JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami
FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15273 (Release-26)

    • UU 41 TAHUN 1999
    • 30 Sep 1999
    • Berlaku
    • Fulltext0
    Menimbang
    Mengingat
    MEMUTUSKAN
    BAB I - KETENTUAN UMUM
    BAB II - STATUS DAN FUNGSI HUTAN
    BAB III - PENGURUSAN HUTAN
    BAB IV - PERENCANAAN KEHUTANAN
    BAB V - PENGELOLAAN HUTAN
    BAB VI - PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN SERTA PENYULUHAN KEHUTANAN
    BAB VII - PENGAWASAN
    BAB VIII - PENYERAHAN KEWENANGAN
    BAB IX - MASYARAKAT HUKUM ADAT
    BAB X - PERAN SERTA MASYARAKAT
    BAB XI - GUGATAN PERWAKILAN
    BAB XII - PENYELESAIAN SENGKETA KEHUTANAN
    BAB XIII - PENYIDIKAN
    BAB XIV - KETENTUAN PIDANA
    BAB XV - GANTI RUGI DAN SANKSI ADMINISTRATIF
    BAB XVI - KETENTUAN PERALIHAN
    BAB XVII - KETENTUAN PENUTUP
    Disclaimer:
    Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    menimbang:
    a.

    bahwa hutan, sebagai karunia dan amanah Tuhan Yang Maha Esa yang dianugerahkan kepada bangsa Indonesia, merupakan kekayaan yang dikuasai oleh Negara, memberikan manfaat serbaguna bagi umat manusia, karenanya wajib disyukuri, diurus, dan dimanfaatkan secara optimal, serta dijaga kelestariannya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bagi generasi sekarang maupun generasi mendatang;

    b.

    bahwa hutan, sebagai salah satu penentu sistem penyangga kehidupan dan sumber kemakmuran rakyat, cenderung menurun kondisinya, oleh karena itu keberadaannya harus dipertahankan secara optimal, dijaga daya dukungnya secara bijaksana, terbuka, profesional, serta bertanggung-gugat;

    c.

    bahwa pengurusan hutan yang berkelanjutan dan berwawasan mendunia, harus menampung dinamika aspirasi dan peran serta masyarakat, adat dan budaya, serta tata nilai masyarakat yang berdasarkan pada norma hukum nasional;

    d.

    bahwa Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 8) sudah tidak sesuai lagi dengan prinsip penguasaan dan pengurusan hutan, dan tuntutan perkembangan keadaan, sehingga perlu diganti;

    e.

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, dan d perlu ditetapkan undang-undang tentang Kehutanan yang baru.

    mengingat:
    1.

    Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;

    2.

    Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah; Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan; serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;

    3.

    Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2034);

    4.

    Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);

    5.

    Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);

    6.

    Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);

    7.

    Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA


    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan:

    UNDANG-UNDANG TENTANG KEHUTANAN.

    BAB I
    KETENTUAN UMUM

    Pasal I

    1.
    2.
    3.
    4.
    5.
    6.
    7.
    8.
    9.
    10.
    11.
    12.
    13.
    14.
    15.

    Bagian Kedua
    Asas dan Tujuan

    Pasal 2

    Pasal 3

    a.
    b.
    c.
    d.
    e.

    Bagian Ketiga
    Pengawasan Hutan

    Pasal 4

    (1)
    (2)
    a.
    b.
    c.
    (3)

    BAB II
    STATUS DAN FUNGSI HUTAN

    Pasal 5

    (1)
    a.
    b.
    (2)
    (3)
    (4)

    Pasal 6

    (1)
    a.
    b.
    c.
    (2)
    a.
    b.
    c.

    Pasal 7

    a.
    b.

    Pasal 8

    (1)
    (2)
    a.
    b.
    c.
    (3)

    Pasal 9

    (1)
    (2)

    BAB III
    PENGURUSAN HUTAN

    Pasal 10

    (1)
    (2)
    a.
    b.
    c.

    BAB IV
    PERENCANAAN KEHUTANAN

    Bagian Kesatu
    Umum

    Pasal 11

    (1)
    (2)

    Pasal 12

    a.

    Bagian Kedua
    Inventarisasi Hutan

    Pasal 13

    (1)
    (2)
    (3)
    a.
    (4)
    (5)

    Bagian Ketiga
    Pengukuhan Kawasan Hutan

    Pasal 14

    (1)
    (2)

    Pasal 15

    (1)
    a.
    b.
    c.
    d.
    (2)

    Bagian Keempat
    Penatagunaan Kawasan Hutan

    Pasal 16

    (1)
    (2)
    (3)

    Bagian Kelima
    Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan

    Pasal 17

    (1)
    a.
    b.
    c.
    (2)
    (3)

    Pasal 18

    (1)
    (2)

    Pasal 19

    (1)
    (2)
    (3)

    Bagian Keenam
    Penyusunan Rencana Kehutanan

    Pasal 20

    (1)
    (2)
    (3)

    BAB V
    PENGELOLAAN HUTAN

    Bagian Kesatu
    Umum

    Pasal 21

    a.
    b.
    c.

    Bagian Kedua
    Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan

    Pasal 22

    (1)
    (2)
    (3)
    (4)
    (5)

    Bagian Ketiga
    Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan

    Pasal 23

    Pasal 24

    Pasal 25

    Pasal 26

    (1)
    (2)

    Pasal 27

    (1)
    a.
    (2)
    a.
    (3)
    a.

    Pasal 28

    (1)
    (2)

    Pasal 29

    (1)
    a.
    (2)
    a.
    (3)
    a.
    (4)
    a.
    (5)
    a.

    Pasal 30

    Pasal 31

    (1)
    (2)

    Pasal 32

    Pasal 33

    (1)
    (2)
    (3)

    Pasal 34

    a.

    Pasal 35

    (1)
    (2)
    (3)
    (4)

    Pasal 36

    (1)
    (2)

    Pasal 37

    (1)
    (2)

    Pasal 38

    (1)
    (2)
    (3)
    (4)
    (5)

    Pasal 39

    Bagian Keempat
    Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan

    Pasal 40

    Pasal 41

    (1)
    a.
    (2)

    Pasal 42

    (1)
    (2)
    (3)

    Pasal 43

    (1)
    (2)

    Pasal 44

    (1)
    (2)
    (3)

    Pasal 45

    (1)
    (2)
    (3)
    (4)

    Bagian Kelima
    Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam

    Pasal 46

    Pasal 47

    a.
    b.

    Pasal 48

    (1)
    (2)
    (3)
    (4)
    (5)
    (6)

    Pasal 49

    Pasal 50

    (1)
    (2)
    (3)
    a.
    b.
    c.
    1.
    2.
    3.
    4.
    5.
    6.
    d.
    e.
    f.
    g.
    h.
    i.
    j.
    k.
    l.
    m.
    (4)

    Pasal 51

    (1)
    (2)
    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.

    BAB VI
    PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN SERTA PENYULUHAN KEHUTANAN

    Bagian Kesatu
    Umum

    Pasal 52

    (1)
    (2)
    (3)

    Bagian Kedua
    Penelitian dan Pengembangan Kehutanan

    Pasal 53

    (1)
    (2)
    (3)
    (4)

    Pasal 54

    (1)
    (2)
    (3)

    Bagian Ketiga
    Pendidikan dan Latihan Kehutanan

    Pasal 55

    (1)
    (2)
    (3)
    (4)

    Bagian Keempat
    Penyuluhan Kehutanan

    Pasal 56

    (1)
    (2)
    (3)

    Bagian Kelima
    Pendanaan dan Prasarana

    Pasal 57

    (1)
    (2)

    Pasal 58

    BAB VII
    PENGAWASAN

    Pasal 59

    Pasal 60

    (1)
    (2)

    Pasal 61

    Pasal 62

    Pasal 63

    Pasal 64

    Pasal 65

    BAB VIII
    PENYERAHAN KEWENANGAN

    Pasal 66

    (1)
    (2)
    (3)

    BAB IX
    MASYARAKAT HUKUM ADAT

    Pasal 67

    (1)
    a.
    b.
    c.
    (2)
    (3)

    BAB X
    PERAN SERTA MASYARAKAT

    Pasal 68

    (1)
    (2)
    a.
    b.
    c.
    d.
    (3)
    (4)

    Pasal 69

    (1)
    (2)

    Pasal 70

    (1)
    (2)
    (3)
    (4)

    BAB XI
    GUGATAN PERWAKILAN

    Pasal 71

    (1)
    (2)

    Pasal 72

    Pasal 73

    (1)
    (2)
    a.
    b.
    c.

    BAB XII
    PENYELESAIAN SENGKETA KEHUTANAN

    Pasal 74

    (1)
    (2)

    Pasal 75

    (1)
    (2)
    (3)

    Pasal 76

    (1)
    (2)

    BAB XIII
    PENYIDIKAN

    Pasal 77

    (1)
    (2)
    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.
    g.
    h.
    (3)

    BAB XIV
    KETENTUAN PIDANA

    Pasal 78

    (1)
    (2)
    (3)
    (4)
    (5)
    (6)
    (7)
    (8)
    (9)
    (10)
    (11)
    (12)
    (13)
    (14)
    (15)

    Pasal 79

    (1)
    (2)
    (3)

    BAB XV
    GANTI RUGI DAN SANKSI ADMINISTRATIF

    Pasal 80

    (1)
    (2)
    (3)

    BAB XVI
    KETENTUAN PERALIHAN

    Pasal 81

    Pasal 82

    BAB XVII
    KETENTUAN PENUTUP

    Pasal 83

    1.
    2.

    Pasal 84

    a.
    b.
    c.
    d.
    e.

    Pasal 7

    a.

    Pasal 12

    a.
    b.
    c.
    d.
    a.
    b.
    c.
    d.
    a.
    a.
    b.
    c.
    a.
    b.
    c.
    a.
    a.
    a.

    Pasal 30

    a.
    a.
    a.
    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    a.
    a.
    a.
    a.
    a.
    b.
    c.
    a.
    a.
    b.
    c.
    d.
    a.
    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    a.
    a.
    a.
    b.

    Pasal 82