JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami
FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15299 (Release-27)

    • UU 6 TAHUN 1966
    • 01 Nov 1966
    • Berlaku
    • Fulltext
    Menimbang
    Mengingat
    MEMUTUSKAN
    BAB II - HAK DAN PERHITUNGAN PENERIMAAN PENSIUN. Pasal 2. (1) Pensiun diberikan dengan sendirinya kepada Militer yang diberhentikan dengan hormat dari dinas militer dan yang memenuhi syarat-syarat untuk mendapatkan hak penerimaan pensiun. Syarat-syarat dan perhitungan ditentukan sebagai berikut a. telah mencapai usia pensiun minimum menurut golongan kepangkatannya dan mempunyai masa kerja dalam dinas militer sekurang-kurangnya 15 tahun; perhitungan dan besarnya pensiun pokok dalam syarat yang dapat dipenuhi ialah, untuk tiap tahun masa kerja diberikan 21/2 gaji pokok terakhir dengan ketentuan, bahwa jumlah pensiun pokok tidak boleh lebih dari 75% gaji pokok terakhir. b. telah mempunyai masa kerja dalam dinas militer sekurang- kurangnya 20 tahun akan tetapi belum mencapai usia pensiun minimum; perhitungan dan besarnya pensiun pokok dalam syarat yang dapat dipenuhi ialah, untuk tiap tahun masa kerja diberikan 21/2 gaji pokok terakhir dengan ketentuan, bahwa jumlah pensiun pokok tidak boleh lebih dari 75% gaji pokok terakhir. c. tidak mampu lagi untuk bekerja baik dalam dinas militer maupun lapang-kerja apapun atau masih dapat bekerja dilapang-kerja diluar dinas militer,berhubung dengan cacad berat jasmaniah atau rohaniah, yang disebabkan di dalam dan/atau oleh karena dinas, menurut pernyataan resmi dan Komandan/Kepala serta Majelis Penguji Badan Militer yang bersangkutan; perhitungan dan besarnya pensiun pokok dalam hal ini i ialah: 1. kepada mereka yang sama sekali tidak mampu lagi untuk bekerja disegala lapang kerja apapun, dengan tidak mengingat usia dan masa kerjanya, di beri pensiun pokok 100% gaji pokok terakhir. 2. kepada mereka yang tidak mampu lagi bekerja dalam dinas militer, akan tetapi masih dapat bekerja di lapang kerja di luar dinas militer, dengan tidak mengingat usia dan masa kerja yang baru dicapainya, mendapat pensiun pokok 75% gaji pokok terakhir. (2) Hak penerimaan pensiun berlaku mulai bulan berikutnya bulan ia diberhentikan dari dinas militer. BAB III. HAK DAN PERHITUNGAN PENERIMAAN TUNJANGAN BERSIFAT PENSIUN Pasal 3. (1) Tunjangan bersifat pensiun di berikan dengan sendirinya kepada Militer yang diberhentikan dengan hormat dari dinas militer dan yang memenuhi syarat-syarat untuk mendapatkan hak penerimaan tunjangan bersifat pensiun Syarat-syarat dan perhitungan ditentukan sebagai berikut: a. telah mencapai usia tunjangan bersifat pensiun minimum menurut golongan kepangkatannya dan mempunyai masa kerja dalam dinas militer sekurang-kurangnya 10 tahun dan sebanyak- banyaknya 14 tahun; perhitungan dan besarnya tunjangan bersifat pensiun pokok dalam syarat yang dapat dipenuhi ialah, untuk tiap tahun masa kerja diberikan 21/2% gaji pokok terakhir; b. belum mencapai usia tunjangan bersifat pensiun minimum menurut golongan kepangkatannya, akan tetapi telah mempunyai masa kerja dalam dinas militer sekurang-kurangnya 15 tahun dan sebanyak-banyaknya 19 tahun; perhitungan dan besarnya tunjangan bersifat pensiun pokok dalam syarat yang dapat dipenuhi ialah, untuk tiap tahun masa kerja diberikan 21/2% gaji pokok terakhir; c. tidak mampu lagi untuk bekerja baik dalam dinas militer maupun lapang-kerja apapun atau masih dapat bekerja di lapang-kerja di luar dinas militer, berhubung dengan cacad berat jasmaniah atau rohaniah, yang disebabkan tidak di dalam dan/atau oleh karena dinas, menurut pernyataan resmi dari Komandan/Kepala serta Majelis Penguji Badan Militer yang bersangkutan; perhitungan dan besarnya tunjangan bersifat pensiun pokok dalam hal ini ialah: 1. kepada mereka yang sama sekali tidak mampu lagi untuk bekerja di segala lapang kerja apapun, dengan mengingat: a. belum mencapai usia pensiun minimum menurut golongan kepangkatannya; b. telah mempunyai masa kerja dalam dinas militer sekurang-kurangnya 4 tahun akan tetapi belum mempunyai masa kerja 20 tahun, untuk tiap tahun masa kerja diberikan 21/2% gaji pokok terakhir dengan ketentuan, bahwa jumlah tunjangan bersifat pensiun pokok tidak boleh kurang dari 40% gaji pokok terakhir. 2. kepada mereka yang tidak mampu lagi bekerja dalam dinas militer, akan tetapi masih dapat bekerja di lapang kerja di luar dinas militer, dengan mengingat: a. belum mencapai usia pensiun minimum menurut golongan kepangkatannya; b. telah mempunyai masa kerja dalam dinas militer sekurang-kurangnya 10 tahun, akan tetapi belum mempunyai masa kerja 20 tahun, untuk tiap tahun masa kerja diberikan 21/2 % gaji pokok terakhir dengan ketentuan, bahwa jumlah tunjangan bersifat pensiun pokok tidak boleh kurang dari 30% gaji pokok terakhir. (2) Hak penerimaan tunjangan bersifat pensiun berlaku mulai bulan berikutnya bulan ia diberhentikan dari dinas militer. BAB IV. HAK DAN PERHITUNGAN PENERIMAAN TUNJANGAN. Pasal 4. (1) Tunjangan diberikan dengan sendirinya kepada Militer yang oleh karena sesuatu sebab diberhentikan dengan hormat dari dinas militer dan yang memenuhi syarat-syarat untuk mendapatkan hak penerimaan tunjangan. Syarat-syarat dan perhitungan ditentukan sebagai berikut: a. belum mencapai usia tunjangan bersifat pensiun minimum menurut golongan kepangkatannya, akan tetapi telah mempunyai masa kerja dalam dinas militer sekurang-kurangnya 5 tahun dan sebanyak-banyaknya 14 tahun; perhitungan dan besarnya tunjangan pokok dalam syarat yang dapat dipenuhi ialah, untuk tiap tahun masa kerja diberikan 21/2% gaji pokok terakhir untuk selama jumlah tahun masa kerja dalam dinas militer yang dimiliki. b. tidak mampu lagi untuk bekerja baik dalam dinas militer maupun lapang-kerja apapun atau masih dapat bekerja di lapang-kerja di luar dinas militer, berhubung dengan cacad berat jasmaniah dan rohaniah, yang disebabkan tidak di dalam dan/atau tidak oleh karena dinas, menurut pernyataan resmi dari Komandan/Kepala serta Majelis Penguji Badan Militer yang bersangkutan; perhitungan dan besarnya tunjangan pokok dalam hal ini ialah: 1. kepada mereka yang sama sekali tidak mampu lagi untuk bekerja di lapang-kerja apapun, dengan mengingat: a. belum mencapai usia tunjangan bersifat pensiun minimum menurut golongan kepangkatannya; b. telah mempunyai masa kerja dalam dinas militer kurang dari 4 tahun, untuk tiap tahun masa kerja diberikan 21/2% gaji pokok terakhir, dengan ketentuan, bahwa jumlah tunjangan pokok tidak boleh kurang dari 20% gaji pokok terakhir untuk selama jumlah tahun masa kerja dalam dinas militer yang dimiliki. 2. kepada mereka yang tidak mampu lagi untuk bekerja dalam dinas militer, akan tetapi masih dapat bekerja di lapang-kerja di luar dinas militer, dengan mengingat: a. belum mencapai usia tunjangan bersifat pensiun minimum menurut golongan kepangkatannya; b. telah mempunyai masa kerja dalam dinas militer sekurang-kurangnya 1 tahun dan sebanyak-banyaknya 9 tahun, untuk tiap tahun masa kerja diberikan 21/2% gaji pokok terakhir dengan ketentuan, bahwa jumlah tunjangan pokok tidak boleh kurang dari 10% gaji pokok terakhir untuk selama jumlah tahun masa kerja dalam dinas militer yang dimiliki. (2) Hak penerimaan tunjangan berlaku mulai bulan berikutnya bulan ia diberhentikan dari dinas militer. BAB V. PERALIHAN DALAM DINAS ANTAR PEMERINTAH. Pasal 5. (1) Militer yang diberhentikan dengan hak pensiun, tunjangan bersifat pensiun atau tunjangan dan yang diterima kembali sebagai militer atau yang diterima dalam dinas Pemerintah (sipil), diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. pensiun, tunjangan bersifat pensiun atau tunjangannya tidak dibayarkan; b. penghasilan berdasarkan gaji pokok baru tidak boleh kurang dari penghasilan berdasarkan gaji pokok yang diterimanya dalam pangkat terakhir dalam dinas militer. (2) Jika militer yang dimaksud pada ayat (1) kemudian diberhentikan lagi dari jabatan Negeri, maka pensiun, tunjangan bersifat pensiun atau tunjangannya diberikan lagi dan diatur kembali dengan mengingat jumlah masa kerja dan gaji pokoknya yang lama dan yang baru, apabila perhitungan ini lebih menguntungkan. (3) Tunjangan bersifat pensiun dan tunjangan sebagaimana tersebut dalam pasal 3 dan 4 dapat dirubah menjadi pensiun, apabila perhitungan usia dan masa kerja Pemerintah dari yang bersangkutan dapat memenuhi syarat-syarat pensiun yang berlaku untuk Pegawai Negeri dan masa kerja dalam dinas militer yang lalu diperhitungkan penuh untuk penentuan pensiun. BAB VI. MASA KERJA UNTUK PERHITUNGAN PENSIUN, TUNJANGAN BERSIFAT PENSIUN DAN TUNJANGAN. Pasal 6. Masa kerja untuk perhitungan pensiun, tunjangan bersifat pensiun dan tunjangan ditentukan sebagai berikut : a. masa kerja militer pada Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah-pemerintah sebelumnya yang berkuasa di wilayah Indonesia dihitung mulai tanggal dari bulan ketika masuk dinas, b. masa… b. masa kerja sipil pada Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah-pemerintah sebelumnya yang berkuasa di wilayah Indonesia apabila oleh pemerintah yang bersangkutan masa kerja tersebut belum diperhitungkan untuk penetapan pensiunnya, c. waktu berada dalam tahanan musuh sebagai tawanan perang, d. masa kerja lainnya yang dapat diperhitungkan menurut Peraturan Pemerintah yang berlaku. Pasal 7. Untuk penetapan pensiun, tunjangan bersifat pensiun dan tunjangan menurut Undang-undang ini tidak dihitung sebagai masa kerja: a. waktu bekerja sebelum mencapai usia 17 tahun; b. waktu dalam keadaan izin istirahat di luar tanggungan Negara; c. waktu dalam menjalani hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tentara atau Pengadilan Negeri. Pasal 8. Jika pada perhitungan masa kerja untuk penetapan tahun masa kerja ternyata terdapat kelebihan jumlah 6 (enam) bulan, maka hal ini dibulatkan ke atas menjadi 1 (satu) tahun; dan apabila kelebihan itu ternyata kurang dari 6 (enam) bulan, maka hal ini dihapuskan. BAB VII…. BAB VII. MACAM PEMBAYARAN DAN BERAKHIRNYA PENSIUN, TUNJANGAN BERSIFAT PENSIUN DAN TUNJANGAN. Pasal 9. Apabila yang berhak menerima pensiun, tunjangan bersifat pensiun atau tunjangan meninggal dunia, maka pembayaran pensiun, tunjangan bersifat pensiun atau tunjangan tersebut dihentikan pada akhir bulan berikutnya bulan yang bersangkutan meninggal dunia; selanjutnya berlaku ketentuan-ketentuan pemberian pensiun warakawuri dan tunjangan anak yatim/piatu bagi mereka yang berhak pensiun dan pemberian jaminan sosial bagi mereka yang berhak tunjangan bersifat pensiun. Pasal 10. (1) Kepada bekas Militer penerima pensiun, tunjangan bersifat pensiun atau tunjangan yang: a. menjalani hukuman selama 3 bulan atau dihukum dan dipekerjakan dalam latihan kerja Pemerintah, atau b. dijatuhi hukuman yang lebih berat lagi, selama menjalani hukuman itu atau selama melarikan diri untuk menghindari hukuman itu, pensiun, tunjangan bersifat pensiun atau tunjangannya tidak dibayarkan. (2) Menyimpang dari ketentuan dalam ayat (1), Menteri/Panglima Angkatan yang bersangkutan dapat memperkenankan untuk membayarkan pensiun, tunjangan bersifat pensiun atau tunjangan bekas Militer seperti dimaksud dalam ayat (1), kepada isteri/suaminya yang sah atau kepada anaknya atau kepada orang yang mengurus dan menanggung anak-anak bekas Militer itu atau kepada ahli-waris/sanak saudara lainnya dengan tingkat urutan menurut hukum yang berlaku. BAB VIII. KEWAJIBAN DAN HAK PENERIMA PENSIUN, TUNJANGAN BERSIFAT PENSIUN ATAU TUNJANGAN.
    Disclaimer:
    Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
    menimbang:
    a.

    bahwa dalam Undang-undang No. 2 Tahun 1959 yang mengatur pemberitan pensiun dan onderstand kepada anggota tentara Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara, ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai lagi dengan persyaratan dalam bidang kepegawaian;

    b.

    bahwa berhubung dengan ketetapan-ketetapan MPRS No. I/MPRS/60, No. II/MPRS/60 No. XXIV/MPRS/66 dan pasal 4 Undang-undang No. 13 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 No. 245) tentang ketentuan-ketentuan pokok Kepolisian Negara perlu pula diatur pemberian pensiun, tunjangan bersifat pensiun dan tunjangan kepada anggota Angkatan Kepolisian yang berstatus sama dengan Militer Sukarela;

    c.

    bahwa berhubung dengan itu Undang-undang tersebut di atas perlu ditinjau kembali dan selanjutnya perlu dikeluarkan suatu Undang- undang baru yang mengatur pemberian pensiun, tunjangan bersifat pensiun dan tunjangan kepada Militer Sukarela;

    mengingat:
    1.

    Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. I/MPRS/1960, No. II/MPRS/1960 dan No. XXIV/MPRS/1966;

    2.

    Pasal-pasal 5 ayat (1) dan 27 Undang-Undang Dasar;

    3.

    Pasal… Pasal 14 ayat (2) Undang-undang No. 16 Tahun 1953 (Lembaran Negara Tahun 1953 No. 46) tentang Kedudukan Hukum anggota Angkatan Perang;

    4.

    Undang-undang No. 19 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 No. 60) yang menetapkan Undang-undang Darurat No. 26 Tahun 1957 tentang anggota Angkatan Perang berdasarkan Ikatan Dinas Sukarela sebagai Undang-undang;

    5.

    Pasal 19 Undang-undang No. 18 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 No. 263) tentang Ketentuan-ketentuan pokok kepegawaian;

    6.

    Undang-undang No. 13 Tahun 1961 (Lembaran-Negara Tahun 1961 No. 245) tentang ketentuan-ketentuan Pokok Kepolisian Negara;

    7.

    Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 No. 130) tentang Ikatan Dinas dan Kedudukan Hukum Militer Sukarela. Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong.


    MEMUTUSKAN :

    Menetapkan:

    Dengan mencabut segala ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan Undang-undang ini; UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBERIAN PENSIUN, TUNJANGAN BERSIFAT PENSIUN DAN TUNJANGAN KEPADA MILITER SUKARELA. BAB I… BAB I. KETENTUAN UMUM. Pasal 1. Yang dimaksud dalam Undang-undang ini dengan:

    a.

    Militer, ialah Militer Sukarela termaksud dalam Undang- undang No. 19 Tahun 1958.

    b.

    Pensiun, ialah:

    1.

    Jaminan sosial Pemerintah yang diberikan sebagai penghargaan kepada militer untuk masa kemudian sesudah ia diberhentikan dengan hormat dari dinas militer dan memenuhi syarat-syarat untuk menerima pensiun;

    2.

    pensiun yang dimaksud diberikan untuk selama hidupnya dan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, maka isteri/suami dan anaknya berhak menerima pensiun warakawuri dan tunjangan anak yatim/piatu yang diatur dalam peraturan tersendiri.

    c.

    Tunjangan bersifat pensiun, ialah:

    1.

    jaminan sosial Pemerintah yang diberikan sebagai Penghargaan kepada Militer untuk masa kemudian sesudah ia diberhentikan dengan hormat dari dinas militer dan belum memenuhi syarat- syarat untuk menerima pensiun.

    2.

    tunjangan bersifat pensiun yang dimaksud diberikan untuk selama hidupnya dan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, maka isteri/suami dan anaknya berhak menerima jaminan sosial yang diatur dalam peraturan tersendiri.

    d.

    Tunjangan,… d. Tunjangan, ialah jaminan sosial Pemerintah yang diberikan sebagai penghargaan kepada Militer yang berlaku dalam beberapa tahun sesudah ia diberhentikan dengan hormat dari dinas militer.

    e.

    Masa kerja, ialah semua perhitungan jumlah tahun masa kerja dalam dinas militer dan sipil Pemerintah, termasuk juga jumlah tahun masa kerja swasta yang dapat diperhitungkan pula untuk penerimaan hak pensiun, tunjangan bersifat pensiun atau tunjangan menurut peraturan yang berlaku.

    f.

    Usia pensiun menurut golongan kepangkatan, ialah batas usia yang dicapai dalam dinas militer, dengan ketentuan sebagai berikut:

    1.

    perwira pertama ke atas minimum 48 tahun dan maksimum 55 tahun.

    2.

    Bintara ke bawah minimum 42 tahun dan maksimum 48 tahun.

    3.

    Militer yang dalam dinasnya telah mencapai usia pensiun minimum dapat tetap melanjutkan masa dinasnya sampai mencapai batas usia pensiun maksimum, apabila tenaganya masih dapat digunakan oleh dinas dan memenuhi syarat-syarat kesehatan.

    4.

    Militer yang dalam dinasnya telah mencapai usia pensiun minimum, apabila kepentingan dinas masih memerlukan tenaganya, kepadanya diwajibkan tetap melanjutkan masa dinas sampai mencapai batas usia pensiun maksimum.

    g.

    Usia tunjangan bersifat pensiun menurut golongan kepangkatan, ialah batas usia dalam dinas militer dimana yang bersangkutan mulai dianggap hanya produktif untuk dipertahankan dalam dinas yang tidak banyak memerlukan syarat phisik, dengan ketentuan sebagai berikut:

    1.

    perwira… 1. perwira pertama ke atas minimum 45 tahun dan maksimum 47 tahun;

    2.

    bintara ke bawah minimum 38 tahun dan maksimum 41 tahun.

    BAB II
    HAK DAN PERHITUNGAN PENERIMAAN PENSIUN. Pasal 2. (1) Pensiun diberikan dengan sendirinya kepada Militer yang diberhentikan dengan hormat dari dinas militer dan yang memenuhi syarat-syarat untuk mendapatkan hak penerimaan pensiun. Syarat-syarat dan perhitungan ditentukan sebagai berikut: a. telah mencapai usia pensiun minimum menurut golongan kepangkatannya dan mempunyai masa kerja dalam dinas militer sekurang-kurangnya 15 tahun; perhitungan dan besarnya pensiun pokok dalam syarat yang dapat dipenuhi ialah, untuk tiap tahun masa kerja diberikan 21/2 gaji pokok terakhir dengan ketentuan, bahwa jumlah pensiun pokok tidak boleh lebih dari 75% gaji pokok terakhir. b. telah mempunyai masa kerja dalam dinas militer sekurang- kurangnya 20 tahun akan tetapi belum mencapai usia pensiun minimum; perhitungan dan besarnya pensiun pokok dalam syarat yang dapat dipenuhi ialah, untuk tiap tahun masa kerja diberikan 21/2 gaji pokok terakhir dengan ketentuan, bahwa jumlah pensiun pokok tidak boleh lebih dari 75% gaji pokok terakhir. c. tidak mampu lagi untuk bekerja baik dalam dinas militer maupun lapang-kerja apapun atau masih dapat bekerja dilapang-kerja diluar dinas militer,berhubung dengan cacad berat jasmaniah atau rohaniah, yang disebabkan di dalam dan/atau oleh karena dinas, menurut pernyataan resmi dan Komandan/Kepala serta Majelis Penguji Badan Militer yang bersangkutan; perhitungan dan besarnya pensiun pokok dalam hal ini i ialah: 1. kepada mereka yang sama sekali tidak mampu lagi untuk bekerja disegala lapang kerja apapun, dengan tidak mengingat usia dan masa kerjanya, di beri pensiun pokok 100% gaji pokok terakhir. 2. kepada mereka yang tidak mampu lagi bekerja dalam dinas militer, akan tetapi masih dapat bekerja di lapang kerja di luar dinas militer, dengan tidak mengingat usia dan masa kerja yang baru dicapainya, mendapat pensiun pokok 75% gaji pokok terakhir. (2) Hak penerimaan pensiun berlaku mulai bulan berikutnya bulan ia diberhentikan dari dinas militer. BAB III. HAK DAN PERHITUNGAN PENERIMAAN TUNJANGAN BERSIFAT PENSIUN Pasal 3. (1) Tunjangan bersifat pensiun di berikan dengan sendirinya kepada Militer yang diberhentikan dengan hormat dari dinas militer dan yang memenuhi syarat-syarat untuk mendapatkan hak penerimaan tunjangan bersifat pensiun Syarat-syarat dan perhitungan ditentukan sebagai berikut: a. telah mencapai usia tunjangan bersifat pensiun minimum menurut golongan kepangkatannya dan mempunyai masa kerja dalam dinas militer sekurang-kurangnya 10 tahun dan sebanyak- banyaknya 14 tahun; perhitungan dan besarnya tunjangan bersifat pensiun pokok dalam syarat yang dapat dipenuhi ialah, untuk tiap tahun masa kerja diberikan 21/2% gaji pokok terakhir; b. belum mencapai usia tunjangan bersifat pensiun minimum menurut golongan kepangkatannya, akan tetapi telah mempunyai masa kerja dalam dinas militer sekurang-kurangnya 15 tahun dan sebanyak-banyaknya 19 tahun; perhitungan dan besarnya tunjangan bersifat pensiun pokok dalam syarat yang dapat dipenuhi ialah, untuk tiap tahun masa kerja diberikan 21/2% gaji pokok terakhir; c. tidak mampu lagi untuk bekerja baik dalam dinas militer maupun lapang-kerja apapun atau masih dapat bekerja di lapang-kerja di luar dinas militer, berhubung dengan cacad berat jasmaniah atau rohaniah, yang disebabkan tidak di dalam dan/atau oleh karena dinas, menurut pernyataan resmi dari Komandan/Kepala serta Majelis Penguji Badan Militer yang bersangkutan; perhitungan dan besarnya tunjangan bersifat pensiun pokok dalam hal ini ialah: 1. kepada mereka yang sama sekali tidak mampu lagi untuk bekerja di segala lapang kerja apapun, dengan mengingat: a. belum mencapai usia pensiun minimum menurut golongan kepangkatannya; b. telah mempunyai masa kerja dalam dinas militer sekurang-kurangnya 4 tahun akan tetapi belum mempunyai masa kerja 20 tahun, untuk tiap tahun masa kerja diberikan 21/2% gaji pokok terakhir dengan ketentuan, bahwa jumlah tunjangan bersifat pensiun pokok tidak boleh kurang dari 40% gaji pokok terakhir. 2. kepada mereka yang tidak mampu lagi bekerja dalam dinas militer, akan tetapi masih dapat bekerja di lapang kerja di luar dinas militer, dengan mengingat: a. belum mencapai usia pensiun minimum menurut golongan kepangkatannya; b. telah mempunyai masa kerja dalam dinas militer sekurang-kurangnya 10 tahun, akan tetapi belum mempunyai masa kerja 20 tahun, untuk tiap tahun masa kerja diberikan 21/2 % gaji pokok terakhir dengan ketentuan, bahwa jumlah tunjangan bersifat pensiun pokok tidak boleh kurang dari 30% gaji pokok terakhir. (2) Hak penerimaan tunjangan bersifat pensiun berlaku mulai bulan berikutnya bulan ia diberhentikan dari dinas militer. BAB IV. HAK DAN PERHITUNGAN PENERIMAAN TUNJANGAN. Pasal 4. (1) Tunjangan diberikan dengan sendirinya kepada Militer yang oleh karena sesuatu sebab diberhentikan dengan hormat dari dinas militer dan yang memenuhi syarat-syarat untuk mendapatkan hak penerimaan tunjangan. Syarat-syarat dan perhitungan ditentukan sebagai berikut: a. belum mencapai usia tunjangan bersifat pensiun minimum menurut golongan kepangkatannya, akan tetapi telah mempunyai masa kerja dalam dinas militer sekurang-kurangnya 5 tahun dan sebanyak-banyaknya 14 tahun; perhitungan dan besarnya tunjangan pokok dalam syarat yang dapat dipenuhi ialah, untuk tiap tahun masa kerja diberikan 21/2% gaji pokok terakhir untuk selama jumlah tahun masa kerja dalam dinas militer yang dimiliki. b. tidak mampu lagi untuk bekerja baik dalam dinas militer maupun lapang-kerja apapun atau masih dapat bekerja di lapang-kerja di luar dinas militer, berhubung dengan cacad berat jasmaniah dan rohaniah, yang disebabkan tidak di dalam dan/atau tidak oleh karena dinas, menurut pernyataan resmi dari Komandan/Kepala serta Majelis Penguji Badan Militer yang bersangkutan; perhitungan dan besarnya tunjangan pokok dalam hal ini ialah: 1. kepada mereka yang sama sekali tidak mampu lagi untuk bekerja di lapang-kerja apapun, dengan mengingat: a. belum mencapai usia tunjangan bersifat pensiun minimum menurut golongan kepangkatannya; b. telah mempunyai masa kerja dalam dinas militer kurang dari 4 tahun, untuk tiap tahun masa kerja diberikan 21/2% gaji pokok terakhir, dengan ketentuan, bahwa jumlah tunjangan pokok tidak boleh kurang dari 20% gaji pokok terakhir untuk selama jumlah tahun masa kerja dalam dinas militer yang dimiliki. 2. kepada mereka yang tidak mampu lagi untuk bekerja dalam dinas militer, akan tetapi masih dapat bekerja di lapang-kerja di luar dinas militer, dengan mengingat: a. belum mencapai usia tunjangan bersifat pensiun minimum menurut golongan kepangkatannya; b. telah mempunyai masa kerja dalam dinas militer sekurang-kurangnya 1 tahun dan sebanyak-banyaknya 9 tahun, untuk tiap tahun masa kerja diberikan 21/2% gaji pokok terakhir dengan ketentuan, bahwa jumlah tunjangan pokok tidak boleh kurang dari 10% gaji pokok terakhir untuk selama jumlah tahun masa kerja dalam dinas militer yang dimiliki. (2) Hak penerimaan tunjangan berlaku mulai bulan berikutnya bulan ia diberhentikan dari dinas militer. BAB V. PERALIHAN DALAM DINAS ANTAR PEMERINTAH. Pasal 5. (1) Militer yang diberhentikan dengan hak pensiun, tunjangan bersifat pensiun atau tunjangan dan yang diterima kembali sebagai militer atau yang diterima dalam dinas Pemerintah (sipil), diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. pensiun, tunjangan bersifat pensiun atau tunjangannya tidak dibayarkan; b. penghasilan berdasarkan gaji pokok baru tidak boleh kurang dari penghasilan berdasarkan gaji pokok yang diterimanya dalam pangkat terakhir dalam dinas militer. (2) Jika militer yang dimaksud pada ayat (1) kemudian diberhentikan lagi dari jabatan Negeri, maka pensiun, tunjangan bersifat pensiun atau tunjangannya diberikan lagi dan diatur kembali dengan mengingat jumlah masa kerja dan gaji pokoknya yang lama dan yang baru, apabila perhitungan ini lebih menguntungkan. (3) Tunjangan bersifat pensiun dan tunjangan sebagaimana tersebut dalam pasal 3 dan 4 dapat dirubah menjadi pensiun, apabila perhitungan usia dan masa kerja Pemerintah dari yang bersangkutan dapat memenuhi syarat-syarat pensiun yang berlaku untuk Pegawai Negeri dan masa kerja dalam dinas militer yang lalu diperhitungkan penuh untuk penentuan pensiun. BAB VI. MASA KERJA UNTUK PERHITUNGAN PENSIUN, TUNJANGAN BERSIFAT PENSIUN DAN TUNJANGAN. Pasal 6. Masa kerja untuk perhitungan pensiun, tunjangan bersifat pensiun dan tunjangan ditentukan sebagai berikut : a. masa kerja militer pada Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah-pemerintah sebelumnya yang berkuasa di wilayah Indonesia dihitung mulai tanggal dari bulan ketika masuk dinas, b. masa… b. masa kerja sipil pada Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah-pemerintah sebelumnya yang berkuasa di wilayah Indonesia apabila oleh pemerintah yang bersangkutan masa kerja tersebut belum diperhitungkan untuk penetapan pensiunnya, c. waktu berada dalam tahanan musuh sebagai tawanan perang, d. masa kerja lainnya yang dapat diperhitungkan menurut Peraturan Pemerintah yang berlaku. Pasal 7. Untuk penetapan pensiun, tunjangan bersifat pensiun dan tunjangan menurut Undang-undang ini tidak dihitung sebagai masa kerja: a. waktu bekerja sebelum mencapai usia 17 tahun; b. waktu dalam keadaan izin istirahat di luar tanggungan Negara; c. waktu dalam menjalani hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tentara atau Pengadilan Negeri. Pasal 8. Jika pada perhitungan masa kerja untuk penetapan tahun masa kerja ternyata terdapat kelebihan jumlah 6 (enam) bulan, maka hal ini dibulatkan ke atas menjadi 1 (satu) tahun; dan apabila kelebihan itu ternyata kurang dari 6 (enam) bulan, maka hal ini dihapuskan. BAB VII…. BAB VII. MACAM PEMBAYARAN DAN BERAKHIRNYA PENSIUN, TUNJANGAN BERSIFAT PENSIUN DAN TUNJANGAN. Pasal 9. Apabila yang berhak menerima pensiun, tunjangan bersifat pensiun atau tunjangan meninggal dunia, maka pembayaran pensiun, tunjangan bersifat pensiun atau tunjangan tersebut dihentikan pada akhir bulan berikutnya bulan yang bersangkutan meninggal dunia; selanjutnya berlaku ketentuan-ketentuan pemberian pensiun warakawuri dan tunjangan anak yatim/piatu bagi mereka yang berhak pensiun dan pemberian jaminan sosial bagi mereka yang berhak tunjangan bersifat pensiun. Pasal 10. (1) Kepada bekas Militer penerima pensiun, tunjangan bersifat pensiun atau tunjangan yang: a. menjalani hukuman selama 3 bulan atau dihukum dan dipekerjakan dalam latihan kerja Pemerintah, atau b. dijatuhi hukuman yang lebih berat lagi, selama menjalani hukuman itu atau selama melarikan diri untuk menghindari hukuman itu, pensiun, tunjangan bersifat pensiun atau tunjangannya tidak dibayarkan. (2) Menyimpang dari ketentuan dalam ayat (1), Menteri/Panglima Angkatan yang bersangkutan dapat memperkenankan untuk membayarkan pensiun, tunjangan bersifat pensiun atau tunjangan bekas Militer seperti dimaksud dalam ayat (1), kepada isteri/suaminya yang sah atau kepada anaknya atau kepada orang yang mengurus dan menanggung anak-anak bekas Militer itu atau kepada ahli-waris/sanak saudara lainnya dengan tingkat urutan menurut hukum yang berlaku. BAB VIII. KEWAJIBAN DAN HAK PENERIMA PENSIUN, TUNJANGAN BERSIFAT PENSIUN ATAU TUNJANGAN.

    Pasal 11

    a.
    b.
    c.
    (1)
    (2)
    (1)
    (2)
    (1)
    (2)
    1.
    a.
    b.
    c.
    1.
    2.
    1.
    2.
    c.
    1.
    2.
    a.
    b.
    a.
    b.
    1.
    2.