Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
456/KMK.010/2000 tentang Pembentukan Tim Penyusunan Perubahan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.