SE SE-46/PJ.4/1995 - Perlakuan Biaya Bunga yang Dibayar atau Terutang dalam Hal Wajib Pajak Menerima atau Memperoleh Penghasilan Berupa Bunga Deposito atau Tabungan Lainnya (Seri Pph Umum No. 20) | JDIH Kementerian Keuangan