JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami
FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15066 (Release-15)

    • UU 48 TAHUN 2009
    • 29 Okt 2009
    • Berlaku
    • Fulltext (210 MB)
    Menimbang
    Mengingat
    MEMUTUSKAN
    BAB I - KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan 1. Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia. 2. Mahkamah Agung adalah pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Mahkamah Konstitusi adalah pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 4. Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 5. Hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut. Ditjen Peraturan Perundang-undangan 7. Hakim Konstitusi adalah hakim pada Mahkamah Konstitusi. 8. Pengadilan Khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam undang-undang. 9. Hakim _ad_ _hoc_ adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang- undang.
    BAB II - ASAS PENYELENGGARAAN KEKUASAAN KEHAKIMAN __
    BAB III - PELAKU KEKUASAAN KEHAKIMAN Bagian Kesatu Umum Pasal 18 Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
    BAB V - BADAN-BADAN LAIN YANG FUNGSINYA BERKAITAN DENGAN KEKUASAAN KEHAKIMAN
    BAB VI - PENGAWASAN HAKIM DAN HAKIM KONSTITUSI Ditjen Peraturan Perundang-undangan
    BAB VII - PEJABAT PERADILAN
    BAB VIII - JAMINAN KEAMANAN DAN KESEJAHTERAAN HAKIM
    BAB IX - PUTUSAN PENGADILAN
    BAB X - PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN
    BAB XII - PENYELESAIAN SENGKETA DI LUAR PENGADILAN
    BAB XIII - KETENTUAN PENUTUP Ditjen Peraturan Perundang-undangan
    Disclaimer:
    Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    menimbang:
    a.

    bahwa kekuasaan kehakiman menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan kekuasaan yang merdeka yang dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan;

    b.

    bahwa untuk mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan peradilan yang bersih serta berwibawa perlu dilakukan penataan sistem peradilan yang terpadu;

    c.

    bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum dan ketatanegaraan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    d.

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman;

    mengingat:

    Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, Pasal 24A, Pasal 24B, Pasal 24C dan Pasal 25 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Ditjen Peraturan Perundang-undangan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan


    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan:

    UNDANG-UNDANG TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN.

    BAB I
    KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia. 2. Mahkamah Agung adalah pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Mahkamah Konstitusi adalah pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 4. Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 5. Hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut. Ditjen Peraturan Perundang-undangan 7. Hakim Konstitusi adalah hakim pada Mahkamah Konstitusi. 8. Pengadilan Khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam undang-undang. 9. Hakim _ad_ _hoc_ adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang- undang.

    BAB II
    ASAS PENYELENGGARAAN KEKUASAAN KEHAKIMAN __

    Pasal 2

    (1)
    (2)
    (3)

    Pasal 3

    (1)
    (2)
    (2)
    (2)

    Pasal 7

    Pasal 9

    (1)

    Pasal 10

    (1)

    Pasal 11

    (1)

    Pasal 13

    (1)
    (2)
    (3)

    Pasal 14

    (1)
    (2)
    (3)
    (4)

    Pasal 15

    BAB III
    PELAKU KEKUASAAN KEHAKIMAN Bagian Kesatu Umum Pasal 18 Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

    Pasal 19

    a.
    b.
    c.

    Pasal 22

    (1)

    Pasal 23

    Pasal 24

    (1)

    Pasal 25

    (1)
    (2)
    (3)
    (4)
    (5)

    Pasal 26

    (1)
    (2)

    Pasal 27

    (1)
    (2)

    Pasal 28

    Bagian Ketiga
    Mahkamah Konstitusi

    Pasal 29

    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    (2)
    (3)
    (4)

    Pasal 30

    (1)
    (2)

    Pasal 31

    (1)
    (2)

    Pasal 32

    (1)

    Pasal 33

    a.
    b.
    c.

    Pasal 34

    (1)

    Pasal 35

    b.

    Pasal 36

    Pasal 37

    BAB V
    BADAN-BADAN LAIN YANG FUNGSINYA BERKAITAN DENGAN KEKUASAAN KEHAKIMAN

    Pasal 38

    (1)
    (2)
    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    (3)

    BAB VI
    PENGAWASAN HAKIM DAN HAKIM KONSTITUSI Ditjen Peraturan Perundang-undangan

    Pasal 39

    (1)
    (2)
    (3)
    (4)
    (2)

    Pasal 41

    (1)
    a.
    b.
    c.
    (2)
    (3)

    Pasal 42

    Pasal 43

    Pasal 44

    (1)
    (2)

    BAB VII
    PEJABAT PERADILAN

    Pasal 45

    Pasal 46

    a.
    b.
    c.
    d.

    Pasal 47

    BAB VIII
    JAMINAN KEAMANAN DAN KESEJAHTERAAN HAKIM

    Pasal 48

    (1)
    (2)

    Pasal 49

    (1)
    (2)

    BAB IX
    PUTUSAN PENGADILAN

    Pasal 50

    (1)

    Pasal 51

    Pasal 52

    (1)
    (2)
    (3)

    Pasal 53

    (1)
    (2)

    BAB X
    PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN

    Pasal 54

    (1)
    (2)

    Pasal 55

    (1)
    (2)

    Pasal 56

    (1)

    Pasal 57

    (1)
    (2)
    (3)

    BAB XII
    PENYELESAIAN SENGKETA DI LUAR PENGADILAN

    Pasal 58

    (2)
    (3)

    Pasal 60

    (1)
    (2)
    (3)

    Pasal 61

    BAB XIII
    KETENTUAN PENUTUP Ditjen Peraturan Perundang-undangan

    Pasal 62

    Pasal 63

    Pasal 64