Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Mpr, Dpr dan Dprd Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir dengan Uu No. 2 Tahun 1985
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
UU 5 TAHUN 1995 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Mpr, Dpr dan Dprd Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir dengan Uu No. 2 Tahun 1985 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.