Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
bahwa hutan, sebagai karunia dan amanah Tuhan Yang Maha Esa yang dianugerahkan kepada bangsa Indonesia, merupakan kekayaan yang dikuasai oleh Negara, memberikan manfaat serbaguna bagi umat manusia, karenanya wajib disyukuri, diurus, dan dimanfaatkan secara optimal, serta dijaga kelestariannya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bagi generasi sekarang maupun generasi mendatang;
bahwa hutan, sebagai salah satu penentu sistem penyangga kehidupan dan sumber kemakmuran rakyat, cenderung menurun kondisinya, oleh karena itu keberadaannya harus dipertahankan secara optimal, dijaga daya dukungnya secara bijaksana, terbuka, profesional, serta bertanggung-gugat;
bahwa pengurusan hutan yang berkelanjutan dan berwawasan mendunia, harus menampung dinamika aspirasi dan peran serta masyarakat, adat dan budaya, serta tata nilai masyarakat yang berdasarkan pada norma hukum nasional;
bahwa Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 8) sudah tidak sesuai lagi dengan prinsip penguasaan dan pengurusan hutan, dan tuntutan perkembangan keadaan, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, dan d perlu ditetapkan undang-undang tentang Kehutanan yang baru.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah; Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan; serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2034);
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
UNDANG-UNDANG TENTANG KEHUTANAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I
Bagian Kedua
Asas dan Tujuan
Pasal 2
Pasal 3
Bagian Ketiga
Pengawasan Hutan
Pasal 4
BAB II
STATUS DAN FUNGSI HUTAN
Pasal 5
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 8
Pasal 9
BAB III
PENGURUSAN HUTAN
Pasal 10
BAB IV
PERENCANAAN KEHUTANAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 11
Pasal 12
Bagian Kedua
Inventarisasi Hutan
Pasal 13
Bagian Ketiga
Pengukuhan Kawasan Hutan
Pasal 14
Pasal 15
Bagian Keempat
Penatagunaan Kawasan Hutan
Pasal 16
Bagian Kelima
Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan
Pasal 17
Pasal 18
Pasal 19
Bagian Keenam
Penyusunan Rencana Kehutanan
Pasal 20
BAB V
PENGELOLAAN HUTAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 21
Bagian Kedua
Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan
Pasal 22
Bagian Ketiga
Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan
Pasal 23
Pasal 24
Pasal 25
Pasal 26
Pasal 27
Pasal 28
Pasal 29
Pasal 30
Pasal 31
Pasal 32
Pasal 33
Pasal 34
Pasal 35
Pasal 36
Pasal 37
Pasal 38
Pasal 39
Bagian Keempat
Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
Pasal 40
Pasal 41
Pasal 42
Pasal 43
Pasal 44
Pasal 45
Bagian Kelima
Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam
Pasal 46
Pasal 47
Pasal 48
Pasal 49
Pasal 50
Pasal 51
BAB VI
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN SERTA PENYULUHAN KEHUTANAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 52
Bagian Kedua
Penelitian dan Pengembangan Kehutanan
Pasal 53
Pasal 54
Bagian Ketiga
Pendidikan dan Latihan Kehutanan
Pasal 55
Bagian Keempat
Penyuluhan Kehutanan
Pasal 56
Bagian Kelima
Pendanaan dan Prasarana
Pasal 57
Pasal 58
BAB VII
PENGAWASAN
Pasal 59
Pasal 60
Pasal 61
Pasal 62
Pasal 63
Pasal 64
Pasal 65
BAB VIII
PENYERAHAN KEWENANGAN
Pasal 66
BAB IX
MASYARAKAT HUKUM ADAT
Pasal 67
BAB X
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 68
Pasal 69
Pasal 70
BAB XI
GUGATAN PERWAKILAN
Pasal 71
Pasal 72
Pasal 73
BAB XII
PENYELESAIAN SENGKETA KEHUTANAN
Pasal 74
Pasal 75
Pasal 76
BAB XIII
PENYIDIKAN
Pasal 77
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 78
Pasal 79
BAB XV
GANTI RUGI DAN SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 80
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 81
Pasal 82
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 83
Pasal 84
Pasal 7
Pasal 12
Pasal 30
Pasal 82