Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
MEMUTUSKAN:
UNDANG-UNDANG TENTANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN. 5 6 7 8 Menetapkan
BAB I
ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP Pasal 1 (1) Undang-Undang ini diselenggarakan berdasarkan asas:
a. keadilan;
b. kesederhanaan;
c. efisiensi;
d. kepastian hukum;
e. kemanfaatan; dan
f. kepentingan nasional. (21 Undang-Undang ini dibentuk dengan tujuan untuk:
a. meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian ;
b. mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera;
c. mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum;
d. melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis perpajakan; dan
e. meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak. (3) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Undang-Undang ini mengatur kebijakan strategis yang meliputi:
a. perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2OOg tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang;
b. perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
c. perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2OO9 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
d. pengaturan mengenai program pengungkapan sukarela Wajib Pajak;
e. pengaturan mengenai pajak karbon; dan
f. perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO7 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
BAB II
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Pasal 2
Pasal 34
Pasal 40
Pasal 44A
Pasal 44D
BAB IXA
PENDELEGASIAN KEWENANGAN
BAB III
PAJAK PENGHASILAN
Pasal 3
Pasal 11A
BAB VIIA
PENDELEGASIAN KEWENANGAN 1 1. Di antara Pasal 32B dan Pasal 33 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 32C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32C
BAB IV
BAB IV
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pasal 4
Pasal 4A
Pasal 9
BAB VB
PENDELEGASIAN KEWENANGAN Di antara Pasal 16F dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 16G sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16G
BAB V
PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA WAJIB PAJAK Pasal 5 (1) Wajib Pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud. (21 Harta bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai harta dikurangi nilai utang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. (3) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. (41 Harta sebagaimana dimaksud pada ayat (21 merupakan harta yang diperoleh Wajib Pajak sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015. (5) Harta bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
(6) Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. (71 Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan sebesar:
a. 67o (enam persen) atas harta bersih yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan ketentuan diinvestasikan pada:
1. kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
2. surat berharga negara;
b. 8% (delapan persen) atas harta bersih yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak diinvestasikan pada:
1. kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
2. surat berharga negara;
c. 6%o (enam persen) atas harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan ketentuan:
1. dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
2. diinvestasikanpada: a) kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau b) surat berharga negara;
d. 8% (delapan persen) atas harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan ketentuan:
1. dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
2. tidak 2. tidak diinvestasikan ^pada: a) kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau b) surat berharga negara; atau
e. 11% (sebelas persen) atas harta bersih ^yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (8) Dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud ^pada ayat (6) yakni sebesar ^jumlah harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat ^pernyataan. (9) Nilai harta yang dijadikan pedoman untuk menghitung besarnya ^jumlah harta bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditentukan berdasarkan:
a. nilai nominal, untuk harta berupa kas atau setara kas;
b. nilai yang ditetapkan oleh pemerintah ^yaitu Nilai Jual Objek Pajak, untuk tanah dan/atau bangunan dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor, untuk kendaraan bermotor;
c. nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk., untuk emas dan perak;
d. nilai yang dipublikasikan oleh PT Bursa Efek Indonesia, untuk saham dan waran Qaarrantl yang diperjualbelikan di PT Bursa Efek Indonesia; dan/atau
e. nilai yang dipublikasikan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia, untuk surat berharga negara dan efek bersifat utang dan/atau sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan, sesuai kondisi dan keadaan harta pada akhir Tahun Pajak terakhir. (10) Dalam hal tidak terdapat nilai yang dapat dijadikan pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf b sampai dengan huruf e, nilai harta ditentukan berdasarkan nilai dari hasil penilaian kantor ^jasa penilai publik. Pasal 6 (1) Wajib Pajak mengungkapkan harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022. (21 Surat pemberitahuan pengungkapan harta harus dilampiri dengan:
a. bukti pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final;
b. daftar rincian harta beserta informasi kepemilikan harta yang dilaporkan;
c. daftar utang;
d. pernyataan mengalihkan harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam hal Wajib Pajak bermaksud mengalihkan harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7) huruf c dan huruf d; dan
e. pernyataan akan menginvestasikan harta bersih pada:
1. kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
2. surat berharga negara, dalam hal Wajib Pajak bermaksud menginvestasikan harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7) huruf a dan huruf c. (3) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat keterangan terhadap penyampaian surat pemberitahuan pengungkapan harta oleh Wajib Pajak. (41 Dalam hal berdasarkan hasil penelitian diketahui terdapat ketidaksesuaian antara harta bersih yang diungkapkan dengan keadaan yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan atau membatalkan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Wajib Pajak yang telah memperoleh surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat ^(3) tidak dikenai ^sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal ^18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. (6) Data dan informasi yang bersumber dari surat pemberitahuan pengungkapan harta dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang ini tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengungkapan harta bersih diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 7 (1) Wajib Pajak yang menyatakan mengalihkan harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d . wajib mengalihkan harta dimaksud paling lambat tanggal 30 September 2022. (2) Wajib Pajak yang menyatakan menginvestasikan harta bersih pada:
a. kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
b. surat berharga negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ^(2) huruf ^e wajib menginvestasikan harta bersih dimaksud paling lambat tanggal 30 September 2023. (3) Investasi harta bersih sebagaimana dimaksud pada ayat(2) wajib dilakukan paling singkat 5 (lima) tahun sejak diinvestasikan. (4) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, danlatau ayat (3) tidak dipenuhi oleh Wajib Pajak yang menyatakan mengalihkan dan/atau menginvestasikan harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d, atas bagian harta bersih yang tidak memenuhi ketentuan tersebut diperlakukan sebagai penghasilan yang bersifat linal pada Tahun Pajak 2022 dan berlaku ketentuan: a terhadap a. terhadap penghasilan dimaksud dikenai tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar:
1. 4,5o/o (empat koma lima persen) bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7) huruf a;
2. 4,5o/o (empat koma lima persen) bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7) huruf c angka2;
3. 7,soh (tujuh koma lima persen) bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7) huruf c; atau
4. 5,5o/o (lima koma lima persen) bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (71 huruf d angka 1, dalam hal Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; atau terhadap penghasilan dimaksud dikenai tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar:
1. 3o/o (tiga persen) bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7) huruf a;
2. 3o/o (tiga persen) bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7) huruf c angka 2;
3. 60/o (enam persen) bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7) huruf c; atau
4. 4oh (empat persen) bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7) huruf d angka 1, dalam hal Wajib Pajak atas kehendak sendiri mengungkapkan penghasilan tersebut dan menyetorkan sendiri Pajak Penghasilan yang terutang. b (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. tata cara pengalihan harta bersih ke dalam ^wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. investasi harta bersih pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
c. instrumen surat berharga negara yang digunakan untuk investasi, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 8
BAB VI
PAJAK KARBON Pasal 13 (1) Pajak karbon dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup. (21 Pengenaan pajak karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
a. peta ^jalan pajak karbon; dan/atau
b. peta ^jalan pasar karbon. (3) Peta jalan pajak karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a memuat:
a. strategi penurunan emisi karbon;
b. sasaran sektor prioritas;
c. keselarasan dengan pembangunan energi baru dan terbarukan; dan/atau
d. keselarasan antarberbagai kebijakan lainnya. (4) Kebijakan peta ^jalan pajak karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia. (5) Subjek pajak karbon yaitu orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon. (6) Pajak karbon terutang atas pembelian barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam ^jumlah tertentu pada periode tertentu. (7) Saat terutang pajak karbon ditentukan:
a. pada saat pembelian barang yang mengandung karbon;
b. pada akhir periode tahun kalender dari aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu; atau
c. saat (8) (e) (10) (11) (r2l (13) c. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Tarif pajak karbon ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan harga karbon di pasar karbon ^per kilogram karbon dioksida ekuivalen (COze) atau satuan ^yang setara. Dalam hal harga karbon di pasar karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (8) lebih rendah dari Rp30,00 ^(tiga puluh rupiah) per kilogram karbon dioksida ekuivalen (COze) atau satuan yang setara, tarif pajak karbon ditetapkan sebesar paling rendah Rp30,00 (tiga ^puluh rupiah) per kilogram karbon dioksida ekuivalen ^(COze) atau satuan yang setara. Ketentuan mengenai:
a. penetapan tarif pajak karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (8);
b. perubahan tarif pajak karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (9); dan/atau
c. dasar pengenaan pajak, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia. Ketentuan mengenai penambahan objek pajak yang dikenai pajak karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Penerimaan dari pajak karbon dapat dialokasikan untuk pengendalian perubahan iklim. Wajib Pajak yang berpartisipasi dalam perdagangan emisi karbon, pengimbangan emisi karbon, dan/atau mekanisme lain sesuai peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dapat diberikan:
a. pengurangan pajak karbon; dan/atau
b. perlakuan lainnya atas pemenuhan kewajiban pajak karbon.
(14) Ketentuan.
(14) Ketentuan mengenai:
a. tata cara penghitungan, pemungutan, pembayaran atau penyetoran, pelaporan, dan mekanisme pengenaan pajak karbon; dan
b. tata cara pengurangan pajak karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (13) huruf adan/atau perlakuan lainnya atas pemenuhan kewajiban pajak karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (13) huruf b, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. (15) Ketentuan mengenai:
a. subjek pajak karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (5); dan/atau
b. alokasi penerimaan dari pajak karbon untuk pengendalian perubahan iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (t21, diatur dengan atau berdasarkan Peraturan pemerintah setelah disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas dan disepakati dalam pen5rusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (16) Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan terkait pajak karbon dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
BAB VII
CUKAI
Pasal 14
Pasal 15
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Pasal 17
Pasal 18
Pasal 19
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 2
Pasal 2
Pasal 8
Pasal 13
Pasal 14
Pasal 25
Pasal 32
Pasal 40
Pasal 43A
Pasal 44
Pasal 44B
Pasal 44C
Pasal 44D
Pasal 44E
Pasal 4
Pasal 18
Pasal 32C
Pasal 7
Pasal 5
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Pasal 12
Pasal 13
Pasal 64
Pasal 15
Pasal 16
Pasal 16
Pasal 17
Pasal 18
Pasal 19