Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan

Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.

✨ Contoh Pertanyaan ✨
Apa pokok-pokok pengaturan dalam peraturan ini?
Apa latar belakang adanya peraturan ini?
Siapa saja pihak yang disebutkan dalam peraturan ini?
Sebutkan beberapa kata kunci utama dalam peraturan ini!

Halo! Saya Asisten Pintar JDIH. Apa yang ingin anda ketahui tentang dokumen ini?

0/200

Disclaimer:
Informasi yang diberikan oleh chatbot ini dihasilkan oleh AI dan belum tentu akurat. Silakan selalu melakukan pengecekan ulang dengan sumber terkait. Riwayat chat ini tidak disimpan dimanapun, dan akan hilang jika browser di refresh.

  • 29 Des 2020

    Dicabut dengan 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa

  • 14 Okt 2020

    Diubah dengan 156/PMK.07/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa

  • 19 Mei 2020

    Mengubah 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa

  • 19 Mei 2020

    Mengubah 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa

  • 19 Mei 2020

    Mengubah 156/PMK.07/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa

50/PMK.07/2020 - Perubahan Kedua Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa | JDIH Kementerian Keuangan