, dan setiap upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat juga berarti investasi bagi pembangunan negara;

d.

bahwa setiap upaya pembangunan harus dilandasi dengan wawasan kesehatan dalam arti pembangunan nasional harus memperhatikan kesehatan masyarakat dan merupakan tanggung jawab semua pihak baik Pemerintah maupun masyarakat;

e.

bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, tuntutan, dan kebutuhan hukum dalam masyarakat sehingga perlu dicabut dan diganti dengan Undang- Undang tentang Kesehatan yang baru; Ditjen Peraturan Perundang-undangan f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu membentuk Undang-Undang tentang Kesehatan;

mengingat:

Pasal 20, Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan


MEMUTUSKAN :

Menetapkan:

UNDANG-UNDANG TENTANG KESEHATAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1.

Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.

2.

Sumber daya di bidang kesehatan adalah segala bentuk dana, tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan dan teknologi yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

3.

Perbekalan kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan. Ditjen Peraturan Perundang-undangan 4. Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika.

5.

Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.

6.

Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

7.

Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

8.

Obat __ adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia.

9.

Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian ( galenik ), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.

10.

Teknologi kesehatan adalah segala bentuk alat dan/atau metode yang ditujukan untuk membantu menegakkan diagnosa, pencegahan, dan penanganan permasalahan kesehatan manusia. Ditjen Peraturan Perundang-undangan 11. Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintregasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/atau masyarakat.

12.

Pelayanan kesehatan promotif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat promosi kesehatan.

13.

Pelayanan kesehatan preventif adalah suatu kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan/penyakit.

14.

Pelayanan kesehatan kuratif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalian penyakit, atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga seoptimal mungkin.

15.

Pelayanan kesehatan rehabilitatif adalah kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan untuk mengembalikan bekas penderita ke dalam masyarakat sehingga dapat berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat yang berguna untuk dirinya dan masyarakat semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuannya.

16.

Pelayanan kesehatan tradisional adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.

17.

Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ditjen Peraturan Perundang-undangan 18. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

19.

Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan. BAB II ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2

Pasal 3

Pasal 4

Pasal 5

(1)
(3)

Pasal 6

Pasal 7

Pasal 8

Pasal 9

(1)
(2)

Pasal 10

Pasal 11

Pasal 12

Pasal 13

(1)
(2)

Pasal 14

(1)
(2)

Pasal 15

Pasal 16

Pasal 17

Pasal 18

Pasal 19

Pasal 20

(1)
(2)
(2)
(3)

Pasal 22

(1)
(2)

Pasal 23

(1)
(2)
(3)
(4)

Pasal 24

(1)
(2)
(3)

Pasal 25

(1)
(2)
(3)

Pasal 26

(1)
(2)
a.
b.
c.
(4)
(5)

Pasal 27

(1)
(2)
(3)

Pasal 28

(1)
(2)
a.
b.
(2)
a.
b.
c.
(3)
(4)
(5)

Pasal 31

a.
b.

Pasal 32

(1)
(2)

Pasal 33

(1)
(2)

Pasal 34

(1)
(2)
(3)

Pasal 35

(1)
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
(3)
(4)
(5)
(2)

Pasal 37

(1)
(2)

Pasal 38

(1)
(2)
(3)

Pasal 39

Pasal 40

(1)
(2)
(3)
(5)
(6)
(7)

Pasal 41

(1)
(2)
(3)

Pasal 43

(1)
(2)

Pasal 44

(1)
(2)
(3)
(4)

Pasal 45

(1)
(2)

Pasal 47

Pasal 48

(1)
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.
i.
j.
k.
l.
m.
n.
o.
p.
q.
(2)

Pasal 49

(1)
(2)

Pasal 50

(1)
(3)
(4)

Pasal 51

(1)
(2)
(3)
a.

Pasal 53

(1)
(2)
(3)

Pasal 54

(1)
(2)
(3)

Pasal 55

(1)
(2)
(2)
a.
b.
c.
(3)

Pasal 57

(1)
(2)
a.
b.
c.
d.
e.

Pasal 58

(1)
(2)
(3)
a.
b.
(2)
(3)

Pasal 60

(1)
(2)

Pasal 61

(1)
(2)
(2)
(4)
(2)
(3)
(4)
(5)

Pasal 64

(1)
(3)

Pasal 65

(1)
(2)
(3)

Pasal 66

(2)

Pasal 68

(1)
(2)

Pasal 69

(1)
(2)
(3)

Pasal 70

(1)
(2)
(3)
(2)
a.
b.
c.
(3)

Pasal 72

a.
b.
c.
d.

Pasal 73

Pasal 74

(1)
(2)
(3)

Pasal 75

(1)
(2)
a.
(4)

Pasal 76

a.
b.
c.
d.
e.

Pasal 77

(2)
(3)
(2)
(3)
(2)
(3)

Pasal 81

(1)
(2)
(2)
(4)
(5)
(2)
(2)
(3)

Pasal 87

(1)
(2)

Pasal 88

(1)
(2)

Pasal 89

(2)
(3)

Pasal 91

(1)
(2)

Pasal 92

Pasal 94

(2)

Pasal 96

(2)
(3)
(4)
(2)
(3)

Pasal 99

(1)
(2)
(3)

Pasal 100

(1)
(2)

Pasal 101

(1)

Pasal 102

(1)
(2)

Pasal 103

(1)
(2)

Pasal 104

(1)

Pasal 105

(1)
(2)

Pasal 106

(1)
(2)
(3)

Pasal 107

Pasal 108

(1)
(2)
(3)
a.
b.
c.
e.
(4)
(5)
(6)
(2)
(3)

Pasal 114

a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
(2)

Pasal 116

(3)

Pasal 119

(1)
(2)
(3)
(4)

Pasal 120

(1)
(2)
(4)

Pasal 121

(1)
(2)

Pasal 122

(1)
(2)
(3)
(4)

Pasal 123

(1)
(2)
(3)

Pasal 124

(3)
(4)

Pasal 127

(1)
a.
b.
c.
(2)

Pasal 128

(1)
(2)
(3)

Pasal 129

(1)
(2)

Pasal 131

(1)
(2)
(3)

Pasal 132

(1)
(2)
(3)

Pasal 133

(1)
(2)

Pasal 134

(1)
(2)

Pasal 135

(1)
(2)
(2)
(3)

Pasal 137

(1)
(2)

Pasal 139

(1)
(2)

Pasal 140

(2)
a.
b.
c.
d.
(4)
(5)

Pasal 142

(1)
a.
b.
c.
(2)
(3)
(4)
(5)

Pasal 143

(2)
(3)
(4)
(5)

Pasal 145

Pasal 146

(1)
(2)
(3)

Pasal 147

(1)
(2)
(3)

Pasal 148

(1)
(2)

Pasal 149

(1)
(2)
(3)
(4)

Pasal 150

(1)
(2)

Pasal 151

(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)

Pasal 153

(2)
(3)
(4)

Pasal 155

(1)
(2)
(4)
(5)

Pasal 156

(1)
(2)
(3)
(4)

Pasal 157

(1)
(2)
(3)
(2)
(3)
(4)

Pasal 159

(1)
(2)
(3)

Pasal 160

(1)
(2)

Pasal 161

(1)
(2)
(3)
(2)
(3)
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.
i.
j.
k.
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)

Pasal 165

(1)
(2)
(3)
(4)

Pasal 166

(1)
(2)
(3)
(2)
(3)
(4)
(2)
(3)

Pasal 169

(2)
(3)

Pasal 171

(1)
(2)
(3)

Pasal 172

(1)
(2)

Pasal 173

(1)
(2)
(2)
(2)
(3)
(4)
(2)
a.
c.
d.
e.
f.
g.
(3)
(4)

Pasal 179

(1)
a.
b.
c.
d.
e.
f.
(2)
a.
b.
c.

Pasal 180

(2)
(3)
(4)

Pasal 183

a.
b.

Pasal 185

(2)
(3)
a.
b.
(4)
(2)
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
(3)
(2)

Pasal 191

Pasal 193

Pasal 198

(2)

Pasal 200

a.
b.