Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
UU 4TAHUN2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.