Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
Mengingat b. !,ahwa ^industri ^perasuransian ^yang ^sehat, ^dapat diandalkan, a.mrnah, dan kompetitif akan meningkatkan pelindungan bAgi pemegang polis, tertanggung, atau peserta, dan berperan mendorong pembangunan nasional; bahwa dalam rangka menyikapi dan mengantisipasi perkembangan industri perasuransian serta perkembangan perekonomian, baik pada tingkat nasional maupun pada tingkat global, perlu mengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun lgg2 tentang Usah; Perasuransian dengan undang-undang yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang- Undang tentang Perasuran sian;
: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPI'BLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
: UNDANG-UNDANGTENTANG PERASURANSIAN. Menetapkan
BAB I
BAB I KETENTUAN UMUM Pasa] I Dalam Undang-Undang ini yarrg dimaksud dengan:
l. Asuransi adalah peg'anjian antara dua pihak, ^yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh ^perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:
a. memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau ^pemegang ^polis ^karena terjadinya suatu peristiwa ^yang tidak ^pasti; atau
b. memberikan pembayaran yang didasarkan ^pada meninggalnya tertanggung atau ^pembayaran ^yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil ^pengelolaan dana. 2. Asuransi Syariah adalah kumpulan ^perjanjian, ^yang terdiri atas perjanjian antara perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis dan pe{anjian di antara para pemegang polis, dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi dengan cara:
a. memberikan penggantian kepada ^peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita peserta atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
b. memberikan pembayaran yanrg didasarkal ^pada meninggatrya peserta atau pembayaran ^yang didasarkan pa.da hidupnya peserta dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
3. Prinsip $).) -r!p4{ 3. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perasuransian berdasarkan fatwa ^yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. 4. Usaha Perasuransian adalah segala usaha menyangkut jasa pertangtungan atau pengelolaan risiko, pertanggungan ulang risiko, pemasaran dan distribusi produk asuransi atau produk asuransi syariah, konsultasi dan keperantaraan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, atau reasuransi syariah, atau penilaian kerugian asuransi atau asuransi syariah. Usaha Asuransi Umum adalah usaha ^jasa ^pertanggungan risiko yang memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau ^pemegang ^polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti. Usaha Asuransi Jiwa adalah usaha ^yang menyelenggarakan ^jasa penanggulangan risiko ^yang memberikan pembayaran kepada pemegarlg ^polis, tertanggung, atau pihak Lain yang berhak dalam ^hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup, ^atau pembayaran lain kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak ^pada waktu tertentu ^yang diatur dalam pe{anjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil ^pengelolaan dana. Usaha Reasuransi adalah usaha ^jasa ^pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh ^perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, atau ^perusahaan reasuransi lainnya. Usaha Asuransi Umum Syariah adalah usaha pengelolaan risiko berdasarkan Prinsip Syariah guna saling menolong dan melindungi dengan memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggungjawab hukum kepada ^pihak ketiga yang mungkin diderita peserta atau ^pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.
5.
6.
7.
8.
9. Usaha.
9. Usaha Asuransi Jiwa Syariah adalah usaha pengelolaan risiko berdasarkan kinsip Syariah guna saling menolong dan melindungi dengan memberikan pembayaran ^yang didasarkan pada meninggal atau hidupnya peserta, atau pembayaran Iain kepada peserta atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dala. Usaha Reasuransi Syariah adalah usaha pengelolaan risiko berdasarkan Prinsip Syariah atas risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan syariah, atau perusahaan reasuransi syariah lainnya. Usaha Pialang Asuransi adalah usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung, atau peserta. Usaha Pialang Reasuransi adalah usaha ^jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penempatan reasuransi atau penempatar reasuransi syariah serta penanganan penyelesaian ttaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah yang melalukan penempatan reasuransi atau reasuransi syariah. 13. Usaha Penilai Kerugian Asuransi adalah usaha ^jasa penilaian klaim dan/atau jasa konsultasi atas objek asuransi. Perusahaan Perasuransian adalah perusahaan asuransi, perusa-haan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, perusahaan reasuransi syariah, perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi. Perusahaan Asuransi adalah perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi ^jiwa. 16. Perusahaan Asuransi Syariah adalah perusahaan asuransi umum syariah dan perusahaan asuransi ^jiwa syariah.
10.
11.
t2.
14.
15.
17. Pihak. $).) -r!p4{ t7.
18. Pihak adalah orang atau badan usaha, baik ^yang berbentuk badan hukum maupun ^yang tidak berbentuk badan hukum. Dana Jaminan adalah kekayaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, ^perusahaan reasuransi, atau perusatraan reasuransi syariah ^yang ^merupakan jaminan terakhir dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis, tertanggung, atau peserta, dalam hal Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah dilikuidasi. Pengendali adalah Pihak yang secara langsung atau tidak langsung mempunyai kemampuan untuk menentukan direksi, dewan komisaris, atau yang setara dengan direksi atau dewan komisaris pada badan ^hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama dan/atau mempengaruhi tindakan direksi, dewan komisaris, atau yang setara dengan direksi atau dewan komisaris ^pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama. Dana Asuransi adalah kumpulan dana ^yang berasal dari premi yang dibentuk untuk memenuhi kewajiban yang timbul dari polis yang diterbitkan atau dari klaim asuransi. 2L. Dana Tabarm'adalah kumpulan dana ^yang berasal dari kontribusi para peserta, yang mekanisme ^penggunaannya sesuai dengan perjanjian Asuransi Syariah atau perjanjian reasuransi syariah.
22. Pernegang Polis adalah Pihak yang mengikatkan diri berdasarkan perjanjian dengan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau peru sahaan reasuransi syariah untuk mendapatkan pelindungan atau pengelolaan atas risiko bagi dirinya, tertanggung, atau peserta lain.
23. Tertanggung adalah Pihak yang menghadapi ^risiko sebagaimana diatur dalam pedanjian Asuransi atau pe{anjian reasuransi.
19.
20.
24. Peserta m 24. Peserta adalah Pihak yang menghadapi risiko sebagaimana rliatur dalam perjanjian Asuransi Syariah atau perjanjian reasuransi syariah. 25. Objek Asuransi adalah jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung ^jawab hukum, benda dan ^jasa, serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi, dan/atau berkurang nilainya. 26. Pialarl,g Asuransi adalah orang yang bekerja ^pada perusahaan pialang asuransi dan memenuhi persyaratan untuk memberi rekomendasi atau mewakili Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta dalam melakukan penutupan asuransi atau asuransi syariah dan/atau penyelesaian klaim. 27. Piallang Reasuransi adalah orang yang beke{a pada perusahaan pialang reasuransi dan memenuhi persyaratan untuk memberi rekomendasi atau mewakili Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, perusahaan reasuransi, atau ^perusaJraan reasuransi syariah dalam melakukan ^penutupan reasuransi atau reasuransi syariah dan/atau penyelesaian klaim. 28. Agen Asuransi adalah orang yang bekerja sendiri atau bekerja pada badan usaha, yang bertindak untuk dan atas narna Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah dan memenuhi persyaratan untuk mewakili Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah memasarkan produk asuransi atau produk asuransi syariah. 29. Premi adalah sejumlah uang yang ditetapkan oleh Perusahaan Asuransi atau perusahaan reasuransi dan disetujui oleh Pemegang Polis untuk dibayarkan berdasarkan perjanjian Asuralsi atau ^pe{anjian reasuransi, atau sejumlah uang yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mendasari program asuransi wajib untuk memperoleh manfaat.
30. Kontribusi.
30. Kontribusi adalah sej umlah uang yang ditetapkan oleh Perusahaan Asuransi Syariah atau ^perusahaan reasuransi syariah dan disetujui oleh Pemegang Polis untuk dibayarkan berdasarkan pe{anjian Asuransi Syariah atau perjanjian reasuransi syariah untuk memperoleh manfaat dari Dana Tabarm'dan/atau dana investasi Peserta dan untuk membayar biaya ^pengelolaan atau sejumlah uang yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan ^yang mendasari progrErm asuransi wajib untuk memperoleh manfaat. Afrliasi adalah hubungan antara seseorang atau badan hukum dengan satu orang atau lebih, atau badan hukum lain, sedemikian rupa sehingga salah satu dari mereka dapat mempengaruhi pengelolaan atau kebijakan dari orang yang lain atau badan hukum ^yang lain ^atau sebaliknya. Program Asuransi Wajib adalah ^program yang diwajibkan peraturan perundang-undangan bagr seluruh atau kelompok tertentu dalam masyarakat ^guna mendapatkan pelindungan dari risiko tertentu, tidak termasuk program yang diwajibkan undang-undang untuk memberikan pelindungan dasar bagi masyarakat dengan mekanisme subsidi silang dalam penetapan manfaat dan ^Premi ^atau Kontribusinya. Pengelola Statuter adalah Pihak yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk mengambil ^alih kepengurusan Perusahaan Asuransi, ^Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, ^atau peru sahaan reasuransi syariah. Setiap Orang adalah orang ^perseorangan atau ^korporasi. Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga ^pengatur ^darr pengawas seli: tor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai otoritas ^jasa ^keuangan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan adalah ^peraturan tertulis yang ditetapkan oleh Dewan Komisioner ^Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam undang- undang mengenai otoritas ^jasa keuangan. Pemerintah adalah pemerintah Republik Indonesia.
31.
32.
33.
34.
35.
36.
37.
38. Menteri q,D 38. Menteri adalah menteri ^yang menyelenggarakan ^urusan pemerintahan di bidang keuangan. BAE} II RUANG LINGKUP USAHA PERASURANSIAN
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 9
Pasal 12
Pasal 12
Pasal 13
Pasal 14
Pasal 15
Pasal 16
Pasal 17
Pasal 18
Pasal 19
Pasal 20
Pasal 22
Pasal 23
Pasal 24
Pasal 25
Pasal 26
Pasal 28
Pasal 29
Pasal 30
Pasal 32
Pasal 33
Pasal 33
Pasal 34
Pasal 35
Pasal 36
Pasal 37
Pasal 38
Pasal 38
Pasal 39
Pasal 40
BAB X
(l) (2\ (3) (4) BAB X PEMBUBARAN, LIKUIDASI, DAN KEPAILITAN
Pasal 42
Pasal 43
Pasal 44
Pasal 44
Pasal 45
Pasal 45
Pasal 46
Pasal 47
Pasal 48
Pasal 49
Pasal 5O
Pasal 53
Pasal 54
Pasal 54
Pasal 55
Pasal 56
Pasal 58
Pasal 59
Pasal 60
Pasal 61
Pasal 63
Pasal 64
Pasal 65
Pasal 65
Pasal 67
BAB XIV
(1) (2) (1) (21 _48_ BAB xIV ASOSIASI USAHA PERASURANSIAN
Pasal 68
Pasal 69
Pasal 70
Pasal 71
Pasal 73
Pasal 74
Pasal 75
Pasal 75
Pasal 76
Pasal 77
Pasal 78
Pasal 79
Pasal 79
Pasal 8O
Pasal 81
Pasal 82
Pasal 83
Pasal 84
Pasal 85
Pasal 85
Pasal 86
Pasal 87
Pasal 88
Pasal 89
Pasal 90
Pasal 90
Pasal 92
Pasal 4
Pasal 14
Pasal 20
Pasal 22
Pasal 26
Pasal 50
Pasal 54
Pasal 57
Pasal 61
Pasal 75
Pasal 87