JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
      • Penghargaan JDIH
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami
FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15465 (Release-30)

    • UU 7 TAHUN 1983
    • 31 Des 1983
    • Berlaku
    • Fulltext (105 MB)
    Menimbang
    Mengingat
    MEMUTUSKAN
    BAB I - KETENTUAN UMUM Pasa1 1 Pajak Penghasilan dikenakan terhadap orang pribadi atau perseorangan dan badan berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak.
    BAB II - SUBYEK PAJAK
    BAB III - OBYEK PAJAK
    BAB IV - CARA MENGHITUNG PAJAK
    BAB V - PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN
    BAB VI - KREDIT PAJAK, PELUNASAN KEKURANGAN PEMBAYARAN PAJAK, SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN, DAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
    BAB VII - KETENTUAN LAIN-LAIN
    BAB VIII - KETENTUAN PERALIHAN
    BAB IX - KETENTUAN PENUTUP
    Disclaimer:
    Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
    menimbang:
    a.

    bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak dan kewajiban warga negara, karena itu perpajakan sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan merupakan sarana peran serta dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional;

    b.

    bahwa sistem perpajakan yang merupakan dasar pelaksanaan pemungutan pajak negara yang selama ini berlaku, tidak sesuai lagi dengan tingkat pertumbuhan ekonomi dan kehidupan sosial masyarakat Indonesia, baik dalam segi kegotongroyongan nasional maupun dalam menunjang pembiayaan pembangunan;

    c.

    bahwa sistem perpajakan yang tertuang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang selama ini berlaku belum sepenuhnya dapat menggerakkan peran serta semua lapisan subyek pajak dalam peningkatan penerimaan negara yang sangat diperlukan guna mewujudkan kelangsungan dan peningkatan pembangunan dalam rangka memperkokoh ketahanan nasional:

    d.

    bahwa pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang harus berkembang dan meningkat, sesuai dengan perkembangan kemampuan riil rakyat dan laju pembangunan nasional;

    c.

    bahwa sistem dan peraturan perundang- undangan perpajakan yang merupakan landasan pelaksanaan pemungutan pajak negara yang selama ini berlaku perlu diperbaharui dan disesuaikan dengan Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945;

    f.

    bahwa oleh karena itu sistem dan peraturan perundang-undangan perpajakan pada umumnya, pajak perseroan, pajak pendapatan, dan pajak atas bunga, dividen din royalti yang berlaku dewasa ini pada khususnya perlu diperbaharui dan disesuaikan sehingga lebih memberikan kepastian hukum, sederhana, mudah pelaksanaannya, serta lebih adil dan merata;

    g.

    bahwa untuk dapat mencapai maksud tersebut di atas perlu disusun Undang-undang tentang Pajak Penghasilan;

    mengingat:
    1.

    Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

    2.

    Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1983 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;

    3.

    Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262); Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,


    MEMUTUSKAN :

    Menetapkan:

    Dengan mencabut :

    1.

    Pasal 15 ke 4 dan ke 5 dan Pasal 16 Undang- undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2818) sebagaimana telah diubah, dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2943);

    2.

    Pasal 9,...

    2.

    Pasal 9, Pasal 12 ke 4 dan ke 5, Pasal 13, dan Pasal 14 Undang- undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2853) sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 12 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2944); UNDANG-UNDANG TENTANG PAJAK PENGHASILAN.

    BAB I
    KETENTUAN UMUM Pasa1 1 Pajak Penghasilan dikenakan terhadap orang pribadi atau perseorangan dan badan berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak.

    BAB II
    SUBYEK PAJAK

    Pasal 2

    (1)
    a.
    2)
    b.
    (2)
    (3)
    a.
    a.
    b.
    c.
    (4)
    (5)
    (6)

    Pasal 3

    a.
    a.
    b.
    c.

    BAB III
    OBYEK PAJAK

    Pasal 4

    (1)
    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.
    g.
    h.
    .
    h.
    i.
    j.
    (2)
    (3)
    b.
    c.
    d.
    e.
    1)
    2)
    3)
    f.
    g.
    h.
    h.
    i.
    j.
    k.

    Pasal 5

    (1)
    a.
    b.
    (2)
    a.
    b.

    Pasal 6

    (1)
    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    (2)
    (3)
    a.

    Pasal 7

    (1)
    a.
    b.
    c.
    d.
    (2)
    (3)

    Pasal 8

    (1)
    (2)

    Pasal 9

    (1)
    a.
    b.
    d.
    e.
    f.
    g.
    h.
    i.
    (2)

    Pasal 10

    (1)
    a.
    b.
    c.
    (2)
    (3)

    Pasal 11

    (1)
    (2)
    (2)
    (3)
    b.
    c.
    d.
    (4)
    (5)
    (6)
    (7)
    (7)
    a.
    b.
    (8)
    (9)
    a.
    b.
    c.
    d.
    (10)
    (11)
    (12)
    (12)
    (13)
    (14)

    Pasal 12

    (1)
    (2)

    Pasal 13

    (1)
    (2)

    Pasal 14

    (1)
    (2)
    (2)
    (3)
    (4)
    (5)
    (6)
    (7)

    Pasal 15

    BAB IV
    CARA MENGHITUNG PAJAK

    Pasal 16

    (1)
    (2)

    Pasal 17

    (1)
    (3)
    (4)
    (5)

    Pasal 18

    (1)
    (2)
    (3)
    1)
    2)
    2)
    b.
    (4)

    Pasal 19

    BAB V
    PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN

    Pasal 20

    (1)
    (2)
    (3)
    (3)
    (4)

    Pasal 21

    (1)
    a.
    b.
    c.
    d.
    (2)
    (3)
    (4)
    (5)
    (5)
    (6)
    (7)
    (8)
    (9)

    Pasal 22

    (1)
    (2)

    Pasal 23

    (1)
    a.
    b.
    c.
    d.
    (2)
    (3)

    Pasal 24

    (1)
    (2)
    (3)
    (3)
    (4)

    Pasal 25

    (1)
    (2)
    (3)

    Pasal 26

    a.
    b.
    c.
    c.
    d.
    e.

    Pasal 27

    BAB VI
    KREDIT PAJAK, PELUNASAN KEKURANGAN PEMBAYARAN PAJAK, SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN, DAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK

    Pasal 28

    a.
    b.
    c.
    d.
    e.

    Pasal 29

    Pasal 30

    (1)
    (2)
    (3)
    a.
    b.
    (4)
    (5)

    Pasal 31

    (1)
    (2)

    BAB VII
    KETENTUAN LAIN-LAIN

    Pasal 32

    BAB VIII
    KETENTUAN PERALIHAN

    Pasal 33

    (1)
    (2)
    a.
    (3)

    Pasal 34

    BAB IX
    KETENTUAN PENUTUP

    Pasal 35

    Pasal 36

    (1)
    (2)
    2.
    3.
    4.
    5.
    a.
    b.
    b.
    c.
    d.
    6.
    a.
    a.
    b.
    c.
    d.

    Pasal 1

    Pasal 2

    2)

    Pasal 4

    1)
    2)
    3)
    4)
    5)
    6)
    7)
    8)
    9)
    1)
    2)
    3)
    1)
    1)
    2)
    3)

    Pasal 5

    Pasal 6

    Pasal 7

    960.
    480.

    Pasal 8

    a.
    a.
    1)
    2)
    b.
    1)
    2)
    3)
    4)
    480.

    Pasal 9

    500.

    Pasal 10

    20.
    10.
    100.
    a.
    b.
    b.
    c.
    1)

    Pasal 11

    Pasal 12

    a.
    b.
    b.
    1)
    2)
    3)

    Pasal 13

    a.
    1)
    2)
    1)
    2)
    3)

    Pasal 14

    a.
    b.
    c.
    a.
    b.
    c.

    Pasal 15

    Pasal 16

    Pasal 17

    1.

    Pasal 18

    Pasal 19

    Pasal 20

    a.
    b.

    Pasal 21

    a.
    b.
    b.
    c.
    d.

    Pasal 22

    Pasal 23

    a.

    Pasal 24

    a.
    b.
    c.

    Pasal 25

    b.
    a.
    250.

    Pasal 26

    a.
    b.
    c.

    Pasal 27

    Pasal 28

    Pasal 29

    Pasal 30

    a.
    b.
    b.

    Pasal 31

    a.
    b.

    Pasal 32

    Pasal 33

    Pasal 34

    Pasal 35

    a.
    b.
    c.

    Pasal 36