JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami
FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 14857 (Release-390)

  • UU 40 TAHUN 2014
  • 17 Okt 2014
  • Berlaku
  • Fulltext (2 MB)
Menimbang
MEMUTUSKAN
BAB I - BAB I KETENTUAN UMUM Pasa] I Dalam Undang-Undang ini yarrg dimaksud dengan l. Asuransi adalah peg'anjian antara dua pihak, ^yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh ^perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk: a. memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau ^pemegang ^polis ^karena terjadinya suatu peristiwa ^yang tidak ^pasti; atau b. memberikan pembayaran yang didasarkan ^pada meninggalnya tertanggung atau ^pembayaran ^yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil ^pengelolaan dana. 2. Asuransi Syariah adalah kumpulan ^perjanjian, ^yang terdiri atas perjanjian antara perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis dan pe{anjian di antara para pemegang polis, dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi dengan cara: a. memberikan penggantian kepada ^peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita peserta atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau b. memberikan pembayaran yanrg didasarkal ^pada meninggatrya peserta atau pembayaran ^yang didasarkan pa.da hidupnya peserta dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana. 3. Prinsip $).) -r!p4{ 3. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perasuransian berdasarkan fatwa ^yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. 4. Usaha Perasuransian adalah segala usaha menyangkut jasa pertangtungan atau pengelolaan risiko, pertanggungan ulang risiko, pemasaran dan distribusi produk asuransi atau produk asuransi syariah, konsultasi dan keperantaraan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, atau reasuransi syariah, atau penilaian kerugian asuransi atau asuransi syariah. Usaha Asuransi Umum adalah usaha ^jasa ^pertanggungan risiko yang memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau ^pemegang ^polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti. Usaha Asuransi Jiwa adalah usaha ^yang menyelenggarakan ^jasa penanggulangan risiko ^yang memberikan pembayaran kepada pemegarlg ^polis, tertanggung, atau pihak Lain yang berhak dalam ^hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup, ^atau pembayaran lain kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak ^pada waktu tertentu ^yang diatur dalam pe{anjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil ^pengelolaan dana. Usaha Reasuransi adalah usaha ^jasa ^pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh ^perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, atau ^perusahaan reasuransi lainnya. Usaha Asuransi Umum Syariah adalah usaha pengelolaan risiko berdasarkan Prinsip Syariah guna saling menolong dan melindungi dengan memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggungjawab hukum kepada ^pihak ketiga yang mungkin diderita peserta atau ^pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti. 5. 6. 7. 8. 9. Usaha. 9. Usaha Asuransi Jiwa Syariah adalah usaha pengelolaan risiko berdasarkan kinsip Syariah guna saling menolong dan melindungi dengan memberikan pembayaran ^yang didasarkan pada meninggal atau hidupnya peserta, atau pembayaran Iain kepada peserta atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dala. Usaha Reasuransi Syariah adalah usaha pengelolaan risiko berdasarkan Prinsip Syariah atas risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan syariah, atau perusahaan reasuransi syariah lainnya. Usaha Pialang Asuransi adalah usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung, atau peserta. Usaha Pialang Reasuransi adalah usaha ^jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penempatan reasuransi atau penempatar reasuransi syariah serta penanganan penyelesaian ttaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah yang melalukan penempatan reasuransi atau reasuransi syariah. 13. Usaha Penilai Kerugian Asuransi adalah usaha ^jasa penilaian klaim dan/atau jasa konsultasi atas objek asuransi. Perusahaan Perasuransian adalah perusahaan asuransi, perusa-haan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, perusahaan reasuransi syariah, perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi. Perusahaan Asuransi adalah perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi ^jiwa. 16. Perusahaan Asuransi Syariah adalah perusahaan asuransi umum syariah dan perusahaan asuransi ^jiwa syariah. 10. 11. t2. 14. 15. 17. Pihak. $).) -r!p4{ t7. 18. Pihak adalah orang atau badan usaha, baik ^yang berbentuk badan hukum maupun ^yang tidak berbentuk badan hukum. Dana Jaminan adalah kekayaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, ^perusahaan reasuransi, atau perusatraan reasuransi syariah ^yang ^merupakan jaminan terakhir dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis, tertanggung, atau peserta, dalam hal Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah dilikuidasi. Pengendali adalah Pihak yang secara langsung atau tidak langsung mempunyai kemampuan untuk menentukan direksi, dewan komisaris, atau yang setara dengan direksi atau dewan komisaris pada badan ^hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama dan/atau mempengaruhi tindakan direksi, dewan komisaris, atau yang setara dengan direksi atau dewan komisaris ^pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama. Dana Asuransi adalah kumpulan dana ^yang berasal dari premi yang dibentuk untuk memenuhi kewajiban yang timbul dari polis yang diterbitkan atau dari klaim asuransi. 2L. Dana Tabarm'adalah kumpulan dana ^yang berasal dari kontribusi para peserta, yang mekanisme ^penggunaannya sesuai dengan perjanjian Asuransi Syariah atau perjanjian reasuransi syariah. 22. Pernegang Polis adalah Pihak yang mengikatkan diri berdasarkan perjanjian dengan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau peru sahaan reasuransi syariah untuk mendapatkan pelindungan atau pengelolaan atas risiko bagi dirinya, tertanggung, atau peserta lain. 23. Tertanggung adalah Pihak yang menghadapi ^risiko sebagaimana diatur dalam pedanjian Asuransi atau pe{anjian reasuransi. 19. 20. 24. Peserta m 24. Peserta adalah Pihak yang menghadapi risiko sebagaimana rliatur dalam perjanjian Asuransi Syariah atau perjanjian reasuransi syariah. 25. Objek Asuransi adalah jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung ^jawab hukum, benda dan ^jasa, serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi, dan/atau berkurang nilainya. 26. Pialarl,g Asuransi adalah orang yang bekerja ^pada perusahaan pialang asuransi dan memenuhi persyaratan untuk memberi rekomendasi atau mewakili Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta dalam melakukan penutupan asuransi atau asuransi syariah dan/atau penyelesaian klaim. 27. Piallang Reasuransi adalah orang yang beke{a pada perusahaan pialang reasuransi dan memenuhi persyaratan untuk memberi rekomendasi atau mewakili Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, perusahaan reasuransi, atau ^perusaJraan reasuransi syariah dalam melakukan ^penutupan reasuransi atau reasuransi syariah dan/atau penyelesaian klaim. 28. Agen Asuransi adalah orang yang bekerja sendiri atau bekerja pada badan usaha, yang bertindak untuk dan atas narna Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah dan memenuhi persyaratan untuk mewakili Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah memasarkan produk asuransi atau produk asuransi syariah. 29. Premi adalah sejumlah uang yang ditetapkan oleh Perusahaan Asuransi atau perusahaan reasuransi dan disetujui oleh Pemegang Polis untuk dibayarkan berdasarkan perjanjian Asuralsi atau ^pe{anjian reasuransi, atau sejumlah uang yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mendasari program asuransi wajib untuk memperoleh manfaat. 30. Kontribusi. 30. Kontribusi adalah sej umlah uang yang ditetapkan oleh Perusahaan Asuransi Syariah atau ^perusahaan reasuransi syariah dan disetujui oleh Pemegang Polis untuk dibayarkan berdasarkan pe{anjian Asuransi Syariah atau perjanjian reasuransi syariah untuk memperoleh manfaat dari Dana Tabarm'dan/atau dana investasi Peserta dan untuk membayar biaya ^pengelolaan atau sejumlah uang yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan ^yang mendasari progrErm asuransi wajib untuk memperoleh manfaat. Afrliasi adalah hubungan antara seseorang atau badan hukum dengan satu orang atau lebih, atau badan hukum lain, sedemikian rupa sehingga salah satu dari mereka dapat mempengaruhi pengelolaan atau kebijakan dari orang yang lain atau badan hukum ^yang lain ^atau sebaliknya. Program Asuransi Wajib adalah ^program yang diwajibkan peraturan perundang-undangan bagr seluruh atau kelompok tertentu dalam masyarakat ^guna mendapatkan pelindungan dari risiko tertentu, tidak termasuk program yang diwajibkan undang-undang untuk memberikan pelindungan dasar bagi masyarakat dengan mekanisme subsidi silang dalam penetapan manfaat dan ^Premi ^atau Kontribusinya. Pengelola Statuter adalah Pihak yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk mengambil ^alih kepengurusan Perusahaan Asuransi, ^Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, ^atau peru sahaan reasuransi syariah. Setiap Orang adalah orang ^perseorangan atau ^korporasi. Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga ^pengatur ^darr pengawas seli: tor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai otoritas ^jasa ^keuangan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan adalah ^peraturan tertulis yang ditetapkan oleh Dewan Komisioner ^Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam undang- undang mengenai otoritas ^jasa keuangan. Pemerintah adalah pemerintah Republik Indonesia. 31. 32. 33. 34. 35. 36. 37. 38. Menteri q,D 38. Menteri adalah menteri ^yang menyelenggarakan ^urusan pemerintahan di bidang keuangan. BAE} II RUANG LINGKUP USAHA PERASURANSIAN
BAB X - (l) (2\ (3) (4) BAB X PEMBUBARAN, LIKUIDASI, DAN KEPAILITAN
BAB XIV - (1) (2) (1) (21 _48_ BAB xIV ASOSIASI USAHA PERASURANSIAN
Disclaimer:
Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
menimbang:

Mengingat b. !,ahwa ^industri ^perasuransian ^yang ^sehat, ^dapat diandalkan, a.mrnah, dan kompetitif akan meningkatkan pelindungan bAgi pemegang polis, tertanggung, atau peserta, dan berperan mendorong pembangunan nasional; bahwa dalam rangka menyikapi dan mengantisipasi perkembangan industri perasuransian serta perkembangan perekonomian, baik pada tingkat nasional maupun pada tingkat global, perlu mengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun lgg2 tentang Usah; Perasuransian dengan undang-undang yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang- Undang tentang Perasuran sian;

c.

: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPI'BLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

: UNDANG-UNDANGTENTANG PERASURANSIAN. Menetapkan

BAB I
BAB I KETENTUAN UMUM Pasa] I Dalam Undang-Undang ini yarrg dimaksud dengan: l. Asuransi adalah peg'anjian antara dua pihak, ^yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh ^perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk: a. memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau ^pemegang ^polis ^karena terjadinya suatu peristiwa ^yang tidak ^pasti; atau b. memberikan pembayaran yang didasarkan ^pada meninggalnya tertanggung atau ^pembayaran ^yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil ^pengelolaan dana. 2. Asuransi Syariah adalah kumpulan ^perjanjian, ^yang terdiri atas perjanjian antara perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis dan pe{anjian di antara para pemegang polis, dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi dengan cara: a. memberikan penggantian kepada ^peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita peserta atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau b. memberikan pembayaran yanrg didasarkal ^pada meninggatrya peserta atau pembayaran ^yang didasarkan pa.da hidupnya peserta dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana. 3. Prinsip $).) -r!p4{ 3. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perasuransian berdasarkan fatwa ^yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. 4. Usaha Perasuransian adalah segala usaha menyangkut jasa pertangtungan atau pengelolaan risiko, pertanggungan ulang risiko, pemasaran dan distribusi produk asuransi atau produk asuransi syariah, konsultasi dan keperantaraan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, atau reasuransi syariah, atau penilaian kerugian asuransi atau asuransi syariah. Usaha Asuransi Umum adalah usaha ^jasa ^pertanggungan risiko yang memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau ^pemegang ^polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti. Usaha Asuransi Jiwa adalah usaha ^yang menyelenggarakan ^jasa penanggulangan risiko ^yang memberikan pembayaran kepada pemegarlg ^polis, tertanggung, atau pihak Lain yang berhak dalam ^hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup, ^atau pembayaran lain kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak ^pada waktu tertentu ^yang diatur dalam pe{anjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil ^pengelolaan dana. Usaha Reasuransi adalah usaha ^jasa ^pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh ^perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, atau ^perusahaan reasuransi lainnya. Usaha Asuransi Umum Syariah adalah usaha pengelolaan risiko berdasarkan Prinsip Syariah guna saling menolong dan melindungi dengan memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggungjawab hukum kepada ^pihak ketiga yang mungkin diderita peserta atau ^pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti. 5. 6. 7. 8. 9. Usaha. 9. Usaha Asuransi Jiwa Syariah adalah usaha pengelolaan risiko berdasarkan kinsip Syariah guna saling menolong dan melindungi dengan memberikan pembayaran ^yang didasarkan pada meninggal atau hidupnya peserta, atau pembayaran Iain kepada peserta atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dala. Usaha Reasuransi Syariah adalah usaha pengelolaan risiko berdasarkan Prinsip Syariah atas risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan syariah, atau perusahaan reasuransi syariah lainnya. Usaha Pialang Asuransi adalah usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung, atau peserta. Usaha Pialang Reasuransi adalah usaha ^jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penempatan reasuransi atau penempatar reasuransi syariah serta penanganan penyelesaian ttaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah yang melalukan penempatan reasuransi atau reasuransi syariah. 13. Usaha Penilai Kerugian Asuransi adalah usaha ^jasa penilaian klaim dan/atau jasa konsultasi atas objek asuransi. Perusahaan Perasuransian adalah perusahaan asuransi, perusa-haan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, perusahaan reasuransi syariah, perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi. Perusahaan Asuransi adalah perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi ^jiwa. 16. Perusahaan Asuransi Syariah adalah perusahaan asuransi umum syariah dan perusahaan asuransi ^jiwa syariah. 10. 11. t2. 14. 15. 17. Pihak. $).) -r!p4{ t7. 18. Pihak adalah orang atau badan usaha, baik ^yang berbentuk badan hukum maupun ^yang tidak berbentuk badan hukum. Dana Jaminan adalah kekayaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, ^perusahaan reasuransi, atau perusatraan reasuransi syariah ^yang ^merupakan jaminan terakhir dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis, tertanggung, atau peserta, dalam hal Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah dilikuidasi. Pengendali adalah Pihak yang secara langsung atau tidak langsung mempunyai kemampuan untuk menentukan direksi, dewan komisaris, atau yang setara dengan direksi atau dewan komisaris pada badan ^hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama dan/atau mempengaruhi tindakan direksi, dewan komisaris, atau yang setara dengan direksi atau dewan komisaris ^pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama. Dana Asuransi adalah kumpulan dana ^yang berasal dari premi yang dibentuk untuk memenuhi kewajiban yang timbul dari polis yang diterbitkan atau dari klaim asuransi. 2L. Dana Tabarm'adalah kumpulan dana ^yang berasal dari kontribusi para peserta, yang mekanisme ^penggunaannya sesuai dengan perjanjian Asuransi Syariah atau perjanjian reasuransi syariah. 22. Pernegang Polis adalah Pihak yang mengikatkan diri berdasarkan perjanjian dengan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau peru sahaan reasuransi syariah untuk mendapatkan pelindungan atau pengelolaan atas risiko bagi dirinya, tertanggung, atau peserta lain. 23. Tertanggung adalah Pihak yang menghadapi ^risiko sebagaimana diatur dalam pedanjian Asuransi atau pe{anjian reasuransi. 19. 20. 24. Peserta m 24. Peserta adalah Pihak yang menghadapi risiko sebagaimana rliatur dalam perjanjian Asuransi Syariah atau perjanjian reasuransi syariah. 25. Objek Asuransi adalah jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung ^jawab hukum, benda dan ^jasa, serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi, dan/atau berkurang nilainya. 26. Pialarl,g Asuransi adalah orang yang bekerja ^pada perusahaan pialang asuransi dan memenuhi persyaratan untuk memberi rekomendasi atau mewakili Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta dalam melakukan penutupan asuransi atau asuransi syariah dan/atau penyelesaian klaim. 27. Piallang Reasuransi adalah orang yang beke{a pada perusahaan pialang reasuransi dan memenuhi persyaratan untuk memberi rekomendasi atau mewakili Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, perusahaan reasuransi, atau ^perusaJraan reasuransi syariah dalam melakukan ^penutupan reasuransi atau reasuransi syariah dan/atau penyelesaian klaim. 28. Agen Asuransi adalah orang yang bekerja sendiri atau bekerja pada badan usaha, yang bertindak untuk dan atas narna Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah dan memenuhi persyaratan untuk mewakili Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah memasarkan produk asuransi atau produk asuransi syariah. 29. Premi adalah sejumlah uang yang ditetapkan oleh Perusahaan Asuransi atau perusahaan reasuransi dan disetujui oleh Pemegang Polis untuk dibayarkan berdasarkan perjanjian Asuralsi atau ^pe{anjian reasuransi, atau sejumlah uang yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mendasari program asuransi wajib untuk memperoleh manfaat. 30. Kontribusi. 30. Kontribusi adalah sej umlah uang yang ditetapkan oleh Perusahaan Asuransi Syariah atau ^perusahaan reasuransi syariah dan disetujui oleh Pemegang Polis untuk dibayarkan berdasarkan pe{anjian Asuransi Syariah atau perjanjian reasuransi syariah untuk memperoleh manfaat dari Dana Tabarm'dan/atau dana investasi Peserta dan untuk membayar biaya ^pengelolaan atau sejumlah uang yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan ^yang mendasari progrErm asuransi wajib untuk memperoleh manfaat. Afrliasi adalah hubungan antara seseorang atau badan hukum dengan satu orang atau lebih, atau badan hukum lain, sedemikian rupa sehingga salah satu dari mereka dapat mempengaruhi pengelolaan atau kebijakan dari orang yang lain atau badan hukum ^yang lain ^atau sebaliknya. Program Asuransi Wajib adalah ^program yang diwajibkan peraturan perundang-undangan bagr seluruh atau kelompok tertentu dalam masyarakat ^guna mendapatkan pelindungan dari risiko tertentu, tidak termasuk program yang diwajibkan undang-undang untuk memberikan pelindungan dasar bagi masyarakat dengan mekanisme subsidi silang dalam penetapan manfaat dan ^Premi ^atau Kontribusinya. Pengelola Statuter adalah Pihak yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk mengambil ^alih kepengurusan Perusahaan Asuransi, ^Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, ^atau peru sahaan reasuransi syariah. Setiap Orang adalah orang ^perseorangan atau ^korporasi. Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga ^pengatur ^darr pengawas seli: tor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai otoritas ^jasa ^keuangan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan adalah ^peraturan tertulis yang ditetapkan oleh Dewan Komisioner ^Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam undang- undang mengenai otoritas ^jasa keuangan. Pemerintah adalah pemerintah Republik Indonesia. 31. 32. 33. 34. 35. 36. 37. 38. Menteri q,D 38. Menteri adalah menteri ^yang menyelenggarakan ^urusan pemerintahan di bidang keuangan. BAE} II RUANG LINGKUP USAHA PERASURANSIAN

Pasal 2

(1)

Pasal 3

a.
b.

Pasal 4

Pasal 5

Pasal 6

(1)
a.
b.
c.

Pasal 7

a.
b.
b.
m.
n.
o.

Pasal 9

c.
h.
(3)
(3)

Pasal 12

(1)

Pasal 12

Pasal 13

Pasal 14

(1)
(4)

Pasal 15

Pasal 16

Pasal 17

Pasal 18

Pasal 19

(1)

Pasal 20

Pasal 22

(6)

Pasal 23

a.
b.
c.
d.

Pasal 24

Pasal 25

a.
b.

Pasal 26

(1)
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.
(2)

Pasal 28

(1)

Pasal 29

(6)

Pasal 30

(1)

Pasal 32

(1)

Pasal 33

Pasal 33

Pasal 34

Pasal 35

a.
b.
c.
(1)

Pasal 36

Pasal 37

(4)

Pasal 38

(1)

Pasal 38

Pasal 39

a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.
(3)

Pasal 40

a.
b.
(3)
a.
b.
(4)

BAB X
(l) (2\ (3) (4) BAB X PEMBUBARAN, LIKUIDASI, DAN KEPAILITAN

Pasal 42

Pasal 43

(1)

Pasal 44

Pasal 44

a.
b.
c.
d.

Pasal 45

Pasal 45

Pasal 46

(1)
(2)

Pasal 47

(1)

Pasal 48

Pasal 49

(1)
(1)

Pasal 5O

(3)

Pasal 53

(2)

Pasal 54

Pasal 54

Pasal 55

(1)
a.
b.
c.
d.

Pasal 56

Pasal 58

Pasal 59

Pasal 60

a.
b.
c.
d.
e.
e.
j.
l.
c.
h.
k.
2.
3.
4.
5.
6.
m.

Pasal 61

(1)
(5)
a.
b.
c.
d.
e.
a.
b.
c.
d.
e.
a.
(3)

Pasal 63

(1)
a.
b.

Pasal 64

Pasal 65

Pasal 65

a.
b.
b.
c.
d.

Pasal 67

(4)

BAB XIV
(1) (2) (1) (21 _48_ BAB xIV ASOSIASI USAHA PERASURANSIAN

Pasal 68

Pasal 69

Pasal 70

Pasal 71

(1)
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.
a.
b.
c.
d.
e.
(4)

Pasal 73

(3)

Pasal 74

Pasal 75

Pasal 75

Pasal 76

Pasal 77

Pasal 78

Pasal 79

Pasal 79

Pasal 8O

Pasal 81

(1)
a.
b.
c.
d.

Pasal 82

Pasal 83

Pasal 84

(1)

Pasal 85

Pasal 85

(1)

Pasal 86

Pasal 87

(1)
(2)

Pasal 88

Pasal 89

Pasal 90

Pasal 90

a.
b.
c.

Pasal 92

l.
2.
3.
4.
5.

Pasal 4

Pasal 14

Pasal 20

Pasal 22

Pasal 26

a.
b.
c.
d.
e.
a.
b.
c.
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.

Pasal 50

Pasal 54

Pasal 57

Pasal 61

a.
b.
(1)

Pasal 75

Pasal 87